Perda Kota Pekalongan Nomor: 8 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN
NOMOR 8 TAHUN 2022
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA PEKALONGAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mengakomodasi pembangunan dan memperbaiki perekonomian melalui investasi maka diperlukan pembinaan tenaga kerja asing di daerah;
b.
bahwa penggunaan tenaga kerja asing untuk memenuhi tenaga terampil dan professional pada bidang tertentu dan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan investasi asing sebagai penunjang pembangunan di daerah;
c.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada sehingga perlu dicabut dan diganti dengan peraturan daerah yang baru;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PEKALONGAN
dan
WALI KOTA PEKALONGAN
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Pekalongan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Pekalongan.
4.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Pekalongan.
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
8.
Retribusi Penggunaan TKA adalah dana kompensasi penggunaan TKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan sesuai wilayah kerja TKA.
9.
Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh pemberi kerja TKA atas setiap TKA yang dipekerjakan sebagai penerimaan negara bukan pajak atau pendapatan Daerah.
10.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
11.
Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
12.
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Daerah.
13.
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan lainnya yang memperkerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
14.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
15.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
16.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih bayar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
19.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Penggunaan TKA dipungut retribusi yang berasal dari pembayaran DKPTKA atas pengesahan RPTKA perpanjangan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Obyek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi TKA yang bekerja di Daerah
(2)
Tidak termasuk obyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengesahan RPTKA perpanjangan bagi:
 
a.
instansi pemerintah;
 
b.
perwakilan negara asing;
 
c.
badan internasional;
 
d.
lembaga sosial;
 
e.
lembaga keagamaan; dan
 
f.
jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Retribusi Penggunaan TKA adalah Pemberi Kerja TKA yang memperoleh Pengesahan RPTKA perpanjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Subyek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wajib Retribusi.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi Penggunaan TKA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

(1)
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas pemberian layanan dengan tarif Retribusi.
(2)
Tingkat penggunaan jasa oleh pemberi kerja diukur berdasarkan pada jangka waktu dan jumlah pengesahan RPTKA perpanjangan yang diberikan.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran penetapan besaran tarif retribusi penggunaan TKA didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya pengesahan RPTKA perpanjangan.
(2)
Biaya pengesahan RPTKA perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai penerbitan dokumen izin pengesahan RPTKA perpanjangan, pembinaan, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan dan kegiatan mengurangi dampak negatif dari pengesahan RPTKA serta kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan DKPTKA diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur dan besaran tarif retribusi penggunaan TKA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa.
(2)
Retribusi penggunaan TKA dipungut dalam bentuk DKPTKA, yang besarnya dibayarkan dalam mata uang rupiah setara dengan US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan pada saat penerbitan SKRD/dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Tarif Retribusi penggunaan TKA ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sebesar tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Retribusi penggunaan TKA yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 11

(1)
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang ditetapkan dalam izin yang diberikan.
(2)
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB IX
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang ditetapkan dengan SKRD.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota berpedoman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 13

(1)
Retribusi penggunaan TKA dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen yang dipersamakan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus untuk 12 (dua belas) bulan.
(2)
Dalam hal tenaga kerja asing bekerja tidak sampai 12 (dua belas) bulan, kelebihan pembayaran dikembalikan kepada Wajib Retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, tempat pembayaran, penyetoran dan pengembalian Retribusi penggunaan TKA diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
 
 
 
 
BAB XII
PENAGIHAN
 

Pasal 16

(1)
Retribusi Penggunaan TKA yang terutang ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi Penggunaan TKA terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
(3)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Retribusi wajib melunasi Retribusi Penggunaan TKA yang terutang.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat
(4)
diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
BAB XIII
KEDALUWARSA
 

Pasal 17

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Wali Kota menetapkan Keputusan Penghapusan Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi penggunaan TKA yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
BAB XIV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 19

(1)
Wali Kota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi Penggunaan TKA.
(2)
Pengurangan dan keringanan Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan wajib Retribusi.
(3)
Pembebasan Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan fungsi objek Retribusi Penggunaan TKA.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi Penggunaan TKA diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
BAB XV
KEBERATAN
 

Pasal 20

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Wali Kota melalui pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan diluar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi Penggunaan TKA dan pelaksanaan penagihan Retribusi Penggunaan TKA.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Wali Kota paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal menerima surat keberatan harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan keputusan keberatan.
(2)
Keputusan Wali Kota atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi Penggunaan TKA yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lewat dan tidak ada suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi Penggunaan TKA dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 23

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi Penggunaan TKA, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Wali Kota dengan menyebutkan:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
masa Retribusi;
 
c.
besarnya kelebihan pembayaran; dan
 
d.
alasan singkat dan jelas.
(2)
Wali Kota paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak menerima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) telah dilampaui dan Wali Kota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Penggunaan TKA dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Wali Kota tidak memberikan keputusan.
(4)
Dalam hal Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Penggunaan TKA diberikan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Wali Kota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua per seratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi Penggunaan TKA.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
BAB XVII
PEMANFAATAN
 

Pasal 24

(1)
Pemanfaatan penerimaan Retribusi penggunaan TKA digunakan untuk:
 
a.
mendanai penerbitan dokumen izin;
 
b.
pengawasan di lapangan;
 
c.
penegakan hukum;
 
d.
penatausahaan;
 
e.
biaya dampak negatif dari penggunaan TKA; dan/atau
 
f.
kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal.
(2)
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 25

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 
 
 
BAB XIX
PEMERIKSAAN
 

Pasal 26

(1)
Wali Kota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Penggunaan TKA.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperhatikan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesepakatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi Penggunaan TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 27

(1)
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dalam ketentuan Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagal tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan penyampaian hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB XXI
SANKSI PIDANA
 

Pasal 28

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi Penggunaan TKA terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
 
 
 
 
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 29

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
perizinan penggunaan TKA yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya; dan
b.
perizinan penggunaan TKA yang sedang dalam proses permohonan disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 30

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2014 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 31

Peraturan Wali Kota sebagai peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
 
 
 
 

Pasal 32

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kota Pekalongan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Pekalongan
pada tanggal 29 September 2022
WALI KOTA PEKALONGAN,
ttd
ACHMAD AFZAN ARSLAN DJUNAID
 
Diundangkan di Pekalongan
pada tanggal 29 September 2022
SEKRETARIS DAERAH,
ttd
SRI RUMININGSIH LEMBARAN
 
DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN 2022 NOMOR 8
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN
NOMOR 8 TAHUN 2022
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
 
 
I.
UMUM
 
Sesuai dengan amanat Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2O21 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang mengatur mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hakekatnya Tujuan penggunaan tenaga kerja asing tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional dibidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia serta mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi dan meningkatkan investasi asing sebagai penunjang pembangunan di Indonesia. Perbaikan Sumber Daya Manusia harus menjadi prioritas dari perolehan dana Kompensasi tersebut, mengingat memasuki era industri 4.0 menuntut mobilitas tenaga kerja yang bebas lintas Negara.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.