Perda Provinsi Banten Nomor: 561/KEP.381-HUK/2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH BANTEN

NOMOR 561/KEP.381-HUK/2005

 
TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI BANTEN TAHUN 2006
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH BANTEN,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam upaya untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktifitas dan kemajuan perusahaan, perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa pemberian penghasilan yang layak dengan memperhatikan faktor kondisi daerah, kemampuan perusahaan serta mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup minimum;
b.
bahwa untuk menunjang terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2006 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
3.
 
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3954);
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952).
 
 

Memperhatikan

1.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
2.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Kep-20/Men/2003 tanggal 18 Februari, tentang Penetapan Upah Minimum Regional pada 26 (Dua Puluh Enam) Provinsi di Indonesia dan Upah Minimum Sektoral Regional pada 20 (Dua Puluh) Provinsi di Indonesia;
3.
Rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Banten Nomor 008/DPD/X/2005 tentang Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2006.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

PERTAMA

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2006 sebesar Rp661.613,- (Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah) per bulan untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun.
 

KEDUA

Bagi perusahaan yang pada saat ditetapkannya Keputusan ini telah membayar Upah Minimum lebih besar sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja.
 

KETIGA

Keputusan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.
 
Ditetapkan di Serang
pada tanggal 1 November 2005
PELAKSANA TUGAS GUBERNUR BANTEN,
ttd.
RATU ATUT CHOSIYAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.