Perda Kota Samarinda Nomor: 2 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA SAMARINDA
NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SAMARINDA, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus sebagai upaya penyesuaian terhadap laju pertumbuhan inflasi, dan guna kesinambungan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, berikut pembinaan kemasyarakatan secara berdayaguna dan berhasil guna diperlukan langkah-langkah penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SAMARINDA dan WALIKOTA SAMARINDA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal I | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Samarinda Nomor 13) diubah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 20 sampai dengan angka 23 dihapus, nomor 34 diubah, diantara angka 45 dan angka 46 disisipkan 4 (empat) angka baru yakni angka 45A, angka 45B, angka 45C, dan angka 45D, diantara angka 47 dan angka 48 disisipkan 1 (satu) angka baru yakni angka 47A, diantara angka 56 dan angka 57 disisipkan 3 (tiga) angka baru yakni angka 56A, angka 56B dan angka 56C, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kota Samarinda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
Walikota adalah Walikota Samarinda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
6.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
7.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
9.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
10.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
11.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi yang dipungut atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
12.
|
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
13.
|
Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
14.
|
Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
15.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
16.
|
Retribusi Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
17.
|
Pelayanan Kesehatan adalah segala kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosis, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
18.
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan persampahan/kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
19.
|
Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari kegiatan manusia yang meliputi bahan organik dan anorganik logam atau non logam dapat terbakar tetapi tidak termasuk buangan biologis.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
20.
|
Dihapus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
21.
|
Dihapus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
22.
|
Dihapus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
23.
|
Dihapus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
24.
|
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
25.
|
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
26.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
27.
|
Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
28.
|
Pelayanan Pasar adalah fasilitas tradisional/sederhana yang berupa pelataran, los yang dikelola Pemerintah Daerah yang khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan pihak swasta.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
29.
|
Bangunan adalah semua bangunan yang berada dalam pasar yang dipergunakan untuk keperluan berjualan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
30.
|
Pelataran adalah pelataran di lingkungan pasar yang dapat dimanfaatkan untuk berjualan dalam waktu tertentu setiap hari.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
31.
|
Los adalah bangunan tetap di lingkungan pasar yang sifatnya terbuka dan tanpa dinding keliling yang dipergunakan untuk berjualan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
32.
|
Kios adalah bangunan tetap dalam bentuk petak berdinding keliling dan berpintu yang dipergunakan untuk berjualan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
33.
|
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
34.
|
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus dan kendaraan di air dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan serta laik laut.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
35.
|
Uji ulang adalah pengujian terhadap kendaraan yang melakukan suatu pelanggaran kelebihan muatan atau mengalami kecelakaan lalu lintas fatal berdasarkan surat perintah atau penguji.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
36.
|
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
37.
|
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
38.
|
Kendaraan wajib uji adalah setiap kendaraan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib diujikan untuk menentukan kelayakan jalan, yaitu mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
39.
|
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
40.
|
Mobil penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
41.
|
Mobil bus adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
42.
|
Mobil barang adalah Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
43.
|
Kereta gandeng adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkat yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
44.
|
Kereta tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan penariknya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
45.
|
Angkutan di perairan adalah angkutan sungai dan angkutan penyeberangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
45A.
|
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
45B.
|
Surat Ukur adalah surat kapal yang memuat ukuran dan tonase kapal berdasarkan hasil pengukuran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
45C.
|
Sertifikat Kesempurnaan adalah sertifikat yang diberikan untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan keselamatan untuk berlayar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
45D.
|
Tanda Selar adalah bukti berupa plat yang dipasang pada kapal yang telah diukur dan mendapat surat ukur.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
46.
|
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
47.
|
Alat Pemadam Kebakaran adalah alat untuk memadamkan kebakaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
47A.
|
Alat Pemadam Api Beroda yang selanjutnya disingkat APAB adalah alat untuk memadamkan kebakaran yang memiliki roda sehingga memudahkan untuk mobilisasinya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
48.
|
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
49.
|
Peta adalah gambar suatu objek dari unsur-unsur alam yang berada di atas dan di bawah permukaan bumi dan atau buatan manusia, yang dituangkan di atas suatu wadah yang menggunakan skala tertentu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
50.
|
Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia yang berada di bawah permukaan bumi, digambarkan pada suatu bidang datar yang menggunakan skala.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
51.
