Perda Kota Kediri Nomor: 5 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 5 TAHUN 2020
 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor menerapkan teknologi informasi agar tercipta pelayanan yang efektif, efisien, dan transparan, sehingga terjadi perubahan penggunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor berupa buku uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan bermotor menjadi kartu uji dan tanda uji;
b.
bahwa bertambahnya populasi penduduk di Kota Kediri berimplikasi pada peningkatan kebutuhan penyediaan lahan pemakaman, sehingga perlu dilakukan penyesuaian regulasi khususnya yang terkait dengan masa dan besaran retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor;
10.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 74);
11.
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemakaman (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 41);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KEDIRI
dan
WALIKOTA KEDIRI
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

MenetapkanĀ 

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri:
a.
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 57);
b.
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 74) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 87, 88, 89, 90, 93, 94, 97, 99 100, 101, 102, dan 103 diubah, serta angka 98, 100, 104, dan 106 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Daerah adalah Kota Kediri.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kediri.
 
3.
Kepala Daerah adalah Walikota Kediri.
 
4.
Pejabat adalah pejabat yang ditunjuk atau pejabat yang berwenang.
 
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
6.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
 
7.
Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
 
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
9.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
 
10.
Pelayanan Kesehatan adalah semua bentuk penyelenggaraan kegiatan dan jasa yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka pemeriksaan oleh Labkesda.
 
11.
Dihapus.
 
12.
Dihapus.
 
13.
Dihapus.
 
14.
Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Labkesda adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan masyarakat.
 
15.
Dihapus.
 
16.
Dihapus.
 
17.
Dihapus.
 
18.
Dihapus.
 
19.
Dihapus.
 
20.
Dihapus.
 
21.
Dihapus.
 
22.
Dihapus.
 
23.
Dihapus.
 
24.
Dihapus.
 
25.
Dihapus.
 
26.
Dihapus.
 
27.
Dihapus.
 
28.
Dihapus.
 
29.
Dihapus.
 
30.
Dihapus.
 
31.
Dihapus.
 
32.
Dihapus.
 
33.
Dihapus.
 
34.
Dihapus.
 
35.
Dihapus.
 
36.
Dihapus.
 
37.
Dihapus.
 
38.
Dihapus.
 
39.
Dihapus.
 
40.
Dihapus.
 
41.
Dihapus.
 
42.
Dihapus.
 
43.
Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan pemeriksaan laboratorium kesehatan.
 
44.
Jasa Sarana adalah imbalan yang diterima oleh Labkesda atas pemakaian sarana, peralatan, biaya bahan dan alat kesehatan (BBA) pakai habis dasar yang digunakan langsung dalam rangka pemeriksaan di Labkesda.
 
45.
Biaya Bahan dan Alat Kesehatan Dasar yang selanjutnya disebut BBA Dasar adalah biaya yang dikeluarkan untuk penyediaan bahan dan alat kesehatan pakai habis untuk mendukung pelayanan Labkesda dan merupakan bagian dari komponen tarif retribusi.
 
46.
Kejadian Luar Biasa selanjutnya disebut KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
 
47.
Dihapus.
 
48.
Dihapus.
 
49.
Dihapus.
 
50.
Dihapus.
 
51.
Dihapus.
 
52.
Dihapus.
 
53.
Dihapus.
 
54.
Dihapus.
 
55.
Dihapus.
 
56.
Dihapus.
 
57.
Dihapus.
 
58.
Dihapus.
 
59.
Penduduk adalah warga negara Indonesia yang berdomisili di Kota Kediri, dengan dibuktikan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK).
 
60.
Dihapus.
 
61.
Dihapus.
 
62.
Dihapus.
 
63.
Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah pemeriksaan fisik, kimia, mikrobiologi atas specimen (bahan sampel) air minum, air bersih, air limbah, makanan/minuman, atau usap (hapusan) alat tertentu dalam rangka kepentingan kesehatan lingkungan, sanitasi atau kesehatan masyarakat.
 
