Perda Kota Makassar Nomor: 1 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR
NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA MAKASSAR, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, jenis retribusi dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam undang-undang, sehingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing telah memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu;
| |||
|
b.
|
bahwa Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||
|
4 .
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 393, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971 tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maras dan Pangkajene dan Kepulauan dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2970);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999 tentang Perubahan Nama Kota Ujung Pandang menjadi Kota Makassar dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 193);
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5358);
| |||
|
15.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kata Makassar Nomor 8 tahun 2016).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAKASSAR
dan
WALIKOTA MAKASSAR
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAKASSAR NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal l | ||||
|
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kata Makassar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Makassar Tahun 2012 Nomor 5) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 15 diubah, angka 23, angka 26, sampai dengan angka 32 dihapus, dan diantara angka 32 dan angka 33 disisipkan 6 (enam) angka yakni angka 32a, angka 32b, angka 32c, angka 32d, angka 32e dan angka 32f, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| |||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
|
1.
|
Kota adalah Kata Makassar.
| ||
|
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Makassar.
| ||
|
|
3.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
|
4.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
|
5.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat-perangkat Pemerintah Kota Makassar yang bertanggung jawab dalam bidang perizinan tertentu.
| ||
|
|
6.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
|
7.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan kelestarian lingkungan.
| ||
|
|
8.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
|
9.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| ||
|
|
10.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| ||
|
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||
|
|
12.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
|
13.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
|
14.
|
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
| ||
|
|
15.
|
Pemohon adalah setiap orang, badan hukum atau usaha, kelompok orang, dan lembaga atau organisasi yang mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan, Izin Tempat Penjualan Minuman beralkohol, Izin Gangguan, Izin Trayek, Izin Usaha Perikanan dan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing Kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
|
16.
|
Bangunan adalah bangunan gedung dan bangunan bukan bangunan gedung.
| ||
|
|
17.
|
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
| ||
|
|
18.
|
Bangunan bukan gedung adalah suatu perwujudan fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang tidak digunakan untuk tempat hunian atau tempat tinggal.
| ||
|
|
19.
|
Pemilik bangunan adalah setiap orang, badan hukum atau usaha, kelompok orang, dan lembaga atau organisasi yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan.
| ||
|
|
20.
|
Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan thanol atau dengan cara pengenceran minum mengandung ethanol.
| ||
|
|
21.
|
Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol disuatu tempat tertentu.
| ||
|
|
22.
|
Pengecer yang selanjutnya disebut tempat penjualan lain minuman beralkohol adalah yang melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
| ||
|
|
23.
|
dihapus.
| ||
|
|
24.
|
Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dan angkutan barang dengan mobil bus umum, mobil penumpang dan angkutan barang yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak berjadwal dalam wilayah daerah.
| ||
|
|
25.
|
Izin trayek adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
| ||
|
|
26.
|
dihapus.
| ||
|
|
27.
|
dihapus.
| ||
|
|
28.
|
dihapus.
| ||
|
|
29.
|
dihapus.
| ||
|
|
30.
|
dihapus
| ||
|
|
31.
|
dihapus.
| ||
|
|
32.
|
dihapus.
| ||
|
|
32a.
|
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTA adalah pungutan atas pemberian pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
| ||
|
|
32b.
|
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Kota Makassar.
| ||
|
|
32c.
|
Pemberi tenaga kerja asing adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
| ||
|
|
32d.
|
Perpanjangan lMTA adalah Izin yang diberikan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
32e.
|
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkal RPTKA, adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja TKA untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
32f.
|
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu belum,selama,dan sesudah masa kerja.
| ||
|
|
33.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
| ||
|
|
34.
|
Penyidikan Tindak Pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| |||
|
|
(1)
|
Jenis Retribusi Perizinan tertentu adalah:
| ||
|
|
|
a.
|
retribusi izin mendirikan bangunan;
| |
|
|
|
b.
|
retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol;
| |
|
|
|
c.
|
retribusi Izin trayek;
| |
|
|
|
d.
|
retribusi izin usaha perikanan; dan
| |
|
|
|
e.
|
retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
| |
|
|
(2)
|
Khusus Jenis Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf d, tidak diadakan oleh Pemerintah Daerah karena menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Pasal 21 sampai dengan Pasal 31 dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Pasal 41 sampai dengan Pasal 49 dihapus.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB VIIA, yang berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIIA
RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 49a
| |||
|
|
Dengan nama Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dipungut retribusi atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi tenaga kerja asing.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 49b
| |||
|
|
(1)
|
Objek retribusi perpanjangan IMTA meliputi pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi Tenaga Kerja Asing.
| ||
|
|
(2)
|
Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keamanan dan jabatan tertentu pada lembaga pendidikan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 49c
| |||
|
|
(1)
|
Subjek Retribusi perpanjangan IMTA meliputi pemberi kerja tenaga kerja asing.
| ||
|
|
(2)
|
Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wajib retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Besarnya Tarif Retribusi
Pasal 49d
| |||
|
|
(1)
|
Besarnya tarif retribusi perpanjangan IMTA ditetapkan $100 (seratus dollar Amerika) per Jabatan setiap 1 (satu) orang tenaga kerja asing perbulan.
| ||
|
|
(2)
|
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan atas tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian bidang ketenagakerjaan.
| ||
|
|
(3)
|
Pembayaran Retribusi Perpanjangan IMTA dibayarkan di muka sebelum perpanjangan lMTA diterbitkan.
| ||
|
|
(4)
|
Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing kurang dari 1 (satu) bulan wajib membayar retribusi yang dikonversi 1 (satu) bulan penuh.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Pasal 49e | |||
|
|
(1)
|
Masa retribusi berlaku selama minimal 1 (satu) bulan dan maksimal 12 (dua belas) bulan sesuai jangka waktu berlakunya RPTKA terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat perpanjangan IMTA.
| ||
|
|
(2)
|
Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II
| ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Makassar.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 26 Januari 2018 WALIKOTA MAKASSAR, ttd. MOH. RAMDHAN POMANTO Diundangkan di Makassar pada tanggal 26 Januari 2018 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA MAKASSAR, ttd. BASO AMIRUDDIN LEMBARAN DAERAH KOTA MAKASSAR TAHUN 2018 NOMOR 1 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.