Perda Kota Jayapura Nomor: 6 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA JAYAPURA
NOMOR 6 TAHUN 2008
 
TENTANG

PAJAK REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAYAPURA,
 

Menimbang

a.
bahwa masyarakat Kota Jayapura yang BERIMAN, Maju, Mandiri dan Sejahtera dapat dicapai dengan mensinergikan pembangunan di berbagai sektor, termasuk memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui kegiatan-kegiatan pemberdayaaan dan penyediaan sarana prasarana yang mendukung perkembangan dunia usaha;
b.
bahwa dewasa ini pertumbuhan ekonomi masyarakat khususnya dunia usaha menunjukan perkembangan yang pesat, hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya usaha yang bertumbuh dan berkembang serta berlomba-lomba memasarkan produknya melalui kegiatan reklame;
c.
bahwa reklame merupakan bagian dari kegiatan manajemen usaha yang turut memberikan andil pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Jayapura tetapi juga menciptakan keindahan Kota Jayapura, sehingga perlu pengaturan penyelenggaraanya;
d.
bahwa Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame pada konsideran menimbang dan batang tubuh tidak menggambarkan pajak reklame tetapi berisi penyelenggaraan pajak reklame, sehingga dipandang perlu mensinkronkan ketentuan tersebut sesuai dengan kondisi dan perkembangan perekonomian;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Jayapura tentang Pajak Reklame;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Jayapura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3533);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan;
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
7.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAYAPURA
dan
WALIKOTA JAYAPURA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK REKLAME.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Jayapura.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Jayapura.
3.
Kepala Daerah adalah Walikota Jayapura.
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Jayapura.
5.
Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang ditunjuk dan diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.
Pajak reklame yang selanjutnya disebut pajak adalah pungutan daerah atas penyelenggaraan reklame.
7.
Reklame adalah benda, alat, perabotan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau mengujikan suatu barang, jasa atau orang atau badan usaha, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditampilkan atau yang dapat dilihat, dibaca dan atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
8.
Panggung/lokasi reklame adalah suatu sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa buah reklame.
9.
Penyelenggara reklame adalah perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggung jawabnya.
10.
Kawasan/zone adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat dipergunakan untuk pemasangan reklame.
11.
Nilai jual obyek pajak reklame adalah keseluruhan pembayaran/pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan atau penyelenggara reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran/ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, penayangan, pengecatan, pemasangan dan transportasi pengangkutan dan lain-lain.
12.
Nilai strategis lokasi reklame adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang kota untuk berbagai aspek kegiatan dibidang usaha.
13.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
14.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SSPD adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih kurang dibayar.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah kurang bayar tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
20.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBYEK PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama pajak reklame dipungut pajak atas setiap penyelenggaraan reklame.
(2)
Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 

Pasal 3

(1)
Obyek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
(2)
Penyelenggaraan Reklame menurut jenisnya adalah:
 
a.
Reklame Megatron/Layar Digital;
 
b.
Reklame Video Well;
 
c.
Reklame Film/Slide;
 
d.
Reklame Dinamis Board;
 
e.
Reklame Dinding/Beton;
 
f.
Reklame Papan Nama;
 
g.
Reklame Papan Billboard;
 
h.
Reklame Papan Aboard;
 
i.
Reklame Papan Tine Plate;
 
j.
Reklame Papan Baliho;
 
k.
Reklame Papan Bando Jalan;
 
l.
Reklame Kain Spanduk;
 
m.
Reklame Kain Umbul-umbul/Banner;
 
n.
Reklame Kain Sun Screen;
 
o.
Reklame Kain Bendera/Flag Flate;
 
p.
Reklame Pakaian;
 
q.
Reklame Plastik/Kantong Plastik/Kemasan/Wadah dan jenisnya;
 
r.
Reklame Pamflet/Riflet/Selebaran/Kalender dan sejenisnya;
 
s.
Reklame Poster/Sticker/Cetak;
 
