Perda Provinsi Bengkulu Nomor: 6 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU
NOMOR 6 TAHUN 2014TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI BENGKULU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BENGKULU, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu;
| ||
|
b.
|
bahwa terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan sehingga perlu untuk disempurnakan serta disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Bengkulu saat ini dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BENGKULU dan GUBERNUR BENGKULU | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BENGKULU NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH PROVINSI BENGKULU.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| ||
|
|
(1)
|
14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa PKB, Gubernur atau Kepala Dinas dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
|
(2)
|
Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam Bentuk surat dan/atau media informasi elektronik.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 12 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12
| ||
|
|
(1)
|
Setiap wajib PKB mengisi SPPKB atau bentuk lain yang dipersamakan.
| |
|
|
(2)
|
SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya atau ahli waris.
| |
|
|
(3)
|
SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lambat:
| |
|
|
|
a.
|
Untuk kendaraan baru 30 (tiga puluh) hari sejak saat kepemilikan;
|
|
|
|
b.
|
Untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak;
|
|
|
|
c.
|
Untuk kendaraan bermotor mutasi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keterangan Fiskal/Kwitansi/Surat Keterangan Mutasi dari Kepolisian.
|
|
|
(4)
|
Setiap Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan SPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan untuk waktu paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
| |
|
|
(5)
|
Apabila terjadi perubahan atas Kendaraan bermotor dalam masa pajak, baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin, wajib melaporkan dengan menggunakan SPPKB.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 24 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24
| ||
|
|
(1)
|
Berdasarkan SPPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ditetapkan BBNKB dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
|
(2)
|
Pajak terutang timbul sejak diterbitkannya SKPD.
| |
|
|
(3)
|
Dalam hal SPPKB tidak disampaikan kepada Dinas dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda pajak sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan untuk waktu paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
| |
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 34 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 34
| ||
|
|
(1)
|
Penyedia bahan bakar Kendaraan Bermotor wajib menyetor PBB-KB paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya dan menyampaikan bukti setoran dan SPTPD PBB-KB kepada Gubernur atau Kepala Dinas paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal setoran PBB-KB.
| |
|
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data volume penjualan Bahan Bakar, jumlah PBB-KB yang telah disetor, termasuk koreksi atas data laporan bulan sebelumnya disertai dengan data pendukung lainnya.
| |
|
|
(3)
|
Penyedia Bahan Bakar, wajib menyampaikan data subyek PBB-KB kepada Gubernur atau Kepala Dinas.
| |
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 56 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 56
| ||
|
|
(1)
|
PKB dan harus dibayar sekaligus di muka untuk Masa Pajak 12 (dua belas) bulan.
| |
|
|
(2)
|
PKB dan BBNKB harus dibayar pada saat diterbitkannya SKPD, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKPD.
| |
|
|
(3)
|
PBB-KB harus dibayar pada saat penyerahan bahan bakar.
| |
|
|
(4)
|
Wajib Pungut PBB-KB wajib menyetorkan PBB-KB pada setiap tanggal 20 (Dua Puluh) bulan berikutnya.
| |
|
|
(5)
|
PAP harus dibayar selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKPD.
| |
|
|
(6)
|
Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran diatur dengan Peraturan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
|
6.
|
Judul Bagian Kedelapan BAB VIII Pemungutan Pajak diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
Pemungutan Pajak Bagian Kedelapan Keringanan, Pembebasan dan Insentif Pajak | ||
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 65
| ||
|
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan Keringanan, Pembebasan, dan insentif Pajak.
| |
|
|
(2)
|
Gubernur dapat menghapuskan Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih atas usul dari Kepala Dinas.
| |
|
|
(3)
|
Tata cara pemberian Keringanan, Pembebasan, dan insentif Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
|
8.
|
Ketentuan Pasal 73 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 73
| ||
|
|
(1)
|
Hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 70% (tujuh puluh perseratus).
| |
|
|
(2)
|
Pembagian penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 70% (tujuh puluh perseratus) dibagi berdasarkan jumlah penduduk dan 30% (tiga puluh perseratus) berdasarkan pemerataan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bengkulu
pada tanggal, 9 September 2014 GUBERNUR BENGKULU, ttd. H. JUNAIDI HAMSYAH Diundangkan di Bengkulu pada tanggal, 1 Oktober 2014 Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BENGKULU ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESRA, ttd. H. SUMARDI LEMBARAN DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 6 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.