Perda Provinsi Jawa Barat Nomor: 9 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA BARAT, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan melalui peningkatan Indeks Pembangunan Manusia, pelayanan masyarakat, dan kemandirian daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak daerah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu melakukan perubahan tarif bea balik nama kendaran.n bermotor penyerahan pertama/baru dengan memperhatikan peningkatan ekonomi masyarakat dalam kepemilikan kendaraan bermotor, melakukan upaya-upaya inovatif dalam rangka meningkatkan tata kelola dalam hal urusan perpajakan, serta tambahan kewenangan pemungutan potensi objek pajak baru;
| |||
|
c.
|
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagai landasan hukum dalam pemungutan pajak daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu dilakukan perubahan;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Djuli Tahun 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |||
|
10.
|
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 13 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 105);
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2015 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 183);
| |||
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9);
| |||
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT dan GUBERNUR JAWA BARAT | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 13 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 105), diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5 Pasal 1 diubah, diantara angka 5 dan angka 6 disisipkan angka 5a, diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan angka 10a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
| ||
|
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
| ||
|
|
4.
|
Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi.
| ||
|
|
5.
|
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
|
5.a.
|
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Provinsi sebagai unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
| ||
|
|
6.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
|
8.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| ||
|
|
9.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumberdaya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar, yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
| ||
|
|
10.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki IJm angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
| ||
|
|
10a.
|
Kendaraan Bermotor Listrik adalah kendaraan yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama dan mendapat pasokan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik.
| ||
|
|
11.
|
Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
| ||
|
|
12.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| ||
|
|
13.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut NJKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam tabel nilai jual kendaraan bermotor yang berlaku.
| ||
|
|
14.
|
Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor adalah tahun perakitan yang semata-mata digunakan sebagai dasar penghitungan pajak.
| ||
|
|
15.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
| ||
|
|
16.
|
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
| ||
|
|
17.
|
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| ||
|
|
18.
|
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
| ||
|
|
19.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
20.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
21.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||
|
|
22.
|
Wajib Pungut adalah Wajib Pungut adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor untuk PBBKB dan Instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
| ||
|
|
23.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali dalam hal Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| ||
|
|
24.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| ||
|
|
25.
|
Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||
|
|
26.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
|
27.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
| ||
|
|
28.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||
|
|
29.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
|
30.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adala h surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| ||
|
|
31.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
|
32.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menetapkan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
|
33.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, ada lah surat ketetapan pajak yang menentu kan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
|
34.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
35.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
|
36.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
37.
|
Surat Putusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas Banding terhadap Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
38.
|
Surat Paksa adalah Surat Perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| ||
|
|
39.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
| ||
|
|
40.
|
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2a, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2a
| |||
|
|
(1)
|
Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf d, dipungut berdasarkan penetapan Gubernur.
| ||
|
|
(2)
|
Jenis Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan huruf e, dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12
| |||
|
|
(1)
|
Setiap wajib pajak, wajib mendaftarkan objek dan subjek pajak dengan mengisi data yang jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya.
| ||
|
|
(2)
|
Data objek dan subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur paling lama:
| ||
|
|
|
a.
|
30 (tiga puluh) hari sejak saat penyerahan kepemilikan dan/atau penguasaan untuk kendaraan baru;
| |
|
|
|
b.
|
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah bagi Kendaraan Bermotor dari luar Daerah; dan
| |
|
|
|
c.
|
Sampai dengan tanggal berakhirnya masa PKB untuk kendaraan bermotor yang mengalami perubahan objek dan subjek serta kendaraan yang mutasi dalam Daerah.
| |
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15
| |||
|
|
(1)
|
Berdasarkan data objek dan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1), Gubernur menetapkan Pajak terutang dengan menerbitkan SKPD berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
| ||
|
|
(2)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16
| |||
|
|
(1)
|
Pajak dilunasi sekaligus di muka untuk masa 12 (dua belas) bulan.
| ||
|
|
(2)
|
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri menerima penyerahan Kendaraan Bermotor yang jumlah pajaknya baik sebagian maupun seluruhnya belum dilunasi, maka pihak yang menerima penyerahan bertanggung jawab renteng atas pelunasan pajak tersebut.
