Perda Kota Pasuruan Nomor: 11 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PASURUAN
NOMOR 11 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PASURUAN,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antarunit organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan sehingga perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2017;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pasuruan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3241);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 5165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
23.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5);
24.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 125);
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
30.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007 Nomor 01 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 07);
31.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
32.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 09);
33.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 12);
34.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2010 Nomor 13);
35.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 01);
36.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 21 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 02);
37.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 22 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 03);
38.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 22);
39.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 23);
40.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 26);
41.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 27);
42.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 44);
43.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 31) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 6);
44.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 06);
45.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 09 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 41);
46.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 25);
47.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 17);
48.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 28);
49.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 43) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah);
50.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 32);
51.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 30);
52.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 42);
53.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 18);
54.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 25) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 29 Tahun 2011 tentang Dana Cadangan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 1);
55.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 11);
56.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2016 Nomor 16);
57.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 4);
58.
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2017 Nomor 10);
 
 
Dengan Persetujuan Bersama,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PASURUAN
dan
WALIKOTA PASURUAN
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 

Pasal 1

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
1.
pendapatan daerah
 
a.
semula
Rp
844.509.199.255,00
 
b.
(bertambah)
Rp
16.058.540.852,00
 
jumlah pendapatan daerah setelah perubahan
Rp
860.567.740.107,00
2.
belanja daerah
 
a.
semula
Rp
937.362.111.587,00
 
b.
bertambah
Rp
58.604.590.081,80
 
jumlah belanja daerah setelah perubahan
Rp
995.966.701.668,80
 
(defisit) setelah perubahan
Rp
(135.398.961.561,80)
3.
pembiayaan daerah
 
a.
penerimaan
 
 
 
 
1)
semula
Rp
94.352.912.332,00
 
 
2)
bertambah
Rp
42.546.049.229,80
 
 
 
jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp
136.898.961.561,80
 
b.
pengeluaran
 
 
 
 
1)
semula
Rp
1.500.000.000,00
 
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
1.500.000.000,00
 
 
sisa pembiayaan daerah netto setelah perubahan
Rp
135.398.961.561,80
 
 
sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
Rp
0,00
1.
pendapatan daerah
 
a.
semula
Rp
844.509.199.255,00
 
b.
(bertambah)
Rp
16.058.540.852,00
 
jumlah pendapatan daerah setelah perubahan
Rp
860.567.740.107,00
2.
belanja daerah
 
a.
semula
Rp
937.362.111.587,00
 
b.
bertambah
Rp
58.604.590.081,80
 
jumlah belanja daerah setelah perubahan
Rp
995.966.701.668,80
 
(defisit) setelah perubahan
Rp
(135.398.961.561,80)
3.
pembiayaan daerah
 
a.
penerimaan
 
 
 
 
1)
semula
Rp
94.352.912.332,00
 
 
2)
bertambah
Rp
42.546.049.229,80
 
 
 
jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp
136.898.961.561,80
 
b.
pengeluaran
 
 
 
 
1)
semula
Rp
1.500.000.000,00
 
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
1.500.000.000,00
 
 
sisa pembiayaan daerah netto setelah perubahan
Rp
135.398.961.561,80
 
 
sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
Rp
0,00
1.
pendapatan daerah
 
a.
semula
Rp
844.509.199.255,00
 
b.
(bertambah)
Rp
16.058.540.852,00
 
jumlah pendapatan daerah setelah perubahan
Rp
860.567.740.107,00
2.
belanja daerah
 
a.
semula
Rp
937.362.111.587,00
 
b.
bertambah
Rp
58.604.590.081,80
 
jumlah belanja daerah setelah perubahan
Rp
995.966.701.668,80
 
(defisit) setelah perubahan
Rp
(135.398.961.561,80)
3.
pembiayaan daerah
 
a.
penerimaan
 
 
 
 
1)
semula
Rp
94.352.912.332,00
 
 
2)
bertambah
Rp
42.546.049.229,80
 
 
 
jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp
136.898.961.561,80
 
b.
pengeluaran
 
 
 
