Perda Provinsi Bali Nomor: 7/P.D./DPRD-GR/1970

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR

No. 7/P.D./DPRD-GR/1970


TENTANG

PAJAK ATAS PERTUNJUKAN
 
DAERAH PROPINSI BALI
 
 

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN GIANYAR TENTANG PAJAK ATAS PERTUNJUKAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Daerah Kabupaten Gianyar diadakan dan dipungut suatu pajak atas pertunjukan.
 
 

Pasal 2

Dalam peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
(1)
“pertunjukan ialah: segala macam pertunjukan seperti pasar malam, fancy-fair, gambar hidup, perlombaan olahraga, pesta dansa, se sandiwara, pertunjukan seni suara dan atau music, dan lain sebagainya bagaimana pun sifat maupun namanya yang dipertunjukan bagi umum.
(2)
“bagi umum ialah: termasuk pertunjukan yang diadakan oleh perkumpulan atau badan-badan yang anggota-anggotanya saja boleh menyaksikan atau pertunjukan diadakan untuk kepentingan turis.
(3)
“pembayaran ialah: segala macam pembayaran yang ditarik dengan cara bagaimana pun dan berupa apapun.
(4)
“pengusaha ialah: orang atau perkumpulan atau badan yang mengadakan pertunjukan.
(5)
Kepala Daerah ialah: Kepala Daerah Kabupaten Gianyar.
 
 
BAB III
WAJIB PAJAK
 

Pasal 3

(1)
Pajak dibayar oleh pengusaha.
(2)
Bila pertunjukan yang diadakan oleh beberapa pengusaha maka mereka semuanya atau salah seorang diantara mereka bertanggung jawab atas dibayarnya pajak.
 
 

Pasal 4

(1)
Pajak yang ditarik terhadap pertunjukan yang diadakan untuk amal atau kepentingan umum dapat disumbangkan kembali, berdasarkan pertimbangan 2 Kepala Daerah.
(2)
Pengusaha yang mengadakan pertunjukan atau keperluan sebagai dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus minta izin kepada Kepala Daerah dengan disertai keterangan tentang maksud diadakannya pertunjukan.
(3)
Bilamana sebelum ada keputusan pertunjukan terus diadakan, maka pengusaha wajib membayar pajak.
 
 
BAB III
BESAR DAN PEMBAYARAN PAJAK

 

Pasal 5

(1)
Besarnya pajak dipungut 20% (dua puluh persen) dari uang pembayaran dengan ketentuan, bahwa pengusaha tidak diperkenankan membebankan kepada penonton dengan jalan bagaimana pun juga.
(2)
Bilamana oleh pengusaha diumumkan bahwa uang masuk sudah ditambah dengan jumlah pajak, maka atas jumlah dari penambahan itu tidak dipungut biaya.
 
 

Pasal 6

(1)
pengusaha harus menghadap sendiri atau mewakilkannya kepada-Kepala Daerah dengan menunjukkan: surat ijin dari Kepala Polisi keterangan-keterangan tentang uang masuk yang akan dipungutnya, acara-acara dan sebagainya dan segala keterangan yang diperlukan guna menetapkan pajak yang dibayar.
(2)
pengusaha dianggap berdomisili pada kantor Kepala Daerah Kabupaten Gianyar.
 
 

Pasal 7

(1)
pajak harus dibayar terlebih dahulu oleh pengusaha atau wakilnya kepada Kas Daerah.
(2)
Kecuali berdasarkan ketentuan dalam peraturan Daerah ini, dilarang mengadakan pertunjukan sebelum uang pajak dibayar.
 
 

Pasal 8

(1)
Apabila pengusaha tidak mampu membayar pajak sebagian atau seluruhnya, maka apabila cukup alasan, Kepala Daerah dapat mengizinkan pembayarannya sehabis pertunjukan.
(2)
Apabila izin diberikan menurut ayat (1) pasal ini, maka pengusaha diwajibkan membayar pajak pada hari kerja yang pertama sesudah selesainya pertunjukan dengan mengembalikan karcis-karcis yang tidak laku, bila perlu atas sumpah.
(3)
Apabila pengusaha lalai melakukan kewajibannya sebagai dimaksud ayat (2) pasal ini, maka pajak ditagih menurut ketentuan sebagai dimaksud pada pasal 14 ayat (3) dan (4).
 
