Perda Kota Pasuruan Nomor: 2 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN
NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA PASURUAN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa pembangunan daerah perlu ditingkatkan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
| ||
|
b.
|
bahwa perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur dan perhitungan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan berdasarkan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
| ||
|
c.
|
bahwa untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan dan perhitungan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, perlu dilakukan perubahan persentase tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kata Kecil Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota kota Kecil di Jawa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PASURUAN dan WALIKOTA PASURUAN | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan angka 4 dan angka 12 Pasal 1 diubah, serta angka 29 Pasal 1 dihapus,sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kata Pasuruan.
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Pasuruan.
| |
|
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Pasuruan.
| |
|
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Pasuruan.
| |
|
|
5.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
|
6.
|
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
| |
|
|
7.
|
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
| |
|
|
8.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
| |
|
|
9.
|
Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
| |
|
|
10.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
| |
|
|
11.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama atau bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi dan bentuk usaha tetap.
| |
|
|
12.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan di bidang pendapatan daerah di Kota Pasuruan.
| |
|
|
13.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
14.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender.
| |
|
|
15.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
16.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
17.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
| |
|
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
|
20.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
|
21.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
22.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| |
|
|
23.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
|
24.
|
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
| |
|
|
25.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
|
26.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
|
27.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
28.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |
|
|
29.
|
Dihapus.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| ||
|
|
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
untuk NJOP dibawah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,05% (nol koma nol lima persen) per tahun;
| |
|
|
b.
|
untuk NJOP Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,075% (nol koma nol tujuh lima persen) per tahun; dan
| |
|
|
c.
|
untuk NJOP lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) atau lebih ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per tahun.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 28
| ||
|
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut Pajak sebesar 5% (lima persen) atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |
|
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan:
| |
|
|
|
a.
|
kinerja Perangkat Daerah;
|
|
|
|
b.
|
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Perangkat Daerah;
|
|
|
|
c.
|
pelayanan kepada masyarakat; dan
|
|
|
|
d.
|
pendapatan daerah.
|
|
|
(3)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |
|
|
(4)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| |
|
|
(5)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| |
|
|
(6)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| |
|
|
(7)
|
Tata cara pembagian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pasuruan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 18 Juli 2019 WAKIL WALIKOTA PASURUAN, ttd. RAHARTO TENO PRASETYO Diundangkan di Pasuruan pada tanggal 18 Juli 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN, ttd. BAHRUL ULUM LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2019 NOMOR 2 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.