Perda Provinsi Bali Nomor: 5/PD/DPRD/1973
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI
NOMOR 5/PD/DPRD/1973TENTANG
PERATURAN DERAH PROPINSI BALI TENTANG PENCABUTAN PERATURAN-PERATURAN PAJAK KENDARAAN TIDAK BERMOTOR DAERAH PROPINSI BALI, | ||
|
|
|
|
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI TENTANG PENCABUTAN PERATURAN-PERATURAN PAJAK KENDARAAN TIDAK BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
(1)
|
"Peraturan-peraturan pajak kendaraan tidak bermotor" ialah:
| |
|
|
a.
|
"Peraturan pungutan pajak sepeda" yang ditetapkan dengan Keputusan Zelfbestuur sekalian di Bali tanggal 1 Juli 1939 No.12/1939.
|
|
|
b.
|
"Peraturan penarikan pajak kendaraan" yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Raja-Raja di Bali tanggal 31 Desember 1948 No. 15/1948.
|
|
(2)
|
"Daerah Tk. II" ialah Daerah-daerah Kabupaten di Daerah Propinsi Bali.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Mencabut peraturan-peraturan pajak dimaksud pada pasal 1 ayat (1) Peraturan Daerah ini.
| |
|
(2)
|
Pencabutan sebagai dimaksud pada ayat (1) pasal ini berlaku untuk tiap-tiap Daerah Tingkat II terhitung mulai saat berlakunya peraturan daerah yang telah atau akan ditetapkan oleh masing-masing Daerah Tingkat II sebagai dimaksud pada ayat (3) pasal ini.
| |
|
(3)
|
Daerah-daerah Tingkat II menetapkan peraturan daerah tentang pemungutan pajak atas kendaraan tidak bermotor bagi daerahnya masing masing-masing.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Daerah ini dapat disebut "Pencabutan Peraturan-peraturan pajak kendaraan tidak bermotor".
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar.
Pada tanggal 18 Desember 1973 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Bali Ketua, t.t.d. (I Gusti Ngurah Partha) | ||
|
|
|
|
|
Mengetahui
Gubernur Kepala Daerah Propinsi Bali t.t.d. (SOEKARMEN) | ||
|
|
|
|
|
Disahkan
Dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Tgl. 4 - 9 - 1974 No. 4/MDN/PERDA/1974 Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kepala Direktorat Pemerintahan, t.t.d. (Drs. Machmuddin Noor). | ||
|
|
|
|
|
Diundangkan di Denpasar
Pada tanggal 14 September 1974 Sekretaris Daerah Propinsi Bali, t.t.d. (DRS. SEMBAH SUBHAKTI) | ||
PENJELASAN | ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Sebagaimana dimaklumi, bahwa sampai dengan saat ini pemungutan atas pajak kendaraan tidak bermotor bagi Daerah-daerah Tingkat II didasarkan pada peraturan pajak seperti dibawah ini:
| |
|
|
1.
|
Peraturan pungutan pajak sepeda yang ditetapkan dengan Keputusan Zelfbestuur sekalian di Bali tanggal 1 Juli 1939 No.12/1939.
|
|
|
2.
|
Peraturan penarikan pajak kendaraan yang ditetapkan dengan Keputusan Dewan Raja-Raja di Bali tanggal 31 Desember 1948 No. 15/1948, yang ditetapkan sebelum berlakunya peraturan umum pajak daerah (Undang-undang No. 11 Drt. tahun 1957 sebagai termaktub dalam Lembaran Negara No. 56 tahun 1957).
|
|
|
Adanya suatu pemungutan pajak yang tidak didasarkan pada peraturan daerah dari Daerah-daerah yang bersangkutan adalah menyimpang dari prinsip otonomi sebagai termaktub didalam Undang-undang No. 18 tahun 1965 jo. Undang-undang No. 6 tahun 1969 dan peraturan umum pajak daerah tersebut diatas, dan oleh karena ku dipandang perlu mencabut peraturan-peraturan pajak yang ditetapkan oleh Zelfbestuur sekalian di Bali dan Dewan Raja-Raja dimaksud, dan selanjutnya menjadi wewenang Daerah-daerah Tingkat II untuk menetapkan peraturan daerah bagi daerahnya masing-masing sebagai dasar dalam pemungutan pajak atas kendaraan tidak bermotor dalam daerahnya masing-masing sesuai dengan Undang-undang No. II Drt. tahun 1957 (Lembaran Negara No. 56 tahun 1957).
| |
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
cukup jelas.
Pasal 2
untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, maka pencabutan peraturan bagi tiap-tiap Daerah Tingkat II berlaku masing-masing terhitung mulai saat berlakunya peraturan daerah yang telah atau akan ditetapkan oleh/Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 3
cukup jelas (periksa penjelasan umum).
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.