t.
Reklame Udara/Balon Udara;
 
u.
Reklame Bersuara; dan
 
v.
Reklame Profesi;
 
w.
Reklame Mobil.
(3)
Tidak termasuk sebagai obyek pajak reklame adalah:
 
a.
Penyelenggaraan reklame melalui televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya; dan
 
b.
Penyelenggaraan reklame lainnya yang bersifat tidak mengambil keuntungan (nirlaba/non profit) seperti penyelenggaraan reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Partai politik, Organisasi Kemasyarakatan, Perwakilan Diplomatik/Konsulan, Badan-badan Internasional, Panti Asuhan dan Tempat Ibadah.
 

Pasal 4

(1)
Subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
(2)
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
 
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan pajak reklame adalah ukuran atau luas, waktu dan jumlah atau banyak reklame yang dihitung berdasarkan ukuran atau luas lamanya waktu pemasangan dan jumlah reklame menurut jenis reklame.
(2)
Nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan pemasangan, pemeliharaan, jenis, ukuran/luas dan jumlah/banyak reklame yang terpasang/yang digunakan serta nilai strategis lokasi (tinggi, sedang dan rendah).
(3)
Nilai strategis lokasi sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah sebagai berikut:
 
a.
Nilai strategis lokasi tinggi (indeks 3) meliputi kawasan: jalan penghubung/jalan kabupaten/kota dan lokasi pariwisata.
 
b.
Nilai strategis lokasi sedang (indeks 2) meliputi kawasan: jalan penghubung/Jalan kabupaten/kota dan lokasi pariwisata.
 
c.
Nilai strategis lokasi rendah (indeks 1) meliputi kawasan: jalan lingkungan, kawasan perumahan/permukiman.
 

Pasal 6

Dasar pengenaan pajak reklame menurut Jenis penyelenggaraan reklame dihitung berdasarkan nilai sewa reklame sebagai berikut:
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Reklame Megatron/Layar Digital
14.000,-per hari
b.
Reklame Video Well
14.000,-per hari
c.
Reklame Film/Slide
20.000,-per hari
d.
Reklame Dinamis Board/Neon Box
1.000,-/M2/hari
e.
Reklame Dinding/Beton
500,-/M2/hari
f.
Reklame Papan Nama
1.200,-/M2/hari
g.
Reklame Papan Billboard
1.000,-/M2/hari
h.
Reklame Papan Aboard
14.000,-/buah/hari
i.
Reklame Papan Tine Plate
1.000,-/M2/hari
j.
Reklame Papan Baliho
1.000,-/M2/hari
k.
Reklame Papan Bando Jalan
1.200,-/M2/hari
l.
Reklame Kain Spanduk
16.000,-/lembar/hari
m.
Reklame Kain Umbul-umbul/Banner
12.000,-/lembar/hari
n.
Reklame Kain Sun Screen
1.000,-@WSX0/lembar/hari
o.
Reklame Kain Bendera/Flag Flate
400,-/lembar/hari
p.
Reklame Pakaian
600,-/lembar/hari
q.
Reklame Plastik/Kantong Plastik/Kemasan/Wadah & jenisnya
80,-/buah/hari
r.
Reklame Pamflet/Riflet/Selebaran/Kalender dan sejenisnya
40,-/buah/hari
s.
Reklame Poster/Sticker/Cetak
600,-/lembar/hari
t.
Reklame Pameran/Peragaan/Perkenalan/Peluncuran
Rp.160,000,-/hari
u.
Reklame Mobil/Kendaraan
18.000,-/buah/hari
v.
Reklame Udara/Balon Udara
40.000,-/buah/hari
w.
Reklame Bersuara
30.000,-/hari
x.
Reklame indoor (menetap dalam ruangan) sesuai dengan jenisnya mendapat potongan 50%.
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Reklame Megatron/Layar Digital
14.000,-per hari
b.
Reklame Video Well
14.000,-per hari
c.
Reklame Film/Slide
20.000,-per hari
d.
Reklame Dinamis Board/Neon Box
1.000,-/M2/hari
e.
Reklame Dinding/Beton
500,-/M2/hari
f.
Reklame Papan Nama
1.200,-/M2/hari
g.
Reklame Papan Billboard
1.000,-/M2/hari
h.
Reklame Papan Aboard
14.000,-/buah/hari
i.
Reklame Papan Tine Plate
1.000,-/M2/hari
j.
Reklame Papan Baliho
1.000,-/M2/hari
k.
Reklame Papan Bando Jalan
1.200,-/M2/hari
l.
Reklame Kain Spanduk
16.000,-/lembar/hari
m.
Reklame Kain Umbul-umbul/Banner
12.000,-/lembar/hari
n.
Reklame Kain Sun Screen
1.000,-@WSX0/lembar/hari
o.
Reklame Kain Bendera/Flag Flate
400,-/lembar/hari
p.
Reklame Pakaian
600,-/lembar/hari
q.
Reklame Plastik/Kantong Plastik/Kemasan/Wadah & jenisnya
80,-/buah/hari
r.
Reklame Pamflet/Riflet/Selebaran/Kalender dan sejenisnya
40,-/buah/hari
s.
Reklame Poster/Sticker/Cetak
600,-/lembar/hari
t.
Reklame Pameran/Peragaan/Perkenalan/Peluncuran
Rp.160,000,-/hari
u.
Reklame Mobil/Kendaraan
18.000,-/buah/hari
v.
Reklame Udara/Balon Udara
40.000,-/buah/hari
w.
Reklame Bersuara
30.000,-/hari
x.
Reklame indoor (menetap dalam ruangan) sesuai dengan jenisnya mendapat potongan 50%.
 
