Perda Kota Yogyakarta Nomor: 5 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA

NOMOR 5 TAHUN 2018

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6077 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu disempurnakan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 859);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA
DAN
WALIKOTA YOGYAKARTA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 1) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 22
 
(1)
Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran.
 
(2)
Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
tontonan film;
 
 
b.
pagelaran kesenian non tradisional, musik, tari, dan/atau busana;
 
 
c.
pagelaran kesenian tradisional;
 
 
d.
kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
 
 
e.
pameran;
 
 
f.
diskotik, klab malam dan sejenisnya;
 
 
g.
karaoke;
 
 
h.
sirkus, akrobat dan sulap;
 
 
i.
permainan bilyard dan bowling;
 
 
j.
pacuan kuda dan kendaraan bermotor;
 
 
k.
permainan ketangkasan;
 
 
l.
panti pijat/massage, refleksi dan mandi uap/spa;
 
 
m.
pertandingan olahraga; dan
 
 
n.
pusat kebugaran (fitnes center).
 
(3)
Dikecualikan dari objek Pajak Hiburan adalah kesenian rakyat/tradisional non komersial.
 
2.
Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 25
 
Besarnya tarif pajak untuk setiap jenis hiburan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Tontonan film dengan sarana bioskop ditetapkan 10% (sepuluh persen) dari harga tanda masuk;
 
b.
Penyelenggaraan hiburan kesenian meliputi:
 
 
1.
pagelaran kesenian, tari, dan/atau pagelaran busana (fashion show) yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
 
 
2.
pagelaran kesenian, tari, dan/atau pagelaran busana (fashion show) yang berkelas nasional sebesar 10% (sepuluh persen); dan
 
 
3.
pagelaran kesenian, tari, dan/atau pagelaran busana (fashion show) yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).
 
c.
Penyelenggaraan pagelaran musik meliputi:
 
 
1.
pagelaran musik yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
 
 
2.
pagelaran musik yang berkelas nasional sebesar 10% (sepuluh persen); dan
 
 
3.
pagelaran musik yang berkelas internasional sebesar 15% (lima belas persen).
 
d.
Penyelenggaraan kontes kecantikan meliputi:
 
 
1.
kontes kecantikan dan sejenisnya yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
 
 
2.
kontes kecantikan dan sejenisnya yang berkelas nasional sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
 
 
3.
kontes kecantikan dan sejenisnya, berkelas internasional sebesar 30% (tiga puluh persen).
 
e.
Penyelenggaraan pameran, sirkus, akrobat dan sulap meliputi:
 
 
1.
pameran yang bersifat non komersial sebesar 0% (nol persen);
 
 
2.
pameran yang bersifat komersial sebesar 10% (sepuluh persen);
 
 
3.
sirkus, akrobat dan sulap yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen); dan
 
 
4.
sirkus,akrobat dan sulap yang berkelas nasional dan internasional sebesar 20% (dua puluh persen).
 
f.
diskotik, klab malam dan sejenisnya sebesar 40% (empat puluh persen);
 
g.
karaoke sebesar 30% (tiga puluh persen);
 
h.
Permainan bilyar dan bowling yang menggunakan AC (air conditioner) dikenakan pajak 20% (dua puluh persen) dan permainan bilyar dan bowling yang tidak menggunakan AC dikenakan pajak 10% (sepuluh persen);
 
i.
Penyelenggaraan pacuan kuda dan kendaraan bermotor meliputi:
 
 
1.
Pacuan kuda yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
 
 
2.
Pacuan kuda yang berkelas nasional dan internasional sebesar 20% (dua puluh persen); dan
 
 
3.
Pacuan kendaraan bermotor sebesar 20% (dua puluh persen).
 
j.
Penyelenggaraan permainan ketangkasan meliputi:
 
 
1.
Permainan ketangkasan yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
 
 
2.
Permainan ketangkasan yang berkelas nasional sebesar 15% (lima belas persen); dan
 
 
3.
Permainan ketangkasan yang berkelas internasional sebesar 20% (dua puluh persen).
 
k.
Panti pijat refleksi dan mandi uap/spa sebesar sebesar 20% (dua puluh persen).
 
l.
Penyelenggaraan pertandingan olahraga meliputi:
 
 
1.
Pertandingan olahraga yang berkelas lokal/tradisional sebesar 0% (nol persen);
 
 
2.
Pertandingan olahraga yang berkelas nasional sebesar 5% (lima persen); dan
 
 
3.
Pertandingan olahraga yang berkelas internasional sebesar 10% (sepuluh persen).
 
m.
pusat kebugaran (fitnes center) sebesar 10% (sepuluh persen).
 
3.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 56
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah merupakan Nilai Perolehan Air Tanah.
 
(2)
Nilai Perolehan Air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan faktor:
 
 
a.
jenis sumber air;
 
 
b.
lokasi sumber air;
 
 
c.
kualitas air;
 
 
d.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
 
e.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan; dan
 
 
f.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
 
(3)
Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Nilai Perolehan Air Tanah yang ditetapkan Gubernur.
 
4.
Ketentuan Pasal 92 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 92
 
(1)
Wajib Pajak tidak yang melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 28 dan Pasal 52 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
 
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
 
(3)
Denda sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta.
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 24 April 2018
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 24 April 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
TITIK SULASTRI

LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 5

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 5 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
I.
UMUM
 
Peraturan Daerah ini dilatarbelakangi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur melalui:
 a.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan atau perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan birokrasi;
 b.Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/1107/SJ tentang Penegasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tentang Pencabutan atau perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan Investasi;
 Setelah diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, Menteri Dalam Negeri menetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34- 6077 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut di atas perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor antara lain motor cross, road race, slalom test.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 25
Tarif Pajak Hiburan yang berupa gabungan dari 2 atau lebih jenis tarif pajak hiburan, maka yang dikenakan adalah salah satu jenis dengan tarif tertinggi, misalnya untuk karaoke yang menjadi satu dengan klab malam maka dikenakan tarif pajak klab malam sebesar 40%.
Angka 3
Pasal 56
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.