Perda Kota Tangerang Nomor: 4 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TANGERANG

NOMOR 4 TAHUN 2018


TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TANGERANG,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.
bahwa Tata Cara Pengelolaan Pajak Daerah telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, namun beberapa ketentuan terkait dengan pengelolaan Pajak Daerah perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
5.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
12.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 8);
13.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 8).
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANGERANG
dan
WALIKOTA TANGERANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 8) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah, angka 6a, angka 11a, angka 34a dan angka 54a dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Tangerang.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Walikota adalah Walikota Tangerang.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang.
 
5.
Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Tangerang.
 
6.
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Pendapatan Daerah Kota Tangerang.
 
6a.
Dihapus
 
7.
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Dinas Perizinan adalah Satuan Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
 
8.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
9.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
11.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
 
11a.
Dihapus.
 
12.
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
 
13.
Rumah Kos adalah hunian berupa bangunan bertingkat dan/atau tidak bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan dan terbagi dalam bagian-bagian hunian dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) serta menyediakan fasilitas berupa tempat tidur dan/atau lemari.
 
14.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
 
15.
Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
 
16.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
 
17.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.
 
18.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
 
19.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
 
20.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
 
21.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
 
22.
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
 
23.
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
 
24.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
 
25.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
 
26.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
 
27.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
 
28.
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
 
29.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOPTKP, adalah batasan maksimal NJOP yang tidak kena pajak.
 
30.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
 
31.
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
 
32.
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
 
33.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
 
34.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
34a.
Dihapus.
 
35.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam Administrasi Perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atas Identitas Wajib Pajak dan untuk Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan Daerah.
 
36.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Walikota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
 
37.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
 
38.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
39.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
40.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
41.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPOPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
42.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
 
43.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
44.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
 
45.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
 
46.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
 
47.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
48.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
49.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
 
50.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
51.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan Wajib Pajak.
 
52.
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
 
53.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
 
54.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tangerang yang memuat sanksi/ancaman Pidana.
 
54a.
Dihapus.
 
55.
Tim Penilai Kelayakan Calon Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk oleh Walikota dan/atau Pejabat yang ditunjuk dalam rangka membahas dan menilai kelayakan Calon Wajib Pajak yang mendaftarkan/didaftarkan usahanya ke Dinas untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Wajib Pajak.
 
56.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
57.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
58.
Sistem Informasi Pajak Daerah adalah Perangkat dan sistem informasi Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem informasi data transaksi usaha (omzet) dan pembayaran Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
 
59.
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara terintegrasi atau keadaan komputer yang terkoneksi atau terhubung ke jaringan internet sehingga apabila komputer sedang online bisa mengakses internet tersebut.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 huruf h dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 2
 
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah meliputi:
 
a.
Pajak Hotel;
 
b.
Pajak Restoran;
 
c.
Pajak Hiburan;
 
d.
Pajak Reklame;
 
e.
Pajak Penerangan Jalan;
 
f.
Pajak Parkir;
 
g.
Pajak Air Tanah;
 
h.
Dihapus;
 
i.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
 
j.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 12
 
(1)
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
 
(2)
Pelayanan yang disediakan oleh Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
 
(3)
Tidak termasuk obyek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya kurang dari Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per bulan.
 
(4)
Dihapus.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 28
 
(1)
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
 
(2)
Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
 
a.
Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;
 
 
b.
Reklame kain dengan menggunakan bahan kain dan/atau bahan sejenisnya termasuk vinil;
 
 
c.
Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
 
 
d.
Reklame udara;
 
 
e.
Reklame apung; dan
 
 
f.
Reklame film/slide.
 
(3)
Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
 
 
a.
penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
 
 
b.
label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
 
 
c.
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; dan
 
 
d.
Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
 
 
e.
dihapus.
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 53
 
(1)
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
 
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah:
 
 
a.
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk rumah tangga, pengairan pertanian, dan perikanan rakyat serta peribadatan;
 
 
b.
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk kantor pemerintah dan Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
6.
Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 71
 
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
sebesar 0% (nol persen) untuk NJOP sampai dengan Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah);
 
b.
sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk NJOP di atas Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
 
c.
sebesar 0,2% (nol koma dua persen) untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 79 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 79
 
(1)
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak.
 
(2)
Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
 
 
a.
jual beli adalah harga transaksi;
 
 
b.
tukar menukar adalah nilai pasar;
 
 
c.
hibah adalah nilai pasar;
 
 
d.
hibah wasiat adalah nilai pasar;
 
 
e.
waris adalah nilai pasar;
 
 
f.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
 
 
g.
pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
 
 
h.
peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
 
 
i.
pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
 
 
j.
pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
 
 
k.
penggabungan usaha adalah nilai pasar;
 
 
l.
peleburan usaha adalah nilai pasar;
 
 
m.
pemekaran usaha adalah nilai pasar;
 
 
n.
hadiah adalah nilai pasar; dan/atau
 
 
o.
penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
 
(3)
Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
 
(4)
Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
 
(5)
Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 80 diubah sehingga Pasal 80 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 80
 
(1)
Tarif BPHTB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
 
(2)
Tarif BPHTB waris ditetapkan sebesar 0% (nol persen).
 