|
Wilayah adalah wilayah dalam ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administrasi dan atau aspek fungsional.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
52.
|
Peta wilayah adalah peta yang berdasarkan pada aspek administrasi yang diturunkan dari peta dasar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
53.
|
Peta tematik wilayah adalah peta wilayah yang menyajikan data dan informasi tematik, seperti peta jalan, peta pemukiman dan lain-lain.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
54.
|
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota adalah peta wilayah kota yang menyajikan hasil perencanaan tata ruang wilayah kota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
55.
|
Dokumen adalah data yang menyajikan informasi akurat yang diperoleh dari hasil penelitian atau survey lapangan dalam bentuk buku-buku atau dokumen lainnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
56.
|
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
56A.
|
Retribusi Pengolahan Limbah Cair yang selanjutnya disebut Retribusi adalah retribusi yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan yang menerima pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
56B.
|
Limbah cair adalah limbah yang berasal dari aktivitas rumah tangga dan/atau pemukiman, aktivitas badan baik yang bersifat sosial, pendidikan, maupun komersial yang diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan sehingga harus diolah melalui instalasi pengolahan air limbah cair berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
56C.
|
Instalasi Pengolahan Limbah Cair yang selanjutnya disingkat IPLC adalah tempat pengolahan limbah cair yang dimiliki dan/atau dikelola sendiri oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
57.
|
Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang adalah pembayaran atas jasa pelayanan tera atau tera ulang oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
58.
|
Alat Ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kualitas dan atau kuantitas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
59.
|
Alat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
60.
|
Alat Timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
61.
|
Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
62.
|
Tera adalah kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau dengan tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan berdasarkan pengujian yang dilakukan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang belum dipakai.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
63.
|
Tera Ulang adalah Kegiatan menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku untuk memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang telah ditera.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
64.
|
Menjustir adalah mencocokkan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokkan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan Tanah atau Notaris ulang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
65.
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
66.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
67.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
68.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
69.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
70.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
71.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
72.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 angka 3 dihapus, diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 10A sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Jenis Retribusi Daerah yang digolongkan Retribusi Jasa Umum dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.
|
Dihapus;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
4.
|
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
5.
|
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
6.
|
Retribusi Pelayanan Pasar;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
7.
|
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
8.
|
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
9.
|
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
10.
|
Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
10A.
|
Retribusi Pengolahan Limbah Cair.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
11.
|
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
12.
|
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2A) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 6
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan kompetensi pemberi Pelayanan Kesehatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan jaringannya tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2A) |
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan yang menggunakan Sistem Jaminan Kesehatan mengikuti aturan yang disepakati bersama antara Pemberi Jaminan Kesehatan dan Pemberi Pelayanan Kesehatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Besarnya tarif Retribusi pelayanan kesehatan untuk hewan ternak tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 7
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Struktur tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) belum memperhitungkan biaya penggunaan bahan habis pakai dan obat-obatan serta penjelasan dari rincian pelayanan kesehatan yang diberikan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya biaya penggunaan bahan habis pakai dan obat-obatan, serta penjelasan dari rincian pelayanan kesehatan yang diberikan diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 11
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa pelayanan persampahan/kebersihan diukur berdasarkan jumlah, klasifikasi tempat, volume dan waktu pengangkatan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Tingkat penggunaan jasa pelayanan persampahan/kebersihan besarannya diukur berdasarkan Klasifikasi Penggolongan Pelanggan Air PDAM ”Tirta Kencana” Samarinda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 12
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Besarnya tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Ketentuan Pasal 14 sampai dengan Pasal 18 dihapus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 27
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum untuk sekali parkir tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif progresif Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum di tempat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Pelaksanaan pungutan retribusi parkir dapat dilakukan dengan sistem berlangganan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Struktur dan besarnya tarif parkir berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Penetapan lokasi parkir progresif pada ruas-ruas jalan tertentu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 29
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi atas pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios, yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Objek Retribusi Pelayanan Pasar yaitu penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios, yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan Pihak Swasta.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) diubah, dan ayat (3) dihapus sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 32
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Klasifikasi kelas pasar meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Pasar Kelas A 1 yaitu Pasar Segiri dan Pasar Pagi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Pasar Kelas A 2 yaitu pasar yang sarana dan prasarana secara keseluruhan dibiayai oleh Pemerintah, selain Pasar Pagi dan Pasar Segiri;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Pasar Kelas B 1 yaitu pasar yang penyediaan sarana dan prasarana yaitu gedung atau bangunan yang dibiayai oleh swasta, sedangkan tanah milik Pemerintah dan atau sebaliknya yang lokasinya di tengah kota;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Pasar Kelas B 2 yaitu pasar yang menyediakan sarana dan prasarana yaitu gedung atau bangunan dibiayai oleh swasta, sedangkan tanah milik Pemerintah dan atau sebaliknya yang lokasinya di pinggiran kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
Pasar Kelas D yaitu pasar desa, pasar musiman, pasar kaget/malam dan tempat usaha/jualan sejenisnya yang dikelola oleh Pemerintah Daerah/Dinas Pasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
f.
