Perda Provinsi Jawa Timur Nomor: 13 Tahun 1987
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI
DAERAH TINGKAT I JAWA TIMURNOMOR 13 TAHUN 1987TENTANG
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
bahwa dalam rangka usaha untuk lebih meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Sendiri dari sektor pungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang merupakan wewenang pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur dan guna melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Juli 1987 Nomor 024. 1111 tentang Penetapan Tarip Pajak untuk Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan pengaturan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang semula diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 13 Tahun 1980 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 13 Tahun 1985, dengan mengatur dan menetapkan kembali dalam suatu Peraturan Daerah.
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Mengadakan perubahan dalam Undang-undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Propinsi Jawa Timur.
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah;
| |
|
4.
|
Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Staatsblad 1934 Nomor 718 berikut pembahan-pembahannya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tabun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara kepada Daerah;
| |
|
5.
|
Undang-undang Pertimbangan Keuangan 1957 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tabun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara kepada Daerah;
| |
|
6.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
| |
|
7.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Juli 1987 Nomor 024-1111 tentang Penetapan Tarip Pajak untuk Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor;
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 4 Tabun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
| |
|
| ||
|
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur | ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
a.
|
Pemerintah Daerah Tingkat I, adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| |
|
b.
|
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| |
|
c.
|
Pejabat yang ditunjuk, ialah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| |
|
d.
|
Daerah Tingkat I, ialah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur;
| |
|
e.
|
Pemerintah Daerah Tingkat II, ialah Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di Jawa Timur;
| |
|
f.
|
Daerah Tingkat II, ialah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di Jawa Timur;
| |
|
g.
|
PKB, ialah Pajak Kendaraan Bermotor;
| |
|
h.
|
STCK, ialah Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
| |
|
i.
|
SPT, ialah Surat Pemberitahuan;
| |
|
j.
|
SKF, ialah Surat Keterangan Fiskal;
| |
|
k.
|
SAMSAT, ialah Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap;
| |
|
l.
|
Kendaraan Bermotor, ialah setiap kendaraan bermotor beroda dua atau lebih yang digunakan di darat untuk mengangkut barang atau orang yang bukan melalui reI dan digerakkan oleh suatu kekuatan mesin yang terpasang pada kendaraan itu, termasuk dalam pengertian ini adalah alat-alat berat dan kereta gandeng;
| |
|
m.
|
Kendaraan Penumpang Umum, ialah setiap kendaraan bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pengangkutan penumpang umum;
| |
|
n.
|
Sedan, Sedan Saloon dan Sedan Station ialah kendaraan bermotor beroda empat yang semata-mata dipergunakan untuk mengangkut penumpang sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang dan bersifat pribadi;
| |
|
o.
|
Jeep, ialah kendaraan bermotor roda empat yang karena bentuk dan jenisnya dapat digolongkan sebagai jeep dan dapat dipergunakan untuk mengangkut barang dan atau penumpang sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang;
| |
|
p.
|
Taksi, ialah sedan, sedan saloon, sedang station dan sejenisnya yang semata-mata dipergunakan untuk pengangkutan penumpang umum;
| |
|
q.
|
Bis, ialah kendaraan bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk mengangkut penumpang sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) orang;
| |
|
r.
|
Micro Bus, Light Bus, Mini Bus, Station Wagon, Combi, Delivery Van, Otolet, Opelet, iaIah kendaraan bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk mengangkut penumpang sebanyak-banyaknya 12 (dua belas) orang, termasuk dalam pengertian ini karena jenisnya adalah Ambulan dan Kereta Mayat;
| |
|
s.
|
Truck, Mini Truck, Light Truck dan Pick Up, ialah kendaraan bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk mengangkut barang, termasuk dalam pengertian ini adalah Tanki, Bestelwagon, Box dan Tronton Tandum;
| |
|
t.
|
Keleta gandeng, ialah kereta yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang ditarik oleh kendaraan bermotor;
| |
|
u.
|
Kendaraan bermotor beroda tiga, ialah kendaraan bemotor roda tiga yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang;
| |
|
v.
|
Sepeda motor, ialah kendaraan bermotor beroda dua termasuk yang menggunakan zyspan;
| |
|
w.
|
Ambulan, iaIah setiap kendaraan bermotor yang menurut bentuk dan sifatnya dipergunakan untuk pengangkutan orang sakit;
| |
|
x.
|
Kereta jenazah, ialah setiap kendaraan bermotor yang menurut bentuk dan sifatnya dipergunakan untuk pengangkutan jenazah/mayat;
| |
|
y.
