Perda Kota Palangkaraya Nomor: 10 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA
NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA PALANGKA RAYA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah, yang dalam peredarannya perlu diawasi dan dikendalikan;
| ||
|
b.
|
bahwa kebijakan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah;
| ||
|
c.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disesuaikan;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2753);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4069);
| ||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 06 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 02);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Kota Palangka Raya (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 07, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 03);
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 04).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PALANGKA RAYA dan WALIKOTA PALANGKA RAYA | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Palangka Raya.
| ||
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
| ||
|
4.
|
Kepala Daerah adalah Walikota Palangka Raya.
| ||
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya.
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Walikota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
| ||
|
7.
|
Walikota adalah Walikota Palangka Raya.
| ||
|
8.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Daerah yang berlaku.
| ||
|
9.
|
Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang tugas, wewenang dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan pemeriksaan dibidang Retribusi Daerah.
| ||
|
10.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Lembaga Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk usaha lainnya.
| ||
|
11.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki dan/atau dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||
|
12.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||
|
13.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| ||
|
14.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| ||
|
16.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang dapat disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi, karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
18.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
19.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
20.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi daerah.
| ||
|
21.
|
Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian hak pemakaian kekayaan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud Ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
penyewaan tanah;
| |
|
|
b.
|
penyewaan bangunan;
| |
|
|
c.
|
penyewaan ruangan;
| |
|
|
d.
|
penyewaan jasa Laboratorium daerah;
| |
|
|
e.
|
penyewaan kendaraan bermotor dan/atau alat berat milik daerah; dan
| |
|
|
f.
|
pemakaian kekayaan lainnya.
| |
|
(3)
|
Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati kekayaan daerah.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | |||
|
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan frekwensi pemakaian kekayaan Daerah, jenis kekayaan Daerah, serta jangka waktu pemakaian kekayaan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI Pasal 7 | |||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditentukan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jenis dan besarnya kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian.
| ||
|
(2)
|
Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di Wilayah Daerah atau sekitarnya.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit ditemukan dan/atau diperoleh, tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran persatuan unit pelayanan/jasa yang merupakan jumlah unsur-unsur tarif meliputi:
| ||
|
|
a.
|
unsur biaya persatuan penyediaan jasa; dan
| |
|
|
b.
|
unsur keuntungan yang dikehendaki persatuan jasa.
| |
|
(4)
|
Unsur biaya persatuan penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
| ||
|
|
a.
|
biaya operasional langsung, meliputi biaya belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan, biaya listrik dan semua biaya rutin dan/atau periodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa;
| |
|
|
b.
|
biaya tidak langsung, meliputi biaya administrasi umum, dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa;
| |
|
|
c.
|
biaya modal, yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang, meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan, dan penyusutan aset;
| |
|
|
d.
|
biaya-biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa, seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
| |
|
(5)
|
Unsur keuntungan yang dikehendaki persatuan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, ditetapkan persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dari modal.
| ||
|
(6)
|
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan pada Lampiran I dan II, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||
|
(3)
|
Perubahan tarif sebagai akibat peninjauan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10 | |||
|
Retribusi terutang dipungut di wilayah Daerah tempat pelayanan diberikan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 11 | |||
|
Saat Retribusi Terutang adalah pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain meliputi karcis, kupon, dan kartu langganan.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pemungutan Retribusi akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di muka untuk 1 (satu) kali masa Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Walikota atas permohonan wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib Retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pembayaran, tempat pembayaran, dan angsuran atau penundaan pembayaran Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Keberatan Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Walikota.
| ||
|
(3)
|
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
| ||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
| ||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 17 | |||
|
Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENAGIHAN Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Apabila wajib Retribusi tidak membayar atau kurang membayar Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas Retribusi yang terutang dengan menggunakan STRD atau surat lain sejenis.
| ||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
| ||
|
(3)
|
STRD atau surat lain sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo.
| ||
|
(4)
|
Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah STRD atau surat lain yang sejenis dikeluarkan, wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
| ||
|
(2)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan Keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan Retribusi.
| ||
|
(7)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Wajib Retribusi yang dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi kedaluwarsa setelah melampaui 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
|
c.
|
Dalam hal diterbitkannya Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| |
|
(3)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
PEMERIKSAAN RETRIBUSI Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib.
| ||
|
|
a.
|
Memperbaiki dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek Retribusi yang terutang;
| |
|
|
b.
|
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan
| |
|
|
c.
|
Memberikan keterangan yang diperlukan.
| |
|
(3)
|
Tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN KHUSUS Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Retribusi dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan Retribusi daerah.
| ||
|
(2)
|
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| ||
|
(3)
|
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
| ||
|
|
a.
|
Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
| |
|
|
b.
|
Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Walikota untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
| |
|
(4)
|
Untuk kepentingan Daerah, Walikota berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Retribusi kepada pihak yang ditunjuk;
| ||
|
(5)
|
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Walikota dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Retribusi yang ada padanya;
| ||
|
(6)
|
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
PENYIDIKAN Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
| ||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetorkan ke kas Negara.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
| ||
|
(2)
|
Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Walikota yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan dipidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
| ||
|
(3)
|
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
| ||
|
(4)
|
Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau Badan selaku Wajib Retribusi, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
| ||
|
(5)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan Negara.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 | |||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palangka Raya Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Palangka Raya Nomor 20 Tahun 1999) dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Sewa Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2007), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 29 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palangka Raya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal WALIKOTA PALANGKA RAYA, ttd. H. M. RIBAN SATIA Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal SEKRETARIS DAERAH KOTA PALANGKA RAYA, ttd. SANIJAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALANGKARAYA TAHUN 2012 NOMOR | |||
PENJELASANATAS
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKA RAYA NOMOR 10 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH | |||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam rangka menunjang pemeliharaan, perawatan dan menjaga kelangsungan pemanfaatan kekayaan Daerah serta upaya meningkatkan pendapatan Daerah dalam rangka mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, maka perlu ditetapkan pungutan Retribusi atas pemakaian kekayaan Daerah dimaksud. Untuk mencapai hasil yang memadai, maka Pemerintah Daerah perlu menyiapkan suatu landasan hukum berupa Peraturan Daerah untuk melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah, khususnya disini adalah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, akan menjadi pedoman dan landasan hukum dalam memungut Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terhadap pengguna kekayaan Daerah. | ||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Cukup Jelas.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Cukup Jelas.
Huruf f
Seperti sound system, kursi, meja, dan tenda besi.
Ayat (2)
Penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.
Pasal 4
Ayat (1)
Orang atau badan yang dimaksud meliputi:
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Dalam hal ini besarnya tarif Retribusi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah perlu disesuaikan karena biaya penyediaan layanan cukup besar dan/atau besarnya tarif tidak efektif lagi untuk mengendalikan permintaan layanan tersebut, maka Walikota dapat menyesuaikan tarif Retribusi.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Dapat berupa karcis, kupon, atau nota perhitungan.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
Huruf b
Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
Huruf c
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Pasal 22
Cukup Jelas.
Pasal 23
Cukup Jelas.
Pasal 24
Cukup Jelas.
Pasal 25
Cukup Jelas.
Pasal 26
Cukup Jelas.
Pasal 27
Cukup Jelas.
Pasal 28
Cukup Jelas.
Pasal 29
Cukup Jelas.
| ||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA PALANGKARAYA TAHUN 2012 NOMOR
| |||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.