 
1)
semula
Rp
1.500.000.000,00
 
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
 
jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
1.500.000.000,00
 
 
sisa pembiayaan daerah netto setelah perubahan
Rp
135.398.961.561,80
 
 
sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan
Rp
0,00
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari:
 
 
 
a.
pendapatan asli daerah
 
1)
semula
Rp
129.627.447.315,00
 
2)
bertambah
Rp
28.864.811.194,00
 
jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan
Rp
158.492.258.509,00
b.
dana perimbangan
 
1)
semula
Rp
606.520.643.112,00
 
2)
(berkurang)
Rp
(22.938.787.342,00)
 
jumlah dana perimbangan setelah perubahan
Rp
583.581.855.770,00
c.
lain-lain pendapatan daerah yang sah
 
1)
semula
Rp
108.361.108.828,00
 
2)
bertambah
Rp
10.132.517.000.00
 
jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan
Rp
118.493.625.828,00
a.
pendapatan asli daerah
 
1)
semula
Rp
129.627.447.315,00
 
2)
bertambah
Rp
28.864.811.194,00
 
jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan
Rp
158.492.258.509,00
b.
dana perimbangan
 
1)
semula
Rp
606.520.643.112,00
 
2)
(berkurang)
Rp
(22.938.787.342,00)
 
jumlah dana perimbangan setelah perubahan
Rp
583.581.855.770,00
c.
lain-lain pendapatan daerah yang sah
 
1)
semula
Rp
108.361.108.828,00
 
2)
bertambah
Rp
10.132.517.000.00
 
jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan
Rp
118.493.625.828,00
a.
pendapatan asli daerah
 
1)
semula
Rp
129.627.447.315,00
 
2)
bertambah
Rp
28.864.811.194,00
 
jumlah pendapatan asli daerah setelah perubahan
Rp
158.492.258.509,00
b.
dana perimbangan
 
1)
semula
Rp
606.520.643.112,00
 
2)
(berkurang)
Rp
(22.938.787.342,00)
 
jumlah dana perimbangan setelah perubahan
Rp
583.581.855.770,00
c.
lain-lain pendapatan daerah yang sah
 
1)
semula
Rp
108.361.108.828,00
 
2)
bertambah
Rp
10.132.517.000.00
 
jumlah lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan
Rp
118.493.625.828,00
 
 
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
a.
pajak daerah
 
1)
semula
Rp
24.781.195.450,00
 
2)
bertambah
Rp
5.207.293.350,00
 
jumlah pendapatan asli setelah perubahan
Rp
29.988.488.800,00
b.
retribusi daerah
 
1)
semula
Rp
7.864.362.900,00
 
2)
bertambah
Rp
45.620.500,00
 
jumlah retribusi daerah setelah perubahan
Rp
7.909.983.400,00
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
 
1)
semula
Rp
4.715.851.613,00
 
2)
(berkurang)
Rp
(237.867.142,00)
 
jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan
Rp
4.477.984.471,00
d.
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
 
1)
semula
Rp
92.266.037.352,00
 
2)
bertambah
Rp
23.849.764.486,00
 
jumlah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah setelah perubahan
Rp
116.115.801.838,00
a.
pajak daerah
 
1)
semula
Rp
24.781.195.450,00
 
2)
bertambah
Rp
5.207.293.350,00
 
jumlah pendapatan asli setelah perubahan
Rp
29.988.488.800,00
b.
retribusi daerah
 
1)
semula
Rp
7.864.362.900,00
 
2)
bertambah
Rp
45.620.500,00
 
jumlah retribusi daerah setelah perubahan
Rp
7.909.983.400,00
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
 
1)
semula
Rp
4.715.851.613,00
 
2)
(berkurang)
Rp
(237.867.142,00)
 
jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan
Rp
4.477.984.471,00
d.
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
 
1)
semula
Rp
92.266.037.352,00
 
2)
bertambah
Rp
23.849.764.486,00
 
jumlah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah setelah perubahan
Rp
116.115.801.838,00
a.
pajak daerah
 