| ||
|
|
(3)
|
Pembayaran pajak dilakukan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu pada Bapenda atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur, untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam atau sesuai ketentuan yang berlaku.
| ||
|
|
(4)
|
Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan SSPD.
| ||
|
|
(5)
|
Pemilik Kendaraan Bermotor yang telah membayar lunas pajaknya, diberi tanda pelunasan pajak berupa SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan yang telah divalidasi.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 21 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21
| |||
|
|
(1)
|
Objek BBNKB adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
| ||
|
|
(2)
|
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
| ||
|
|
(3)
|
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu:
| ||
|
|
|
a.
|
kereta api;
| |
|
|
|
b.
|
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan Negara;
| |
|
|
|
c.
|
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
| |
|
|
|
d.
|
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai pabrikan atau importir yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan.
| |
|
|
(4)
|
Termasuk penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
| ||
|
|
|
a.
|
untuk dipakai sendiri oleh pribadi yang bersangkutan;
| |
|
|
|
b.
|
untuk diperdagangkan;
| |
|
|
|
c.
|
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah Pabean Indonesia; dan
| |
|
|
|
d.
|
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
| |
|
|
(5)
|
Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah Pabean Indonesia.
| ||
|
|
(4)
|
huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah Pabean Indonesia.
| ||
|
|
(6)
|
Apabila Lembaga Pembiayaan menguasai objek Pajak melebihi 12 (dua belas) bulan, diakibatkan berakhirnya perjanjian sewa beli yang pertama karena wanprestasi dan/atau habis masa tenor dalam perjanjian, dianggap telah melakukan penyerahan, Lembaga Pembiayaan selaku Wajib Pajak wajib melaku kan pendaftaran BBNKB atas penyerahan kedua.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan huruf a dan huruf b ayat (1) Pasal 24 diubah, di antara huruf b dan huruf d ayat (1) disisipkan huruf c, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), di antara ayat (la) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1b), ketentuan huruf a, huruf b, dan huruf c ayat (4) diubah, serta di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 6 (enam) ayat yakni ayat (4a), ayat (4b), ayat (4c), ayat (4d), ayat (4e) dan ayat (4f), ayat (5) huruf a, diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24
| |||
|
|
(1)
|
Tarif BBNKB atas penyerahan pertama untuk Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
12,5% (dua belas koma lima persen) untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau lebih orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
| |
|
|
|
b.
|
12,5% (dua belas koma lima persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
| |
|
|
|
c.
|
0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
|
(1a) |
Tarif BBNKB atas penyerahan pertama untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
15% (lima belas persen) untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder 250 cc atau lebih; dan
| |
|
|
|
b.
|
12,5% (dua belas koma lima persen) untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder di bawah 250 cc.
| |
|
|
(1b) |
Tarif BBNKB atas kendaraan bermotor listrik ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Tarif BBNKB atas penyerahan pertama untuk kendaraan bermotor listrik roda 4 (empat) atau lebih ditetapkan sebesar 10%(sepuluh persen); dan
| |
|
|
|
b.
|
Tarif BBNKB atas penyerahan pertama untuk kendaraan bermotor listrik roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) ditetapkan sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
| |
|
|
(2)
|
Tarif BBNKB atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi atau Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri;
| |
|
|
|
b.
|
1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
| |
|
|
|
c.
|
0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
|
(3)
|
Tarif BBNKB atas penyerahan karena warisan ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi;
| |
|
|
|
b.
|
0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
| |
|
|
|
c.
|
0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
|
(4)
|
Tarif BBNKB hasil Lelang atas Kendaraan Bermotor bekas pemakaian Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, serta kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, yang belum dikenakan BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
umur kendaraan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari NJKB;
| |
|
|
|
b.
|
umur kendaraan diatas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari hasil perkalian 40% (empat puluh persen) dari NJKB; dan
| |
|
|
|
c.
|
umur kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dari NJKB.
