Perda Kota Pekalongan Nomor: 4 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN
NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK AIR TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PEKALONGAN, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat perubahan kewenangan di bidang energi dan sumber daya mineral, sehingga perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah;
| ||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Daerah Istimewa Djogjakarta, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Ketjil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
| |||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010 Nomor 3);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK AIR TANAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2010 Nomor 3) diubah, sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
| |||
|
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
| ||
|
|
(2)
|
Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
jenis sumber air;
| |
|
|
|
b.
|
lokasi sumber air;
| |
|
|
|
c.
|
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
| |
|
|
|
d.
|
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
| |
|
|
|
e.
|
kualitas air;
| |
|
|
|
f.
|
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
| |
|
|
(3)
|
Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 32 dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pekalongan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pekalongan
pada tanggal 2 Mei 2018 WALIKOTA PEKALONGAN, dto. M. SAELANY MACHFUDZ Diundangkan di Pekalongan pada tanggal 2 Mei 2018 SEKRETARIS DAERAH, dto. SRI RUMINGINGSIH LEMBARAN DAERAH KOTA PEKALONGAN TAHUN 2018 NOMOR 4 | ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PEKALONGAN NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK AIR TANAH | ||
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |
|
|
Nilai perolehan air tanah adalah nilai air bawah tanah yang telah diambil dan dikenai pajak air tanah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terdapat perubahan kewenangan terkait dengan air tanah.
Menindaklanjuti perubahan pengaturan tersebut, maka Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah perlu disesuaikan. | |
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal I
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.