|
Lokasi wilayah pasar yaitu stan/tempat pameran atau promosi yang memanfaatkan fasilitas pasar dan pelayanan pasar yang dikelola oleh Dinas Pasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pasar tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Dihapus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6) sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 37
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Besarnya biaya penggantian peneng/plat uji yang rusak/hilang/duplikat tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Besarnya biaya penggantian cetak buku uji yang rusak/hilang/duplikat tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Besarnya biaya retribusi pengujian ulang kendaraan bermotor sama dengan besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Besarnya biaya pelayanan terhadap pengujian kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah (Numpang Uji) adalah sama dengan besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(6)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Atas Air tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 42
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Diantara Bagian Kesepuluh dan Bagian Kesebelas disisipkan 1 (satu) Bagian, yakni Bagian Kesepuluh A serta diantara Pasal 53 dan Pasal 54 disisipkan 5 (lima) pasal yakni Pasal 53 a, Pasal 53 b, Pasal 53 c, Pasal 53 d, dan Pasal 53 e, sehingga Bagian Kesepuluh A berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 53 a
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi dipungut retribusi atas pelayanan pengolahan limbah cair yang berasal dari rumah tangga, perkantoran dan industri yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Objek Retribusi yaitu pelayanan pengolahan limbah cair yang berasal dari rumah tangga, perkantoran dan industri yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, Pihak Swasta, dan pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai, drainase, dan/atau sarana pembuangan lainnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 53 b
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Subjek Retribusi yaitu orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan pengolahan limbah cair dari Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Wajib Retribusi yaitu orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 53 c
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur didasarkan pada:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Volume limbah cair, dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kategori Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 53 d
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pengolahan Limbah Cair tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 53 e
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat pelayanan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 62
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Besarnya tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Tingkat Penggunaan Jasa merupakan jumlah kunjungan dalam rangka pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi yang dijadikan dasar alokasi beban biaya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang berdasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dengan memperhitungkan jenis menara tunggal atau menara bersama, letak geografis, ketinggian menara dan jarak tempuh menara.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
honorarium petugas pengawas;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
transportasi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
uang makan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
biaya pengecekan gangguan dan pelaporan kondisi keberadaan stiker/segel/cat sebagai atribut pada Menara Telekomunikasi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e.
|
alat tulis kantor; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
f.
|
biaya operasional lainnya sesuai kebutuhan nyata.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(5)
|
Satuan biaya untuk masing-masing komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung berdasarkan standar harga yang berlaku di Kota Samarinda yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Ketentuan ayat (2), dan ayat (4) Pasal 64 diubah, sehingga Pasal 64 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 64
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 65
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 12, Pasal 22, Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 37 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 42, Pasal 47 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7), Pasal 53D, Pasal 57, dan Pasal 62, dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Penetapan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Diantara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 68 a sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 68 a
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 75
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi dan/atau sanksinya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(2)
|
Keringanan, pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan wajib retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(3)
|
Pembebasan retribusi sebagaimana ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
(4)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi serta sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal II | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pegundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Samarinda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 11 Juli 2016 WALIKOTA SAMARINDA, ttd. H. SYAHARIE JA’ANG Diundangkan di Samarinda pada tanggal 11 Juli 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA SAMARINDA, ttd. H. HERMANTO LEMBARAN DAERAH KOTA SAMARINDA TAHUN 2016 NOMOR 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.