Perda Kota Tanjungpinang Nomor: 2 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
NOMOR 2 TAHUN 2004
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
 

Menimbang

a.
bahwa penggunaan sebagian jalan umum sebagai fasilitas perparkiran adalah menyangkut pemakaian prasarana yang dibangun oleh pemerintah untuk kepentingan umum serta berhubungan dengan kelancaran lalu lintas dan ketertiban di jalan umum sehingga dalam pelaksanaannya perlu diatur dalam suatu Peraturan Daerah;
b.
bahwa perparkiran di tepi jalan umum dapat dikategorikan sebagai objek yang dapat dikenakan retribusi perparkiran yang pungutannya termasuk ke dalam retribusi daerah, dan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai penunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam wilayah Daerah Kota Tanjungpinang dalam suatu Peraturan Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara tahun 1956 Nomor 25); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 58 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 21 tahun 1957 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 12 tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 77) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1643);
2.
Undang-undang Nomor 61 tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
3.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
4.
Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5.
Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
6.
Undang-undang Nomor 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
7.
Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 (Lembaran Negara tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
8.
Undang-undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penagihan Retribusi Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
9.
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
10.
Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Nega ra tahun 1999 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
11.
Undang-undang Nomor 5 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4112);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi dan Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 1999 tentang Sistem Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain.
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tanjungpinang.
2.
Wilayah Daerah adalah wilayah Daerah Kota Tanjungpinang.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang.
4.
Walikota adalah Walikota Tanjungpinang.
5.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kota Tanjungpinang.
6.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang.
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tanjungpinang.
9.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut retribusi adalah retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
10.
Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum bagi kendaraan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Karena jalan menyangkut kepentingan umum, maka penetapan jalan umum sebagai tempat parkir mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.
Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
12.
Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
13.
Parkir adalah kendaraan berhenti dengan tidak bergerak sama sekali dalam waktu tidak sementara.
14.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
15.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
16.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dengan nama lain dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi lain yang sejenis, lembaga, lembaga pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
17.
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang dapat disingkat SPTRD, adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran retribusi, objek retribusi, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
19.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SSRD, adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Walikota.
20.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
22.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi.
23.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir dan/atau petugas parkir di tepi jalan umum.
(2)
Objek Retribusi adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
 

Pasal 3

(1)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum.
(2)
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang wajib membayar retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 4

Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan dalam Retribusi Jasa Umum.
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 5

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis kendaraan dan lamanya waktu parkir kenda raan di tepi jalan umum.
 
BAB V
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 6

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum didasarkan pada tujuan untuk memperlancar lalu lintas dengan tingkat gangguan kepentingan umum seminimal mungkin dan keperluan biaya penyelenggaraan pelayanan parkir di tepi jalan umum dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Tarif Retribusi dikelompokkan berdasarkan lokasi, tempat parkir dan jenis kendaraan.
(2)
Struktur dan besarnya Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Di tepi Jalan padat lalu lintas Tarif per-parkir
  
Tarif per-parkir
 
 
 
No
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
a.
Bermotor roda lebih dari 4
1.000,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
b.
Bermotor roda 4
500,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
c.
Bermotor roda 2
300,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
d.
Tidak bermotor
100,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
No
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
a.
Bermotor roda lebih dari 4
1.000,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
b.
Bermotor roda 4
500,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
c.
Bermotor roda 2
300,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
d.
Tidak bermotor
100,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
No
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
a.
Bermotor roda lebih dari 4
1.000,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
b.
Bermotor roda 4
500,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
c.
Bermotor roda 2
300,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
d.
Tidak bermotor
100,-per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
 
 
b.
Di tepi jalan tidak padat lalu lintas Tarif per-parkir
  
Tarif per-parkir
 
 
 
No
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
a.
Bermotor roda lebih dari 4
500,- per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
b.
Bermotor roda 4
400,- per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
c.
Bermotor roda 2
100,- per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
No
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
a.
Bermotor roda lebih dari 4
500,- per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
b.
Bermotor roda 4
400,- per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
c.
Bermotor roda 2
100,- per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
No
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
a.
Bermotor roda lebih dari 4
500,- per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
b.
Bermotor roda 4
400,- per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
c.
Bermotor roda 2
100,- per-jam, jam berikutnya 50% dari tarif
 
 
c.
Tarif Bulanan
 
 
 
No
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
a.
Bermotor roda lebih dari 4
50.000,- per-bulan
b.
Bermotor roda 4
40.000,- per-bulan
c.
Bermotor roda 2
15.000,- per-bulan
No
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
a.
Bermotor roda lebih dari 4
50.000,- per-bulan
b.
Bermotor roda 4
40.000,- per-bulan
c.
Bermotor roda 2
15.000,- per-bulan
No
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
a.
Bermotor roda lebih dari 4
50.000,- per-bulan
b.
Bermotor roda 4
40.000,- per-bulan
c.
Bermotor roda 2
15.000,- per-bulan
 
 
d.
Tarif Tahunan 
 
 
 
No
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
a.
Bermotor roda lebih dari 4
600.000,- per-tahun
b.
Bermotor roda 4
480.000,- per-tahun
c.
Bermotor roda 2
180.000,- per-tahun
No
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
a.
Bermotor roda lebih dari 4
600.000,- per-tahun
b.
Bermotor roda 4
480.000,- per-tahun
c.
Bermotor roda 2
180.000,- per-tahun
No
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
a.
Bermotor roda lebih dari 4
600.000,- per-tahun
b.
Bermotor roda 4
480.000,- per-tahun
c.
Bermotor roda 2
180.000,- per-tahun
 