1)
semula
Rp
24.781.195.450,00
 
2)
bertambah
Rp
5.207.293.350,00
 
jumlah pendapatan asli setelah perubahan
Rp
29.988.488.800,00
b.
retribusi daerah
 
1)
semula
Rp
7.864.362.900,00
 
2)
bertambah
Rp
45.620.500,00
 
jumlah retribusi daerah setelah perubahan
Rp
7.909.983.400,00
c.
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
 
1)
semula
Rp
4.715.851.613,00
 
2)
(berkurang)
Rp
(237.867.142,00)
 
jumlah hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan
Rp
4.477.984.471,00
d.
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
 
1)
semula
Rp
92.266.037.352,00
 
2)
bertambah
Rp
23.849.764.486,00
 
jumlah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah setelah perubahan
Rp
116.115.801.838,00
 
 
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
a.
dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak
 
1)
semula
Rp
63.143.771.112,00
 
2)
bertambah
Rp
1.174.087.658,00
 
jumlah dana bagi hasil setelah perubahan
Rp
64.317.858.770,00
b.
dana alokasi umum
 
1)
semula
Rp
447.737.442.000,00
 
2)
(berkurang)
Rp
(23.237.653.000,00)
 
jumlah dana alokasi umum setelah perubahan
Rp
424.499.789.000,00
c.
dana alokasi khusus
 
1)
semula
Rp
95.639.430.000,00
 
2)
(berkurang)
Rp
(875.222.000,00)
 
jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan
Rp
94.764.208.000,00
a.
dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak
 
1)
semula
Rp
63.143.771.112,00
 
2)
bertambah
Rp
1.174.087.658,00
 
jumlah dana bagi hasil setelah perubahan
Rp
64.317.858.770,00
b.
dana alokasi umum
 
1)
semula
Rp
447.737.442.000,00
 
2)
(berkurang)
Rp
(23.237.653.000,00)
 
jumlah dana alokasi umum setelah perubahan
Rp
424.499.789.000,00
c.
dana alokasi khusus
 
1)
semula
Rp
95.639.430.000,00
 
2)
(berkurang)
Rp
(875.222.000,00)
 
jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan
Rp
94.764.208.000,00
a.
dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak
 
1)
semula
Rp
63.143.771.112,00
 
2)
bertambah
Rp
1.174.087.658,00
 
jumlah dana bagi hasil setelah perubahan
Rp
64.317.858.770,00
b.
dana alokasi umum
 
1)
semula
Rp
447.737.442.000,00
 
2)
(berkurang)
Rp
(23.237.653.000,00)
 
jumlah dana alokasi umum setelah perubahan
Rp
424.499.789.000,00
c.
dana alokasi khusus
 
1)
semula
Rp
95.639.430.000,00
 
2)
(berkurang)
Rp
(875.222.000,00)
 
jumlah dana alokasi khusus setelah perubahan
Rp
94.764.208.000,00
 
 
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah bagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
a.
dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
 
1)
semula
Rp
61.577.631.828,00
 
2)
bertambah
Rp
0,00
 
jumlah dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya setelah perubahan
Rp
61.577.631.828,00
b.
dana penyesuaian dan otonomi khusus
 
1)
semula
Rp
44.572.977.000,00
 
2)
bertambah
Rp
0,00
 
jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan
Rp
44.572.977.000,00
c.
bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
 
1)
semula
Rp
2.210.500.000,00
 
2)
bertambah
Rp
180.000.000,00
 
jumlah bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya setelah perubahan
Rp
2.390.500.000,00
d.
pendapatan lainnya
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah
Rp
9.952.517.000,00
 
pendapatan lainnya setelah perubahan
Rp
9.952.517.000,00
a.
dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
 
1)
semula
Rp
61.577.631.828,00
 
2)
bertambah
Rp
0,00
 
jumlah dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya setelah perubahan
Rp
61.577.631.828,00
b.
dana penyesuaian dan otonomi khusus
 
