Perda Kota Makassar Nomor: 6 Tahun 1998

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA UJUNG PANDANG
NOMOR 6 TAHUN 1998
 
TENTANG

PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN DALAM WILAYAH KODYA DATI II UJUNG PANDANG

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA UJUNG PANDANG,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan jenis pajak Daerah Tingkat II.
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah –daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara No 1822);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3037;
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara No 3684);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara No 3685);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1993 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1993 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1993 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
 
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung pandang;
b.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang;
c.
Kepala Daerah adalah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Ujung pandang;
d.
Dinas Pertambangan Daerah adalah Dinas Pertambangan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang;
e.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f.
Air adalah semua air yang terdapat di dalam dan berasal dari sumber air, baik yang terdapat di atas maupun yang terdapat di bawah permukaan tanah, tidak termasuk yang terdapat dilaut;
g.
Sumber air adalah tempat, wadah air baik yang terdapat di atas maupun di bawah permukaan tanah;
h.
Air bawah tanah adalah air yang berada diperut bumi, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah;
i.
Air permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi, tidak termasuk air laut;
j.
Pengambilan air adalah pengambilan atau penggunaan air oleh para pengambil air untuk berbagai macam keperluan termasuk daur ulang, sirkulasi dan semacamnya;
k.
Sumur bor adalah sumur yang pembuatannya dilakukan dengan pemboran mekanisme yang menggunakan konstruksi pipa;
l.
Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang selanjutnya disebut Pajak, adalah pungutan Daerah atas pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan;
m.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
n.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat Pemberitahuan dari Wajib pajak yang berisi besarnya jumlah Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang diambil wajib pajak dalam suatu masa pajak;
o.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
p.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak terutang;
q.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
r.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang tetap ditetapkan;
s.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak yang terutang pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
t.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
u.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBYEK PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Pajak Pemanfaatan Air Bawah tanah dan air Permukaan, dipungut Pajak atas pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan dalam daerah;
(2)
Obyek Pajak dalam Daerah meliputi:
 
a.
Pengambilan Air Bawah Tanah;
 
b.
Pengambilan.
 

Pasal 3

Dikecualikan dari obyek pajak adalah:
a.
Pengambilan air bawah tanah dan air permukaan oleh pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b.
Pengambilan air permukaan oleh Badan Usaha Milik Negara yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan, serta mengusahakan air dan sumber-sumber air;
c.
Pengambilan air bawah tanah dan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat;
d.
Pengambilan air bawah tanah dan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga;
e.
Pengambilan air bawah tanah dan air permukaan untuk kepentingan amal social.
 

Pasal 4

(1)
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil dan atau memanfaatkan air bawah tanah dan atau air permukaan;
(2)
Wajib pajak adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil atau memanfaatkan air bawah tanah dan atau air permukaan.
 
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Dasar Pengenaan pajak adalah Nilai perolehan air;
(2)
Nilai perolehan air sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dinyatakan dalam rupiah yang dihitung menurut sebagian atau seluruh faktor-faktor:
 
a.
Jenis sumber air;
 
b.
Lokasi sumber air;
 
c.
Volume air yang diambil;
 
d.
Kualitas air;
 
e.
Luas areal tempat pemakaian air;
 
f.
Musim pengambilan air;
 
g.
Tingkat kerusakan lingkungan yang mengakibatkan oleh pengambilan dan atau pemanfaatan air.
(3)
Cara menghitung nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, adalah dengan cara mengalihkan volume air yang diambil dari harga dasar;
(4)
Harga Dasar Air sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini ditetapkan secara periodic oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor dimaksud pada ayat (2) pasal ini;
(5)
Hasil perhitungan nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 

Pasal 6

Tarif Pajak ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 7

Pemungutan Pajak tidak dapat diborongkan.
 

Pasal 8

(1)
Pajak dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak;
(2)
Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak yang dipungut dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan;
(3)
Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajak yang dibayar sendiri dengan menggunakan SPPD, SKPDKB dan atau SKPDKBT;
(4)
Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat dan ayat (3) pasal ini dapat diterbitkan STPD, Surat Keputusan Pembatalan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding sebagai dasar pemungutan dan penyetoran pajak.
 

Pasal 9

(1)
Tata cara penerbitan SPKD dan atau dokumen lain yang dipersamakan, STPD, Surat Keputusan Pembetulan dan Surat Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) dan diatur dengan Keputusan Kepala Daerah;
(2)
Tata cara pengisian dan penyampaian SPPD, penerbitan SKPDKBT atau SKPDKBT sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (3) diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
 

Pasal 10

(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepada Daerah dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB dalam hal;
 
 
1)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
 
 
2)
Apabila SPPD tidak disampaikan kepada Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
 
 
3)
Apabila kewajiban mengisi SPPD terpenuhi, pajak yang dihitung secara jabatan.
 
b.
SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang;
 
c.
SKPD nihil apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) pasal ini dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (duapuluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pasal ini dikenakan sanksi administrasi berupa kanaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut;
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan;
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 pasal ini dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 

Pasal 11

(1)
Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD apabila:
 
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
b.
Dari hasil penelitian SPPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salh tulis dan atau salah hitung;
 
c.
Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak daerah yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b pasal ini ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas ) bulan sejak saat terutangnya pajak;
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
 
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 12

(1)
Pajak yang terutang dipungut di wilayah Daerah;
(2)
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dengan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
 
BAB VI
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 13

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan takwim.
 