64.
Dihapus.
 
65.
Dihapus.
 
66.
Dihapus.
 
67.
Dihapus.
 
68.
Dihapus.
 
69.
Dihapus.
 
70.
Dihapus.
 
71.
Dihapus.
 
72.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
 
73.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya dapat disebut TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
 
74.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya dapat disebut TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
 
75.
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
 
76.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
 
77.
Tempat Pemakaman Umum adalah areal tanah yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah Kota Kediri untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan.
 
78.
Tempat Pemakaman Bukan Umum adalah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah yang pengelolaannya dilakukan oleh Badan Sosial dan/atau keagamaan yang penunjukannya oleh Pemerintah Daerah.
 
79.
Tempat Pemakaman Khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan faktor kebudayaan mempunyai arti khusus.
 
80.
Krematorium adalah tempat pembakaran jenazah dan/atau kerangka jenazah.
 
81.
Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
 
82.
Tempat parkir adalah lokasi di tepi-tepi jalan umum dalam wilayah daerah yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.
 
83.
Jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
 
84.
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
 
85.
Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
86.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
 
87.
Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
 
88.
Uji Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
 
89.
Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, pemuatan, penggunaan, penggandengan, dan/atau penempelan kendaraan bermotor.
 
90.
Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan, mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran udara, dan kebisingan lingkungan pada saat kendaraan dioperasikan di jalan.
 
91.
Kendaraan Wajib Uji adalah mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
 
92.
Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
 
93.
Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
 
94.
Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
 
95.
Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
 
96.
Mobil Bus adalah Kendaraan Bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
 
97.
Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
 
98.
Dihapus.
 
99.
Numpang Uji adalah pelaksanaan uji berkala di luar wilayah domisili kendaraan wajib uji karena alasan operasional tertentu.
 
100.
Dihapus.
 
101.
Bukti Lulus Uji Berkala adalah merupakan dokumen pengesahan yang diberikan dalam bentuk kartu uji dan tanda uji.
 
102.
Kartu Uji adalah bukti lulus uji berupa kartu pintar dan/atau bentuk lain yang memuat keterangan tentang identifikasi kendaraan bermotor, identitas pemilik, spesifikasi teknis, pengesahan hasil uji, dan masa berlaku uji.
 
103.
Tanda Uji adalah bukti lulus uji dalam bentuk stiker yang memuat keterangan tentang identifikasi kendaraan bermotor dan masa berlaku hasil uji.
 
104.
Dihapus.
 
105.
Jumlah Berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
 
106.
Dihapus.
 
107.
Penguji adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
 
108.
Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja yang selanjutnya disebut IPLT adalah suatu bentuk bangunan prasarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah berupa sistem sanitasi untuk mengolah lumpur tinja yang diperoleh dari septik penduduk, dengan cara menurunkan kandungan bahan-bahan organik dan menghancurkan atau mengurangi kandungan mikro organisme patogen sehingga lumpur tersebut bisa dibuang dengan aman.
 
109.
Lumpur tinja adalah limbah yang dihasilkan dari kotoran manusia dari tempat penampungan yang dimungkinkan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
 
110.
Tangki Septik Komunal/Saverage adalah suatu bentuk bangunan prasarana kota yang disediakan oleh Pemerintah Daerah berupa tangki septik besar untuk menampung limbah tinja dari penduduk.
 
111.
Mobil Tangki Penyedot Kakus adalah suatu sarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk menyedot, mengangkut, dan membuang limbah kakus dari tangki septik penduduk atau dari tangki septik komunal ke Instalasi Pengolah Lumpur Tinja (IPLT).
 
112.
Mobil Toilet adalah suatu sarana yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk MCK yang bisa dipindahkan sesuai kebutuhan dan membuang ke Instalasi Pengolah Lumpur Tinja.
 
