Perda Kota Denpasar Nomor: 19 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA DENPASAR
NOMOR 19 TAHUN 2011 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA DENPASAR,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perparkiran guna terwujudnya kelancaran, keamanan dan ketertiban lalu lintas maka perlu dipungut Retribusi Parkir bagi kendaraan yang memanfaatkan badan jalan yang disediakan Pemerintah Kota sebagai Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan retribusi parkir di tepi jalan umum diatur dengan Peraturan Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Denpasar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2009 Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kota Denpasar (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2008 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Denpasar Nomor 4);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA DENPASAR dan WALIKOTA DENPASAR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Kota adalah Kota Denpasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintahan Kota adalah Pemerintah Kota Denpasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Denpasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Tempat Parkir adalah jalan-jalan umum dalam wilayah Kota Denpasar yang diperuntukkan sebagai tempat parkir kendaraan, yang ditentukan dan ditetapkan oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Kendaraan adalah suatu alat bergerak di jalan terdiri dari kendaraan bermotor atau kendaraan tidak bermotor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Jalan adalah prasarana transportasi darat meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemakaian jasa pelayanan dan fasilitas di badan jalan dan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah setiap pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan dan ditentukan oleh Pemerintah Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati fasilitas dan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang telah ditetapkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan jenis Retribusi Jasa Umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa pelayanan diukur berdasarkan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum, kawasan (zona) jalan, jenis kendaraan dan fasilitas tempat parkir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya Tarif Retribusi berdasarkan biaya jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum, dengan mempertimbangkan faktor kemampuan masyarakat dan aspek keadilan serta kewajaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Biaya penyediaan jasa pelayanan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi, biaya pemeliharaan dan biaya modal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Besarnya retribusi untuk pelayanan parkir yang diberikan kepada orang pribadi atau badan adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi parkir berlaku untuk satu kali parkir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi terhutang dipungut di Wilayah Kota Denpasar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa karcis.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) wajib retribusi wajib membayar/melunasi retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau ditempat lain/unit pelayanan terpadu dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan ditempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran retribusi dan dicatat dalam buku penerimaan retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Tata cara pembayaran, penetapan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar retribusi yang terutang berdasarkan SKRD tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi terutang didahului dengan Surat Teguran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengeluaran Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan segera setelah 14 (empat belas) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal surat teguran, Wajib Retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata cara penagihan pemungutan Retribusi diatur dalam Peraturan Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terutangnya retribusi kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 18 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA Pasal 19 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap orang pribadi atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 20 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah yang sebelumnya masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Sistem Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kota Denpasar Tahun 2005 Nomor 11) sepanjang mengatur Retribusi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 22 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Denpasar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 29 Desember 2011 WALIKOTA DENPASAR, ttd. RAI DHARMA WIJAYA MANTRA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 9 Januari 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA DENPASAR, ttd. RAI ISWARA LEMBARAN DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2011 NOMOR 19 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.