Perda Kota Cirebon Nomor: 3 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON
NOMOR 3 TAHUN 2019
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CIREBON,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2014 telah diatur Pajak Daerah;
b.
bahwa dengan diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-IX/2013 yang menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan Hukum mengikat atau dibatalkan, maka dari Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, sehingga Peraturan Daerah yang mengatur tentang pengaturan pengelolaan air tanah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menjadi tidak berlaku;
c.
bahwa sesuai dengan Lampiran angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa “dalam pendelegasian kewenangan mengatur tidak boleh adanya delegasi blangko”, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan huruf c, perlu mengubah yang Kedua atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia dahulu) tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Djawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 2 Seri B);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIREBON
dan
WALI KOTA CIREBON
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA CIREBON NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 3 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2014 Nomor 2 Seri B) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 43
 
(1)
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
 
(2)
Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor berikut:
 
 
a.
jenis sumber air;
 
 
b.
lokasi sumber air;
 
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
 
e.
kualitas air; dan
 
 
f.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
 
(3)
Penggunaan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi lokasi pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
 
(4)
Besaran Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota dengan berpedoman pada Nilai Perolehan Tanah yang ditetapkan Gubernur.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 102 dihapus.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cirebon.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Cirebon
pada tanggal 9 Mei 2019
WALI KOTA CIREBON,
ttd.
NASHRUDIN AZIS
 
Diundangkan di Cirebon
pada tanggal 11 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH KOTA CIREBON,
ttd.
ASEP DEDI
 
LEMBARAN DAERAH KOTA CIREBON TAHUN 2019 NOMOR 3 SERI B
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.