 

Pasal 9

(1)
Apabila karcis-karcis yang dicap setelah selesai pertunjukan tidak habis terjual, maka pajak yang telah terbayar atas karcis-karcis yang tiada laku dapat diminta kembali.
(2)
Apabila pertunjukan setelah karcis-karcis terjual tidak jadi diadakan, maka pajak yang terbayar dikembalikan.
 
 
BAB IV
KARCIS DAN UANG PEMBAYARAN

 

Pasal 10

(1)
Pengusaha wajib memberikan karcis atau kalau berlangganan kartu langganan kepada penonton sebelum masuk tempat pertunjukan.
(2)
Pengusaha diwajibkan pula memberikan karcis-karcis penonton yang dibebaskan dari pembayaran.
 
 

Pasal 11

(1)
Karcis-karcis untuk tiap-tiap kelas dijadikan satu buku atau beberapa buku dan diberi bersampul.
(2)
Karcis-karcis yang menjadi satu buku bagian luar sampulnya disebutkan berapa isi buku dan berapa harga tiap-tiap karcis.
(3)
Pada tiap-tiap karcis harus berisi nomor urut, harus disebut kelasnya, harganya dan nama pengusaha.
(4)
Sebelum karcis dipergunakan, harus diberi tanda oleh Kepala Daerah untuk mana 2 (dua) hari sebelum pertunjukan harus diserahkan kepada Kepala Daerah.
(5)
Bentuk tanda dimaksud ayat (4) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah dan apabila dipandang perlu dapat diganti-ganti.
 
 

Pasal 12

(1)
Pengusaha dilarang menghilangkan, mengganti atau membuat sehingga tidak dapat terlihat tanda tersebut pada pasal 11 ayat (4) di atas.
(2)
Karcis-karcis hanya boleh dirobek dari bukunya apabila dijual kepada umum.
(3)
Pengusaha dilarang menjual kembali karcis-karcis yang telah terjual kecuali karcis-karcis yang dikembalikan oleh si pembeli dan uangnya diterimakan kembali.
(4)
Dilarang mengembalikan karcis kepada pengusaha, kecuali dalam hal tidak jadi diadakannya pertunjukan dalam hal mana si pembeli mendapat uangnya kembali.
 
 

Pasal 13

(1)
Semua penonton yang menurut peraturan Daerah ini harus mempunyai karcis masuk. Wajib memperlihatkan karcis kepada pejabat yang memintanya yang berkewajiban menuntut pelanggaran dalam peraturan Daerah ini.
(2)
Pengusaha dilarang setelah menerima buku karcis sebagai yang dimaksud dalam pasal 12 untuk menarik uang pembayaran lebih tinggi dengan yang telah ditetapkan.
(3)
Bila pengusaha bermaksud menambah uang pembayaran lebih tinggi dari pada yang ditetapkan, haruslah buku-buku karcis dirubah oleh Kepala Daerah serta disiarkan kapankah mulai berlakunya kenaikan itu.
(4)
Pada tempat di mana karcis-karcis dijual haruslah diumumkan kepada penonton tarif daripada tiap-tiap kelas.
 
 

Pasal 14

(1)
Bilamana pemberian tanda pada karcis-karcis sebagai dimaksud pada pasal 1 ayat (4) tidak tepat waktunya, maka atas izin Kepala Daerah pengusaha dapat meneruskan pertunjukan.
(2)
Dalam hal tersebut pada ayat (1) pasal ini pengusaha wajib pada hari pertama sesudah pertunjukan, memberikan keterangan kepada Kepala Kepala Daerah tentang banyaknya karcis yang terjual kalau perlu atas sumpah dan uang pajak yang dibayar disetor pada hari itu juga.
(3)
Bilamana pengusaha tidak memberikan keterangan sebagai dimaksud pada ayat (2) pasal ini maka Kepala Daerah menetapkan pajak yang harus dibayar di dalam suatu berita acara yang turunannya diberikan kepada pengusaha.
(4)
Setelah itu Kepala Daerah segera memberikan perintah untuk menagih pajak dan penyetoran sebagai dimaksud dalam ayat (2) pasal ini bila belum dilakukan dengan tidak menerangkan tuntutan hukuman atas pelanggaran Peraturan Daerah ini terhadap pengusaha.
(5)
Waktu memberikan izin sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini Kepala Daerah dapat meminta uang tanggungan kepada pengusaha seberapa perlu untuk diperhitungkan kemudian.
 