1)
semula
Rp
44.572.977.000,00
 
2)
bertambah
Rp
0,00
 
jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan
Rp
44.572.977.000,00
c.
bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
 
1)
semula
Rp
2.210.500.000,00
 
2)
bertambah
Rp
180.000.000,00
 
jumlah bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya setelah perubahan
Rp
2.390.500.000,00
d.
pendapatan lainnya
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah
Rp
9.952.517.000,00
 
pendapatan lainnya setelah perubahan
Rp
9.952.517.000,00
a.
dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
 
1)
semula
Rp
61.577.631.828,00
 
2)
bertambah
Rp
0,00
 
jumlah dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya setelah perubahan
Rp
61.577.631.828,00
b.
dana penyesuaian dan otonomi khusus
 
1)
semula
Rp
44.572.977.000,00
 
2)
bertambah
Rp
0,00
 
jumlah dana penyesuaian dan otonomi khusus setelah perubahan
Rp
44.572.977.000,00
c.
bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya
 
1)
semula
Rp
2.210.500.000,00
 
2)
bertambah
Rp
180.000.000,00
 
jumlah bantuan keuangan dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya setelah perubahan
Rp
2.390.500.000,00
d.
pendapatan lainnya
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah
Rp
9.952.517.000,00
 
pendapatan lainnya setelah perubahan
Rp
9.952.517.000,00
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari:
 
 
 
a.
belanja tidak langsung
 
1)
semula
Rp
372.395.056.770,00
 
2)
bertambah
Rp
3.379.344.472,14
 
jumlah belanja tidak langsung setelah perubahan
Rp
375.774.401.242,14
b.
belanja langsung
 
1)
semula
Rp
564.967.054.817,00
 
2)
bertambah
Rp
55.225.245.609,66
 
jumlah belanja langsung setelah perubahan
Rp
620.192.300.426,66
a.
belanja tidak langsung
 
1)
semula
Rp
372.395.056.770,00
 
2)
bertambah
Rp
3.379.344.472,14
 
jumlah belanja tidak langsung setelah perubahan
Rp
375.774.401.242,14
b.
belanja langsung
 
1)
semula
Rp
564.967.054.817,00
 
2)
bertambah
Rp
55.225.245.609,66
 
jumlah belanja langsung setelah perubahan
Rp
620.192.300.426,66
a.
belanja tidak langsung
 
1)
semula
Rp
372.395.056.770,00
 
2)
bertambah
Rp
3.379.344.472,14
 
jumlah belanja tidak langsung setelah perubahan
Rp
375.774.401.242,14
b.
belanja langsung
 
1)
semula
Rp
564.967.054.817,00
 
2)
bertambah
Rp
55.225.245.609,66
 
jumlah belanja langsung setelah perubahan
Rp
620.192.300.426,66
 
 
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
a.
belanja pegawai
 
1)
semula
Rp
312.126.911.730,00
 
2)
(berkurang)
Rp
(1.769.655.527,86)
 
jumlah belanja pegawai setelah perubahan
Rp
310.357.256.202,14
b.
belanja hibah
 
1)
semula
Rp
38.962.826.000,00
 
2)
(berkurang)
Rp
(111.000.000,00)
 
jumlah belanja hibah setelah perubahan
Rp
38.851.826.000,00
c.
belanja bantuan sosial
 
1)
semula
Rp
8.790.000.000,00
 
2)
bertambah
Rp
5.260.000.000,00
 
jumlah belanja bantuan sosial setelah perubahan
Rp
14.050.000.000,00
d.
belanja bagi hasil
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah belanja bagi hasil setelah perubahan
Rp
0,00
e.
belanja bantuan keuangan
 
1)
semula
Rp
10.515.319.040,00
 
2)
bertambah
Rp
0,00
 
jumlah belanja bantuan keuangan setelah perubahan
Rp
10.515.319.040,00
f.
belanja tidak terduga
 
