Perda Kota Surakarta Nomor: 31 Tahun 1977

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
NOMOR 31 TAHUN 1977
 
TENTANG
 
RETRIBUSI ATAS PEMAKAIAN MESIN GILAS DAN ATAU PENYEMPROT ASPAL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
 
 
 
 

Menimbang

Bahwa perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tentang Retribusi Atas Pemakaian Mesin Gilas Dan Atau Penyemprot Aspal.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974.
2.
Undang-undang No. 16 Tahun 1950.
3.
Undang-undang No. 12/Drt. Tahun 1957.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA TENTANG RETRIBUSI ATAS PEMAKAIAN MESIN GILAS DAN ATAU PENYEMPROT ASPAL
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud:
a.
Pemerintah daerah
:
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
b.
Kepala Daerah
:
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta.
c.
Dinas Pekerjaan Umum
:
Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
d.
Mesin Gilas
:
Alat untuk kegiatan pekerjaan penggilasan konstruksi-konstruksi jalan.
e.
Penyemprot aspal
:
Alat penyemprot aspal untuk kegiatan pengaspalan permukaan jalan.
a.
Pemerintah daerah
:
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
b.
Kepala Daerah
:
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta.
c.
Dinas Pekerjaan Umum
:
Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
d.
Mesin Gilas
:
Alat untuk kegiatan pekerjaan penggilasan konstruksi-konstruksi jalan.
e.
Penyemprot aspal
:
Alat penyemprot aspal untuk kegiatan pengaspalan permukaan jalan.
a.
Pemerintah daerah
:
Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
b.
Kepala Daerah
:
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta.
c.
Dinas Pekerjaan Umum
:
Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
d.
Mesin Gilas
:
Alat untuk kegiatan pekerjaan penggilasan konstruksi-konstruksi jalan.
e.
Penyemprot aspal
:
Alat penyemprot aspal untuk kegiatan pengaspalan permukaan jalan.
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Untuk kepentingan umum dan atas permintaan yang berkepentingan Kepala Daerah dapat memberi izin untuk memakai Mesin Gilas dan atau Penyemprot Aspal.
(2)
Pemakaian Mesin Gilas dan atau Penyemprot aspal hanya dapat diizinkan apabila:
 
a.
Penggunaannya untuk kepentingan-kepentingan di dalam Wilayah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta.
 
b.
Tidak dipakai sendiri oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

Izin hanya dapat diberikan setelah yang berkepentingan mengajukan permohonan kepada Kepala daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Terhadap pemegang izin, dikenakan bea pemakaian yang besarnya untuk setiap hari sebagai berikut:
 
a.
Bagi mesin Gilas yang berbobot 6-8 ton ke atas Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
 
b.
Bagi mesin Gilas yang berbobot 4-6 ton ke bawah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
 
c.
Bagi Penyemprot Aspal Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(2)
Untuk Proyek-proyek yang bersifat kegotongroyongan tidak dikenakan bea.
 
 
 
 

Pasal 5

Bea pemakaian yang dimaksud dalam pasal 4 oleh pemegang izin harus disetorkan pada Kas Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Kepala Dinas Pekerjaan Umum memberi izin atas nama Kepala Daerah.
(2)
Di dalam Surat Izin dapat dicantumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Pemegang izin antara lain ketentuan-ketentuan yang mewajibkan penggantian kerugian jika karena pemakaian mesin gilas dan atau penyemprot aspal oleh yang bersangkutan menimbulkan kerusakan.
 
 
 
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Surakarta, 27 Oktober 1977.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
ttd.
(Roedjito)

WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
ttd.
(Soemari Wongsopawiro)
 
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat II Surakarta No. 3 Tanggal 25 Pebruari Tahun 1978 Seri B nomor 3.
Sekretaris Wilayah/Daerah,
ttd.
DJOKO SANTOSO, BA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.