|
Ganti mesin, ialah setiap penggantian mesin kendaraan bermotor yang ada dengan suatu mesin lain baik dengan data teknis yang sama maupun yang tidak sama.
| |
|
| ||
|
BAB II
DASAR PENGENAAN PAJAK Pasal 2 | ||
|
Pemerintah Daerah Tingkat I mengadakan dan memungut pajak atas semua kendaraan bermotor, dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
(1)
|
PKB dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini dipungut terhadap semua kendaraan bermotor yang terdaftar sebagai kendaraan bermotor di Jawa Timur.
| |
|
(2)
|
Pengenaan pajak untuk kendaraan bermotor yang kemudian berada di Jawa Timur dihitung sejak saat kendaraan bermotor tersebut didaftarkan sebagai kendaraan bermotor di Jawa Timur.
| |
|
| ||
|
BAB III
OBYEK PAJAK Pasal 4 | ||
|
Obyek pajak ialah semua kendaraan bermotor yang terdaftar di Jawa Timur.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
SUBYEK PAJAK Pasal 5 | ||
|
Subyek pajak ialah orang atau Badan yang menguasai dan atau memiliki kendaraan bermotor yang menjadi obyek pajak dan bertempat tinggal atau berkedudukan di Jawa Timur.
| ||
|
| ||
|
BAB V
JUMLAH PAJAK Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Jumlah pajak dihitung dengan tarip yang telah ditetapkan berdasarkan atas jenis, isi silinder, bahan bakar, tahun pembuatan dan fungsi kendaraan bermotor yang bersangkutan.
| |
|
(2)
|
Tarip pajak dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah sebagai tercantum pada lampiran Peraturan Daerah ini.
| |
|
(3)
|
Ketentuan tarip pajak untuk kendaraan jenis-jenis tertentu, ditetapkan lebih tinggi atau lebih rendah dari tarip pajak dimaksud pada ayat (2) pasal ini.
| |
|
| ||
|
BAB VI
MASA PAJAK Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Masa pajak adalah 12 (dua belas) bulan dihitung sejak tanggal pendaftaran kendaraan bermotor yang bersangkutan.
| |
|
(2)
|
Setiap penertiban STCK yang masa berlakunya 1 (satu) bulan, dapat dilakukan penetapan pajak untuk masa pajak 1 (satu) bulan.
| |
|
(3)
|
Setiap terjadi perubahan atas kendaraan bermotor yang dilakukan dalam suatu masa pajak, baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin sesuatu kendaraan bermotor wajib dilaporkan untuk diadakan perhitungan kembali mengenai jumlah pajak untuk masa pajak yang bersangkutan.
| |
|
| ||
|
BAB VII
PENGECUALIAN Pasal 8 | ||
|
Dikecualikan dari pengenaan PKB dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah ini, adalah:
| ||
|
a.
|
kendaraan bermotor yang dikuasai oleh Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II, jika kendaraan bermotor itu semata-mata dipergunakan untuk Dinas;
| |
|
b.
|
kendaraan bermotor, yang menurut sifatnya semata-mata tidak dipergunakan berjalan di jalanan umum;
| |
|
c.
|
kendaraan pemadam kebakaran;
| |
|
d.
|
kendaraan bermotor yang dikuasai dan dipergunakan oleh pelancong atau wisatawan dari luar Jawa Timur paling lama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut terhitung mulai saat masuk wilayah Jawa Timur;
| |
|
e.
|
kendaraan bermotor Perwakilan Negara Asing, Wakil Diplomatik, Konsuler dan Wakil lain dari Negara Asing, selama mereka bukan warga Negara Indonesia yang selanjutnya di Indonesia tidak melakukan pekerjaan atau perusahaan, dan dengan syarat timbal balik;
| |
|
f.
|
kendaraan bermotor dari wakil·wakil organisasi Internasional yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I apabila mereka bukan Warga Negara Indonesia tidak melakukan pekerjaan dan perusahaan.
| |
|
| ||
|
BAB VIII
SURAT PEMBERITAHUAN, KETETAPAN DAN PERLUNASAN PAJAK Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Subyek pajak wajib memasukkan SPT kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak terjadinya:
| |
|
|
a.
|
penguasaan, bagi mereka yang baru menguasai kendaraan bermotor;
|
|
|
b.
|
Pemilikan, bagi mereka yang baru memiliki kendaraan bermotor;
|
|
|
c.
|
Pemindahan, bagi mereka yang menguasai kendaraan bermotor yang dipindahkan atas nama tetap;
|
|
|
d.
|
Perubahan, bagi mereka yang melakukan perubahan atas kendaraan bermotor dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah ini.
