Perda Provinsi Jawa Timur Nomor: 188/286/KPTS/013/2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

NOMOR 188/286/KPTS/013/2005
 

TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2006
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR,
 

Menimbang

a.
bahwa sesuai Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanggal 26 Nopember 2005 Nomor B.778/MEN-PHI-PJK/XI/2005 perihal Penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan/atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2006 dan Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Propinsi Jawa Timur Tahun 2005 tanggal 6 Desember 2005 serta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme upah minimum penetapannya melalui usulan Bupati/Walikota se Jawa Timur;
b.
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut pada huruf a dan untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2006 dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur;
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
2.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
4.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226/MEN/2000;
5.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
6.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

PERTAMA

a.
Besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2006 sebagaimana tersebut dalam Lampiran.
b.
Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 (satu) tahun.
 
 

KEDUA

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah dimaksud.
 

KETIGA

Apabila setelah ditetapkannya Keputusan ini ada unsur-unsur dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota merasa keberatan dapat mengajukan kepada Bupati/Walikota, selanjutnya dibahas oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
 

KEEMPAT

Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, Bupati/Walikota dapat mengajukan usulan perubahan atas besarnya Upah Minimum Kabupaten/Kota dimaksud kepada Gubernur Jawa Timur.
 

KELIMA

Bagi pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
 

KEENAM

a.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006;
b.
Mengundangkan Keputusan ini dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 8 Desember 2005
GUBERNUR JAWA TIMUR,
ttd.
IMAM UTOMO. S
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.