1)
semula
Rp
2.000.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan
Rp
2.000.000.000,00
a.
belanja pegawai
 
1)
semula
Rp
312.126.911.730,00
 
2)
(berkurang)
Rp
(1.769.655.527,86)
 
jumlah belanja pegawai setelah perubahan
Rp
310.357.256.202,14
b.
belanja hibah
 
1)
semula
Rp
38.962.826.000,00
 
2)
(berkurang)
Rp
(111.000.000,00)
 
jumlah belanja hibah setelah perubahan
Rp
38.851.826.000,00
c.
belanja bantuan sosial
 
1)
semula
Rp
8.790.000.000,00
 
2)
bertambah
Rp
5.260.000.000,00
 
jumlah belanja bantuan sosial setelah perubahan
Rp
14.050.000.000,00
d.
belanja bagi hasil
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah belanja bagi hasil setelah perubahan
Rp
0,00
e.
belanja bantuan keuangan
 
1)
semula
Rp
10.515.319.040,00
 
2)
bertambah
Rp
0,00
 
jumlah belanja bantuan keuangan setelah perubahan
Rp
10.515.319.040,00
f.
belanja tidak terduga
 
1)
semula
Rp
2.000.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan
Rp
2.000.000.000,00
a.
belanja pegawai
 
1)
semula
Rp
312.126.911.730,00
 
2)
(berkurang)
Rp
(1.769.655.527,86)
 
jumlah belanja pegawai setelah perubahan
Rp
310.357.256.202,14
b.
belanja hibah
 
1)
semula
Rp
38.962.826.000,00
 
2)
(berkurang)
Rp
(111.000.000,00)
 
jumlah belanja hibah setelah perubahan
Rp
38.851.826.000,00
c.
belanja bantuan sosial
 
1)
semula
Rp
8.790.000.000,00
 
2)
bertambah
Rp
5.260.000.000,00
 
jumlah belanja bantuan sosial setelah perubahan
Rp
14.050.000.000,00
d.
belanja bagi hasil
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah belanja bagi hasil setelah perubahan
Rp
0,00
e.
belanja bantuan keuangan
 
1)
semula
Rp
10.515.319.040,00
 
2)
bertambah
Rp
0,00
 
jumlah belanja bantuan keuangan setelah perubahan
Rp
10.515.319.040,00
f.
belanja tidak terduga
 
1)
semula
Rp
2.000.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan
Rp
2.000.000.000,00
 
 
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
a.
belanja pegawai
 
1)
semula
Rp
68.402.092.470,00
 
2)
bertambah
Rp
6.934.526.286,53
 
jumlah belanja pegawai setelah perubahan
Rp
75.336.618.756,53
b.
belanja barang dan jasa
 
1)
semula
Rp
200.812.625.597,00
 
2)
bertambah
Rp
35.620.194.394,19
 
jumlah belanja barang dan jasa setelah perubahan
Rp
236.432.819.991,19
c.
belanja modal
 
1)
semula
Rp
295.752.336.750,00
 
2)
bertambah
Rp
12.670.524.928,94
 
jumlah belanja modal setelah perubahan
Rp
308.422.861.678,94
a.
belanja pegawai
 
1)
semula
Rp
68.402.092.470,00
 
2)
bertambah
Rp
6.934.526.286,53
 
jumlah belanja pegawai setelah perubahan
Rp
75.336.618.756,53
b.
belanja barang dan jasa
 
1)
semula
Rp
200.812.625.597,00
 
2)
bertambah
Rp
35.620.194.394,19
 
jumlah belanja barang dan jasa setelah perubahan
Rp
236.432.819.991,19
c.
belanja modal
 
1)
semula
Rp
295.752.336.750,00
 
2)
bertambah
Rp
12.670.524.928,94
 
jumlah belanja modal setelah perubahan
Rp
308.422.861.678,94
a.
belanja pegawai
 
1)
semula
Rp
68.402.092.470,00
 
2)
bertambah
Rp
6.934.526.286,53
 
jumlah belanja pegawai setelah perubahan
Rp
75.336.618.756,53
b.
belanja barang dan jasa
 
