Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor: 6 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TENGAH, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan bidang perhubungan sub urusan pengelolaan Terminal Tipe B dan Pelabuhan Pengumpan Regional, urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan sub urusan pengelolaan Pelabuhan Perikanan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Terminal Tipe B, Pelabuhan Pengumpan Regional dan Pelabuhan Perikanan serta adanya perkembangan keadaan, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu dilakukan perubahan;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86–92);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH dan GUBERNUR JAWA TENGAH | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2014 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 70), diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 31 sampai dengan angka 34, angka 36 sampai dengan angka 39, angka 40, angka 42, angka 61, angka 69, angka 98 serta dihapus serta diantara angka 61 dan angka 62, angka 70 dan 71 disisipkan angka baru yaitu angka 61A, angka 70A, 70B, 70C dan 70D serta angka 70E sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |
|
|
1.
|
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
|
|
2.
|
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
|
|
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
|
|
4.
|
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
|
|
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
|
|
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi lainnya, Lembaga, dan Bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
|
|
|
7.
|
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan Pelayanan Kesehatan yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan Pelayanan Kesehatan lainnya.
|
|
|
8.
|
Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan yang selanjutnya disebut BKPM, BKIM dan BALABKES adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang merupakan unsur pelaksana operasional Dinas dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat.
|
|
|
9.
|
Pelayanan rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa tinggal di ruang rawat inap.
|
|
|
10.
|
Pelayanan Rawat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan tingkat lanjut kepada pasien untuk observasi, diagnosa, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayanan kesehatan lainnya yang menempati tempat tidur kurang dari 1 (satu) hari.
|
|
|
11.
|
Pelayanan Rawat Darurat adalah pelayanan kepada pasien tingkat lanjut yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat, cidera diri atau menciderai orang lain.
|
|
|
12.
|
Rekam Medis adalah pelayanan kepada pasien untuk mendata identitas dan catatan yang diperlukan untuk kepentingan pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan.
|
|
|
13.
|
Tindakan Medis Operatif adalah tindakan bedah yang dilaksanakan oleh tenaga medis di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan.
|
|
|
14.
|
Tindakan Medis Non Operatif adalah tindakan tanpa pembedahan yang akan digunakan untuk penegakan diagnose atau terapitik di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan.
|
|
|
15.
|
Laboratorium adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi.
|
|
|
16.
|
Radiologi adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi.
|
|
|
17.
|
Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan.
|
|
|
18.
|
Rehabilitasi Medik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk memperbaiki fungsi pada organ tertentu.
|
|
|
19.
|
Pelayanan Konsultasi Khusus dan Medikolegal adalah pelayanan yang diberikan dalam bentuk konsultasi kesehatan secara klinis, konsultasi gizi, VCT, Sanitasi, berhenti merokok, psikologi dan konsultasi yang berhubungan dengan hukum di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan.
|
|
|
20.
|
Pemeriksaan Elektromedik adalah pelayanan yang diberikan kepada pasien di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosa dan pemberian terapi.
|
|
|
21.
|
Pelayanan Ambulance adalah pelayanan transportasi untuk pasien yang memerlukan pelayanan rujukan ke rumah sakit lain, di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan.
|
|
|
22.
|
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
|
|
|
23.
|
Pelayanan Pasien Miskin adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan.
|
|
|
24.
|
Pelayanan Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh tenaga medik.
|
|
|
25.
|
Pelayanan Non Medik adalah pelayanan terhadap pasien yang dilaksanakan oleh selain tenaga medik.
|
|
|
26.
|
Pelayanan Penunjang Medik adalah pelayanan yang diberikan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan untuk menunjang penegakan diagnosis dan terapi.
|
|
|
27.
|
Pelayanan Penunjang Non Medik adalah pelayanan yang diberikan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medik.
|
|
|
28.
|
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik dan mental atau pelayanan lainnya.
|
|
|
29.
|
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Indera Masyarakat, dan Balai Laboratorium Kesehatan atas pemakaian sarana, fasilitas dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi medik dan mental atau pelayanan lainnya.
|
|
|
30.
|
Akomodasi adalah penggunaan fasilitas Rawat inap termasuk makan di Balai Kesehatan Paru Masyarakat, dan Balai Kesehatan Indera Masyarakat.
