Perda Kota Jambi Nomor: 9 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI
NOMOR 9 TAHUN 2015
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA JAMBI,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan pungutan retribusi daerah dengan prinsip yang baik dan tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, perlu dilakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian;
b.
bahwa struktur dan tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian di Kota Jambi sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
 
 
 

Mengingat

1. 
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Otonom kota besar dalam lingkungan daerah propinsi sumatera tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 20);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161).
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA JAMBI
dan
WALIKOTA JAMBI
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 
 

Pasal I

 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas, volume dan jenis serta jangka waktu pemakaian dari masing-masing pemakaian kekayaan daerah.
 
(2)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas dan jumlah lantai bangunan serta lokasi dan jangka waktu pemakaian dari masing-masing pemakaian pasar grosir dan pertokoan milik Daerah.
 
(2)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 26
 
Besarnya tarif tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 52 huruf a diubah, huruf l dihapus dan ditambah huruf n, huruf o, huruf p, huruf q dan huruf r sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 52
 
Dalam peraturan daerah ini instansi yang melakukan pemungutan adalah:
 
a.
Retribusi Pemakaian Tanah dan Gedung Putro Retno pemungutan dilakukan oleh Dinas Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah.
 
b.
Retribusi Pemakaian Gedung Sekolah pemungutan dilakukan oleh Dinas Pendidikan.
 
c.
Retribusi Pemakaian Gedung Diklat pemungutan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah.
 
d.
Retribusi Pemakaian Rumah Dinas Dokter dan Para Medis pemungutan dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
 
e.
Retribusi Pemakaian Panggung Billboard dan megatron/videotron pemungutan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
 
f.
Retribusi Pemakaian Aspal Mixing Plan, Galian Jalan dan Alat Berat pemungutan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum.
 
g.
Retribusi Pemakaian Kendaraan mobil Kebersihan dan Mobil Jenazah pemungutan dilakukan oleh Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman.
 
h.
Retribusi Pemakaian Kendaraan/mobil dan Peralatan Pemadam Kebakaran pemungutan dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran.
 
i.
Retribusi Taman Rekreasi Dan Olah Raga pemungutan dilakukan oleh Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan Dan Kehutanan.
 
j.
Retribusi Pemakaian Pertokoan Milik Daerah pemungutan dilakukan oleh kantor Pengelola Pasar.
 
k.
Retribusi terminal pemungutan dilakukan oleh Dinas Perhubungan.
 
l.
Dihapus.
 
m.
Retribusi Rumah Potong Hewan pemungutan dilakukan oleh Dinas pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan.
 
n.
Retribusi pemakaian alat pemeriksaan kwalitas air minum pemungutan dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
 
o.
Retribusi pemakaian alat incenerator pemungutan dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
 
p.
Retribusi pemakaian alat laboratorium pemeriksaan air limbah pemungutan dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup.
 
q.
Retribusi pemakaian penginapan pasar induk pemungutan dilakukan oleh Dinas Pasar.
 
r.
Retribusi pemakaian gedung aula dinas kebersihan pertamanan dan pemakaman pemungutan dilakukan oleh Dinas Kebersihan Pertamanan Dan Pemakaman.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Jambi.
 
 
 
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 29 Desember 2015
WALIKOTA JAMBI,
ttd.
SYARIF FASHA

Diundangkan di Jambi
pada tanggal 29 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA JAMBI,
ttd.
DARU PRATOMO

LEMBARAN DAERAH KOTA JAMBI TAHUN 2015 NOMOR 9
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.