Perda Provinsi Aceh Nomor: 3 Tahun 1986
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI
DAERAH ISTIMEWA ACEH NOMOR 3 TAHUN 1986TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH YANG BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA ACEH, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, maka perlu meninjau kembali beberapa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang bertentangan dengan Undang-undang tersebut.
|
|
b.
|
bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Aceh;
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah;
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
|
|
4.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1985 tentang Persentase Nilai Jual Kena Pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan.
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1985 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
|
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
|
|
8.
|
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah.
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, | |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH YANG BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1985 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
Mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh, sebagai berikut:
| |
|
a.
|
Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 15 Tahun 1969).
|
|
b.
|
Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pajak Rumah Tangga Dasar I dan II (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 9 Tahun 1981).
|
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986, dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
| |
|
|
|
PENJELASAN | ||
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
1a.
|
bahwa ada beberapa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh berdasarkan Undang-Undang Drt Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, tidak dapat diperlakukan lagi dan harus dicabut dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
|
|
|
b.
|
bahwa pungutan atas Opsen Pokok Pajak Kekayaan dan Pajak Rumah Tangga Dasar I dan II telah tercakup dalam Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985.
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah, maka semua Peraturan Daerah yang bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 harus segera dicabut. |
|
|
c.
|
Sebagai pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut di atas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pungutan Opsen atas Pokok Pajak Kekayaan dan Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pajak Rumah Tangga Dasar I dan II, dengan menetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 1985 penghentian pungutan Pajak Daerah yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 dinyatakan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986.
| |
|
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.