|
|
(2)
|
Pemasukan SPT bagi kendaraan bermotor yang telah terdaftar harus dilaksanakan selambat-Iambatnya pada akhir berlakunya masa pajak dari kendaraan bermotor yang bersangkutan.
| |
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Pemberitahuan tentang pemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor dilakukan dengan memasukan SPT untuk tiap kendaraan bermotor.
| |
|
(2)
|
Pemberitahuan tentang pemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh orang lain dengan membawa Surat Kuasa yang sah dari orang yang wajib melakukannya yang diserahkan bersama·sama dengan SPT.
| |
|
(3)
|
Sebagai bukti telah diIakukan pemberitahuan, kepada orang yang bersangkutan diberi Surat Tanda Terima yang bentuknya ditetapkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| |
|
| ||
Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Bentuk SPT ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
| |
|
(2)
|
SPT memuat:
| |
|
|
a.
|
nama lengkap dan tempat tinggal atau tempat kedudukan orang atau badan hukum yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor yang bersangkutan;
|
|
|
b.
|
nomor, huruf atau huruf-huruf yang terdapat pada tanda nomor kendaraan bermotor yang bersangkutan;
|
|
|
c.
|
Tanda-tanda lain yang perlu untuk menetapkan bukti pengenal kendaraan bermotor yang bersangkutan;
|
|
|
d.
|
Jenis bahan bakar yang dipergunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor yang bersangkutan;
|
|
|
e.
|
Keterangan lain-lain yang diperlukan untuk menetapkan jumlah pajak.
|
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Penetapan pajak dan kohir yang memuat ketetapan pajak dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Pejabat yang ditunjuk.
| |
|
(2)
|
Sesudah kohir ditetapkan segera diberitahukan kepada wajib pajak dengan memberikan Surat ketetapan Pajak, yang dalam pelaksanaan SAMSAT dikeluarkan dalam bentuk Notice Pajak.
| |
|
(3)
|
Bentuk kohir dan Surat ketetapan Pajak ditentukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Pejabat yang di tunjuk.
| |
|
| ||
Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Pajak harus dibayar lunas seluruhnya pada saat Surat Keputusan Pajak diberikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) Peraturan Daerah.
| |
|
(2)
|
Kepada pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar lunas seluruh pajaknya dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diberi tanda lunas pajak untuk masa pajak bagi kendaraan bermotor yang bersangkutan.
| |
|
(3)
|
Bentuk tanda lunas pajak dimaksud pada ayat (2) Pasal ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Pejabat yang ditunjuk.
| |
|
(4)
|
Dalam melaksanakan ayat (3) Pasal ini, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dapat menetapkan plat nomor kendaraan bermotor berfungsi sebagai tanda lunas pajak.
| |
|
| ||
Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Setiap pemindahan dan atau mutasi kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan surat keterangan yang disebut SKFPKB.
| |
|
(2)
|
SKF berfungsi sebagai surat keterangan yang menyatakan kendaraan bermotor yang bersangkutan telah dilunasi pajak-pajaknya sampai dengan diterbitkannya SKF dimaksud.
| |
|
(3)
|
SKF diterbitkan berdasarkan permohonan wajib pajak.
| |
|
(4)
|
Bentuk SKF ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, sedang bentuk Surat Permohonan SKF ditetapkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| |
|
| ||
|
BAB IX
KETENTUAN PAJAK Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Apabila wajib Pajak tidak memasukan SPT sebagaimana dimaksud pasal 9, dan jika masa Pajak telah berakhir tidak juga dilakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pasal 13 Peraturan Daerah ini, Pajak yang harus dibayar ditambah dengan denda 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah pajak yang terhutang.
| |
|
(2)
|
Pajak tambahan pajak dan denda keterlambatan membayar serta ongkos penagihan dapat dituntut kepada wajib pajak dengan kekuatan Surat Paksa.
| |
|
(3)
|
Piutang pajak dimaksud pada ayat (2) pasal ini mempunyai kedudukan atau hak mendahului dari pada piutang-piutang lain, kecuali piutang dengan hak utama atau hak istimewa yang disebut dalam Pasal 1139 nomor 1 dan 4 serta Pasal 1149 nomor 1 serta hak gadai termasuk ikat panen, hipotek dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang diadakan sebelum awal masa pajak yang terhutang.
| |
|
(4)
|
Kedudukan utama dimaksud pada ayat (3) Pasal ini hilang sesudah pemberian Surat Ketetapan Pajak berselang 2 (dua) tahun, atau sesudah pemberitahuan akte tuntutan yang terakhir berselang 2 (dua) tahun jika dalam batas waktu tersebut kepada yang bersangkutan diberi Surat Paksa untuk membayar atau batas waktu karena hukum diperpanjang dengan waktu penundaan jika diberikan penundaan pembayaran oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau Pejabat yang ditunjuk.
