Perda Provinsi Bali Nomor: 10 Tahun 1994

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 10 TAHUN 1994
 
TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 10 TAHUN 1986 TENTANG RETRIBUSI PANGKALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 10 Tahun 1986, Re­tribusi Pangkalan dipungut karena pemakaian sarana pangkalan terhadap semua jenis komoditi hasil produksi Daerah Bali yang akan dijual dan/atau diangkut ke luar Daerah;
b.
bahwa dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Pebruari 1993 Nomor 973/830/PUOD perihal Optimasi Pemungutan PAD dan mem­perhatikan perkembangan keadaan dewasa ini maka tarip retribusi Pangkalan dalam Peraturan Daerah dimaksud huruf a, sudah tidak sesuai dengan perkembangan perekonomian dan keuangan pada saat ini;
c.
bahwa berhubung dengan hal dimaksud huruf a dan b, perlu diadakan penyesuaian-penyesuaian baik terhadap jenis komoditi sebagai obyek pungutan maupun terhadap tarip retribusi pangkalan dengan mengadakan Perubahan Per­tama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Ting­kat I Bali Nomor 10 Tahun 1986 tentang Retribusi Pangkalan;
d.
bahwa Perubahan Peraturan Daerah dimaksud huruf c, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 ten­tang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 57; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1288);
2.
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lem­baran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115; Tambahan Lembaran Negara Repu­blik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037);
4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 12 Oktober 1993 Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
5.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 10 Tahun 1986 tentang Retribusi Pangkalan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Ting­kat I Bali Tahun 1987 Nomor 85 Seri B Nomor 1).
 
 
 
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI TENTANG PERUBAHAN PER­TAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAE­RAH TINGKAT I BALI NOMOR 10 TAHUN 1986 TENTANG RETRIBUSI PANGKALAN.
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 10 Tahun 1986 tentang Retribusi Pangkalan yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973.61-1159 Tahun 1987 tanggal 25 Januari 1987 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1987 Nomor 85 Seri B Nomor 1 diubah dan dibaca:
 
 
 
A.
Pasal 1 huruf d dan e, diubah dan harus dibaca:
 
 
 
 
d.
Pangkalan hasil bumi, ternak, kesenian, industri dan lain-lain hasil produksi Daerah Bali dan selanjutnya disebut Pangkalan ada­lah suatu tempat tertentu yang ditunjuk dan disediakan oleh Gubernur Kepala Daerah untuk digunakan oleh setiap orang untuk melakukan transaksi jual beli dan sebagai tempat penampungan sementara barang hasil bumi, ternak, kesenian, industri dan lain-lain basil produksi Daerah Bali yang akan dijual dan/atau diangkut ke luar Daerah;
 
e.
Komoditi adalah hasil bumi, ternak, kesenian, industri dan lain-lain yang merupakan produksi Daerah Bali.
 
 
 
B.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3, ditambahkan pasal baru yaitu Pasal 2A yang berbunyi:
 
 
 
 
Pasal 2A
 
(1)
Pengiriman Komoditi Hasil Produksi Daerah Bali untuk tujuan eksport, dikecualikan dari pungutan Retribusi Pangkalan.
 
(2)
Eksport komoditi dimaksud ayat (1) pasal ini harus dibuktikan dengan dokumen yang sah.
 
 
 
C.
Pasal 3 ayat (2) diubah dan harus dibaca:
 
 
 
 
(2)
Besarnya Retribusi Pangkalan perhari di­tetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali.
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
Pada tanggal 28 November 1994
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI
ttd.
I GUSTI WAYAN SUDHIKSA

GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I BALI,
ttd.
IDA BAGUS OKA
 
Diundangkan dalam Lembaran Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I BaIi Nomor 142
tanggal 27 Juni 1995
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Bali
ttd.
DEWA BERATHA
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI
NOMOR 10 TAHUN 1994

TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 10 TAHUN 1986 TENTANG RETRIBUSI PANGKALAN
 
 
 
I.
UMUM
 
1.
Pada dasarnya Retribusi Pangkalan sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 10 Tahun 1986 dipungut atas pemakaian Pangkalan terhadap semua jenis komoditi hasil produksi Daerah Bali yang akan dijual dan/atau diangkut ke luar Daerah Bali.
 
Komoditi hasil produksi Daerah Bali tersebut adalah hasil bumi, ternak, kesenian, hasil industri dan lain-lain termasuk didalam­nya barang-barang bekas.
 
 
 
 
2.
Pengaturan jenis komoditi hasil produksi Daerah Bali yang tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 10 Tahun 1986 masih sangat terbatas.
 
Perkembangan hasil produksi Daerah Bali akhir-akhir ini menunjukkan kemajuan yang sangat pesat sebagai dampak positif daripada keberhasilan di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK). Perkembangan jumlah hasil produksi ter­sebut terlihat disemua sektor seperti hasil bumi, ternak, kesenian maupun hasil industri.

Untuk mengantisipasi jangkauan Peraturan Daerah ini ter­hadap perkembangan yang mungkin timbul di kemudian hari sangat diperlukan adanya pengaturan jenis komoditi yang dapat menampung hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya.

Dan untuk itu maka pada setiap jenis komoditi dicantumkan obyek "dan lain-lain" yang menjadi obyek pungutan Retribusi Pangkalan.
 
 
 
 
3.
Perkembangan akhir-akhir ini juga menunjukkan bahwa tarip Retribusi Pangkalan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1986 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan perekonomian dan keuangan dewasa ini.
 
Penilaian tersebut juga didasari oleh surat Menteri Dalam Negeri tanggal 24 Pebruari 1993 Nomor 973/830/PUOD perihal Optimasi Pemungutan PAD.
 
 
 
 
4.
Sesuai dengan kondisi pada angka 2 dan 3 di atas, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 10 Tahun 1986 kurang dapat mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat.
 
Dalam kondisi yang demikian itu perlu diambil langkah-langkah yang mampu mempertahankan eksistensinya dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kepastian hukum serta menjaga fungsi mengatur dan pemenuhan keuangan Daerah dari pada Peraturan Daerah tersebut.
 
 
 
 
5.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka terciptanya tertib administrasi pendapatan Daerah, dipandang perlu mengadakan Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 10 Tahun 1986 tentang Retribusi Pangkalan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal I A
Cukup jelas.
Pasal II B
Pengertian eksport dalam ketentuan ini adalah pengiriman yang dilakukan baik secara langsung maupun dilakukan secara tidak langsung dari pintu keluar masuk Pulau Bali.
 
Untuk membuktikan bahwa komoditi tersebut dikirim secara eksport atau komoditi eksport pengirimannya harus dilindungi oleh dokumen yang sah sesuai dengan persyaratan eksport yang berlaku.
Pasal II C
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.