Perda Provinsi Jawa Barat Nomor: 1 Tahun 2024

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 1 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA BARAT,
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan persetujuan bersama antara Gubernur Jawa Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat serta telah dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6866);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5272);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883);
19.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
20.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 581) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 910);
23.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 799);
25.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 256);
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH JAWA BARAT
dan
GUBERNUR JAWA BARAT
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Provinsi adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
5.
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
6.
Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah.
7.
Pendapatan Transfer adalah pendapatan yang berasal dari entitas pelaporan lain.
8.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah adalah seluruh pendapatan daerah selain pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
11.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan adalah penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah.
12.
Belanja Operasi adalah pengeluaran anggaran untuk Kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
13.
Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi.
14.
Belanja Tidak Terduga adalah pengeluaran anggaran atas Beban APBD untuk keperluan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
15.
Belanja Transfer adalah pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa.
16.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp37.351.965.310.884,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Pendapatan Daerah
Rp35.918.605.827.078,00
b.
Belanja Daerah
Rp36.785.159.275.710,00
 
Surplus/(Defisit)
Rp(866.553.448.662,00)
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
1)
Penerimaan pembiayaan
Rp1.433.359.483.806,00
 
2)
Pengeluaran pembiayaan
Rp566.806.035.144,00
 
Pembiayaan netto
Rp866.553.448.662,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp0,00
a.
Pendapatan Daerah
Rp35.918.605.827.078,00
b.
Belanja Daerah
Rp36.785.159.275.710,00
 
Surplus/(Defisit)
Rp(866.553.448.662,00)
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
1)
Penerimaan pembiayaan
Rp1.433.359.483.806,00
 
2)
Pengeluaran pembiayaan
Rp566.806.035.144,00
 
Pembiayaan netto
Rp866.553.448.662,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp0,00
a.
Pendapatan Daerah
Rp35.918.605.827.078,00
b.
Belanja Daerah
Rp36.785.159.275.710,00
 
Surplus/(Defisit)
Rp(866.553.448.662,00)
c.
Pembiayaan Daerah
 
 
1)
Penerimaan pembiayaan
Rp1.433.359.483.806,00
 
2)
Pengeluaran pembiayaan
Rp566.806.035.144,00
 
Pembiayaan netto
Rp866.553.448.662,00
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp0,00
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, bersumber dari:
a.
Pendapatan asli daerah
Rp25.192.895.004.117,00
b.
Pendapatan transfer
Rp10.696.482.154.600,00
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rp29.228.668.361,00
a.
Pendapatan asli daerah
Rp25.192.895.004.117,00
b.
Pendapatan transfer
Rp10.696.482.154.600,00
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rp29.228.668.361,00
a.
Pendapatan asli daerah
Rp25.192.895.004.117,00
b.
Pendapatan transfer
Rp10.696.482.154.600,00
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Rp29.228.668.361,00
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, bersumber dari:
 
a.
Pajak daerah
Rp23.426.514.379.249,00
b.
Retribusi daerah
Rp699.466.990.367,00
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Rp406.230.214.675,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Rp660.683.419.826,00
a.
Pajak daerah
Rp23.426.514.379.249,00
b.
Retribusi daerah
Rp699.466.990.367,00
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Rp406.230.214.675,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Rp660.683.419.826,00
a.
Pajak daerah
Rp23.426.514.379.249,00
b.
Retribusi daerah
Rp699.466.990.367,00
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Rp406.230.214.675,00
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
Rp660.683.419.826,00
(2)
Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, bersumber dari pendapatan transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp10.696.482.154.600,00.
(3)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, bersumber dari pendapatan hibah sebesar Rp29.228.668.361,00.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas:
a.
Belanja Operasi
Rp20.443.604.639.416,00
b.
Belanja Modal
Rp2.373.734.804.170,00
c.
Belanja Tidak Terduga
Rp303.279.429.000,00
d.
Belanja Transfer
Rp13.664.540.403.154,00
a.
Belanja Operasi
Rp20.443.604.639.416,00
b.
Belanja Modal
Rp2.373.734.804.170,00
c.
Belanja Tidak Terduga
Rp303.279.429.000,00
d.
Belanja Transfer
Rp13.664.540.403.154,00
a.
Belanja Operasi
Rp20.443.604.639.416,00
b.
Belanja Modal
Rp2.373.734.804.170,00
c.
Belanja Tidak Terduga
Rp303.279.429.000,00
d.
Belanja Transfer
Rp13.664.540.403.154,00
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Belanja operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
 
