Perda Kota Palangkaraya Nomor: 4 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
NOMOR 4 TAHUN 2015
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 311 ayat (1) Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
b.
Bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rancangan Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 31 Desember 2015.
c.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2016.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Repunlik Indonesia nomor 51556);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
24.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
25.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
26.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
27.
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2014 Nomor 4);
28.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya Nomor 18 Tahun 2015 tentang Persetujuan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2016 menjadi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya Nomor 900/1434/BPKD/2015 dan Nomor 188.4.43/19/DPRD/2015 tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
 
 
 
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
dan
WALIKOTA PALANGKA RAYA
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 

Pasal 1

 
 
 
(1)
Pendapatan Daerah
Rp
1.178.481.594.417,43
(2)
Belanja Daerah
Rp
1.238.316.171.075,00
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(59.834.576.657,57)
(3)
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
78.658.969.967,57
 
b.
Pengeluaran
Rp
18.824.393.310,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
59.834.576.657,57
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0,00
(1)
Pendapatan Daerah
Rp
1.178.481.594.417,43
(2)
Belanja Daerah
Rp
1.238.316.171.075,00
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(59.834.576.657,57)
(3)
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
78.658.969.967,57
 
b.
Pengeluaran
Rp
18.824.393.310,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
59.834.576.657,57
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0,00
(1)
Pendapatan Daerah
Rp
1.178.481.594.417,43
(2)
Belanja Daerah
Rp
1.238.316.171.075,00
 
Surplus/(Defisit)
Rp
(59.834.576.657,57)
(3)
Pembiayaan Daerah:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
78.658.969.967,57
 
b.
Pengeluaran
Rp
18.824.393.310,00
 
Pembiayaan Netto
Rp
59.834.576.657,57
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
Rp
0,00
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
130.029.315.813,33
b.
Dana Perimbangan
Rp
826.834.377.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp
221.617.901.604,10
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
130.029.315.813,33
b.
Dana Perimbangan
Rp
826.834.377.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp
221.617.901.604,10
a.
Pendapatan Asli Daerah
Rp
130.029.315.813,33
b.
Dana Perimbangan
Rp
826.834.377.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan yang sah
Rp
221.617.901.604,10
 
 
 
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
a.
Pajak Daerah
Rp
83.400.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
Rp
14.616.720.645,44
c.
Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Rp
1.500.000.000,00
d.
Lain-lain PAD yang sah
Rp
30.512.595.167,89
a.
Pajak Daerah
Rp
83.400.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
Rp
14.616.720.645,44
c.
Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Rp
1.500.000.000,00
d.
Lain-lain PAD yang sah
Rp
30.512.595.167,89
a.
Pajak Daerah
Rp
83.400.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
Rp
14.616.720.645,44
c.
Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Rp
1.500.000.000,00
d.
Lain-lain PAD yang sah
Rp
30.512.595.167,89
 
 
 
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Hasil Bukan Pajak
Rp
61.549.277.000,00
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
657.826.440.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Rp
107.458.660.000,00
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Hasil Bukan Pajak
Rp
61.549.277.000,00
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
657.826.440.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Rp
107.458.660.000,00
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Hasil Bukan Pajak
Rp
61.549.277.000,00
b.
Dana Alokasi Umum
Rp
657.826.440.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
Rp
107.458.660.000,00
 
 
 
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
a.
Pendapatan Hibah
Rp
3.000.000.000,00
b.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
Rp
80.613.879.604,10
c.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Rp
138.004.022.000,00
a.
Pendapatan Hibah
Rp
3.000.000.000,00
b.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
Rp
80.613.879.604,10
c.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Rp
138.004.022.000,00
a.
Pendapatan Hibah
Rp
3.000.000.000,00
b.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya
Rp
80.613.879.604,10
c.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
Rp
138.004.022.000,00
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
666.345.460.671,03
b.
Belanja Langsung
Rp
571.970.710.403,97
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
666.345.460.671,03
b.
Belanja Langsung
Rp
571.970.710.403,97
a.
Belanja Tidak Langsung
Rp
666.345.460.671,03
b.
Belanja Langsung
Rp
571.970.710.403,97
 
 
 
