Peraturan Daerah Provinsi Dki Jakarta Nomor: 6 Tahun 2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 10 September 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
         

Menimbang

a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 321 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sudah sesuai dengan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Gubernur menetapkan rancangan peraturan daerah dimaksud menjadi peraturan daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
         

Mengingat

1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
6.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 450);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 205, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2037);
15.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 204);
16.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 202);
         
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA MEMUTUSKAN:
         
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025.
         

Pasal 1

(1)Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 berupa laporan keuangan yang memuat:
 a.Laporan Realisasi Anggaran;
 b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
 c.Laporan Operasional;
 d.Laporan Perubahan Ekuitas;
 e.Neraca;
 f.Laporan Arus Kas; dan
 g.Catatan atas Laporan Keuangan.
(2)Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
(3)Laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
         

Pasal 2

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, sebagai berikut:
a.Pendapatan Daerah:Rp
80.027.303.987.103,00
 
 
b.Belanja Daerah:Rp
76.098.159.818.559,00
 
 
c.Surplus: 
 
Rp
3.929.144.168.544,00
d.Pembiayaan Daerah: 
 
 
 
 1.Penerimaan Pembiayaan:Rp
7.333.465.147.643,00
 
 
 2.Pengeluaran Pembiayaan:Rp
5.444.040.717.310,00
 
 
e.Pembiayaan Neto: 
 
Rp
1.889.424.430.333,00
f.Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): 
 
Rp
5.818.568.598.877,00
         

Pasal 3

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diuraikan sebagai berikut:
a.Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sebesar Rp4.427.120.391.263,00, dengan rincian sebagai berikut:
 
1.Anggaran Pendapatan setelah Perubahan:Rp
84.454.424.378.366,00
2.Realisasi:Rp
80.027.303.987.103,00
 Selisih Lebih::(Rp
4.427.120.391.263,00)
         
b.Selisih anggaran dengan realisasi belanja sebesar Rp9.881.016.020.423,00, dengan rincian sebagai berikut:
 
1.Anggaran Belanja setelah Perubahan:Rp
85.979.175.838.982,00
2.Realisasi:Rp
76.098.159.818.559,00
 Selisih Kurang:Rp
9.881.016.020.423,00
         
c.Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sebesar Rp5.453.895.629.160,00, dengan rincian sebagai berikut:
 
1.Anggaran Surplus/Defisit setelah Perubahan:(Rp
1.524.751.460.616,00)
2.Realisasi:Rp
3.929.144.168.544,00
 Selisih Lebih:(Rp
5.453.895.629.160,00)
         
d.Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp74.999.936.403,00, dengan rincian sebagai berikut:
 
1.Anggaran Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan:Rp
7.408.465.084.046,00
2.Realisasi:Rp
7.333.465.147.643,00
 Selisih Kurang:Rp
74.999.936.403,00
         
e.Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp439.672.906.120,00, dengan rincian sebagai berikut:
 
1.Anggaran Penerimaan Pembiayaan setelah Perubahan:Rp
5.883.713.623.430,00
2.Realisasi:Rp
5.444.040.717.310,00
 Selisih Kurang:Rp
439.672.906.120,00
         
f.Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sebesar Rp364.672.969.717,00, dengan rincian sebagai berikut:
 
1.Anggaran Pembiayaan Neto setelah Perubahan:Rp
1.524.751.460.616,00
2.Realisasi:Rp
1.889.424.430.333,00
 Selisih Lebih:Rp
(364.672.969.717,00)
         
g.Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun 2025 terdiri dari:
 
1.Kas di Kas Daerah:Rp
4.334.722.998.635,00
2.Kas di Bendahara Penerimaan:Rp
0,00
3.
Kas di Bendahara Pengeluaran
(termasuk Piutang Kelebihan Pembayaran Pihak Ketiga)
:Rp
2.335.498.332,00
4.
Kas dan Setara Kas BLUD (termasuk Piutang Kelebihan
Pembayaran Pihak Ketiga)
:Rp
1.411.681.178.477,00
5.Kas di Bendahara Pengeluaran Sekolah:Rp
69.828.923.431,00
7.Pembulatan:Rp
                           2,00
8.SiLPA Tahun 2025:Rp
5.818.568.598.877,00
         