|
|
|
31.
|
dihapus.
|
|
|
32.
|
dihapus.
|
|
|
33.
|
dihapus.
|
|
|
34.
|
dihapus.
|
|
|
35.
|
Barang Dalam Keadaan Terbungkus yang selanjutnya disingkat BDKT adalah barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya dan atau barang-barang yang secara nyata tidak dibungkus tetapi penetapan barangnya dinyatakan dalam satu kesatuan ukuran diperlakukan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang berlaku atas BDKT.
|
|
|
36.
|
dihapus.
|
|
|
37.
|
dihapus.
|
|
|
38.
|
dihapus.
|
|
|
39.
|
dihapus
|
|
|
40.
|
dihapus.
|
|
|
41.
|
Peta adalah peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah, seperti peta dasar (garis), peta foto, peta digital, peta termasuk dan peta teknis (struktur).
|
|
|
42.
|
dihapus.
|
|
|
43.
|
Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak serta fasilitas-fasilitas penunjang lainnya.
|
|
|
44.
|
Taman Hutan Raya di K.G.P.A.A Mangkunagoro I adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan/atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan/atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi yang terletak di Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah.
|
|
|
45.
|
Kebun Raya Di Baturraden adalah suatu kawasan yang untuk mengoleksi tumbuhan hidup yang terdokumentasi untuk tujuan penelitian ilmiah,konservasi,tampilan/display dan pendidikan yang terletak di Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah.
|
|
|
46.
|
Rekreasi/Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan perjalanan yang dilakukan secara sukarela dan bersifat sementara, untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam.
|
|
|
47.
|
Pengusahaan Pariwisata Alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha sarana pariwisata di zona pemanfaatan taman nasional, taman hutan raya dan atau taman wisata alam berdasarkan rencana pengelolaan.
|
|
|
48.
|
Pelayanan memasuki kawasan Taman Hutan Raya K.G.P.A.A Mangkunagoro I dan Kebun Raya Di Baturraden adalah pelayanan untuk memanfaatkan Taman Hutan Raya K.G.P.A.A Mangkunagoro I dan Kebun Raya Di Baturraden untuk keperluan rekreasi/wisata alam.
|
|
|
49.
|
Pemakaian sarana dan prasarana Taman Hutan Raya K.G.P.A.A Mangkunagoro I dan Kebun Raya Di Baturraden untuk olahraga tertentu adalah pemanfaatan sarana dan prasarana di Taman Hutan Raya K.G.P.A.A Mangkunagoro I dan Kebun Raya Di Baturraden untuk kegiatan outbond, flying fox, berkemah, tracking jalur khusus dan olah raga tertentu lainnya.
|
|
|
50.
|
Pemanfaatan Jasa Lingkungan Taman Hutan Raya K.G.P.A.A Mangkunagoro I dan Kebun Raya Di Baturraden adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan di Taman Hutan Raya K.G.P.A.A Mangkunagoro I dan Kebun Raya Di Baturraden dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
|
|
|
51.
|
Pemanfaatan Kawasan Taman Hutan Raya K.G.P.A.A Mangkunagoro I dan Kebun Raya Di Baturraden adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
|
|
|
52.
|
Pemanfaatan Taman Hutan Raya K.G.P.A.A Mangkunagoro I dan Kebun Raya Di Baturraden untuk kegiatan penelitian adalah kegiatan penelitian di Taman Hutan Raya K.G.P.A.A Mangkunagoro I yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
|
|
|
53.
|
Pemanfaatan Taman Hutan Raya K.G.P.A.A Mangkunagoro I dan Kebun Raya Di Baturraden untuk kegiatan Pengambilan Gambar (snapshoot) adalah kegiatan karya seni pengambilan gambar terhadap obyek tertentu melalui rekaman dalam klise dan diubah dalam bentuk gambar melalui proses kimiawi dengan tujuan untuk keterampilan dalam khalayak ramai dan/atau memperoleh nilai ekonomi.
|
|
|
54.