| |
|
|
(4a) |
Tarif BBNKB hasil Lelang atas Kendaraan Bermotor bekas pemakaian Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, yang telah dikenakan BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebesar 1% (satu persen).
| ||
|
|
(4b) |
Tarif BBNKB hasil lelang sita/rampas Negara atas Kendaraan Bermotor bekas pemakaian Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, serta kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah, yang belum dikenakan BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
umur kendaraan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari NJ KB;
| |
|
|
|
b.
|
umur kendaraan di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari hasil perkalian 40% (empat puluh persen) dari NJKB; dan
| |
|
|
|
c.
|
umur kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dari NJ KB.
| |
|
|
(4c) |
Tarif BBNKB hasil lelang sita/rampas Negara atas Kendaraan Bermotor bekas pemakaian Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, yang sudah dikenakan BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebesar 1% (satu persen).
| ||
|
|
(4d) |
Tarif BBNKB hasil lelang sita/rampas Negara, ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi atau Badan, selain milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri, serta kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
| |
|
|
|
b.
|
1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan Umum; dan
| |
|
|
|
c.
|
0,075 % (nol loma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
|
(4e) |
Tarif BBNKB hasil penjualan kendaraan operasional pejabat negara dan mantan pejabat negara, yang belum dikenakan BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
umur kendaraan 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari NJ KB;
| |
|
|
|
b.
|
umur kendaraan diatas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari hasil perkalian 40% (empat puluh persen) dari NJKB; dan
| |
|
|
|
c.
|
umur kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun, sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dari NJKB.
| |
|
|
(4f) |
Tarif BBNKB hasil penjualan kendaraan operasional pejabat negara dan mantan pejabat negara, yang telah dikenakan BBNKB atas penyerahan pertama, ditetapkan sebesar 1% (satu persen).
| ||
|
|
(5)
|
Tarif BBNKB hibah ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
kendaraan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari NJKB;
| |
|
|
|
b.
|
kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari NJKB;
| |
|
|
|
c.
|
hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 10% dari NJKB; dan
| |
|
|
|
d.
|
hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang sudah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 1% dari NJKB.
| |
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Ketentuan ayat (3) Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 30
| |||
|
|
(1)
|
Berdasarkan data objek dan Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) BBNKB ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
(2)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
(3)
|
Dalam hal data objek dan Subjek Pajak tidak disampaikan kepada Bapenda dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak terutang.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan ayat (4) Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 37
| |||
|
|
(1)
|
Subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar Kendaraan Bermotor.
| ||
|
|
(2)
|
Wajib PBBKB adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan bahan bakar Kendaraan Bermotor.
| ||
|
|
(3)
|
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor sebagai wajib pungut.
| ||
|
|
(4)
|
Kewenangan pelaksanaan penetapan dan persyaratan sebagai wajib pungut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Bapenda.
| ||
|
|
(5)
|
Penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan/atau importir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
| ||
|
|
(6)
|
Wajib Pungut diwajibkan melaporkan harga jual bahan bakar Kendaraan Bermotor dalam hal terjadi perubahan harga.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
10.
|
Ketentuan ayat (6) Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 46
| |||
|
|
(1)
|
Setiap Wajib Pungut diwajibkan mengisi SPTPD dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pungut atau kuasanya.
| ||
|
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
| ||
|
|
|
a.
|
nama dan alamat lengkap Wajib Pungut;
| |
|
|
|
b.
|
wilayah penyaluran bahan bakar;
| |
|
|
|
c.
|
jenis, harga jual dan jumlah bahan bakar Kendaraan Bermotor yang diserahkan oleh penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
d.
|
jumlah PBBKB yang terutang; dan
| |
|
|
|
e.
|
jenis penggunaan dan volume penjualan.
| |
|
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Badan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.
| ||
|
|
(4)
|
Wajib Pungut menghitung jumlah PBBKB yang harus dibayarkan.
| ||
|
|
(5)
|
PBBKB dipungut sekaligus di muka oleh Wajib Pungut pada saat pembayaran bahan bakar Kendaraan Bermotor.
| ||
|
|
(6)
|
Penelitian data atas kebenaran SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bapenda.