113.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
 
114.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
115.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
116.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
117.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
118.
Alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
 
119.
Menera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis, yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai
 
120.
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera
 
121.
Pengujian adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh pegawai berhak untuk membandingkan alat ukur dengan standar untuk satuan ukuran yang sesuai guna menetapkan sifat ukurnya (sifat metrologis) atau menentukan besaran atau kesalahan pengukuran.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 52 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Masa Retribusi

Pasal 52
 
Masa Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagai berikut:
 
a.
masa sewa penggunaan tanah makam selama 3 (tiga) tahun takwim/jenazah; dan
 
b.
masa sewa tempat pembakaran jenazah di krematorium untuk sekali pembakaran/jenazah.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB VII
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Kesatu
Ketentuan Pengujian

Pasal 61
 
(1)
Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
 
(2)
Untuk memastikan terpenuhinya ambang batas persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengujian kendaraan bermotor secara berkala atau pada saat kondisi tertentu.
 
(3)
Pengujian berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diwajibkan terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
 
(4)
Uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
 
 
a.
Pendaftaran kendaraan wajib uji;
 
 
b.
Uji berkala pertama; dan
 
 
c.
Uji berkala perpanjangan masa berlaku bukti lulus uji.
 
(5)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dilakukan pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor sesuai dengan domisili pemilik kendaraan bermotor paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali, bagi kereta gandengan dan kereta tempelan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkannya Sertifikat Registrasi Uji Tipe.
 
(6)
Uji berkala pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang pertama kali, bagi kereta gandengan dan kereta tempelan dilakukan paling lama 1(satu) tahun sejak diterbitkannya Sertifikat Registrasi Uji Tipe.
 
(7)
Uji berkala perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali dan/atau pada saat kendaraan mengalami perubahan spesifikasi teknis, administrasi, maupun pada saat bukti lulus dinyatakan tidak sah/tidak berlaku.
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 62 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 62
 
(1)
Pelaksanaan pengujian dilakukan atas permohonan dari pemilik kendaraan sesuai dengan identitas yang tertera pada kendaraan yang akan diuji.
 
(2)
Uji berkala dapat dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan maupun prosedur yang ditetapkan antara lain meliputi:
 
 
a.
Persyaratan administrasi;
 
 
b.
Bukti pembayaran retribusi pengujian kendaraan bermotor; dan
 
 
c.
Mendatangkan kendaraannya pada unit pelaksana uji.
 
(3)
Kendaraan wajib uji yang telah dinyatakan lulus uji diberikan Bukti Lulus Uji berupa Kartu Uji dan Tanda Uji.
 
(4)
Bukti lulus uji berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak ditandatanganinya kartu uji.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 63 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 63
 
(1)
Jika suatu kendaraan dinyatakan tidak lulus uji karena terdapat adanya kekurangan teknis, penguji wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik atau pemegang kendaraan mengenai kekurangan yang harus dipenuhi, perbaikan yang harus dilakukan, maupun waktu dilakukannya pengujian ulang.
 
(2)
Pengujian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya retribusi.
 
(3)
Apabila pemenuhan terhadap kekurangan maupun perbaikan yang telah dilakukan melewati batas yang ditentukan, maka pelaksanaan pengujian ulang diberlakukan sebagai pemohon baru dan dipungut retribusi uji.
 
(4)
Apabila pemilik atau pemegang kendaraan tidak setuju dengan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan langsung petugas penguji disertai dengan alasan yang sah.
 
(5)
Apabila permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikabulkan, maka atasan langsung memerintahkan kepada petugas penguji lain untuk dilakukan pengujian ulang.
 
(6)
Apabila permohonan keberatan ditolak atau setelah dilakukan pengujian ulang tetap dinyatakan tidak lulus uji, maka pemilik atau pemegang kendaraan tidak dapat mengajukan permohonan keberatan lagi, dan kendaraan tetap dinyatakan tidak lulus uji.
 
 
 
 
 
6.
Diantara Pasal 63 dan Pasal 64 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 63 A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 63A
 
(1)
Kendaraan wajib uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3), pemilik dan/atau pemegang kendaraan wajib melakukan perawatan untuk menjaga agar tetap terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan saat kendaraan dioperasikan di jalan.
 
(2)
Tidak terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka tanda bukti lulus uji dinyatakan tidak sah/tidak berlaku.
 