(3)
Tarif BPHTB wakaf ditetapkan sebesar 0% (nol persen).
 
(4)
Tarif BPHTB hibah untuk kepentingan umum ditetapkan sebesar 0% (nol persen).
 
 
 
 
9.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 95 disisipkan satu ayat yakni ayat (2a) dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 95 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 95
 
(1)
Penagihan Pajak dilakukan terhadap pajak yang terutang dalam SKPD, SPPT, SKPDKB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding.
 
(2)
Penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
 
(2a)
Apabila utang pajak tidak dilunasi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak setelah diberikan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis dapat dilakukan pemasangan sticker, spanduk, atau plang pemberitahuan tunggakan pajak.
 
(3)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SPPT, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat ditagih dengan Surat Paksa.
 
(4)
Apabila utang pajak tidak dilunasi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), Pejabat menerbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan.
 
(5)
Apabila utang pajak dan/atau biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan, Pejabat berwenang melaksanakan penjualan secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang.
 
(6)
Daerah mempunyai hak mendahulu untuk tagihan pajak atas barang-barang milik Wajib Pajak dan Penanggung Pajak.
 
(7)
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (2a) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
10.
Ketentuan Pasal 109 diubah, sehingga Pasal 109 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 109
 
Tindak pidana di bidang perpajakan daerah, tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak.
 
 
 
 
11.
Ketentuan Pasal 109A dihapus, sehingga menjadi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 109A
 
Dihapus.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tangerang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tangerang
pada tanggal 25 Juni 2018
WALIKOTA TANGERANG,
ttd.
H. ARIEF WISMANSYAH

Diundangkan di Tangerang
pada tanggal 25 Juni 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
ttd.
DADI BUDAERI

LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 4
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PEMERINTAH KOTA TANGERANG
NOMOR 4 TAHUN 2018

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH
 
 
I.
UMUM
 
Perubahan pengaturan tentang perpajakan setelah adanya Undang­-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah adalah suatu hal yang tidak dapat dihindari. Perubahan kebijakan perpajakan dalam undang­-undang tersebut yang semula menjadi kewenangan Pemerintah Pusat untuk selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk memungut dan mengelolanya, terjadi karena berbagai faktor penyebab timbul dan perlunya perubahan tersebut dilakukan. Pelaksanaan Otonomi Daerah adalah salah satu faktor pada perubahan kebijakan perpajakan dengan menyerahkannya kepada daerah otonom sebagai bagian dari kewenangannya. Pemberian kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban untuk menyelenggarakan otonomi tersebut adalah bagian penting dari otonomi daerah dan hal ini juga yang melatarbelakangi pemberian kewenangan baru dalam perpajakan kepada daerah.
 
Kewenangan daerah yang baru dalam memungut dan mengelola jenis pajak, merupakan implementasi dari sistem yang dianut di dalam penyelenggaraan otonomi daerah, sebagaimana yang tampak pada sistem pemerintahan desentralisasi yang ditentukan di dalam ketentuan Undang­-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana ditentukan pada prinsip Otonomi Daerah yang nyata. Prinsip Otonomi Daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan di luar yang menjadi urusan Pemerintah Pusat. Sejalan dengan prinsip tersebut, dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi nyata merupakan suatu prinsip bahwa dalam menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang.
 
Prinsip ini mengakibatkan jenis otonomi kepada daerah tidaklah selalu sama isi maupun jenisnya. Berbeda dengan kewenangan perpajakan jenis baru yang semula menjadi kewenangan Pemerintah Pusat untuk selanjutnya diserahkan menjadi kewenangan pemerintah daerah, pada semua daerah otonom ditentukan isi dan jenisnya adalah sama. Salah satu jenis pajak daerah yang isinya maupun jenisnya sama diberlakukan pada semua daerah otonom, ialah Pajak Bumi dan Bangunan, atau biasa disingkat dengan PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, selanjutnya disingkat BPHTB. Kewenangan memungut dan mengelola pajak daerah jenis PBB dan BPHTB ini isi maupun jenisnya sama, dalam arti kata, tanpa menilai kondisi dan potensi suatu daerah, tetap diberlakukan pada semua daerah otonom.
 
Lebih konkret lagi, PBB dan BPHTB telah menjadi bagian dari kewenangan daerah, dalam hal ini daerah setingkat Kabupaten/Kota baik itu Kota Tangerang yang potensi pemungutan dan pengelolaan PBB dan BPHTB lebih besar dibandingkan dengan Kabupaten Tangerang, atau Kota Tangerang Selatan. PBB dan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak daerah dilandasi oleh beberapa indikator utama maupun penunjangnya seperti luas tanah sebagai objek pajak, lokasi tanah, transaksi tanah, penyerahan hak-hak atas tanah dan bangunan sebagai objek pajak PBB dan BPHTB, yang kesemuanya berintikan pada (1). Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan melalui pemindahan hak, misalnya jual beli tanah, hak mewarisi atas tanah, dan lain­-lain nya; (2). Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan karena pemberian hak baru, misalnya sebagai bentuk kelanjutan pelepasan hak; serta (3). Sejumlah hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TANGERANG NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.