Pasal 14

Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
 

Pasal 15

(1)
Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD;
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini harus diisi dengan jelas benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya;
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pasal ini harus disampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak;
(4)
Bentuk, isi dan tatacara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
BAB VII
TATACARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 16

(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD;
(2)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikarenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan SPTPD.
 

Pasal 17

(1)
Wajib Pajak yang membayar sendiri, SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) digunakan untuk menghitungkan dan menetapkan pajak sendiri yang terutang;
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan;
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT;
 
c.
SKPDN.
(3)
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pasal ini, diterbitkan:
 
a.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
b.
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
 
c.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan, dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(4)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pasal ini diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut;
(5)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c pasal ini diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit pajak pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
(6)
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagai dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b pasal ini tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan;
(7)
Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 18

(1)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD;
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan ditempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak disetor ke kas Daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Kepala Daerah;
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam pasal ini dilakukan dengan menggunakan SSPD.
 

Pasal 19

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas;
(2)
Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan Kepada Wajib Pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan;
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud ayat (2) dalam pasal ini, harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar;
(4)
Kepala Daerah dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar;
(5)
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tatacara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) pasal ini, ditetapkan Kepala Daerah.
 

Pasal 20

(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud Pasal 19 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan;
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
BAB IX
TATACARA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 21

(1)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran;
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenisnya, wajib pajak harus melunasi paja yang terutang;
(3)
Surat teguran, surat peringatan atau surat lain sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pasal ini dikeluarkan oleh pejabat.
 

Pasal 22

(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan surat paksa;
(2)
Pejabat menerbitkan Surat Paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
 

Pasal 23

Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan surat paksa, pejabat segera menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
 

Pasal 24

Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak belum juga melunasi utang pajaknya setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah melaksanakan penyitaan, pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
 

Pasal 25

Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal. jam dan tempat pelaksanaan lelang, juru sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
 

Pasal 26

Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 27

(1)
Kepala Daerah berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
(2)
Tatacara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
BAB XI
TATACARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 28

(1)
Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
 
a.
membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
 
b.
membetulkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
c.
mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilapan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SEKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pasal ini harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Kepala Daerah, atau Pejabat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD dengan memberikan alasan yang jelas;
(3)
Kepala Daerah atau pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diterima, sudah harus memberikan keputusan;
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini, kepala daerah atau pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
 
BAB XII
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 29

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB;
 
e.
SKPDN.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pasal ini harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh Wajib Pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu ini tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
(3)
Kepala Daerah atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini diterima, sudah memberikan keputusan;
(4)
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pasal ini Kepala Daerah atau Pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan;
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 

Pasal 30

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada Badan penyelasaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan;
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pada ayat (1) pasal ini tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 

Pasal 31

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau banding sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
BAB XIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 32

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada kepala Daerah atau Pejabat secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
Nama dan alamat wajib pajak;
 
b.
Masa Pajak;
 
c.
Besarnya kelebihan Pembayaran Pajak;
 
d.
Alasan yang jelas.
(2)
Kepala Daerah atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, harus memberikan keputusan;
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini dilampaui dan Kepala Daerah atau pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan surat ketetapan pajak dianggap dikabulkan dan surat ketetapan pajak Daerah Lebih Bayar harus ditertibkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan;
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak lainnya kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud;
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP);
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPLDLB, Kepala Daerah atau pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
 

Pasal 33

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (4), pembayaran nya dilakukan dengan cara pemindah bukuan dan bukti pemindah bukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
BAB XIV
KEDALUARSA
 

Pasal 34

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah;
(2)
Kedaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat paksa atau;
 
b.
Ada pengakuan utang pajak dari wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
 
BAB V
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 35

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang;
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
 

Pasal 36

Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 tidak dituntut setelah melampaui jangka sewaktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
 
BAB XVI
KETENTUAN PENYIDIKKAN
 

Pasal 37

(1)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah;
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah;
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang probadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah tersebut;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tinfdak pidana di bidang perpajakan Daerah;
 
g.
,Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawahi sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk di dengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 38

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya ditetapkan Kepala Daerah.
 

Pasal 39

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal di undangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
 
Ditetapkan di Ujung Pandang
Pada tanggal 24 Agustus 1998
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II TINGKAT II UJUNG PANDANG,
ttd.
H. A. MALIK B. MASRY

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang
Nomor: 4 Tahun 1999 Seri A Nomor 4
Tanggal: 1 Pebruari 1999
SEKRETARIS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG,
ttd.
Drs. H. MAPPATOBA
 

PENJELASAN

 
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II UJUNG PANDANG
NOMOR 6 TAHUN 1998

TENTANG
 
PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
I.
PENJELASAN UMUM
 
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan semula merupakan obyek pungutan Retribusi Daerah yang ditangani oleh Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang menjadi wewenang Daerah Tingkat II.

Dengan berlakunya secara efektif Undang-undang nomor 18 tahun 1997 pada tanggal 23 mei 1998, maka Pemerintah Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan tidak mengenai hal tersebut di atas, sehingga perlu penyiapan perangkat hukum sebagai dasar bagi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang untuk mengelola obyek pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan yang ada dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang tentang Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 s/d Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
huruf a
Cukup jelas.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Dikecualikan pengambilan air bawah tanah dan atau air permukaan untuk kepentingan komersial.
huruf d
Cukup jelas.
huruf e
Cukup jelas.
Pasal 4 sampai dengan Pasal 38
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.