No.
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Reklame Megatron/Layar Digital
14.000,-per hari
b.
Reklame Video Well
14.000,-per hari
c.
Reklame Film/Slide
20.000,-per hari
d.
Reklame Dinamis Board/Neon Box
1.000,-/M2/hari
e.
Reklame Dinding/Beton
500,-/M2/hari
f.
Reklame Papan Nama
1.200,-/M2/hari
g.
Reklame Papan Billboard
1.000,-/M2/hari
h.
Reklame Papan Aboard
14.000,-/buah/hari
i.
Reklame Papan Tine Plate
1.000,-/M2/hari
j.
Reklame Papan Baliho
1.000,-/M2/hari
k.
Reklame Papan Bando Jalan
1.200,-/M2/hari
l.
Reklame Kain Spanduk
16.000,-/lembar/hari
m.
Reklame Kain Umbul-umbul/Banner
12.000,-/lembar/hari
n.
Reklame Kain Sun Screen
1.000,-@WSX0/lembar/hari
o.
Reklame Kain Bendera/Flag Flate
400,-/lembar/hari
p.
Reklame Pakaian
600,-/lembar/hari
q.
Reklame Plastik/Kantong Plastik/Kemasan/Wadah & jenisnya
80,-/buah/hari
r.
Reklame Pamflet/Riflet/Selebaran/Kalender dan sejenisnya
40,-/buah/hari
s.
Reklame Poster/Sticker/Cetak
600,-/lembar/hari
t.
Reklame Pameran/Peragaan/Perkenalan/Peluncuran
Rp.160,000,-/hari
u.
Reklame Mobil/Kendaraan
18.000,-/buah/hari
v.
Reklame Udara/Balon Udara
40.000,-/buah/hari
w.
Reklame Bersuara
30.000,-/hari
x.
Reklame indoor (menetap dalam ruangan) sesuai dengan jenisnya mendapat potongan 50%.
 
 

Pasal 7

Tarif pajak ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif dasar.
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 8

(1)
Pajak yang terutang dipungut dalam wilayah kota.
(2)
Pajak terutang dihitung berdasarkan nilai sewa reklame dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan tarif pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 serta nilai strategis lokasi pemasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
 
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 9

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu penyelenggaraan reklame.
 

