Perda Kota Pangkal Pinang Nomor: 15 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG
NOMOR 15 TAHUN 2018
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PANGKALPINANG,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adanya pelimpahan sebagian wewenang dari kabupaten/kota ke provinsi, maka objek retribusi kegiatan usaha perikanan tangkap menjadi wewenang provinsi;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan mengatur mengenai angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki: izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, dan izin penyelenggaraan barang khusus, sehingga perlu disesuaikan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 1091),
2.
Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 1091) dan Undang- Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 1091) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
10.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 81);
11.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Usaha Pembudidayaan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1619);
12.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kapal Pengangkut Ikan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 544);
13.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2016 tentang Skala Usaha Pengolahan Ikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1666);
14.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 13);
15.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 18);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA PANGKALPINANG
dan
WALIKOTA PANGKALPINANG
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2011 Nomor 18) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan angka 1, angka 2, angka 5, angka 31 Pasal 1 diubah, dan Ketentuan Pasal 1 angka 32, angka 34, dan angka 35 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Pangkalpinang.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Walikota adalah Walikota Pangkalpinang.
 
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang.
 
5.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja adalah Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, yang dulunya adalah Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pangkalpinang.
 
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
 
8.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Kota dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasara, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
9.
Izin Gangguan adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha atau kegiatan berdasarkan Undang-undang Gangguan Stbl. 1962 Nomor 226, Stbl. 1940 Nomor 450.
 
10.
Izin Mendirikan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
 
11.
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada diatas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya maupun kegiatan khusus.
 
12.
Sarana dan Prasarana Bangunan Gedung adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
 
13.
Klasifikasi bangunan gedung adalah sebagai dasar penggolongan bangunan gedung terhadap tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat resiko kebakaran, tingkat zonasi gempa, lokasi, ketinggian bangunan, dan kepemilikan bangunan dari fungsi bangunan gedung sebagai dasar pemenuhan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
 
14.
Mendirikan bangunan adalah pelaksanaan pekerjaan yang meliputi:
 
 
a.
mendirikan bangunan baru baik sebagian maupun seluruhnya;
 
 
b.
merombak bangunan lama baik sebagian maupun seluruhnya;
 
 
c.
menambah bangunan lama;
 
 
d.
memasang pagar dengan menggunakan bahan bangunan;
 
 
e.
membangun pelataran parkir sarana olahraga atau rekreasi dan lain-lain yang sejenisnya;
 
 
f.
membangun pondasi dan lain-lain yang sejenis;
 
 
g.
membangun dinding penahan tanah, tempat mencuci kendaraan dan lain-lain yang sejenis;
 
 
h.
melaksanakan untuk pemasangan pipa/kabel saluran air di bawah tanah/peneneman tangki bawah tanah, penanaman tiang listrik/tiang telepon dan sejenisnya; dan
 
 
i.
membangun fasilitas olahraga baik komersial/non komersial.
 
15.
Indeks adalah bilangan tetap yang digunakan untuk menentukan parameter-parameter sebagai faktor penggali terhadap harga satuan retribusi untuk menghitung besaran retribusi.
 
16.
Indeks Integrasi atau Terpadu adalah bilangan hasil korelasi matematis dari indeks parameter-parameter fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan gedung, sebagai faktor penggali terhadap harga satuan retribusi untuk menghitung besaran retribusi.
 
17.
Trayek adalah lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan, yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik berjadwal maupun tidak berjadwal.
 
18.
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
 
19.
Minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol. Yang terbagi kedalam 3 (tiga) golongan yaitu:
 
 
1.
Minuman beralkohol golongan A, yaitu: minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H2OH) 1% (satu perseratus) sampai dengan 5% (lima per seratus);
 
 
2.
Minuman beralkohol golongan B, yaitu: minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H2OH) 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh per seratus); dan
 
 
3.
Minuman beralkohol golongan C, yaitu: minuman beralkohol dengan kadar ethanol (C2H2OH) 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima per seratus).
 
20.
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
 
21.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengolahan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
 
22.
Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
 
23.
Perusahaan perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.
 
24.
Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
 
25.
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal atau memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani mengolah, dan/atau mengawetkannya.
 
26.
Pengumpulan dan Pengangkutan adalah kegiatan mengumpulkan hasil perikanan dan mengangkut hasil perikanan dari tempat pelelangan ikan maupun tempat produksi hasil perikanan ke tempat pemasaran dengan menggunakan alat pengangkutan darat.
 
27.
Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakukan dari bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir untuk konsumsi manusia.
 
28.
Produksi Perikanan adalah setiap bentuk produk pangan yang berupa ikan utuh atau produk yang mengandung bagian ikan, termasuk yang sudah diolah dengan cara apapun yang berbahan baku utama ikan.
 
