Perda Kota Magelang Nomor: 14 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG
NOMOR 14 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MAGELANG
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan dengan berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
b.
bahwa Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kota Magelang Tahun Anggaran 2017 merupakan perwujudan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Magelang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuhbelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972)
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165)
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219)
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272)
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
29.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
30.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 3)
31.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2010 Nomor 9)
32.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2011 Nomor 10)
33.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2011 Nomor 16)
34.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2011 Nomor 17)
35.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2011 Nomor 18)
36.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2011 Nomor 19)
37.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Pembangunan perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2012 Nomor 6)
38.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 55)
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAGELANG
dan
WALIKOTA MAGELANG
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
 
Rp877.704.078.000,-
2.
Belanja Daerah
 
Rp907.336.421.000,- (-)
 
Surplus/(Defisit)
 
Rp(29.632.343.000,-)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp42.800.000.000,-
 
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Rp13.167.657.000,- (-)
 
 
Pembiayaan Netto
 
Rp29.632.343.000,-
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah Berkenaan
 
Rp0,-
1.
Pendapatan Daerah
 
Rp877.704.078.000,-
2.
Belanja Daerah
 
Rp907.336.421.000,- (-)
 
Surplus/(Defisit)
 
Rp(29.632.343.000,-)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp42.800.000.000,-
 
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Rp13.167.657.000,- (-)
 
 
Pembiayaan Netto
 
Rp29.632.343.000,-
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah Berkenaan
 
Rp0,-
1.
Pendapatan Daerah
 
Rp877.704.078.000,-
2.
Belanja Daerah
 
Rp907.336.421.000,- (-)
 
Surplus/(Defisit)
 
Rp(29.632.343.000,-)
3.
Pembiayaan Daerah
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp42.800.000.000,-
 
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Rp13.167.657.000,- (-)
 
 
Pembiayaan Netto
 
Rp29.632.343.000,-
Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah Berkenaan
 
Rp0,-
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp206.161.682.000,-
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp581.823.280.000,-
 
c.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sejumlah Rp89.719.116.000,-
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Pajak daerah sejumlah Rp29.821.800.000,-
 
b.
Retribusi daerah sejumlah Rp5.439.058.000,-
 
c.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sejumlah Rp6.629.078.000,-
 
d.
Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sejumlah Rp164.271.746.000,-
(3)
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp30.795.103.000,-
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah Rp447.909.575.000,-
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp103.118.602.000,-
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Hibah sejumlah Rp0,-
 
b.
Dana darurat Rp0,-
 
c.
Dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp42.679.650.000,-
 
d.
Dana penyesuaian dan otonomi khusus sejumlah Rp47.039.466.000,-
 
e.
Bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya sejumlah Rp0,-
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp347.294.986.000,-
 
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp560.041.435.000,-
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja pegawai sejumlah R330.672.541.000,-
 
b.
Belanja bunga sejumlah Rp0,-
 
c.
Belanja subsidi sejumlah Rp0,-
 
d.
Belanja hibah sejumlah Rp5.814.694.000,-
 
e.
Belanja bantuan sosial sejumlah Rp572.100.000,-
 
f.
Belanja bagi hasil sejumlah Rp0,-
 
g.
Belanja bantuan keuangan sejumlah Rp560.703.000,-
 
h.
Belanja tidak terduga sejumlah Rp9.674.948.000,-
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja pegawai sejumlah Rp52.312.577.000,-
 
b.
Belanja barang dan jasa sejumlah Rp300.224.291.000,-
 
c.
Belanja modal sejumlah Rp207.504.567.000,-
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Penerimaan pembiayaan Daerah sejumlah Rp42.800.000.000,-
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah Rp13.167.657.000,-
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya sejumlah Rp40.000.000.000.000,-
 
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp0,-
 
c.
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan Sejumlah Rp0,-
 
d.
Penerimaan pinjaman daerah sejumlah Rp0,-
 
e.
Penerimaan kembali Investasi Pemerintah Daerah sejumlah Rp150.000.000,-
 
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp0,-
 
g.
Penerimaan hasil penarikan Rp2.650.000.000,-
(3)
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Pembentukan dana cadangan sejumlah Rp0,-
 
b.
Penyertaan Modal (investasi) pemerintah daerah sejumlah Rp13.167.657.000,-
 
c.
Pembayaran pokok utang sejumlah Rp0,-
 
d.
Pemberian pinjaman daerah sejumlah Rp0,-
 
e.
Pemberian dana bergulir Rp0,-
 
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (Investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman darah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (Investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman darah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintah Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar penyertaan modal (Investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
10.
Lampiran X
:
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
:
Daftar pinjaman darah dan obligasi daerah.
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam APBD.
(2)
Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya APBD, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Belanja/pengeluaran sebagaimana tersebut dalam pasal ini termasuk belanja untuk keperluan mendesak.
(3)
Keadaan darurat paling kurang memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
 
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
 
c.
berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
 
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(4)
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(5)
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara:
 
a.
menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
 
b.
memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(6)
Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
 
a.
program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
 
b.
keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(7)
Pelaksanaan belanja/pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 7

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang.
 
 
 
 
Ditetapkan di Magelang
pada tanggal 23 Desember 2016
WALIKOTA MAGELANG,
ttd.
SIGIT WIDYONINDITO
 
Diundangkan di Magelang
pada tanggal 23 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA MAGELANG,
ttd.
SUGIHARTO
 
LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2016 NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.