Pasal 10

Pajak Terutang dalam masa pajak terjadi pada saat penyelenggaraan reklame.
 

Pasal 11

(1)
Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak;
(4)
Bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Walikota.
 
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 12

(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Walikota menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
(2)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
 

Pasal 13

(1)
Wajib Pajak yang membayar sendiri, SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), digunakan untuk menghitung dan menetapkan pajak sendiri yang terutang.
(2)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Walikota dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB;
 
b.
SKPDKBT; dan
 
c.
SKPDN.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diterbitkan:
 
a.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
b.
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 
c.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(4)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diterbitkan apabila ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, akan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(5)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diterbitkan apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(6)
Apabila kewajiban membayar pajak terutang dalam SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ditagih dengan menerbitkan STPD ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan
(7)
Penambahan jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaaan.
 
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD.
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pajak harus disetor ke kas daerah selambat-lambatnya 1x24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Kepala Daerah.
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan SSPD.
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas
(2)
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
(3)
Anggaran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(4)
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dengan dikenakan bunga 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
(5)
Persetujuan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara pembayaran angsuran dan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan oleh Walikota.
 

Pasal 16

(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Walikota.
 
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
 

Pasal 17

(1)
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan dalam 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis wajib pajak harus melunasi pajak yang terutang.
(3)
Surat teguran, surat peringatan lain yang sejenis sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
 

Pasal 18

(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran dan surat peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Pejabat menerbitkan surat paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
 

Pasal 19

Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2x24 jam sesudah tanggal pemberitahuan surat paksa, pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
 

Pasal 20

Setelah dilakukan penyitaan dan wajib pajak belum juga melunasi utang pajaknya, setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pejabat mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
 

Pasal 21

Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam dan tempat pelaksanaan lelang, Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada wajib pajak.
 

Pasal 22

Bentuk, jenis dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak daerah ditetapkan oleh Walikota.
 
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN

 

Pasal 23

(1)
Walikota berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota.
 
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 24

(1)
Walikota karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:
 
a.
Membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah
 
b.
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar
 
c.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang berutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena bukan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
(2)
Permohonan pembetulan, pembatalan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis oleh wajib pajak kepada Walikota atau pejabat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD dengan memberikan alasan yang jelas.
(3)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap dikabulkan.
 
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING

 

Pasal 25

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota dan atau pejabat yang ditunjuk menyangkut:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT; dan
 
d.
SKPDN.
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimakud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB dan SKPDN diterima oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(3)
Walikota dan atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 

Pasal 26

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya keputusan keberatan.
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
 

Pasal 27

Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

 

Pasal 28

(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Kepala Daerah dan atau Pejabat yang ditunjuk secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
Nama dan alamat wajib pajak;
 
b.
Nama pajak;
 
c.
Besarnya kelebihan pembayaran pajak; dan
 
d.
Alasan yang jelas.
(2)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Walikota atau pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib pajak mempunyai utang lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Kelebihan Membayar Pajak.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Kepala Daerah atau pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
 

Pasal 29

Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) pembayarannya dilakukan dengan cara memindahbukukan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
BAB XIII
KEDALUWARSA

 

Pasal 30

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, Kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau;
 
b.
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
 
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 31

(1)
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
 

Pasal 32

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.
 
BAB XV
PENYIDIKAN

 

Pasal 33

(1)
Pejabat, Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 34

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 4 Tahun 2003 tentang pajak reklame (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2003 Nomor 43 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 35

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jayapura.
 
Ditetapkan di Jayapura
Pada tanggal 5 Juni 2008
WALIKOTA JAYAPURA,
TTD.
Drs. M. R. KAMBU,M.Si

Diundangkan di Jayapura
pada tanggal 5 Juni 2008
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAYAPURA,
TTD.
Drs. JESAYA UDAM

LEMBARAN DAERAH KOTA JAYAPURA TAHUN 2008 NOMOR 6.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.