Perda Kota Denpasar Nomor: 21 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR
NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA DENPASAR, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang efisien dan efektif berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengaturan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
| |||
|
b.
|
bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
| |||
|
c.
|
bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan Peraturan Daerah;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3465);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 4).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR dan WALIKOTA DENPASAR | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Kota adalah Kota Denpasar.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
| |||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Denpasar.
| |||
|
4.
|
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang disediakan oleh Pemerintah Kota Denpasar.
| |||
|
5.
|
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Denpasar yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||
|
6.
|
Akta Catatan Sipil adalah akta yang memuat pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan pada Dinas Kependudukan.
| |||
|
7.
|
Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial, atau bertempat tinggal di daerah terbelakang.
| |||
|
8.
|
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas, atau surat keterangan kependudukan.
| |||
|
9.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terhutang.
| |||
|
10.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| |||
|
11.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK, RETRIBUSI Pasal 2 | ||||
|
Dengan nama retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipungut atas penggantian biaya cetak.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Objek Retribusi adalah pelayanan cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil yang terdiri dari:
| ||||
|
a.
|
kartu Tanda Penduduk.
| |||
|
b.
|
kartu Keterangan bertempat tinggal.
| |||
|
c.
|
kartu Identitas Kerja.
| |||
|
d.
|
kartu Penduduk sementara.
| |||
|
e.
|
kartu identitas penduduk musiman.
| |||
|
f.
|
kartu keluarga.
| |||
|
g.
|
akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing dan akta kematian.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
(1)
|
Subjek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah orang pribadi yang menikmati pelayanan penerbitan dokumen penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan penerbitan akta pencatatan sipil.
| |||
|
(2)
|
Wajib Retribusi Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan Pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | ||||
|
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil digolongkan dalam Retribusi Jasa Umum.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | ||||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Kota untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 7 | ||||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa penyelenggaraan pemberian pelayanan Dokumen Kependudukan seperti biaya cetak dan pengadministrasiannya, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 | ||||
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditentukan sebagai berikut:
| ||||
|
A.
|
Retribusi penyelenggaraan pencatatan sipil ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
| ||
|
|
b.
|
Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah);
| ||
|
|
c.
|
Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan bagi Orang Asing sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
| ||
|
|
d.
|
Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan bagi Orang Asing sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah);
| ||
|
|
e.
|
Penerbitan kutipan akta Perkawinan Campuran Warga Negara Indonesia dengan Orang Asing sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
| ||
|
|
f.
|
Penerbitan kutipan akta Perkawinan Campuran Warga Negara Indonesia dengan Orang Asing sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah);
| ||
|
|
g.
|
Penerbitan Kutipan Akta Perceraian bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
| ||
|
|
h.
|
Penerbitan Kutipan Akta Perceraian bagi Orang Asing sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah);
| ||
|
|
i.
|
Penerbitan Kutipan Akta Kematian bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
| ||
|
|
j.
|
Penerbitan Kutipan Akta Kematian bagi Orang Asing sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
| ||
|
|
k.
|
Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
| ||
|
|
l.
|
Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan Anak bagi Orang Asing sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah);
| ||
|
|
m.
|
Penerbitan Akta Peristiwa Penting lainnya bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
| ||
|
|
n.
|
Penerbitan Akta Peristiwa Penting lainnya bagi Orang Asing sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
| ||
|
|
o.
|
Pengesahan Anak bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
| ||
|
|
p.
|
Perubahan Nama bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
| ||
|
|
q.
|
Perubahan Nama bagi Orang Asing sebesar Rp300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
| ||
|
|
r.
|
Penerbitan Salinan Akta untuk:
| ||
|
|
|
1.
|
Akta Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
| |
|
|
|
2.
|
Akta Perkawinan bagi Orang Asing sebesar Rp300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
| |
|
|
|
3.
|
Aka Perceraian bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah);
| |
|
|
|
4.
|
Akta Perceraian bagi Orang Asing sebesar Rp300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
| |
|
|
|
5.
|
Akta Kematian bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
| |
|
|
|
6.
|
Akta Kematian bagi Orang Asing sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah);
| |
|
|
|
7.
|
Akta Pengakuan Anak bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah);
| |
|
|
|
8.
|
Akta Pengakuan Anak bagi Orang Asing sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah);
| |
|
|
|
9.
|
Akta Peristiwa Penting lainnya bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
| |
|
|
|
10.
|
Akta Peristiwa Penting lainnya bagi Orang Asing sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
| |
|
|
s.
|
Kutipan Akta Kedua dan seterusnya untuk:
| ||
|
|
|
1.
|
Akta Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah);
| |
|
|
|
2.
|
Akta Perkawinan bagi Orang Asing sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah);
| |
|
|
|
3.
|
Akta Perceraian bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah);
| |
|
|
|
4.
|
Akta Perceraian bagi Orang Asing sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah);
| |
|
|
|
5.
