Perda Kota Pekanbaru Nomor: 10 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU
NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PEKANBARU, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru selama ini telah memberlakukan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
| |
|
b.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, di mana Pasal 79A menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya;
| |
|
c.
|
bahwa sehubungan dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 di atas maka terhadap Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil harus dicabut;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 19);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undangan Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 262, Tamba.h an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Di bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Kepada Daerah;
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 02);
| |
|
9.
|
Peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas-dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas-dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 9);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PEKANBARU dan WALIKOTA PEKANBARU | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2012 Nomor 02) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pekanbaru.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pekanbaru
pada tanggal 27 September 2016 WALIKOTA PEKANBARU, ttd. FIRDAUS Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 27 September 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA PEKANBARU, ttd. MOHD. NOER MBS LEMBARAN DAERAH KOTA PEKANBARU TAHUN 2016 NOMOR 10 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.