| |
|
| ||
|
BAB X
KEBERATAN DAN PEMBEBASAN PAJAK Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Wajib pajak yang berkeberatan terhadap ketetapan pajaknya, dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah tanggal pemberian ketetapan pajak dapat memasukkan keberatan secara tertulis tentang ketetapan pajaknya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
| |
|
(2)
|
Batas waktu dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tidak mengikat jika jangka waktu tersebut tidak dapat ditepati oleh karena keadaan-keadaan istimewa.
| |
|
(3)
|
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengambil keputusan atas keberatan penetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini.
| |
|
(4)
|
Ketetapan pajak yang salah dapat dikurangkan atau ditambah karena jabatan dan tambahan yang terhitung menurut Peraturan Daerah ini dapat dikembalikan atau dibebaskan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jika kemudian terdapat kekeliruan atau kekhilafan ada waktu penetapannya.
| |
|
(5)
|
Terhadap Keputusan tersebut ayat (3) pasal ini dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah salinan dikirim, yang bersangkutan dapat mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak (MPP).
| |
|
(6)
|
Kewajiban membayar tidak tertunda karena dimasukannya keberatan terhadap ketetapan pajak.
| |
|
| ||
Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Jika kendaraan bermotor musnah atau tidak dapat dipergunakan atau mengalami perubahan sedemikian rupa ataupun perubahan jenis bahan bakar untuk menggerakkan motornya sehingga tidak lagi termasuk kendaraan bermotor menurut ketentuan dalam Peraturan Daerah ini atau dibawa keluar wilayah Jawa Timur untuk seterusnya atau telah pindah ke tangan lain, diberikan pembebasan untuk sisa bulan berikutnya dari masa pajak yang bersangkutan.
| |
|
(2)
|
Pembebasan hams diminta oleh yang bersangkutan secara tertulis dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah masa pajak berakhir kepada Pejabat yang ditunjuk.
| |
|
(3)
|
Pemohon yang bersangkutan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah salinan keputusan atas permintaan pembebasan dikirimkan kepadanya dapat mengajukan permohonan banding kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
| |
|
(4)
|
Yang menguasai dan atau pemilik lama dapat menyerahkan atas pembebasan pajak dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini kepada yang menguasai dan atau pemilik baru yang dilakukan dengan tertulis dan diberitahukan kepada Pejabat yang ditunjuk dalam hal kendaraan bermotor pindah tangan.
| |
|
(5)
|
Kendaraan bermotor yang tidak dapat dipergunakan STNK nya harus diserahkan kepada yang berwenang, sehingga pemakaian kembali kendaraan itu tidak mungkin tanpa menggunakan STNK.
| |
|
(6)
|
Penguasa dan atau pemilik kendaraan bermotor dimaksud pada ayat (5) pasal ini wajib melaporkan kepada Dinas Pendapatan Daerah Tingkat I Jawa Timur bahwa ia telah melakukan penyerahan STNK kepada yang berwenang.
| |
|
| ||
Pasal 18 | ||
|
(1)
|
Oleh pejabat yang telah mengeluarkan ketetapan pajak diberikan pembebasan atau pengurangan sebesar selisih pajak untuk sisa bulan berikutnya dari masa pajak yang bersangkutan, jika kendaraan bermotor mengalami perubahan dalam suatu masa pajak yang mengakibatkan adanya pembebasan atau pengurangan pajak.
| |
|
(2)
|
Ketentuan dalam pasal 17 ayat (2) dan (3) Peraturan Daerah ini berlaku pula dalam hal dimaksud pada ayat (1) pasal ini.
| |
|
| ||
|
BAB XI
KEDALUWARSA Pasal 19 | ||
|
(1)
|
Kewenangan menetapkan PKB dinyatakan kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung mulai saat didaftarkan.
| |
|
(2)
|
Tagihan atas PKB dinyatakan kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun berturut-turut terhitung mulai tahun sejak pajak dimaksud terhutang.
| |
|
| ||
|
BAB XII
PENGAWASAN Pasal 20 | ||
|
(1)
|
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menunjuk para pejabat yang ditugaskan melakukan pemeriksaan.
| |
|
(2)
|
Pengemudi kendaraan bermotor wajib menghentikan kendaraannya dan membolehkan petugas memasuki dan memeriksa kendaraan tersebut dan menunjukkan surat tanda lunas pajak pada saat ada pemeriksaan oleh petugas yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini.
