Perda Kota Tanjungpinang Nomor: 2 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
NOMOR 2 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan perlu segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2017;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
16.
Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual di Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 64);
20.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2017 Nomor 12);
21.
Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2017 Nomor 56);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
dan
WALIKOTA TANJUNGPINANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat:
 
a.
laporan realisasi anggaran;
 
b.
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
 
c.
neraca;
 
d.
laporan operasional;
 
e.
laporan arus kas;
 
f.
laporan perubahan ekuitas; dan
 
g.
catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 2

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
pendapatan
Rp
948.661.599.246,15
b.
belanja
Rp
947.255.858.881,00
 
surplus/defisit
Rp
1.405.740.365,15
   (Satu Milyar Empat Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Lima Koma Lima Belas Rupiah)
c.
pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
Rp
16.647.574.716,25
 
-
Pengeluaran
Rp
0,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
16.647.574.716,25
   (Enam Belas Milyar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Belas Koma Dua Puluh Lima Rupiah)
a.
pendapatan
Rp
948.661.599.246,15
b.
belanja
Rp
947.255.858.881,00
 
surplus/defisit
Rp
1.405.740.365,15
   (Satu Milyar Empat Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Lima Koma Lima Belas Rupiah)
c.
pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
Rp
16.647.574.716,25
 
-
Pengeluaran
Rp
0,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
16.647.574.716,25
   (Enam Belas Milyar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Belas Koma Dua Puluh Lima Rupiah)
a.
pendapatan
Rp
948.661.599.246,15
b.
belanja
Rp
947.255.858.881,00
 
surplus/defisit
Rp
1.405.740.365,15
   (Satu Milyar Empat Ratus Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Lima Koma Lima Belas Rupiah)
c.
pembiayaan
 
 
 
-
Penerimaan
Rp
16.647.574.716,25
 
-
Pengeluaran
Rp
0,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
16.647.574.716,25
   (Enam Belas Milyar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Enam Belas Koma Dua Puluh Lima Rupiah)
 
 
 
 

Pasal 3

Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sebagai berikut:
 
 
 
 
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp98.573.277.708,85) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp
1.047.234.876.955,00
 
b.
realisasi
Rp
948.661.599.246,15
 
 
selisih lebih/(kurang)
Rp
(98.573.277.708,85)
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp116.386.967.078,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
anggaran belanja setelah perubahan
Rp
1.063.642.825.959,00
 
b.
realisasi
Rp
947.255.858.881,00
 
 
selisih lebih/(kurang)
Rp
(116.386.967.078,00)
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp17.813.689.369,15 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
surplus/defisit setelah perubahan
Rp
(16.407.949.004,00)
 
b.
realisasi
Rp
1.405.740.365,15
 
 
selisih lebih/(kurang)
Rp
17.813.689.369,15
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp239.625.712,25 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp
16.407.949.004,00
 
b.
realisasi
Rp
16.647.574.716,25
 
 
selisih lebih/(kurang)
Rp
239.625.712,25
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah 0,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp
0,00
 
b.
realisasi
Rp
0,00
 
 
selisih lebih/(kurang)
Rp
(0,00)
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp239.625.712,25 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp
16.407.949.004,00
 
b.
realisasi
Rp
16.647.574.716,25
 
 
selisih lebih/(kurang)
Rp
239.625.712,25
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp98.573.277.708,85) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp
1.047.234.876.955,00
 
b.
realisasi
Rp
948.661.599.246,15
 
 
selisih lebih/(kurang)
Rp
(98.573.277.708,85)
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp116.386.967.078,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
anggaran belanja setelah perubahan
Rp
1.063.642.825.959,00
 
b.
realisasi
Rp
947.255.858.881,00
 
 
selisih lebih/(kurang)
Rp
(116.386.967.078,00)
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp17.813.689.369,15 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
surplus/defisit setelah perubahan
Rp
(16.407.949.004,00)
 
b.
realisasi
Rp
1.405.740.365,15
 
 
selisih lebih/(kurang)
Rp
17.813.689.369,15
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp239.625.712,25 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp
16.407.949.004,00
 