a.
Belanja pegawai
Rp8.359.140.420.918,00
b.
Belanja barang dan jasa
Rp8.293.759.486.961,00
c.
Belanja subsidi
Rp15.000.000.000,00
d.
Belanja hibah
Rp3.707.667.150.137,00
e.
Belanja bantuan sosial
Rp68.037.581.400,00
a.
Belanja pegawai
Rp8.359.140.420.918,00
b.
Belanja barang dan jasa
Rp8.293.759.486.961,00
c.
Belanja subsidi
Rp15.000.000.000,00
d.
Belanja hibah
Rp3.707.667.150.137,00
e.
Belanja bantuan sosial
Rp68.037.581.400,00
a.
Belanja pegawai
Rp8.359.140.420.918,00
b.
Belanja barang dan jasa
Rp8.293.759.486.961,00
c.
Belanja subsidi
Rp15.000.000.000,00
d.
Belanja hibah
Rp3.707.667.150.137,00
e.
Belanja bantuan sosial
Rp68.037.581.400,00
(2)
Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas:
 
a.
Belanja modal tanah
Rp17.784.350.000,00
b.
Belanja modal peralatan dan mesin
Rp962.009.938.849,00
c.
Belanja modal gedung dan bangunan
Rp463.467.359.302,00
d.
Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi
Rp764.136.452.996,00
e.
Belanja modal aset tetap lainnya
Rp156.167.958.623,00
f.
Belanja modal aset lainnya
Rp10.168.744.400,00
a.
Belanja modal tanah
Rp17.784.350.000,00
b.
Belanja modal peralatan dan mesin
Rp962.009.938.849,00
c.
Belanja modal gedung dan bangunan
Rp463.467.359.302,00
d.
Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi
Rp764.136.452.996,00
e.
Belanja modal aset tetap lainnya
Rp156.167.958.623,00
f.
Belanja modal aset lainnya
Rp10.168.744.400,00
a.
Belanja modal tanah
Rp17.784.350.000,00
b.
Belanja modal peralatan dan mesin
Rp962.009.938.849,00
c.
Belanja modal gedung dan bangunan
Rp463.467.359.302,00
d.
Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi
Rp764.136.452.996,00
e.
Belanja modal aset tetap lainnya
Rp156.167.958.623,00
f.
Belanja modal aset lainnya
Rp10.168.744.400,00
(3)
Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri atas belanja tidak terduga sebesar Rp303.279.429.000,00
(4)
Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, terdiri atas:
 
a.
Belanja bagi hasil
Rp10.083.698.257.477,00
b.
Belanja bantuan keuangan
Rp3.580.842.145.677,00
a.
Belanja bagi hasil
Rp10.083.698.257.477,00
b.
Belanja bantuan keuangan
Rp3.580.842.145.677,00
a.
Belanja bagi hasil
Rp10.083.698.257.477,00
b.
Belanja bantuan keuangan
Rp3.580.842.145.677,00
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Anggaran pembiayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, terdiri atas:
a.
Penerimaan pembiayaan
Rp1.433.359.483.806,00
b.
Pengeluaran pembiayaan
Rp566.806.035.144,00
a.
Penerimaan pembiayaan
Rp1.433.359.483.806,00
b.
Pengeluaran pembiayaan
Rp566.806.035.144,00
a.
Penerimaan pembiayaan
Rp1.433.359.483.806,00
b.
Pengeluaran pembiayaan
Rp566.806.035.144,00
   

Pasal 8

(1)
Penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, terdiri atas:
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya
Rp997.148.975.719,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
Rp436.210.508.087,00
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya
Rp997.148.975.719,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
Rp436.210.508.087,00
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya
Rp997.148.975.719,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
Rp436.210.508.087,00
(2)
Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, terdiri atas Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp566.806.035.144,00
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa;
 
b.
pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan; dan/atau
 
c.
kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik.
(3)
Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
 
b.
belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;
 
c.
pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah Provinsi dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan; dan/atau
 
d.
pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan/atau masyarakat.
(4)
Keperluan mendesak di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk bantuan untuk daerah lain yang dilanda bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
(2)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
 
a.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
 
b.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
 
c.
Lampiran III
:
Rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
 
d.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan Beserta Keluaran;
 
e.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintah Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
 
f.
Lampiran VI
:
Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
 
g.
Lampiran VII
:
Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD;
 
h.
Lampiran VIII
:
Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD
 
i.
Lampiran IX
:
Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah;
 
j.
Lampiran X
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
 
k.
Lampiran XI
:
Daftar Piutang Daerah;
 
l.
Lampiran XII
:
Daftar Penyertaan Modal Daerah dan Investasi Daerah Lainnya;
 
m.
Lampiran XIII
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah dan Aset Lain-lain;
 
n.
Lampiran XIV
:
Daftar Sub Kegiatan Tahun Jamak (multi years);
 
o.
Lampiran XV
:
Daftar Dana Cadangan; dan
 
p.
Lampiran XVI
:
Daftar Pinjaman Daerah.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Barat.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 71 Tahun 2023 tentang Pendanaan Keperluan Mendesak Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 Nomor 71), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Jawa Barat dengan penempatannya dalam lembaran daerah.
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 8 Januari 2024
Pj. GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
BEY TRIADI MACHMUDIN
 
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 8 Januari 2024
Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
MOHAMMAD TAUFIQ BUDI SANTOSO
 
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2024 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.