Perda Kota Yogyakarta Nomor: 11 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 11 TAHUN 2012

TENTANG

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu membentuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2011;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14, dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 4576);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 51 Seri D);
16.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 21 Seri D);
17.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 9);
18.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 6).
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA
dan
WALIKOTA YOGYAKARTA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011.
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
 
a.
Laporan realisasi anggaran;
 
b.
Neraca;
 
c.
Laporan arus kas; dan
 
d.
Catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tahun anggaran 2011 sebagai berikut:
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan
951.681.432.622,59
 
b.
Belanja
932.018.507.343,03
 
 
Surplus
 
19.662.925.279,56
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
76.344.134.177,17
 
 
-
Pengeluaran
561.652.154,86
 
 
Surplus
 
75.782.482.022,31
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan
951.681.432.622,59
 
b.
Belanja
932.018.507.343,03
 
 
Surplus
 
19.662.925.279,56
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
76.344.134.177,17
 
 
-
Pengeluaran
561.652.154,86
 
 
Surplus
 
75.782.482.022,31
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan
951.681.432.622,59
 
b.
Belanja
932.018.507.343,03
 
 
Surplus
 
19.662.925.279,56
c.
Pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
76.344.134.177,17
 
 
-
Pengeluaran
561.652.154,86
 
 
Surplus
 
75.782.482.022,31
 
 
 
 
 

Pasal 3

Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp33.699.333.891,59 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Uraian 
Jumlah (Rp)
Anggaran Pendapatan setelah perubahan
917.982.098.731,00
Realisasi
951.681.432.622,59 -
 Selisih lebih
33.699.333.891,59
Uraian 
Jumlah (Rp)
Anggaran Pendapatan setelah perubahan
917.982.098.731,00
Realisasi
951.681.432.622,59 -
 Selisih lebih
33.699.333.891,59
Uraian 
Jumlah (Rp)
Anggaran Pendapatan setelah perubahan
917.982.098.731,00
Realisasi
951.681.432.622,59 -
 Selisih lebih
33.699.333.891,59
 
 
 
 
 
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp58.769.609.296,97 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran Belanja setelah perubahan
990.788.116.640,00
b.
Realisasi
932.018.507.343,03
 
Selisih kurang
(58.769.609.296,97)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran Belanja setelah perubahan
990.788.116.640,00
b.
Realisasi
932.018.507.343,03
 
Selisih kurang
(58.769.609.296,97)
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Anggaran Belanja setelah perubahan
990.788.116.640,00
b.
Realisasi
932.018.507.343,03
 
Selisih kurang
(58.769.609.296,97)
 
 
 
 
 
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp92.468.943.188,56 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Defisit setelah perubahan
(72.806.017.909,00)
b.
Realisasi
19.662.925.279,56
 
Selisih lebih
92.468.943.188,56
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Defisit setelah perubahan
(72.806.017.909,00)
b.
Realisasi
19.662.925.279,56
 
Selisih lebih
92.468.943.188,56
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Defisit setelah perubahan
(72.806.017.909,00)
b.
Realisasi
19.662.925.279,56
 
Selisih lebih
92.468.943.188,56
 
 
 
 
 
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp23.535.886,83 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
1)
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
76.367.670.064,00
2)
Realisasi
76.344.134.177,17
 
Selisih kurang
(23.535.886,83)
Uraian
Jumlah (Rp)
1)
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
76.367.670.064,00
2)
Realisasi
76.344.134.177,17
 
Selisih kurang
(23.535.886,83)
Uraian
Jumlah (Rp)
1)
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
76.367.670.064,00
2)
Realisasi
76.344.134.177,17
 
Selisih kurang
(23.535.886,83)
 
 
 
 
 
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3.000.000.000,14 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Uraian
Jumlah (Rp)
1)
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
3.561.652.155,00
2)
Realisasi
561.652.154,86
 
Selisih kurang
(3.000.000.000,14)
Uraian
Jumlah (Rp)
1)
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
3.561.652.155,00
2)
Realisasi
561.652.154,86
 
