Perda Provinsi Jawa Barat Nomor: 7 Tahun 1983
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH TINGKAT I PROPINSI JAWA BARAT
Nomor 7 Tahun 1983TENTANG
PERUBAHAN YANG PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 4/Dp.040/PD/1977 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT; | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan, yang memerlukan dana yang lebih besar maka perlu dilakukan usaha-usaha peningkatan pendapatan Daerah secara terus menerus dengan lebih mendayagunakan potensi yang ada di Masyarakat;
|
|
b.
|
bahwa Pajak Kendaraan bermotor di samping merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial juga merupakan salah satu sarana untuk mengatur potensi yang ada di masyarakat ke arah yang lebih baik;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, dalam rangka meningkatkan pendapatan Daerah dipandang perlu meninjau kembali serta menyesuaikan tarip Pajak Kendaraan Bermotor dengan merubah pasal 7 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 4/Dp.040/PD/1977 tentang Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat;
|
|
3.
|
Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara kepada Daerah;
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.
|
|
|
|
|
DENGAN PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT. | |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
MENETAPKAN | |
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT TENTANG PERUBAHAN YANG PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 4/Dp.040/PD/1977 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT.
| |
|
|
|
Pasal I | |
|
Pasal 7 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No. 4/Dp.040/PD/1977 tanggal 10 September 1977 tentang Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Tingkat I Jawa Barat yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 6 Pebruari Tahun 1978 Nomor Pem.10/10/46/112, diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 18 Maret 1978 Nomor 1 Seri A diubah menjadi sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
Pasal 7
| |
|
(1)
|
Besarnya tarip pajak dalam 1 (satu) tahun tiap kendaraan Bermotor berdasarkan jenis, tahun pembuatan, isi silinder, bahan bakar dari kendaraan bermotor yang bersangkutan adalah sebagaimana diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
|
|
(2)
|
Khusus untuk Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat) yang menggunakan bahan bakar solar, tarip pajaknya ditetapkan dengan menggolongkan ke dalam kelas, dua tingkat lebih tinggi dari pada kelas menurut isi silinder kendaraannya.
|
|
(3)
|
Apabila ternyata suatu kendaraan bermotor tidak diketahui jenis tahun pembuatan dan besarnya isi silinder, Gubernur Kepala Daerah menetapkan/menggolongkan pada golongan/tingkat tertentu.
|
|
|
|
Pasal II | |
|
(1)
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak hari dan tanggal diundangkan.
|
|
(2)
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
|
|
|
|
|
Bandung, 6 Juli 1983.
Ketua DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT,
ttd. E. SURATMAN | |
|
|
|
|
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT;
ttd. H.A. KUNAEFI | |
|
|
|
|
Peraturan Daerah ini telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 26 Juli 1984 Nomor 973.551.32-554 atau dianggap telah disahkan berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
MENTERI DALAM NEGERI, ttd. H. SOEPARDJO ROESTAM | |
|
|
|
|
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, tanggal 1 Agustus tahun 1984 Nomor 2 Seri A.
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT, ttd. Drs. H. KARNA SUWANDA | |
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PERUBAHAN YANG PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 4/Dp.040/PD/1977 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT |
|
|
|
UMUM
|
|
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan/penyempurnaan pasal 7 dari Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4/Dp.040/PD/1977 tanggal 10 September 1977 yaitu tentang Tarip Pajak Kendaraan Bermotor.
Perubahan pasal 7 dari Peraturan Daerah tersebut dipandang perlu sehubungan dengan meningkatnya laju pembangunan yang harus diimbangi dengan sumber dana baik yang berasal dari pendapatan Pemerintah maupun masyarakat. Salah satu akibat dari meningkatnya pendapatan masyarakat, terdapat suatu kecenderungan meningkatnya jumlah kendaraan bermotor sehingga perlu lebih diarahkan agar sumber dana yang ada di masyarakat lebih berdaya guna dan berhasil guna. Untuk maksud tersebut di atas maka Pajak kendaraan bermotor melalui klasifikasi Tarip Pajak Kendaraan Bermotor dapat difungsikan selain untuk meningkatkan pendapatan Daerah juga untuk mengatur ke arah yang diharapkan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan maupun daya mampu daripada masyarakat. Di pihak lain Pemerintah Daerah berkewajiban pula untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada para pemilik kendaraan bermotor misalnya dengan mempermudah prosedur dan mempercepat pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan sejauh mungkin menyempurnakan sistem administrasinya serta umumnya kepada masyarakat luas dengan meningkatkan perbaikan dan penyempurnaan dalam pengaturan serta penerbitan lalu lintas. |
|
|
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
Pasal I
Pasal 7
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Kendaraan yang menggunakan bahan bakar solar, tarip pajaknya ditetapkan dengan menggolongkan ke dalam kelas, dua tingkat lebih tinggi daripada kelas menurut silinder kendaraan.
Ketentuan tersebut berlaku khusus bagi kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan pertimbangan selain daya mampu wajib pajak juga merupakan sumber yang dianggap cukup potensial.
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.