Perda Provinsi Aceh Nomor: 3 Tahun 1986

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI
DAERAH ISTIMEWA ACEH

NOMOR 3 TAHUN 1986


TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH YANG BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA ACEH,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 ten­tang Pajak Bumi dan Bangunan, maka perlu meninjau kembali beberapa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang bertentangan dengan Undang-undang tersebut.
b.
bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Aceh;
2.
Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah;
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerinta­han di Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangun­an;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1985 tentang Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
8.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 1985 tentang Pelak­sanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah.
 
 
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Isti­mewa Aceh,
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH TEN­TANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH YANG BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PA­JAK BUMI DAN BANGUNAN.
 
 

Pasal 1

Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, sebagai berikut:
a.
Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pungutan Opsen Atas Pokok Pajak Ke­kayaan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 15 Tahun 1969).
b.
Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pajak Rumah Tangga Dasar I dan II (Lem­baran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 9 Tahun 1981).
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986, dan di­undangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
 
 

PENJELASAN

I.
UMUM
 
1a.
bahwa ada beberapa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh berdasarkan Undang-Undang Drt Nomor 11 Tahun 1957 ten­tang Peraturan Umum Pajak Daerah, tidak dapat diperlakukan lagi dan harus dicabut dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
 
b.
bahwa pungutan atas Opsen Pokok Pajak Kekayaan dan Pajak Ru­mah Tangga Dasar I dan II telah tercakup dalam Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah, maka semua Peraturan Daerah yang bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur da­lam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 harus segera dicabut.
 
c.
Sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut di atas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pungutan Opsen atas Pokok Pajak Kekayaan dan Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pajak Rumah Tangga Dasar I dan II, dengan menetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 1985 penghentian pungutan Pajak Daerah yang ber­tentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dinyatakan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986.
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.