Perda Kota Medan Nomor: 4 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN
NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG
RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA MEDAN, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada para nelayan, pengolah, dan pengusaha pemasaran ikan dari persaingan usaha yang tidak sehat, adanya kepastian usaha, pasar, dan harga ikan yang layak dalam menjual hasil tangkapan dan pengolahan hasil perikanan, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan, pengolah, dan pedagang ikan, serta untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah diperlukan pengaturan dalam pelayanan tempat pelelangan ikan;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 127 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah maka Pemerintah Daerah dapat memungut Retribusi Tempat Pelelangan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Pelelangan;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3005);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5772);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Berastagi Dan Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pematang Bandar, Huta Bayu Raja Dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dairi Dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 67);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat Dan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 65);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| ||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| ||
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Kota Medan (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 2);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 4);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MEDAN dan WALI KOTA MEDAN | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Medan.
| ||
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
4.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Medan.
| ||
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| ||
|
6.
|
Dinas adalah Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan.
| ||
|
7.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan.
| ||
|
8.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
9.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
10.
|
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengelolaan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
| ||
|
11.
|
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
| ||
|
12.
|
Pangkalan Pendaratan Ikan, yang selanjutnya disingkat PPI adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah yang merupakan kumpulan Berbagai kegiatan menyangkut administrasi, keuangan, kepegawaian, keamanan, pengaturan kapal yang tambat/labuh di dermaga, tempat pelelangan ikan, penyediaan air tawar, bahan bakar, es keperluan laut, kamar dingin, dan paket kegiatan yang dibutuhkan nelayan dalam kelancaran usahanya.
| ||
|
13.
|
Tempat Pelelangan Ikan, yang selanjutnya disingkat TPI adalah tempat yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan lainnya yang disediakan di tempat pelelangan termasuk dalam pengertian tempat pelelangan adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari Pihak lain untuk dipakai sebagai tempat pelelangan.
| ||
|
14.
|
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
| ||
|
15.
|
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang kegiatan perikanan.
| ||
|
16.
|
Pelelangan ikan adalah proses jual beli ikan di hadapan umum dengan cara penawaran bebas dan meningkat.
| ||
|
17.
|
Penyelenggaraan pelelangan ikan adalah kegiatan untuk melaksanakan pelelangan ikan di TPI mulai dari penerimaan, penimbangan, pelelangan sampai dengan pembayaran yang dilaksanakan oleh perorangan atau Badan yang berusaha dibidang perikanan, dan/atau lebih diprioritaskan oleh koperasi perikanan yang telah mendapat izin dari Wali Kota.
| ||
|
18.
|
Penyelenggara TPI adalah setiap orang atau badan yang menyelenggarakan pelelangan ikan.
| ||
|
19.
|
Izin adalah Surat Izin Penyelenggaraan Pelelangan Ikan.
| ||
|
20.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||
|
21.
|
Biaya lelang adalah ongkos-ongkos atas pelayanan yang dikenakan dalam pelaksanaan pelelangan ikan.
| ||
|
22.
|
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| ||
|
23.
|
Retribusi Tempat Pelelangan, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa usaha penggunaan tempat pelelangan beserta sarana dan prasarana yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||
|
24.
|
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari pemerintah daerah.
| ||
|
25.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Umum Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Wali Kota.
| ||
|
26.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
27.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
28.
|
Insentif Pemungutan Retribusi, yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
| ||
|
29.
|
Instansi Pelaksana Pemungut Retribusi adalah dinas/badan/lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan retribusi.
| ||
|
30.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.
| ||
|
31.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
32.
|
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Wali Kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |||
|
Peraturan Daerah ini bermaksud untuk memperlancar pelaksanaan pemasaran ikan melalui pelelangan ikan dan mengutamakan stabilitas harga ikan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mempermudah pengumpulan data statistik.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI Pasal 4 | |||
|
Dengan nama retribusi tempat pelelangan ikan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas dan/atau jasa di tempat pelelangan ikan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Objek retribusi tempat pelelangan ikan adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
| ||
|
(2)
|
Termasuk objek retribusi tempat pelelangan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
| ||
|
(3)
|
Dikecualikan dari objek retribusi tempat pelelangan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat pelelangan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
Subjek retribusi tempat pelelangan ikan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas tempat pelelangan ikan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Wajib retribusi tempat pelelangan ikan adalah orang pribadi atau Badan yang menurut Peraturan Perundang-Undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 8 | |||
|
Retribusi tempat pelelangan ikan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
CARA PENGUKURAN TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 9 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa tempat pelelangan ikan diukur berdasarkan atas jenis fasilitas dan pelayanan yang ada, frekuensi pemakaian, serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam memberikan layanan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi tempat pelelangan ikan didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
| ||
|
(2)
|
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila penyediaan tempat pelelangan ikan yang dimiliki dan/atau dikelola Pemerintah Daerah dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Retribusi tempat pelelangan ikan ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi jual beli atas ikan yang dilelang di tempat pelelangan ikan.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 12 | |||
|
Retribusi tempat pelelangan ikan dipungut di wilayah daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan tidak dapat dialihkan kepada pihak ketiga/diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi tempat pelelangan ikan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BABX
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal pembayaran retribusi dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka hasil pembayarannya harus disetor ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
| ||
|
(4)
|
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(5)
|
Wali Kota atas permohonan wajib retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan.
| ||
|
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) diberikan tanda bukti pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi, kualitas, ukuran buku, dan tanda bukti pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Masa retribusi ditetapkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
| ||
|
(2)
|
Retribusi terutang dalam masa retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi pada saat ditetapkan SKRD.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenisnya, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PENAGIHAN Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Apabila Wajib Retribusi tidak membayar, atau kurang membayar retribusi terutang sampai saat jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan penagihan atas retribusi yang terutang dengan menggunakan STRD atau surat lain yang sejenis.
| ||
|
(2)
|
Pengeluaran STRD atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah STRD atau surat lain yang sejenis diterbitkan, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
| ||
|
(4)
|
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
| ||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penagihan retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindakan pidana di bidang retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan hutang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Wali Kota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Wali Kota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
PELAKSANMN DAN PENGAWASAN Pasal 24 | |||
|
Pelaksanaan dan Pengawasan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Perangkat Daerah yang ditunjuk Wali Kota.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Tarif retribusi tempat pelelangan dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi tempat pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan tarif retribusi tempat pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XX
PENYIDIKAN Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Wewenang penyidik sebagai dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana retribusi daerah agar keterangan atas laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, menerima, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen dokumen lainnya berkenaan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana retribusi daerah menurut hukum yang bertanggung jawab.
| |
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
| ||
|
(2)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah merupakan penerimaan negara.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Medan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 28 Maret 2016 WALI KOTA MEDAN, ttd. DZULMI ELDIN S Diundangkan di Medan pada tanggal 28 Maret 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA MEDAN, ttd. SYAIFUL BAHRI LEMBARAN DAERAH KOTA MEDAN TAHUN 2016 NOMOR 4 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.