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
a.Saldo Anggaran Lebih per 1 Januari 2025:Rp
4.433.850.834.046,00
b.Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan:(Rp
4.433.850.834.046,00)
c.Pendapatan:Rp
80.027.303.987.103,00
d.Belanja:(Rp
76.098.159.818.559,00)
e.Penerimaan Pembiayaan:Rp
7.333.465.147.643,00
f.Pengeluaran Pembiayaan:(Rp
5.444.040.717.310,00)
g.Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2025:Rp
5.818.568.598.877,00
         

Pasal 5

Laporan Operasional untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, sebagai berikut:
a.Pendapatan-LO:Rp
91.979.447.021.426,00
  
b.Beban:(Rp
74.362.738.774.052,00)
  
c.Surplus dari Kegiatan Operasional: 
 
Rp
17.616.708.247.374,00
d.Surplus Non Operasional:Rp
38.444.429.846,00
 
 
e.Defisit Non Operasional:(Rp
                       0,00)
 
 
f.Surplus dari Kegiatan Non Operasional: 
 
Rp
38.444.429.846,00
g.Pendapatan Luar Biasa:Rp
0,00
 
 
h.Beban Luar Biasa:(Rp
                       0,00)
 
 
i.Pos Luar Biasa: 
 
(Rp
                       0,00)
j.Penyesuaian: Selisih Kurs Belum Terealisasi-LO: 
 
Rp
                       0,00)
k.Surplus-LO: 
 
Rp
17.655.152.677.220,00
         

Pasal 6

Laporan Perubahan Ekuitas per 31 Desember 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d, sebagai berikut:
a.Ekuitas per 1 Januari 2025:Rp
727.950.219.245.597,00
b.Surplus - Laporan Operasional:Rp
17.655.152.677.220,00
c.Koreksi Perubahan Ekuitas:(Rp
5.008.479.936.940,00)
d.Ekuitas per 31 Desember 2025:Rp
740.596.891.985.878,00
         

Pasal 7

Neraca per 31 Desember 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, sebagai berikut:
a.Jumlah Aset:Rp
758.569.637.276.390,00
b.Jumlah Kewajiban:Rp
17.972.745.290.512,00
c.Jumlah Ekuitas:Rp
740.596.891.985.878,00
         

Pasal 8

Laporan Arus Kas untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, sebagai berikut:
a.Saldo Kas Awal per 1 Januari 2025:Rp
4.438.778.793.507,00
b.Arus Kas dari Aktivitas Operasi:Rp
16.090.213.642.552,00
c.Arus Kas dari Aktivitas Investasi:(Rp
13.665.974.264.987,00)
d.Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan:(Rp
1.039.750.093.663,00)
e.Arus Kas dari Aktivitas Transitoris:Rp
2.448.366.707,00
f.Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2025:Rp
5.825.716.444.116,00
         

Pasal 9

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2025 meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera pada pos laporan keuangan.
         

Pasal 10

Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a.Lampiran I:Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas:
 1.Lampiran I.1:Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 2.Lampiran I.2:Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
 3.Lampiran I.3:Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; dan
 4.Lampiran I.4:Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan.
b.Lampiran II:Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c.Lampiran III:Laporan operasional;
d.Lampiran IV:Laporan perubahan ekuitas;
e.Lampiran V:Neraca;
f.Lampiran VI:Laporan arus kas;
g.Lampiran VII:Catatan atas laporan keuangan;
h.Lampiran VIII:Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i.Lampiran IX:Daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih;
j.Lampiran X:Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k.Lampiran XI:Daftar penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah;
l.Lampiran XII:Daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m.Lampiran XIII:Daftar rekapitulasi aset tetap;
n.Lampiran XIV:Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o.Lampiran XV:Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p.Lampiran XVI:Daftar dana cadangan daerah;
q.Lampiran XVII:Daftar kewajiban jangka pendek;
r.Lampiran XVIII:Daftar kewajiban jangka panjang;
s.Lampiran XIX:Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2025 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan
t.Lampiran XX:Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah, terdiri atas:
 1.Lampiran XX.1:Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah; dan
 2.Lampiran XX.2:Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
         

Pasal 11

Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
         

Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
         
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
         
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2026
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
PRAMONO ANUNG
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 September 2026
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
UUS KUSWANTO
 
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2026 NOMOR 203
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.