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
a.
Belanja Pegawai
Rp
637.347.740.607,39
b.
Belanja Bunga
Rp
1.820.000.000,00
c.
Belanja Hibah
Rp
19.091.000.000,00
d.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
5.360.000.000,00
e.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kab/Kota Dan Pemerintah Desa
Rp
1.726.720.063,64
f.
Belanja Tidak Terduga
Rp
1.000.000.000,00
g.
Belanja Bagi Hasil kepada Prov/Kab/Kota dan Pemerintah Desa
Rp
0,00
a.
Belanja Pegawai
Rp
637.347.740.607,39
b.
Belanja Bunga
Rp
1.820.000.000,00
c.
Belanja Hibah
Rp
19.091.000.000,00
d.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
5.360.000.000,00
e.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kab/Kota Dan Pemerintah Desa
Rp
1.726.720.063,64
f.
Belanja Tidak Terduga
Rp
1.000.000.000,00
g.
Belanja Bagi Hasil kepada Prov/Kab/Kota dan Pemerintah Desa
Rp
0,00
a.
Belanja Pegawai
Rp
637.347.740.607,39
b.
Belanja Bunga
Rp
1.820.000.000,00
c.
Belanja Hibah
Rp
19.091.000.000,00
d.
Belanja Bantuan Sosial
Rp
5.360.000.000,00
e.
Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kab/Kota Dan Pemerintah Desa
Rp
1.726.720.063,64
f.
Belanja Tidak Terduga
Rp
1.000.000.000,00
g.
Belanja Bagi Hasil kepada Prov/Kab/Kota dan Pemerintah Desa
Rp
0,00
 
 
 
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
a.
Belanja Pegawai
Rp
32.465.502.645,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
244.945.944.075,72
c.
Belanja Modal
Rp
294.559.263.683,25
a.
Belanja Pegawai
Rp
32.465.502.645,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
244.945.944.075,72
c.
Belanja Modal
Rp
294.559.263.683,25
a.
Belanja Pegawai
Rp
32.465.502.645,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
Rp
244.945.944.075,72
c.
Belanja Modal
Rp
294.559.263.683,25
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
a.
Penerimaan Sejumlah
Rp
78.658.969.967,57
b.
Pengeluaran Sejumlah
Rp
18.824.393.310,00
a.
Penerimaan Sejumlah
Rp
78.658.969.967,57
b.
Pengeluaran Sejumlah
Rp
18.824.393.310,00
a.
Penerimaan Sejumlah
Rp
78.658.969.967,57
b.
Pengeluaran Sejumlah
Rp
18.824.393.310,00
 
 
 
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
a.
SILPA Tahun Anggaran sebelumnya
Rp
78.658.969.967,57
a.
SILPA Tahun Anggaran sebelumnya
Rp
78.658.969.967,57
a.
SILPA Tahun Anggaran sebelumnya
Rp
78.658.969.967,57
 
 
 
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
a.
Pembentukan Dana Cadangan
Rp
5.000.000.000,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
Rp
11.324.393.310,00
c.
Pembayaran pokok hutang
Rp
2.500.000.000,00
a.
Pembentukan Dana Cadangan
Rp
5.000.000.000,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
Rp
11.324.393.310,00
c.
Pembayaran pokok hutang
Rp
2.500.000.000,00
a.
Pembentukan Dana Cadangan
Rp
5.000.000.000,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
Rp
11.324.393.310,00
c.
Pembayaran pokok hutang
Rp
2.500.000.000,00
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengirangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengirangan Aset Lain-lain;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum terselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan;
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengirangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengirangan Aset Lain-lain;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum terselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan;
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengirangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengirangan Aset Lain-lain;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang belum terselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan;
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Untuk mengantisipasi keadaan darurat dan keperluan mendesak, dapat dianggarkan pendanaanya melalui APBD.
(2)
Keadaan Darurat dan Keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bencana alam, bencana sosial dan bencana karena ulah manusia.
 
 
 

Pasal 7

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palangka Raya.
 
 
 
Ditetapkan di Palangka
pada tanggal 31 Desember 2015
WALIKOTA PALANGKA RAYA
H. M. RIBAN SATIA

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 31 Desember 2015
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKARAYA

LEMBARAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA TAHUN 2015 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.