Perda Kota Yogyakarta Nomor: 1 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA

NOMOR 1 TAHUN 2021

 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa dinamika di bidang perekonomian dan sosial kemasyarakatan menimbulkan perubahan pada perkembangan harga tanah dan bangunan serta daya beli masyarakat;
b.
bahwa besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan perlu diubah dan disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 6).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA
dan
WALIKOTA YOGYAKARTA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 6), diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 8
 
(1)
Besarnya NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap perolehan hak.
 
(2)
NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam hal:
 
 
a.
perolehan hak karena waris;
 
 
b.
perolehan hak karena hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri.
 
2.
Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 9
 
(1)
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
 
(2)
Tarif BPHTB untuk hibah wajib pajak orang pribadi yang menerima hibah dari orang pribadi yang mempunyai hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat keb awah, ditetapkan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen).
 
(3)
Tarif BPHTB untuk waris, hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat termasuk suami/istri, ditetapkan 0,5% (Nol koma lima persen).
 
(4)
Tarif untuk pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan karena pewarisan, ditetapkan 1,25% (satu koma dua puluh lima persen).
 
3.
Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 25
 
(1)
Atas permohonan wajib pajak atau karena jabatannya, Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
(2)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat:
 
 
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
 
 
b.
mengurangkan atau membatalkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau STPD yang tidak benar;
 
 
c.
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
 
 
d.
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
 
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Walikota.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta.
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 19 Maret 2021
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 19 Maret 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
AMAN YURIADIJAYA

LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 1 TAHUN 2021
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
 
I.UMUM
 
Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang kewenangan pelaksanaan pemungutannya sudah dimulai tahun 2011 berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan hasil evaluasi terhadap perkembangan harga properti dan daya beli masyarakat maka perlu dilakukan penyempurnaan terhadap materi yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
 
Materi perubahan Peraturan Daerah dimaksud ada 3 (tiga) yaitu mengubah BAB III Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, dalam Pasal 8 besarnya NPOPTKP, dalam Pasal 9 Tarif pajak BPHTB, dan BAB IX Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Kepada Wajib Pajak dalam Pasal 25.
  
II.PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.