| ||
|
|
(7)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
11.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 47 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 47
| |||
|
|
(1)
|
Dalam jangka 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Bapenda dapat menerbitkan:
| ||
|
|
|
a.
|
SKPDKB dalam hal:
| |
|
|
|
|
1.
|
berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang, tidak atau kurang bayar;
|
|
|
|
|
2.
|
SPTPD tidak disampaikan kepada Kepala Bapenda dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; dan
|
|
|
|
|
3.
|
kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan;
|
|
|
|
b.
|
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang; dan
| |
|
|
|
c.
|
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
|
(3)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
| ||
|
|
(4)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| ||
|
|
(5 )
|
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
12.
|
Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 53
| |||
|
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
| ||
|
|
(2)
|
Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
Jenis sumber air permukaan meliputi Sungai, jaringan irigasi, Waduk Buatan, Situ, Danau, dan mata air (spring water);
| |
|
|
|
b.
|
Lokasi sumber air permukaan;
| |
|
|
|
c.
|
Luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
| |
|
|
|
d.
|
Volume air permukaan yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
| |
|
|
|
e.
|
Kualitas air permukaan;
| |
|
|
|
f.
|
Kondisi daerah aliran sungai;
| |
|
|
|
g.
|
Kewenangan pengelolaan sumber daya air; dan
| |
|
|
|
h.
|
Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| |
|
|
(3)
|
Penghitungan Nilai Perolehan Air (NPA) dilakukan oleh Dinas yang membidangi urusan pemerintahan bidang sumber daya air.
| ||
|
|
(4)
|
Tata cara penghitungan Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
13.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 61
| |||
|
|
(1)
|
Pembayaran pajak dilakukan kepada bendahara penerimaan pembantu pada Bapenda atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur, untuk selanjutnya disetorkan ke kas Daerah paling lama 1 x 24 jam atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
| ||
|
|
(2)
|
Pembayaran atau penyetoran Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
14.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 65
| |||
|
|
(1)
|
Dalam hal jumlah Pajak Air Permukaan yang masih harus dibayar tidak dilunasi, Bapenda dapat melakukan penagihan dengan surat paksa.
| ||
|
|
(2)
|
Tata cara penagihan dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang undangan
| ||
|
|
|
|
|
|
|
15
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 76 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 76
| |||
|
|
(1)
|
Kewenangan Gubernur dalam pemungutan Pajak Daerah, meliputi:
| ||
|
|
|
a.
|
pendaftaran dan pendataan;
| |
|
|
|
b.
|
penetapan;
| |
|
|
|
c.
|
penagihan;
| |
|
|
|
d.
|
penyetoran;
| |
|
|
|
e.
|
pembukuan dan pelaporan;
| |
|
|
|
f.
|
keberatan dan banding;
| |
|
|
|
g.
|
pembetulan, pembatalan, pengurangan, penetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif; dan
| |
|
|
|
h.
|
pengembalian kelebihan pembayaran.
| |
|
|
(2)
|
Kewenangan pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bapenda.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
16.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 79 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 79
| |||
|
|
(1)
|
Gubernur karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak, dapat:
| ||
|
|
a.
|
membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
| ||
|
|
b.
|
membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
| ||
|
|
c.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; dan
| ||
|
|
d.
|
menghapuskan atau mengurangkan pokok pajak dan/atau sanksi administratif.
| ||
|
|
(2)
|
Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Kepala Bapenda.
| ||
|
|
(3)
|
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
17.
|
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 80 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 80
| |||
|
|
(1 )
|
Gubernur karena jabatannya dan/atau atas permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
| ||
|
|
(2)
|
Jenis-jenis keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak berlaku terhadap:
| ||
|
|
|
a.
|
besarnya pajak terutang; dan
| |
|
|
|
b.
|
sanksi administratif.
| |
|
|
(3)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
(4)
|
Gubernur melalui Kepala Bapenda paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusan.