1)
semula
Rp
200.812.625.597,00
 
2)
bertambah
Rp
35.620.194.394,19
 
jumlah belanja barang dan jasa setelah perubahan
Rp
236.432.819.991,19
c.
belanja modal
 
1)
semula
Rp
295.752.336.750,00
 
2)
bertambah
Rp
12.670.524.928,94
 
jumlah belanja modal setelah perubahan
Rp
308.422.861.678,94
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari:
 
 
 
a.
penerimaan sejumlah
Rp
136.898.961.561,80
 
1)
semula
Rp
94.352.912.332,00
 
2)
bertambah
Rp
42.546.049.229,80
 
jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp
136.898.961.561,80
b.
pengeluaran sejumlah
Rp
1.500.000.000,00
 
1)
semula
Rp
1.500.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
1.500.000.000,00
a.
penerimaan sejumlah
Rp
136.898.961.561,80
 
1)
semula
Rp
94.352.912.332,00
 
2)
bertambah
Rp
42.546.049.229,80
 
jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp
136.898.961.561,80
b.
pengeluaran sejumlah
Rp
1.500.000.000,00
 
1)
semula
Rp
1.500.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
1.500.000.000,00
a.
penerimaan sejumlah
Rp
136.898.961.561,80
 
1)
semula
Rp
94.352.912.332,00
 
2)
bertambah
Rp
42.546.049.229,80
 
jumlah penerimaan setelah perubahan
Rp
136.898.961.561,80
b.
pengeluaran sejumlah
Rp
1.500.000.000,00
 
1)
semula
Rp
1.500.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah pengeluaran setelah perubahan
Rp
1.500.000.000,00
 
 
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pembiayaan:
 
 
 
a.
sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sejumlah
Rp
106.672.474.115,80
 
1)
semula
Rp
64.126.424.886,00
 
2)
bertambah
Rp
42.546.049.229,80
 
jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya setelah perubahan
Rp
106.672.474.115,80
b.
pencairan dana cadangan sejumlah
Rp
30.000.000.000,00
 
1)
semula
Rp
30.000.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah pencairan dana cadangan setelah perubahan
Rp
30.000.000.000,00
c.
penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
Rp
226.487.446,00
 
1)
semula
Rp
226.487.446,00
 
2)
bertambah
Rp
0,00
 
jumlah penerimaan kembali pemberian pinjaman setelah perubahan
Rp
226.487.446,00
d.
penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
0,00
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah penerimaan piutang daerah setelah perubahan
Rp
0,00
e.
penerimaan kembali atas penyertaan modal daerah sejumlah
Rp
0,00
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah penerimaan kembali atas penyertaan modal daerah setelah perubahan
Rp
0,00
a.
sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sejumlah
Rp
106.672.474.115,80
 
1)
semula
Rp
64.126.424.886,00
 
2)
bertambah
Rp
42.546.049.229,80
 
jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya setelah perubahan
Rp
106.672.474.115,80
b.
pencairan dana cadangan sejumlah
Rp
30.000.000.000,00
 
1)
semula
Rp
30.000.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah pencairan dana cadangan setelah perubahan
Rp
30.000.000.000,00
c.
penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
Rp
226.487.446,00
 
1)
semula
Rp
226.487.446,00
 
2)
bertambah
Rp
0,00
 
jumlah penerimaan kembali pemberian pinjaman setelah perubahan
Rp
226.487.446,00
d.
penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
0,00
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah penerimaan piutang daerah setelah perubahan
Rp
0,00
e.
penerimaan kembali atas penyertaan modal daerah sejumlah
Rp
0,00
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah penerimaan kembali atas penyertaan modal daerah setelah perubahan
Rp
0,00
a.
sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sejumlah
Rp
106.672.474.115,80
 