(3)
Atas dasar pertimbangan tertentu, penetapan tarif sebagaimana dimaksud ayat (2), juga dapat ditetapkan tarif sebagai berikut:
 Tarif per-parkir
 
 
No
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
a.
Bermotor roda lebih dari 4
3.000,- satu kali parkir
b.
Bermotor roda 4
1.000,- satu kali parkir
c.
Bermotor roda 2
500,- satu kali parkir
d.
Tidak bermotor
100,- satu kali parkir
No
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
a.
Bermotor roda lebih dari 4
3.000,- satu kali parkir
b.
Bermotor roda 4
1.000,- satu kali parkir
c.
Bermotor roda 2
500,- satu kali parkir
d.
Tidak bermotor
100,- satu kali parkir
No
Jenis Kendaraan
Tarif
(Rp)
a.
Bermotor roda lebih dari 4
3.000,- satu kali parkir
b.
Bermotor roda 4
1.000,- satu kali parkir
c.
Bermotor roda 2
500,- satu kali parkir
d.
Tidak bermotor
100,- satu kali parkir
 
(4)
Pertimbangan tertentu sebagai mana dimaksud ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
(5)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 5 (lima) tahun sekali.
 
BAB VII
CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI

 

Pasal 8

Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan jangka waktu lamanya parkir, jenis kendaraan dan besarnya Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) dan ayat (3).
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 9

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah.
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG

 

Pasal 10

Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya:
a.
1 (satu) kali parkir;
b.
1 (satu) malam;
c.
1 (satu) bulan;
d.
1 (satu) tahun;
e.
Jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Walikota.
 

Pasal 11

Retribusi terutang dalam masa retribusi terjadi pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lain yang sejenis.
 
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI

 

Pasal 12

(1)
Walikota atau Pejabat yang diberi wewenang untuk menetapkan pokok Retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang sejenis.
(2)
Apabila SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKRD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STRD.
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN

 

Pasal 13

(1)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota sesuai waktu yang ditentukan dalam SKRD, STRD.
(3)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
(4)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SKRD, STRD.
 

Pasal 14

(1)
Setiap pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota.
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN

 

Pasal 15

(1)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
 

Pasal 16

(1)
Apabila jumlah retribusi yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah retribusi yang harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Pejabat menerbitkan Surat Paksa dengan segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
 

Pasal 17

Apabila retribusi yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
 

Pasal 18

Setelah dilaksanakan penyitaan dan Wajib Retribusi belum juga melunasi hutang retribusinya, setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
 

Pasal 19

Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, Jurusita Retribusi Daerah memberitahukan dengan secara tertulis kepada Wajib Retribusi.
 

Pasal 20

Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan Retribusi Daerah ditetapkan oleh Walikota.
 
BAB XIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 21

(1)
Walikota berdasarkan permohonan Wajib Retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1), ditetapkan oleh Walikota.
 
BAB XIV
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 22

(1)
Walikota karena jabatan atau atas permohonan Wajib Retribusi dapat:
 
a.
Membetulkan SKRD atau STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
 
b.
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan retribusi yang tidak benar;
 
c.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga denda dan kenaikan retribusi yang terhutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKRD, STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Walikota atau Pejabat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD atau STRD dengan memberikan alasan yang benar dan jelas.
(3)
Walikota atau Pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Walikota atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
 
BAB XV
TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN DAN BANDING

 

Pasal 23

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau Pejabat atas SKRD yang diterbitkan dengan alasan yang benar dan jelas.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD, STRD diterima oleh Wajib Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Walikota atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Walikota atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar retribusi yang terutang.
 

Pasal 24

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Retribusi dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar retribusi.
 

Pasal 25

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dikabulkan sebagian atau seluruhnya, ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
BAB XVI
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 26

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota atau Pejabat secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
Nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
Masa Retribusi;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran Retribusi;
 
d.
Alasan yang jelas dan benar.
(2)
Walikota atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, Walikota atau Pejabat tidak memberikan keputusan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai hutang retribusi, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang retribusi dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi (SPMKR).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Walikota atau Pejabat memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
 

Pasal 27

Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan hutang retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
BAB XVII
KADALUARSA PENAGIHAN

 

Pasal 28

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
(2)
Kadaluarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau;
 
b.
ada pengakuan hutang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
BAB XVIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUARSA

 

Pasal 29

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa, dapat dihapuskan.
(2)
Walikota menetapkan keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kadaluarsa sebagaimana dimaksud ayat (1).
 
BAB XIX
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 30

(1)
Wajib Retribusi yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTRD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Wajib Retribusi yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTRD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
 

Pasal 31

Tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 30 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya retribusi atau berakhirnya Masa Retribusi atau berakhirnya Bagian Tahun Retribusi atau berakhirnya Tahun Retribusi.
 
BAB XX
PENYIDIKAN

 

Pasal 32

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti, pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana dimaksud ayat (2) membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
 
a.
pemeriksaan tersangka;
 
b.
pemasukan rumah;
 
c.
penyitaan benda;
 
d.
pemeriksaan surat;
 
e.
pemeriksaan saksi;
 
f.
pemeriksaan di tempat kejadian.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 33

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota.
 

Pasal 34

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku segala ketentuan yang mengatur tentang retribusi parkir di tepi jalan umum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
 

Pasal 35

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang.
 
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 25 Maret 2004
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
dto.
Hj. SURYATATI A. MANAN

Diundangkan di Tanjungpinang
pada tanggal 25 Maret 2004
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG,
dto.
H. AZHAR SYAM

LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2004 NOMOR 2 SERI C NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.