Selisih kurang
(3.000.000.000,14)
Uraian
Jumlah (Rp)
1)
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
3.561.652.155,00
2)
Realisasi
561.652.154,86
 
Selisih kurang
(3.000.000.000,14)
 
 
 
 
 
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sebesar Rp2.976.464.113,31 dengan rincian sebagai berikut:
  
 
Uraian
Jumlah (Rp)
1)
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
72.806.017.909,00
2)
Realisasi
75.782.482.022,31 
 
Selisih lebih
2.976.464.113,31
Uraian
Jumlah (Rp)
1)
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
72.806.017.909,00
2)
Realisasi
75.782.482.022,31 
 
Selisih lebih
2.976.464.113,31
Uraian
Jumlah (Rp)
1)
Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
72.806.017.909,00
2)
Realisasi
75.782.482.022,31 
 
Selisih lebih
2.976.464.113,31
 
 
 
 
 

Pasal 4

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2011 sebagai berikut:
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Jumlah Aset
3.343.809.667.230,65
b.
Jumlah Kewajiban
5.110.199.378,65
c.
Jumlah Ekuitas Dana
3.338.699.467.852,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Jumlah Aset
3.343.809.667.230,65
b.
Jumlah Kewajiban
5.110.199.378,65
c.
Jumlah Ekuitas Dana
3.338.699.467.852,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Jumlah Aset
3.343.809.667.230,65
b.
Jumlah Kewajiban
5.110.199.378,65
c.
Jumlah Ekuitas Dana
3.338.699.467.852,00
 
 
 
 
 

Pasal 5

Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2011 sebagai berikut:
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Saldo kas 1 Januari 2011
78.401.868.540,17
b.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi
78.557.863.806,56
c.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan
(58.894.938.527,00)
d.
Arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan
809.811.958,14
e.
Arus kas bersih dari aktivitas non anggaran
(824.711.379,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2011
98.049.894.398,87
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Saldo kas 1 Januari 2011
78.401.868.540,17
b.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi
78.557.863.806,56
c.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan
(58.894.938.527,00)
d.
Arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan
809.811.958,14
e.
Arus kas bersih dari aktivitas non anggaran
(824.711.379,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2011
98.049.894.398,87
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Saldo kas 1 Januari 2011
78.401.868.540,17
b.
Arus kas bersih dari aktivitas operasi
78.557.863.806,56
c.
Arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan
(58.894.938.527,00)
d.
Arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan
809.811.958,14
e.
Arus kas bersih dari aktivitas non anggaran
(824.711.379,00)
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2011
98.049.894.398,87
 
 
 
 
 

Pasal 6

Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d Tahun Anggaran 2011 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah;
 
Lampiran I.5
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.6
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran I.9
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar dana cadangan;
 Lampiran I.11:Daftar pinjaman daerah.
b.
Lampiran II
:
Neraca;
c.
Lampiran III
:
Laporan arus kas; dan
d.
Lampiran IV
:
Catatan atas laporan keuangan.
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah;
 
Lampiran I.5
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.6
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran I.9
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar dana cadangan;
 Lampiran I.11:Daftar pinjaman daerah.
b.
Lampiran II
:
Neraca;
c.
Lampiran III
:
Laporan arus kas; dan
d.
Lampiran IV
:
Catatan atas laporan keuangan.
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah;
 
Lampiran I.5
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.6
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran I.9
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran I.10
:
Daftar dana cadangan;
 Lampiran I.11:Daftar pinjaman daerah.
b.
Lampiran II
:
Neraca;
c.
Lampiran III
:
Laporan arus kas; dan
d.
Lampiran IV
:
Catatan atas laporan keuangan.
 
 
 
 
 

Pasal 8

Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) memuat:
a.
laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini; dan
b.
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal 9

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 27 Agustus 2012
WALIKOTA YOGYAKARTA,
TTD
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
Pada tanggal 27 April 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
TTD
TITIK SULASTRI

LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.