1)
semula
Rp
64.126.424.886,00
 
2)
bertambah
Rp
42.546.049.229,80
 
jumlah sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya setelah perubahan
Rp
106.672.474.115,80
b.
pencairan dana cadangan sejumlah
Rp
30.000.000.000,00
 
1)
semula
Rp
30.000.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah pencairan dana cadangan setelah perubahan
Rp
30.000.000.000,00
c.
penerimaan kembali pemberian pinjaman sejumlah
Rp
226.487.446,00
 
1)
semula
Rp
226.487.446,00
 
2)
bertambah
Rp
0,00
 
jumlah penerimaan kembali pemberian pinjaman setelah perubahan
Rp
226.487.446,00
d.
penerimaan piutang daerah sejumlah
Rp
0,00
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah penerimaan piutang daerah setelah perubahan
Rp
0,00
e.
penerimaan kembali atas penyertaan modal daerah sejumlah
Rp
0,00
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah penerimaan kembali atas penyertaan modal daerah setelah perubahan
Rp
0,00
 
 
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
a.
pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
0,00
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah pembentukan dana cadangan setelah perubahan
Rp
0,00
b.
penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
Rp
1.500.000.000,00
 
1)
semula
Rp
1.500.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah setelah perubahan
Rp
1.500.000.000,00
c.
pembayaran pokok utang sejumlah
Rp
0,00
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo setelah perubahan
Rp
0,00
a.
pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
0,00
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah pembentukan dana cadangan setelah perubahan
Rp
0,00
b.
penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
Rp
1.500.000.000,00
 
1)
semula
Rp
1.500.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah setelah perubahan
Rp
1.500.000.000,00
c.
pembayaran pokok utang sejumlah
Rp
0,00
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo setelah perubahan
Rp
0,00
a.
pembentukan dana cadangan sejumlah
Rp
0,00
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah pembentukan dana cadangan setelah perubahan
Rp
0,00
b.
penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah
Rp
1.500.000.000,00
 
1)
semula
Rp
1.500.000.000,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah setelah perubahan
Rp
1.500.000.000,00
c.
pembayaran pokok utang sejumlah
Rp
0,00
 
1)
semula
Rp
0,00
 
2)
bertambah/(berkurang)
Rp
0,00
 
jumlah pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo setelah perubahan
Rp
0,00
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
 
 
1.
lampiran I
:
ringkasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017;
2.
lampiran II
:
ringkasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi satuan kerja perangkat daerah;
3.
lampiran III
:
rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi satuan kerja perangkat daerah, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.
lampiran IV
:
rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi satuan kerja perangkat daerah, program dan kegiatan;
5.
lampiran V
:
rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.
lampiran VI
:
daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
lampiran VII
:
daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
8.
lampiran VIII
:
daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
1.
lampiran I
:
ringkasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017;
2.
lampiran II
:
ringkasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi satuan kerja perangkat daerah;
3.
lampiran III
:
rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi satuan kerja perangkat daerah, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.
lampiran IV
:
rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi satuan kerja perangkat daerah, program dan kegiatan;
5.
lampiran V
:
rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.
lampiran VI
:
daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
lampiran VII
:
daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
8.
lampiran VIII
:
daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
1.
lampiran I
:
ringkasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017;
2.
lampiran II
:
ringkasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi satuan kerja perangkat daerah;
3.
lampiran III
:
rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017 menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi satuan kerja perangkat daerah, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.
lampiran IV
:
rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi satuan kerja perangkat daerah, program dan kegiatan;
5.
lampiran V
:
rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.
lampiran VI
:
daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
lampiran VII
:
daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
8.
lampiran VIII
:
daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
 
 

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pasuruan.
 
 
Ditetapkan di Pasuruan
pada tanggal 27 Oktober 2017
WALIKOTA PASURUAN,
ttd.
SETIYONO

Diundangkan di Pasuruan
pada tanggal 27 Oktober 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA PASURUAN,
ttd.
BAHRUL ULUM

LEMBARAN DAERAH KOTA PASURUAN TAHUN 2017 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.