Perda Kota Palangkaraya Nomor: 7 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
NOMOR 7 TAHUN 2016
 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALANGKA RAYA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta peningkatan pelayanan pungutan pajak penerangan jalan di Kota Palangka Raya dengan memperhatikan dan menjaga tata kelola yang baik, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palan Raya Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Palan Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
6.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
7.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 
9.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara tentang Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pidana Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145); 
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 11);
22.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
dan
WALIKOTA PALANGKA RAYA
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 11) diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
5.
Dinas adalah dinas yang menangani Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kota Palangka Raya.
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 39 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 39
 
(1)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2006 Nomor 06), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
(2)
Tanggung jawab operasional Peraturan Daerah ini berada pada Dinas yang menyelenggarakan urusan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palangka Raya.
 
 
 
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 10 Agustus 2016
WALIKOTA PALANGKA RAYA,
ttd.
H. M. RIBAN SATIA

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 10 Agustus 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKA RAYA,
ttd.
KANDARANI

LEMBARAN DAERAH KOTA PALANGKARAYA TAHUN 2016 NOMOR 7
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.