Perda Kota Medan Nomor: 1 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN
NOMOR 1 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA MEDAN,
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir khususnya pengaturan tarif parkir sudah tidak sesuai lagi. dengan perkembangan saat ini, maka perlu dilakukan peninjauan kembali pengaturan tarif parkir;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pe1ubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan lfinum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Daerah Kotamadya Medan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3005);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kecamatan Berastagi Dan Mardinding Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Karo, Kecamatan Pernatang Bandar, Huta Bayu Raja Dan Ujung Padang Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Kecamatan Parbuluan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat JI Dairi Dan Kecamatan Medan Petisah, Medan Tembung, Medan Helvetia, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Amplas Dan Medan Area Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 67);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias , Langkat, dan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Da!am Wilayah Provinsi Daerah Tingkat l Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 65);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor .140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahu n 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Badan Layanan Umum Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
16.
Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 4).
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERU BAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Medan Nomor 9) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 3
 
(1)
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
 
(2)
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
 
a.
penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
 
 
b.
penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; dan
 
 
c.
penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dan asas timbal balik.
 
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan terhadap penyelenggaraan tempat parkir oleh:
 
 
a.
pemerintah dan pemerintah daerah yang berbentuk badan layanan umum dan badan usaha milik negara/daerah; dan
 
 
b.
manajemen (penyedia fasilitas) yang pengelolaan parkirnya diserahkan atau tidak diserahkan kepada pihak ketiga.
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
 
(2)
Dalam hal parkir diselenggarakan sendiri, dasar pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan jenis tarif, area parkir, waktu, dan jumlah kendaraan.
 
(3)
Pembayaran parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jenis tarif sewa parkir yang meliputi tarif tetap, progresif, Very Important Person (VIP), valet, dan parkir area khusus (insidentil).
 
(4)
Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
 
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai parkir cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
Tarif pajak parkir ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
penyelenggara tempat parkir yang memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir dengan menggunakan tarif sewa parkir tetap dikenakan tarif sebesar 20%(dua puluh persen) dari pembayaran;
 
b.
penyelenggara tempat parkir yang memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir dengan menggunakan tarif sewa parkir progresif dikenakan pajak parkir sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pembayaran; dan
 
c.
penyelenggara tempat parkir yang memungut sewa parkir kepada penerima jasa parkir dengan menggunakan tarif sewa parkir Very Important Person (VIP) dan vallet dikenakan pajak parkir sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Besaran pokok pajak parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
 
(2)
Dihapus.
 
 
 
 
 
 
 
 
5
Di antara BAB lII dan BAB IV disisipkan l (satu) BAB yaitu BAB IIIA dan di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal yakni BAB IIIA Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IIIA
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF PARKIR

Pasal 7A
 
(1)
Besarnya tarif Parkir, meliputi:
 
 
a.
roda empat ke atas:
 
 
 
1.
untuk parkir tetap, tarif dasar sebesar Rp3.000,00 s/d Rp5.000,00;
 
 
 
2.
untuk parkir progresif:
 
 
 
 
a)
tarif dasar sebesar Rp3.000,00 s/d Rp5.000,00 untuk satu jam pertama dan penambahan sebesar Rp2.000,00 s/d Rp4.000,00 untuk setiap penambahan satu jam berikutnya, kurang dari satu jam dihitung satu jam; dan
 
 
 
 
b)
am bang batas tarif parkir maksimal pada hari Senin sampai dengan hari Jumat sebesar Rp20.000,00 dan pada hari Sabtu, hari Minggu , dan hari libur nasional sebesar Rp25.000,00
 
 
 
3.
untuk parkir tetap VIP, tarif dasar sebesar Rp35.000,00 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2; dan
 
 
 
4.
untuk parkir tetap valet, tarif dasar sebesar Rp40.000,00 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2.
 
 
b.
roda dua dan roda tiga, untuk parkir tetap, tarif dasar sebesar Rp2.000,00 s/d Rp3.000,00.
 
(2)
Besarnya tarif parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b tidak dibedakan tarif parkir pada hari-hari tertentu.
 
(3)
Tarif parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk tarif pajak parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 
6.
Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB XIIIA dan diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 32A, Pasal 32B, Pasal 32C, dan Pasal 32D sehingga BAB XIIIA berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XIIIA
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 32A
 
Penyelenggara tempat parkir wajib menyediakan papan pengumuman tarif parkir di pintu masuk tempat parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 32B
 
Penyelenggara tempat parkir tidak dibenarkan melampaui luas areal parkir sebesar 5%(lima persen) dari luas keseluruhan parkir untuk Vallet dan VIP.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 32C
 
Penyelenggara tempat parkir wajib bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang hilang akibat kelalaian penyelenggara tempat parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 32D
 
Apabila penyelenggara tempat parkir tidak mengikuti besaran tarif parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A akan dikenakan sanksi administratif berupa penutupan kegiatan usaha penyelenggara tempat parkir.
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Medan.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 4 Januari 2017
WALI KOTA MEDAN,
ttd
DZULMI ELDIN S

Diundangkan di Medan
pada tanggal 4 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA MEDAN,
ttd
SYAIFUL BAHRI

LEMBARAN DAERAH KOTA MEDAN TAHUN 2017 NOMOR 1.
NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN, PROVINS! SUMATERA UTARA: (165/2016).
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN
NOMOR 1 TAHUN 2017

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PARKIR
 
 
I.
UMUM
 Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir terkait dengan pengaturan tarif parkir dan tarif pajak parkir perlu dilakukan penyesuaian agar adanya kepastian hukum bagi masyarakat dan wajib pajak yang berdampak pada penerimaan pajak parkir oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, maka Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir perlu dilakukan peru.bahan yang ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah.
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal l
Angka 1
Pasal 3
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 5
Ayat(1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan parkir cuma­ cuma adalah parkir yang dilaksanakan oleh setiap orang pribadi atau Badan yang tidak melakukan pembayaran yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir.
Penyelenggara tempat parkir pada parkir cuma-cuma bukan merupakan wajib pajak, tapi yang menjadi wajib pajak parkir adalah manajemen (penyedia fasilitas ).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 6
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 7
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 7A
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 32A
Cukup jelas.
Pasal 32B
Cukup jelas.
Pasal 32C
Yang dimaksud dengan kehilangan adalah kehilangan kendaraan baik sebagian atau keseluruhan, termasuk juga kerusakan kendaraan pada saat sedang parkir yang dapat dibuktikan oleh pemilik kendaraan.
Pasal 32D
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA MEDAN NOMOR 1.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.