| |
|
(3)
|
Petugas dimaksud pada ayat (1) pasal ini berwenang memasuki semua tempat penyimpanannya untuk memeriksa dan meneliti kendaraan bermotor.
| |
|
(4)
|
Apabila diperlukan, pemilik, pengurus dan pemakai tempat-tempat penyimpanan kendaraan bermotor wajib memberikan penunjuk dan keterangan yang dianggap perlu oleh petugas guna pemeriksaan dan penelitian.
| |
|
(5)
|
Jika perlu untuk memeriksa tempat penyimpanan kendaraan bermotor dapat diminta bantuan alat kekuasaan negara.
| |
|
| ||
|
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA Pasal 21 | ||
|
(1)
|
Diantara dengan Pidana Kurungan selama-Iamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) barang siapa yang:
| |
|
|
a.
|
tidak sepenuhnya atau tidak memenuhi kewajiban dimaksud dalam pasal 20 Peraturan Daerah ini;
|
|
|
b.
|
pada SPT dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dan (2), Peraturan Daerah ini untuk diri sendiri atau orang lain melakukan pemberitahuan yang tidak benar dan tidak lengkap, sehingga dengan demikian Pemerintah Daerah Tingkat I dirugikan;
|
|
|
c.
|
mengemudikan kendaraan bermotor atau kendaraan bermotor yang memakai kereta gandeng di jalan umum tanpa membawa surat tanda lunas pajak atau menolak menunjukkan tanda lunas dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai kendaraan yang berdasarkan Peraturan Daerah ini seharusnya terkena pajak;
|
|
|
d.
|
mengemudikan kendaraan bermotor atau kendaraan bermotor yang memakai kereta gandeng di jalan umum yang belum dilaporkan dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini.
|
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah tindak pidana pelanggaran.
| |
|
(3)
|
Dalam hal pelanggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dilakukan dalam satu masa pajak sejak suatu putusan hakim dijatuhkan terhadap yang bersalah oleh karena pelanggaran yang sama dan mempunyai kekuatan tetap, sanksi pidana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat di tambah dengan sepertiganya.
| |
|
| ||
Pasal 22 | ||
|
(1)
|
Dalam hal pelanggaran dimaksud dalam pasal 21 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh suatu badan hukum, penuntutan pidana dilakukan atau dijatuhkan terhadap anggota-anggota pengurus yang berkedudukan di Indonesia atau dalam hal anggota-anggota dimaksud tidak ada, terhadap wakil dari badan hukum tersebut di Jawa Timur.
| |
|
(2)
|
Ketentuan pada ayat (1) pasal ini berlaku juga terhadap badan hukum yang bertindak sebagai pengurus atau wakil badan hukum lain.
| |
|
| ||
|
BAB XIV
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 23 | ||
|
(1)
|
Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana penyidikan atas pelanggaran tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas penyidikan para Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berwenang:
| |
|
|
a.
|
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
|
|
|
b.
|
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian serta melakukan pemeriksaan;
|
|
|
c.
|
menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
|
|
|
d.
|
melakukan penyitaan benda atau surat;
|
|
|
e.
|
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
|
|
|
f.
|
memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
|
|
|
g.
|
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
|
|
|
h.
|
menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hal tersebut kepada penuntut, tersangka atau keluarganya;
|
|
|
i.
|
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
|
|
| ||
|
BAB XV
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 24 | ||
|
(1)
|
Kepada Pemerintah Daerah Tingkat II di Jawa Timur diberikan bagian penerimaan atas pajak dimaksud dalam Peraturan Daerah ini untuk suatu tahun takwin, dalam jumlah yang berdasarkan pada imbangan jumlah kendaraan bermotor yang terdapat di Daerah Tingkat II yang bersangkutan dikalikan dengan suatu angka indek untuk satu kendaraan bermotor.
| |
|
(2)
|
Angka indek dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dihitung 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah penerimaan kas sektor pajak untuk tahun takwin sebelumnya dibagi dengan jumlah obyek pajak yang ditetapkan pada tahun takwin yang bersangkutan.
| |
|
| ||
|
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 | ||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, sepanjang mengenai pelaksanaannya.
| ||
|
| ||
Pasal 26 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 13 Tahun 1980 tentang Pajak Kendaraan Bermotor beserta perubahan-perubahannya.
| ||
|
| ||
Pasal 27 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur.
| ||
|
| ||
|
Surabaya, 23 Desember 1987
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
ttd. WAHONO KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TIMUR
ttd. Ny. ASRI SOEBARJATI SOENARDI, SH | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.