|
Pemanfaatan Taman Hutan Raya K.G.P.A.A Mangkunagoro I dan Kebun Raya Di Baturraden untuk kegiatan pelatihan adalah pemanfaatan untuk kegiatan pelatihan bagi kepentingan ilmu pengetahuan dan pendidikan meliputi pengenalan dan peragaan ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi, pemanfaatan hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam dan bidang lainnya yang menunjang pembangunan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
|
55.
|
Hasil Hutan adalah benda-benda hayati yang dihasilkan dari hutan utamanya berada di bawah pengelolaan Perum Perhutani.
|
|
|
56.
|
Pelelangan adalah penjualan di hadapan umum dengan cara penawaran meningkat.
|
|
|
57.
|
Tempat Pelelangan Hasil Hutan adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan Pelelangan Hasil Hutan, termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan. Termasuk dalam pengertian tempat pelelangan adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
|
|
|
58.
|
Penginapan/Pesanggrahan/Villa adalah Tempat penginapan/ Pesanggrahan/Villa termasuk didalamnya Wisma, asrama, Balai Istirahat Pekerja, Pondok, Hotel dan Motel yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
|
|
|
59.
|
Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
|
|
|
60.
|
Kendaraan Umum adalah Kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dan dipungut bayaran.
|
|
|
61.
|
dihapus.
|
|
|
61A.
|
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
|
|
|
62.
|
Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk paling banyak 8 (delapan) termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 Kilogram.
|
|
|
63.
|
Bus Kecil adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk 9 (sembilan) s/d 16 (enam belas) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 Kilogram s/d 5.000 Kilogram, ukuran panjang tidak lebih dari 6.000 milimeter, ukuran lebar kurang dari 2.100 milimeter serta tinggi kendaraan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraannya.
|
|
|
64.
|
Bus Sedang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk 17 (tujuh belas) orang s/d 28 (dua puluh delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 5.000 Kilogram s/d 8.000 Kilogram, ukuran panjang tidak melebihi dari 9.000 milimeter, ukuran lebar tidak lebih 2.100 milimeter serta tinggi kendaraan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraannya.
|
|
|
65.
|
Bus Besar adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk 29 (dua puluh sembilan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 8.000 Kilogram s/d 16.000 Kilogram, ukuran panjang lebih dari 9.000 milimeter s/d 12.000 milimeter, ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter serta tinggi kendaraan tidak lebih dari 4.200 milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar kendaraannya.
|
|
|
66.
|
Taksi adalah Kendaraan Umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan Argo Meter.
|
|
|
67.
|
Angkutan Khusus adalah Kendaraan Bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum untuk mengangkut orang untuk keperluan khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus.
|
|
|
68.
|
Izin Trayek adalah izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
|
|
|
69.
|
dihapus.
|
|
|
70.
|
Izin Insidentil adalah izin yang dapat diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari izin trayek yang dimiliki, berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan pulang pergi dan paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang.
|
|
|
70A.
|
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
|
|
|
70B.
|
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
|
|
|
70C.
|
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan Pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
|
|
|
70D.
|
Kepelabuhanan Perikanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan perikanan dalam menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal perikanan, keamanan dan keselamatan operasional kapal perikanan, serta merupakan pusat pertumbuhan perekonomian nasional dan daerah yang terkait dengan kegiatan perikanan dengan tetap mempertimbangkan tata ruang wilayah.
|
|
|
70E.
|
Pelabuhan Pengumpan Regional adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi dengan kriteria teknis memiliki jarak minimal 20-50 mil dengan pelabuhan regional lainnya, kedalaman kolam pelabuhan mulai 5 s/d -7 LWS, kapasitas dermaga maksimal 3.000 DWT dan panjang dermaga 80-120 m’, luas lahan maksimal 5 Ha serta memiliki peralatan bongkar muat sesuai jenis angkutan barang.
|
|
|
71.
|
Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial.
|
|
|
72.
|
Usaha Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.
|
|
|
73.
|
Usaha Pengangkutan Ikan adalah kegiatan yang khusus melakukan pengumpulan dan/atau pengangkutan ikan dengan menggunakan kapal pengangkutan ikan, baik yang dilakukan oleh perusahaan Perikanan maupun oleh Perusahaan bukan Perusahaan Perikanan.
|
|
|
74.