| ||
|
|
(5)
|
Dalam hal setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Gubernur melalui Kepala Bapenda tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
18.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 86 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 86
| |||
|
|
(1)
|
Pengawasan pelaksanaan pemungutan pajak daerah dilakukan oleh Bapenda, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas/Badan/Lembaga terkait lainnya baik secara mandiri ataupun bersama-sama sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
(2)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif.
| ||
|
|
(3)
|
Tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
19.
|
Diantara BAB XX dan Bab XXI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XXa sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XXa
KETENTUAN LAIN-LAIN | |||
|
|
|
|
|
|
|
20.
|
Diantara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 90a sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 90a
| |||
|
|
(1)
|
Tata Kelola pemungutan Pajak Daerah meliputi pengelolaan sarana dan prasarana, organisasi, peningkatan kualitas dan kapabilitas sumber daya manusia khususnya petugas pemungut pajak, sistem informasi pengelolaan basis data objek, subjek dan wajib pajak, dan sistem administrasi serta pelayanan kepada masyarakat wajib pajak yang dilakukan berdasarkan tertib administrasi, efektif dan efisien, serta akuntabel.
| ||
|
|
(2)
|
Dalam pelaksanaan Tata Kelola pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bapenda meningkatkan Inovasi pemungutan pajak daerah yang dilakukan dengan mendekatkan pelayanan yang cepat, akurat dan mudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemajuan teknologi informasi.
| ||
|
|
(3)
|
Pelaksanaan Tata Kelola dan Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
21.
|
Diantara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 92a sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
Pasal 92a
| |||
|
|
Pemberlakuan tarif BBNKB atas penyerahan pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai dilaksanakan pada tanggal 1 April 2019.
| |||
|
|
| |||
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 29 Maret 2019 GUBERNUR JAWA BARAT, ttd MOCHAMAD RIDWAN KAMIL Diundangkan di Bandung pada tanggal 29 Maret 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, ttd IWA KARNIWA LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 9 | ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 9 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
| |
| I. | UMUM |
|
Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berorientasi pada kualitas hidup masyarakat yang semakin baik, memerlukan komitmen kuat seluruh penyelenggara pemerintahan untuk fokus terhadap persoalan publik secara cermat dan riil sesuai karakteristik masyarakatnya. Berkenaan dengan pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah Provinsi diberikan hak untuk mengenakan pungutan kepada masyarakat sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan Undang-Undang.
Pada prinsipnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah memberikan keleluasaan yang cukup bagi Pemerintah Daerah Provinsi, tidak saja mengenai perluasan basis pajak, namun Undang-Undang ini juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi untuk menetapkan tarif pajak sesuai batas maksimum yang diperbolehkan oleh undang-undang berdasarkan pertimbangan kebutuhan daerah. Selanjutnya, untuk penjabaran Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009 dalam pelaksanaan perpajakan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, maka di Jawa Barat telah diterbitkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Penerimaan pajak menjadi barometer keberlanjutan APBD dalam mengawal beragam indikator kesejahteraan rakyat. Dalam kerangka itu, pajak daerah selain mengemban fungsi budgeter juga memuat fungsi regulasi, yang perlu dimanfaatkan secara baik agar kontribusinya terus sehat dengan tetap memperhatikan batas-batas keseimbangan konsumsi masyarakat. Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan melalui peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pelayanan masyarakat, dan kemandirian daerah. IPM merupakan indeks komposit basil agregasi tiga jenis indeks yang masing-masing mewakili dimensi pembangunan manusia, yakni indeks kesehatan, indeks pendidikan, dan indeks standar hidup. Ketiga inilah yang akan dibiayai secara intensif melalui peningkatan pajak daerah selain dari program-program ekonomi kerakyatan, infrastruktur daerah serta pelayanan publik.
Pemeliharaan potensi pajak daerah, selama ini telah dilakukan seoptimal mungkin melalui penguatan administrasi pajak daerah, perbaikan kompetensi para fiskus dan sarana pelayanan pajak daerah, akuntabilitas pemungutan, pencatatan serta pelaporan hingga intensifikasinya terhadap potensi-potensi yang belum terpungut. Umumnya ketidakterpungutan tersebut, lebih disebabkan oleh kelalaian wajib pajak daerah dalam memenuhi kewajibannya.
