Perda Kota Magelang Nomor: 13 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG
NOMOR 13 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA MAGELANG,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2009 Nomor 3);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MAGELANG
dan
WALIKOTA MAGELANG
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Pendapatan Daerah
 
Rp882.759.301.000,-
2
Belanja Daerah
 
Rp969.216.881.000,-(-)
 
Surplus/(Defisit)
 
Rp(86.457.580.000,-)
3
Pembiayaan Daerah :
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp107.520.354.000,-
 
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Rp21.062.774.000,-(-)
 
 
Pembiayaan Netto
 
Rp86.457.580.000,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan :
 
Rp0,-
1.
Pendapatan Daerah
 
Rp882.759.301.000,-
2
Belanja Daerah
 
Rp969.216.881.000,-(-)
 
Surplus/(Defisit)
 
Rp(86.457.580.000,-)
3
Pembiayaan Daerah :
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp107.520.354.000,-
 
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Rp21.062.774.000,-(-)
 
 
Pembiayaan Netto
 
Rp86.457.580.000,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan :
 
Rp0,-
1.
Pendapatan Daerah
 
Rp882.759.301.000,-
2
Belanja Daerah
 
Rp969.216.881.000,-(-)
 
Surplus/(Defisit)
 
Rp(86.457.580.000,-)
3
Pembiayaan Daerah :
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah
Rp107.520.354.000,-
 
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah
Rp21.062.774.000,-(-)
 
 
Pembiayaan Netto
 
Rp86.457.580.000,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan :
 
Rp0,-
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp217.823.794.000,-;
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp582.806.750.000,-;
 
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah Rp82.128.757.000,-.
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp30.096.800.000,-;
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp4.780.203.000,-;
 
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah Rp7.458.617.000,-;
 
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sejumlah Rp175.488.174.000,-.
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp29.517.443.000,-;
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah Rp440.041.244.000,-;
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp113.248.063.000,-.
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
a.
Hibah sejumlah Rp16.768.200.000,-;
 
b.
Dana Darurat sejumlah Rp0,-;
 
c.
Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp47.110.557.000,-;
 
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp18.250.000.000,-;
 
e.
Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp0,-.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp326.136.404.000,-;
 
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp643.080.477.000,-.
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp310.620.578.000,-;
 
b.
Belanja Bunga sejumlah Rp0,-;
 
c.
Belanja Subsidi sejumlah Rp0,-;
 
d.
Belanja Hibah sejumlah Rp9.181.194.000,-;
 
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp3.556.255.000,-;
 
f.
Belanja Bagi Hasil sejumlah Rp0,-;
 
g.
Belanja Bantuan Keuangan sejumlah Rp560.703.000,-;
 
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp2.217.674.000,-.
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp59.263.231.000,-;
 
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp360.557.384.000,-;
 
c.
Belanja Modal sejumlah Rp223.259.862.000,-.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah Rp107.520.354.000,-;
 
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah Rp21.062.774.000,-.
(2)
Penerimaan Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya sejumlah Rp103.642.354.000,-;
 
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp0,-;
 
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah Rp0,-;
 
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp0,-;
 
e.
Penerimaan Kembali Investasi Pemerintah Daerah sejumlah Rp150.000.000,-;
 
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp0,-;
 
g.
Penerimaan Hasil Penarikan Rp3.728.000.000,-.
(3)
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp0,-;
 
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp21.062.774.000,-;
 
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp0,-;
 
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp0,-;
 
e.
Pemberian Dana bergulir Rp0,-.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.
Lampiran VI
Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
Lampiran VII
Daftar piutang daerah;
8.
Lampiran VIII
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
10.
Lampiran X
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.
Lampiran VI
Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
Lampiran VII
Daftar piutang daerah;
8.
Lampiran VIII
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
10.
Lampiran X
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
1.
Lampiran I
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
Ringkasan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
3.
Lampiran III
Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
4.
Lampiran IV
Rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
5.
Lampiran V
Rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
6.
Lampiran VI
Daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
7.
Lampiran VII
Daftar piutang daerah;
8.
Lampiran VIII
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
9.
Lampiran IX
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
10.
Lampiran X
Daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lainnya;
11.
Lampiran XI
Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
12.
Lampiran XII
Daftar dana cadangan daerah; dan
13.
Lampiran XIII
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktifitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
 
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
 
c.
berada di luar kendali dan pengaruh pemerintah daerah; dan
 
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak.
(4)
Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencakup:
 
a.
program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
 
b.
keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Magelang
pada tanggal 20 Desember 2017
WALIKOTA MAGELANG,
ttd.
SIGIT WIDYONINDITO

Diundangkan di Magelang
pada tanggal 20 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA MAGELANG,
ttd.
SUGIHARTO

LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2017 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.