|
Usaha Pengumpulan dan Pengangkutan Ikan adalah usaha mengumpulkan hasil perikanan dan/atau mengangkut hasil perikanan dari tempat pelelangan ikan maupun tempat produksi hasil perikanan ke tempat pemasaran dengan menggunakan alat pengangkutan darat.
|
|
|
75.
|
Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan berupa persiapan lahan pembudidayaan ikan, pembenihan, pembesaran, pemanenan, penanganan, pengolahan, penyimpanan, pendinginan dan/atau pengawetan serta pengumpulan, penampungan, pemuatan, pengangkutan, penyaluran dan/atau pemasaran ikan hasil pembudidayaan.
|
|
|
76.
|
Usaha Pengolahan Hasil Perikanan adalah rangkaian kegiatan dan/ atau perlakuan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir baik secara tradisional yaitu pengolahan secara sederhana seperti pengeringan, pengasinan, pemindangan, pengasapan dan lain-lain, maupun secara modern seperti pembekuan, pengalengan dan lain-lain.
|
|
|
77.
|
Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
|
|
|
78.
|
Perairan Umum adalah danau, waduk dan sungai yang melintas di Kabupaten/Kota.
|
|
|
79.
|
Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan yang berukuran paling besar 30 GT.
|
|
|
80.
|
Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan yang berukuran paling besar 30 GT.
|
|
|
81.
|
Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah Izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan Perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam Izin tersebut.
|
|
|
82.
|
Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah Izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.
|
|
|
83.
|
Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang selanjutnya disingkat SIKPI adalah Izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.
|
|
|
84.
|
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing adalah izin yang diberikan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
|
|
|
85.
|
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Daerah.
|
|
|
86.
|
Pemberi Kerja Tenaga Kerja asing adalah badan hukum atau badang- badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
|
|
|
87.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
|
|
|
88.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
|
|
|
89.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
|
|
|
90.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
|
|
|
91.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
|
|
|
92.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
|
|
|
93.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
|
|
|
94.
|
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut Peraturan Retribusi.
|
|
|
95.
|
Pendaftaran dan Pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas Retribusi dengan cara penyampaian STRD kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar.
|
|
|
96.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Rekening Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
|
|
|
97.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
|
|
|
98.
|
dihapus
|
|
|
99.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang disingkat SKRDKB adalah Surat keputusan yang memutuskan besarnya Retribusi Daerah yang terutang.
|
|
|
100.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan Tambahan atas jumlah Retribusi Daerah yang telah ditetapkan.
|
|
|
101.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan /atau denda.
|
|
|
102.
|
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
|
|
|
103.
|
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi yang terutang.
|
|
|
104.
|
Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang Retribusi atas nama wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang belum kadaluwarsa dan Retribusi lainnya yang masih terutang.
|
|
|
105.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
|
|
|
106.
|
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
|
|
|
107.
|
Kinerja tertentu adalah pencapaian realisasi penerimaan Retribusi Daerah setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan.
|
|
|
108.
|
Insentif pemungutan adalah penghargaan dalam bentuk uang yang diberikan kepada instansi yang melaksanakan pemungutan guna memperlancar proses kegiatan pemungutan dan penghimpunan data obyek dan subyek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi serta pengawasan penyetorannya atas dasar kinerja tertentu.
|
|
|
109.
|
Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
|
|
|
110.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
|
|
|
111.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
|
|
|
112.
|
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
|
|
|
113.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khsusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 3 huruf b dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| |
|
|
Retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
| |
|
|
a.
|
retribusi pelayanan kesehatan;
|
|
|
b.
|
dihapus;
|
|
|
c.
|
retribusi penggantian biaya cetak peta;
|
|
|
d.
|
retribusi pelayanan pendidikan.
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 2 (dua) huruf baru yaitu huruf e dan huruf f, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| |
|
|
Retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi:
| |
|
|
a.
|
retribusi pemakaian kekayaan daerah;
|
|
|
b.
|
retribusi tempat pelelangan;
|
|
|
c.
|
retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa;
|
|
|
d.
|
retribusi penjualan produksi usaha daerah;
|
|
|
e.
|
retribusi terminal; dan
|
|
|
f.
|
retribusi pelayanan kepelabuhanan.