Potensi pajak daerah yang masih perlu dioptimalkan dalam pemungutannya, terutama pada jenis penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan pertama/kendaraan baru serta tambahan kewenangan pemungutan potensi objek pajak baru.
Dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011, tarif BBNKB penyerahan pertama/baru yang digunakan masih menggunakan tarif minimal yaitu sebesar 10% dari tarif maksimal yang diberikan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yaitu sebesar 20%. Oleh karena itu perlu dilakukan perubahan tarif bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama/baru dengan memperhatikan peningkatan ekonomi masyarakat dalam kepemilikan kendaraan bermotor diantaranya kendaraan bermotor listrik dan pemilihan tarif untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua), roda 3 (tiga) dan roda 4 (empat), melakukan upaya-upaya inovatif dalam rangka meningkatkan tata kelola dalam hal urusan perpajakan, serta tambahan kewenangan pemungutan potensi objek pajak baru.
Sementara itu, untuk penambahan potensi baru dari Pajak Air Permukaan dilakukan setelah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, yang meliputi Sungai, jaringan irigasi, Waduk Buatan, Situ, Danau, dan mata air (spring water).
Selain itu, pengajuan revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun-2011 ini juga merupakan penyesuaian dari berlakunya ketentuan mengenai kelembagaan perangkat daerah serta terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Penagihan Pajak Daerah, sehingga perlu dilakukan beberapa penyesuaian dalam administrasi pajak daerah.
| |
| II. | PASAL DEMI PASAL |
|
Pasal l
Angka 1
Pasal 1
Istilah-istilah dalam pasal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal dalam Peraturan Daerah ini.
Yang dimaksud dengan "Kendaraan Bermotor" yaitu meliputi kendaraan listrik yang pengaturannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan "air permukaan" meliputi air yang berasal dari sumber air permukaan yaitu Sungai, jaringan irigasi, Waduk Buatan, Situ, Danau, dan mata air (spring water).
Angka 2
Pasal 2a
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (1b)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (4a)
Cukup jelas.
Ayat (4b)
Cukup jelas.
Ayat (4c)
Cukup jelas.
Ayat (4d)
Cukup jelas.
Ayat (4e)
Cukup jelas.
Ayat (4f)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "air laut" adalah air yang berasal dari laut atau samudra.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 13
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 14
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 76
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pendaftaran dan pendataan" yaitu proses dimana Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah wajib mendaftarkan objek Pajak kepada Kepala Daerah sekaligus dilakukan pendataan pada database objek dan subjek pajak.
Proses dimana Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Daerah untuk mendapatkan nomor pokok Wajib Pajak Daerah sekaligus dilakukan pendataan pada database objek dan subjek pajak.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "penetapan" yaitu proses dimana Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak terutang atas jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah berdasarkan surat pendaftaran obyek Pajak dengan menggunakan SKPD.
Proses dimana Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dibayar sendiri setelah dilakukan rekonsiliasi data terlebih dahulu berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak dengan dasar pengenaan Pajak.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penagihan" yaitu serangkaian tindakan agar penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "penyetoran" yaitu serangkaian tindakan penyetoran Pajak atas pembayaran pajak dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "pembukuan dan pelaporan" yaitu pencatatan sebagai bahan pelaporan paling sedikit memuat data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat dihitung besarnya Pajak yang terutang. Kewajiban pelaksanaan pembukuan atau pencatatan ini berlaku untuk Wajib Pajak atas jenis Pajak yang berasal dari kegiatan usaha.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "keberatan dan banding" yaitu keberatan wajib pajak terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, atau Surat Keputusan Keberatan, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "pembetulan, pernbatalan, pengurangan, penetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif" yaitu proses dimana Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan, penetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif atas terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, atau Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "pengembalian kelebihan pembayaran" yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan menggunakan SKPDLB berdasarkan surat permohonan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 16
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 18
Pasal 86
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 19
Cukup jelas.
Angka 20
Pasal 90a
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 21
Pasal 92a
Cukup jelas.
| |
| TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 238 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.