b.
realisasi
Rp
16.647.574.716,25
 
 
selisih lebih/(kurang)
Rp
239.625.712,25
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah 0,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp
0,00
 
b.
realisasi
Rp
0,00
 
 
selisih lebih/(kurang)
Rp
(0,00)
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp239.625.712,25 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp
16.407.949.004,00
 
b.
realisasi
Rp
16.647.574.716,25
 
 
selisih lebih/(kurang)
Rp
239.625.712,25
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah (Rp98.573.277.708,85) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp
1.047.234.876.955,00
 
b.
realisasi
Rp
948.661.599.246,15
 
 
selisih lebih/(kurang)
Rp
(98.573.277.708,85)
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp116.386.967.078,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
anggaran belanja setelah perubahan
Rp
1.063.642.825.959,00
 
b.
realisasi
Rp
947.255.858.881,00
 
 
selisih lebih/(kurang)
Rp
(116.386.967.078,00)
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp17.813.689.369,15 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
surplus/defisit setelah perubahan
Rp
(16.407.949.004,00)
 
b.
realisasi
Rp
1.405.740.365,15
 
 
selisih lebih/(kurang)
Rp
17.813.689.369,15
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp239.625.712,25 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp
16.407.949.004,00
 
b.
realisasi
Rp
16.647.574.716,25
 
 
selisih lebih/(kurang)
Rp
239.625.712,25
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah 0,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp
0,00
 
b.
realisasi
Rp
0,00
 
 
selisih lebih/(kurang)
Rp
(0,00)
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp239.625.712,25 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
anggaran pembiayaan netto setelah perubahan
Rp
16.407.949.004,00
 
b.
realisasi
Rp
16.647.574.716,25
 
 
selisih lebih/(kurang)
Rp
239.625.712,25
 
 
 
 

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
saldo anggaran lebih awal
Rp
15.341.607.493,07
b.
sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran
Rp
16.800.656.565,22
c.
koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya
Rp
1.252.658.516,18
d.
saldo anggaran lebih akhir
Rp
18.053.315.081,40
a.
saldo anggaran lebih awal
Rp
15.341.607.493,07
b.
sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran
Rp
16.800.656.565,22
c.
koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya
Rp
1.252.658.516,18
d.
saldo anggaran lebih akhir
Rp
18.053.315.081,40
a.
saldo anggaran lebih awal
Rp
15.341.607.493,07
b.
sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran
Rp
16.800.656.565,22
c.
koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya
Rp
1.252.658.516,18
d.
saldo anggaran lebih akhir
Rp
18.053.315.081,40
 
 
 
 

Pasal 5

Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c Per 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
jumlah aset
Rp
1.431.743.942.931,99
b.
jumlah kewajiban
Rp
67.649.445.015,06
c.
jumlah ekuitas dana
Rp
1.364.094.497.916,93
a.
jumlah aset
Rp
1.431.743.942.931,99
b.
jumlah kewajiban
Rp
67.649.445.015,06
c.
jumlah ekuitas dana
Rp
1.364.094.497.916,93
a.
jumlah aset
Rp
1.431.743.942.931,99
b.
jumlah kewajiban
Rp
67.649.445.015,06
c.
jumlah ekuitas dana
Rp
1.364.094.497.916,93
 
 
 
 

Pasal 6

Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
pendapatan
Rp
842.861.813.459,92
b.
beban
Rp
887.260.901.112,04
c.
surplus/defisit dari operasi
Rp
(44.399.087.652,12)
d.
kegiatan non operasional
Rp
0,00
e.
pos luar biasa
Rp
167.500.000,00
f.
surplus/defisit dari laporan operasi
Rp
(44.566.587.652,12)
a.
pendapatan
Rp
842.861.813.459,92
b.
beban
Rp
887.260.901.112,04
c.
surplus/defisit dari operasi
Rp
(44.399.087.652,12)
d.
kegiatan non operasional
Rp
0,00
e.
pos luar biasa
Rp
167.500.000,00
f.
surplus/defisit dari laporan operasi
Rp
(44.566.587.652,12)
a.
pendapatan
Rp
842.861.813.459,92
b.
beban
Rp
887.260.901.112,04
c.
surplus/defisit dari operasi
Rp
(44.399.087.652,12)
d.
kegiatan non operasional
Rp
0,00
e.
pos luar biasa
Rp
167.500.000,00
f.
surplus/defisit dari laporan operasi
Rp
(44.566.587.652,12)
 