 

Pasal 15

(1)
Kepala Daerah dapat mengizinkan kepada pengusaha untuk tidak memberikan tanda pada karcis dan tidak membayar pajaknya terlebih dahulu.
(2)
Dalam hal tersebut pada ayat (1) pasal ini maka pengusaha wajib dalam waktu delapan hari sesudah selesainya pertunjukan menyetor pajak kepada Kepala Daerah dengan menghitung banyaknya penonton dan kelasnya masing-masing bila perlu atas sumpah.
(3)
Bilamana pengusaha lalai maka pajak ditagih menurut ketentuan pasal 14 ayat (3) dan (4) dengan tidak mengurangkan tuntutan hukuman atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini terhadap pengusaha.
 
 

Pasal 16

(1)
Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dihukum dengan demikian juga uang yang dibayar untuk pesan tempat pembeli program dll. tidak ditarik pajak asal saja pembayaran itu tidak bersifat uang pembayaran.
(2)
Pembayaran yang bersifat uang pembayaran sebagai dimaksud dalam ayat (2) pasal ini untuk masing-masing kelas ditentukan oleh Kepala Daerah.
 
 
BAB V
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 17

(1)
Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dihukum dengan hukuman kurungan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(2)
Hukum yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini dipandang sebagai pelanggaran.
 
 

Pasal 18

(1)
Ketentuan larangan dan kewajiban dalam Peraturan ini berlaku untuk pengusaha.
(2)
Apabila pertunjukan diadakan oleh beberapa pengusaha maka larangan dan kewajiban berlaku untuk masing-masing pengusaha.
(3)
Di dalam hal pengusaha adalah suatu perkumpulan atau suatu badan maka ketentuan larangan dan kewajiban berlaku bagi pengurus dari pada perkumpulan atau badan itu.
(4)
Apabila pengusaha tidak ada ditempat, maka larangan dan kewajiban berlaku juga untuk orang yang menyelenggarakan pertunjukan.
 
 

Pasal 19

(1)
Penyelidikan dan atau penuntutan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini di samping pejabat penyelidik atau penuntut pada umumnya juga diberikan wewenang kepada pegawai-pegawai Daerah Kabupaten Gianyar yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 20

(1)
Kepala Daerah dapat menunjuk pegawai-pegawai atau pejabat-pejabat Daerah Kabupaten, ketentuan dalam Peraturan Daerah ini atas nama Kepala Daerah.
(2)
Peraturan Daerah ini dapat disebut Peraturan Pajak pertunjukan/Tontonan/keramaian Kabupaten Gianyar.
(3)
Peraturan Daerah ini berlaku sejak pengundangannya dalam lembaran Daerah Propinsi Bali.
(4)
Sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Penarikan pajak keramaian dari Dewan Raja-Raja di Bali No. 10/1948 (Pengumuman Resmi Gabungan Kerajaan-Kerajaan, di Bali. No. 15 tahun 1948) dinyatakan tidak berlaku lagi.
  
Ditetapkan di Gianyar
pada tanggal 3 Nopember 1970
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kabupaten Gianyar,
Cap t.t.d
I MADE RAKWA.
 
Bupati Kepala Daerah Kabupaten Gianyar,
Cap t.t.d
Anak Agung Gde Putra S.H.
 
Peraturan ini dianggap telah disahkan berdasarkan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang No. 18 tahun 1965 jo. Undang-Undang No. 6 tahun 1969.
Sekretaris Daerah Propinsi Bali,
t.t.d
DRS. SEMBAH SUBHAKTI
 
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 1 April 1974,
Sekretaris Daerah Propinsi Bali,
t.t.d
DRS. SEMBAH SUBHAKTI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.