29.
Kapal Perikanan adalah kapal, perahu atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidaya ikan, pengangkutan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
 
30.
Perairan Umum adalah sungai, danau, waduk, dan genangan air lainnya yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang.
 
31.
Kapal Penangkap ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
 
32.
Dihapus.
 
33.
Surat Izin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
 
34.
Dihapus.
 
35.
Dihapus.
 
36.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
37.
Masa Retribusi adalah suatu jangka tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
 
38.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
 
39.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
 
40.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang.
 
41.
Surat Tagihan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
 
 
 
 
 
2.
Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1(satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 6A
 
(1)
Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:
 
 
a.
izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, seperti: angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaaan; dan
 
 
b.
izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, seperti: angkutan orang dengan menggunakan taksi, angkutan orang dengan tujuan tertentu, angkutan orang untuk keperluan pariwisata, dan angkutan orang di kawasan tertentu.
 
(2)
Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk:
 
 
a.
pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; dan
 
 
b.
pengangkutan jenazah.
 
(3)
Pemberian izin penyelenggaraan angkutan umum dimaksud dikenakan biaya perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 7 berubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Dengan nama Retribusi Izin Usaha Perikanan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas Izin Usaha Perikanan yang diberikan oleh Pemerintah Kota.
 
(2)
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha pembudidayaan ikan.
 
(3)
Pemberian izin Usaha Perikanan Untuk Kegiatan Usaha Penangkapan menjadi wewenang Pemerintah Provinsi.
 
(4)
Dikecualikan dari objek Retribusi Izin Usaha Perikanan adalah usaha perikanan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 20
 
Tarif Retribusi Izin Trayek yaitu
 
1.
Izin Penyelenggaraan Angkutan orang dalam trayek ditetapkan sebesar Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per 5 (lima) tahun; dan
 
2.
Izin Penyelenggaraan Angkutan orang tidak dalam trayek ditetapkan sebesar Rp485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) per 5 (lima) tahun.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
(1)
Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis izin usaha perikanan yang diberikan.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Jenis IzinKapasitasBesarnya Tarif
(Rp)
I.USAHA PEMBUDIDAYA IKAN  
 1.Pembenihan Ikan Air Tawar  
  a.Pembenihan dengan areal lahan> 0.75 ha 
  b.Pembesaran dengan areal lahan> 2 ha150.000,-/Ha
 2.Usaha Pembudidayaan Ikan Air Payau  
  a.Pembenihan dengan areal lahan> 0.5 ha100.000,-/Ha
  b.Pembesaran dengan areal lahan> 5 ha 
 3.Usaha Pembudidayaan Ikan di Laut  
  a.Pembenihan dengan areal lahan> 0.5 ha150.000,-/Ha
  b.Pembesaran dengan areal lahan> 2 ha100.000,-/Ha
Jenis IzinKapasitasBesarnya Tarif
(Rp)
I.USAHA PEMBUDIDAYA IKAN  
 1.Pembenihan Ikan Air Tawar  
  a.Pembenihan dengan areal lahan> 0.75 ha 
  b.Pembesaran dengan areal lahan> 2 ha150.000,-/Ha
 2.Usaha Pembudidayaan Ikan Air Payau  
  a.Pembenihan dengan areal lahan> 0.5 ha100.000,-/Ha
  b.Pembesaran dengan areal lahan> 5 ha 
 3.Usaha Pembudidayaan Ikan di Laut  
  a.Pembenihan dengan areal lahan> 0.5 ha150.000,-/Ha
  b.Pembesaran dengan areal lahan> 2 ha100.000,-/Ha
Jenis IzinKapasitasBesarnya Tarif
(Rp)
I.USAHA PEMBUDIDAYA IKAN  
 1.Pembenihan Ikan Air Tawar  
  a.Pembenihan dengan areal lahan> 0.75 ha 
  b.Pembesaran dengan areal lahan> 2 ha150.000,-/Ha
 2.Usaha Pembudidayaan Ikan Air Payau  
  a.Pembenihan dengan areal lahan> 0.5 ha100.000,-/Ha
  b.Pembesaran dengan areal lahan> 5 ha 
 3.Usaha Pembudidayaan Ikan di Laut  
  a.Pembenihan dengan areal lahan> 0.5 ha150.000,-/Ha
  b.Pembesaran dengan areal lahan> 2 ha100.000,-/Ha
 
 
 
 
 
6.
Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 21A sehingga berbunyi sebagai berikut:
  
 
Pasal 21A
 
(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
 
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 14 Desember 2018
WALIKOTA PANGKALPINANG,
dto
H. MAULAN AKLIL

Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 14 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA PANGKALPINANG,
dto
RADMIDA DAWAM

LEMBARAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG TAHUN 2018 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.