 
 
 

Pasal 7

Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
a.
saldo awal kas di bendahara umum daerah, kas di bendahara pengeluaran dan kas di bendahara penerimaan per 1 Januari Tahun 2016 Rp2.717.719.144,27
b.
arus kas dari aktivitas operasi Rp184.533.351.518,55
c.
arus kas dari aktivitas investasi Rp190.886.798.096,00
d.
arus kas dari aktivitas transitoris Rp6.652.187.211,01
e.
kenaikan (penurunan) bersih kas selama periode Tahun 2016 Rp298.740.633,56
f.
saldo akhir kas di bendahara umum daerah, kas di bendahara pengeluaran dan kas di bendahara penerimaan Rp3.016.459.777,83
g.
saldo kas di badan layanan umum daerah Rp16.803.571.779,16
h.
saldo kas lainnya Rp1.069.317.901,08
i.saldo akhir kas Rp20.889.349.458,07
 
 
 
 

Pasal 8

Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2016 sebagai berikut:
 
 
 
 
a.
ekuitas awal
Rp
1.340.144.897.626,04
b.
surplus/defisit laporan operasional
Rp
22.661.092.602,34
c.
koreksi ekuitas lainnya
Rp
1.288.507.688,55
d.
ekuitas akhir
Rp
1.364.094.497.916,93
a.
ekuitas awal
Rp
1.340.144.897.626,04
b.
surplus/defisit laporan operasional
Rp
22.661.092.602,34
c.
koreksi ekuitas lainnya
Rp
1.288.507.688,55
d.
ekuitas akhir
Rp
1.364.094.497.916,93
a.
ekuitas awal
Rp
1.340.144.897.626,04
b.
surplus/defisit laporan operasional
Rp
22.661.092.602,34
c.
koreksi ekuitas lainnya
Rp
1.288.507.688,55
d.
ekuitas akhir
Rp
1.364.094.497.916,93
 
 
 
 

Pasal 9

Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2016 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 
 

Pasal 10

Ketentuan mengenai:
a.
laporan realisasi anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, terdiri dari:
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Lampiran I.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
Lampiran I.1
:
Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2
:
Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
laporan perubahan saldo anggaran lebih sebagaimana tercantum dalam Lampiran II;
c.
laporan operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;
d.
laporan perubahan ekuitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV;
e.
neraca sebagaimana tercantum dalam Lampiran V;
f.
laporan arus kas sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI;
g.
catatan atas laporan keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
h.
daftar rekapitulasi piutang daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII;
i.
daftar rekapitulasi penyisihan piutang tidak tertagih sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX;
j.
daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X;
k.
daftar penyertaan modal (investasi) daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI;
l.
daftar rekapitulasi realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII;
m.
daftar rekapitulasi aset tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII;
n.
daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV;
o.
daftar rekapitulasi aset lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV;
p.
daftar dana cadangan daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVI;
q.
daftar kewajiban jangka pendek sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII;
r.
daftar kewajiban jangka panjang sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVIII;
s.
daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIX;
t.
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XX,
 
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 11

Lampiran Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
a.
ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran XX; dan
b.
laporan kinerja tercantum dalam Lampiran XXI,
 
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 12

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dijabarkan dalam suatu Peraturan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 13

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 14 Agustus 2017
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
dto
LIS DARMANSYAH

Diundangkan di Tanjungpinang
pada tanggal 14 Agustus 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
ttd
RIONO

LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2017 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.