|
Akta Kematian bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
| |
|
|
|
6.
|
Akta Kematian bagi Orang Asing sebesar Rp150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
| |
|
|
|
7.
|
Akta Pengakuan Anak bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp40.000,- (Empat Puluh Ribu Rupiah);
| |
|
|
|
8.
|
Akta Pengakuan Anak bagi Orang Asing sebesar Rp200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah);
| |
|
|
|
9.
|
Akta Peristiwa Penting lainnya bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
| |
|
|
|
10.
|
Akta Peristiwa Penting lainnya bagi Orang Asing sebesar Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah).
| |
|
B.
|
Retribusi penyelenggaraan pendaftaran penduduk ditetapkan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
Penerbitan Kartu Keluarga sebesar Rp4.000,- (Empat Ribu Rupiah);
| ||
|
|
b.
|
Penerbitan KTP Elektronik bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
| ||
|
|
c.
|
Penerbitan KTP Nasional bagi Warga Negara Indonesia sebesar Rp6.000,- (Enam Ribu Rupiah);
| ||
|
|
d.
|
Penerbitan KTP Elektronik bagi Orang Asing sebesar Rp30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah);
| ||
|
|
e.
|
Penerbitan KTP Nasional bagi Orang Asing sebesar Rp12.000,- (Dua Belas Ribu Rupiah);
| ||
|
|
f.
|
Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS) Orang Asing sebesar Rp25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah);
| ||
|
|
g.
|
Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan sebesar Rp10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah);
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
KTP Nasional tidak diterbitkan lagi dalam hal penerbitan KTP Elektronik telah berjalan atau berlaku secara efektif.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |||
|
(2)
|
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| |||
|
(3)
|
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 11 | ||||
|
Retribusi terhutang dipungut di Wilayah Kota Denpasar.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis.
| |||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||
|
Berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 wajib retribusi wajib membayar/melunasi retribusi yang terutang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
| |||
|
(2)
|
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau ditempat lain/unit pelayanan terpadu dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
| |||
|
(4)
|
Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran retribusi dan dicatat dalam buku penerimaan retribusi.
| |||
|
(5)
|
Tata cara pembayaran, penetapan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 15 | ||||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran.
| |||
|
(2)
|
Pengeluaran Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
| |||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal surat teguran, Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
| |||
|
(4)
|
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| |||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penagihan pemungutan Retribusi diatur dalam Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BABXI
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terutangnya retribusi kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
| |||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| |||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; dan
| ||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| |||
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kota.
| |||
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||
|
(2)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kadaluwarsa diatur dalam Peraturan Walikota.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota mempunyai wewenang untuk menyidik pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini.
| |||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
| ||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi;
| ||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
| ||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
| ||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| ||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
| ||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| ||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
| |||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| |||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 21 | ||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 | ||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka:
| ||||
|
1.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Denpasar Nomor 6 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendapatan Penduduk Dalam Kerangka Sistem Manajemen Informasi Kependudukan (SIMDUK) (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar Nomor 20 Tahun 1996 Seri D Nomor 10) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2002 Nomor 14).
| |||
|
2.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelayanan Catatan Sipil Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2002 Nomor 15).
| |||
|
sepanjang menyangkut ketentuan biaya pelayanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Denpasar.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 29 Desember 2011 WALIKOTA DENPASAR, ttd. RAI DHARMA WIJAYA MANTRA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 2 Januari 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR, ttd. RAI ISWARA LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2011 NOMOR 21 | ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 ayat (7) menentukan Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. Sebagai realisasi dari ketentuan tersebut, Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Semarang ini diatur dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam Pasal 157 menentukan salah satu sumber pendapatan daerah adalah pendapatan asli daerah (PAD) diantaranya berupa hasil retribusi daerah. Selanjutnya ditentukan retribusi daerah ditetapkan dengan Undang-Undang yang pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah. Untuk Pajak dan pungutan lain termasuk retribusi daerah yang bersifat memaksa di Daerah, Undang-undang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-Undang ini mengatur tiga golongan Retribusi Daerah, yakni: 1. Retribusi Jasa Umum, 2. Retribusi Jasa Usaha, dan 3. Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, yang merupakan golongan Retribusi Jasa Umum, selama ini diatur dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 15 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelayanan Catatan Sipil Kota Denpasar dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 14 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 6 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK). Peraturan Daerah ini telah tidak sesuai dengan kebijakan retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu Peraturan Daerah yang bersangkutan sepanjang menyangkut ketentuan biaya pelayanan perlu diganti. Untuk keperluan itu, Pemerintahan Daerah Kota Denpasar membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas. Adapun tujuan pembentukan Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan hukum pemungutan Retribusi, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kota Denpasar. Pemerintah Kota Denpasar mempunyai kewajiban untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pelayanan, penyediaan fasilitas pelayanan Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, perlu dilakukan pengaturan mengenai Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR NOMOR 21
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.