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Bagian Kedua Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang pada BAB III, Pasal 18 sampai dengan Pasal 26 dihapus.
| |
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 35 ayat (2) huruf i, dihapus.
| |
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan BAB IV Retribusi Jasa Usaha, ditambahkan 2 (dua) Bagian baru yaitu Bagian Kelima Retribusi Terminal dan disisipkan 7 (tujuh) Pasal baru yaitu Pasal 68A sampai dengan Pasal 68G serta Bagian Keenam Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan disisipkan 7 (tujuh) Pasal baru yaitu Pasal 68H sampai dengan Pasal 68N, sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Retribusi Terminal Paragraf 1 Nama, Obyek dan Subyek Retribusi Pasal 68A | |
|
|
Dengan nama Retribusi Terminal, dipungut Retribusi atas pelayanan pengelolaan Terminal.
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 68B
| |
|
|
Obyek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 68C
| |
|
|
Subyek Retribusi Terminal adalah orang pribadi atau Badan yang memanfaatkan fasilitas Terminal.
| |
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Golongan Retribusi Pasal 68D | |
|
|
Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68A adalah Golongan Retribusi Jasa Usaha.
| |
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa Pasal 68E | |
|
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, jangka waktu, tingkat pemakaian/frekuensi dan jenis kendaraan angkutan.
| |
|
|
|
|
|
|
Paragraf 4
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi Pasal 68F | |
|
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Terminal didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
|
|
|
(2)
|
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan di Terminal dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 5
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 68G | |
|
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Terminal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
|
|
|
(2)
|
Obyek Retribusi yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya tarif Retribusi dikenakan sesuai klasifikasi Retribusi yang sejenis.
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Paragraf 1 Nama, Obyek dan Subyek Retribusi Pasal 68H | |
|
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dipungut Retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 68I
| |
|
|
(1)
|
Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
|
|
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 68J
| |
|
|
Subyek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan layanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
Paragraf 2
Golongan Retribusi Pasal 68K | |
|
|
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68H adalah Golongan Retribusi Jasa Usaha.
| |
|
|
|
|
|
|
Paragraf 3
Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa Pasal 68L | |
|
|
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi penggunaan layanan, jangka waktu layanan, serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam memberikan pelayanan.
| |
|
|
|
|
|
|
Paragraf 4
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi Pasal 68M | |
|
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
|
|
|
(2)
|
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan di Pelabuhan dan jasa kepelabuhanan serta fasilitas lainnya dalam ruang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
|
|
|
|
|
|
|
Paragraf 5
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 68N | |
|
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
|
|
|
(2)
|
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penetapan yang menggunakan mata uang asing dibayarkan dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs yang berlaku pada saat wajib retribusi membayar retribusi.
|
|
|
(3)
|
Obyek Retribusi yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya tarif Retribusi dikenakan sesuai klasifikasi Retribusi yang sejenis.
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan Pasal 69 diubah menjadi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 69
| |
|
|
Dengan nama retribusi izin trayek dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
| |
|
|
|
|
|
8.
|
Ketentuan Pasal 70 diubah sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 70
| |
|
|
Obyek Retribusi Izin Trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
| |
|
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan BAB VII Tata Cara Pemungutan ditambahkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 84A, sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
|
|
Pasal 84A
| |
|
|
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
| |
|
|
|
|
|
10.
|
Ketentuan Lampiran XIV diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Daerah ini.
| |
|
|
|
|
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 22 April 2019 GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd GANJAR PRANOWO Diundangkan di Semarang pada tanggal 22 April 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH, ttd SRI PURYONO KARTOSOEDARMO LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019 NOMOR 7 | ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH | |
| I. | UMUM |
|
Dalam rangka pemungutan Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Terminal Tipe B, Pelabuhan Pengumpan Regional dan Pelabuhan Perikanan serta adanya perkembangan keadaan, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu dilakukan perubahan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya dalam pengelolaan Terminal Tipe B dan Jasa pelayanan kepelabuhanan serta fasilitas lainnya dalam pelabuhan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah serta jasa kepelabuhanan dan fasilitas lainnya dalam ruang laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 112
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.