 
 
 
 
7.
Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 64
 
(1)
Pemilik dan/atau pemegang kendaraan wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk apabila:
 
 
a.
mengalami kehilangan atau kerusakan Tanda Bukti Lulus Uji;
 
 
b.
mengalami perubahan spesifikasi teknis dan/atau administrasi;
 
 
c.
mutasi atau numpang uji; dan
 
 
d.
tidak dapat melaksanakan uji tepat pada waktunya dilampiri alasan yang sah;
 
(2)
Perubahan spesifikasi teknis atau administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib dilampiri persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan dilakukan pengujian ulang.
 
 
 
 
 
8.
Ketentuan Pasal 103 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
BAB XXI
SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 103
 
Setiap kendaraan wajib uji yang mengalami keterlambatan melakukan pengujian berkala dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.
 
 
 
 
 
9.
Diantara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 107 A berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 107 A
 
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemakaman dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
10.
Ketentuan Lampiran III diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
11.
Ketentuan Lampiran V diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kediri.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 30 Desember 2020
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
ABDULLAH ABU BAKAR

Diundangkan di Kediri
pada tanggal 30 Desember 2020
Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd.
SISWANTO

LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2020 NOMOR 5
Ā 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 5 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
 
I.
UMUM
 
Lalu lintas dan angkutan jalan merupakan bagian dari suatu sistem yang di dalamnya terdiri atas lalu lintas, angkutan jalan, jaringan lalu lintas angkutan jalan, prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan, pengemudi, pengguna jalan, serta pengelolaannya.
 
Untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang memenuhi standar keselamatan dan keamanan, maka diperlukan suatu perencanaan secara matang agar setiap subsistem bisa berfungsi sebagaimana mestinya. Salah satu variabel yang berperan sebagai penunjang keberhasilan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan dari aspek kendaraan adalah terpenuhinya ambang batas persyaratan teknis dan laik jalan pada saat kendaraan berada di ruang lalu lintas, oleh karenanya setiap kendaraan wajib dilakukan pengujian secara berkala agar potensi terjadinya kecelakaan yang diakibatkan oleh kekurangan faktor teknis bisa segera dicegah, karena tujuan dari pengujian kendaraan bermotor diantaranya adalah memberikan jaminan keselamatan secara teknis pada saat kendaraan dioperasikan di jalan.
 
Penyelenggara pengujian berkala kendaraan bermotor sebagai wujud pelayanan umum kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa itu merupakan kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu masing-masing pemerintah kabupaten/kota berkewajiban menyediakan sarana maupun prasarana pengujian kendaraan bermotor sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Keberhasilan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di samping membawa dampak positif terhadap kehidupan sosial kemasyarakatan juga bisa mencerminkan budaya suatu bangsa. Untuk itu potensinya harus selalu ditingkatkan agar peran lalu lintas dan angkutan jalan sebagai penggerak dan pendorong pembangunan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa segera terwujud.
 
Salah satu bentuk upaya meningkatkan pelayanan angkutan jalan adalah dengan perubahan penggunaan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor berupa buku uji, tanda uji dan tanda samping kendaraan bermotor menjadi kartu uji dan tanda uji. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor; dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SE.1/AJ.502/DRJD/2019 tentang Perubahan Penggunaan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan bermotor berupa buku Uji dan Tanda Uji dan Tanda Samping Kendaraan Bermotor Menjadi Kartu Uji dan Tanda Uji.
 
Di sisi yang lain kebutuhan lahan pemakaman di wilayah Kota Kediri perlu disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan perkembangan jumlah penduduk. Semakin banyak pertambahan populasi penduduk di Kota Kediri akan berpengaruh terhadap jumlah kebutuhan lahan pemakaman. Namun mengingat masih terbatasnya jumlah lahan pemakaman di wilayah Kota Kediri maka untuk mengatasi permasalahan kebutuhan lahan pemakaman, perlu dilakukan pengurangan masa penggunaan lahan makam dari yang semula 5 (lima) tahun menjadi 3 (tiga) tahun. Di samping penyesuaian tarif retribusi pelayanan pemakaman karena sudah hampir 8 (delapan) tahun belum pernah dilakukan penyesuaian tarif dengan memperhitungkan biaya pemeliharaan pemakaman yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KEDIRI NOMOR 77
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.