Perda Kota Cimahi Nomor: 10 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI
NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG IZIN GANGGUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA CIMAHI, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, maka perlu dilakukan Pencabutan Terhadap Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan yang diatur dalam Peraturan Daerah;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4116);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA CIMAHI dan WALI KOTA CIMAHI | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA CIMAHI NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG IZIN GANGGUAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2011 Nomor 135 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Cimahi.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Cimahi
pada tanggal 16 Juli 2018 WALI KOTA CIMAHI, Ttd. AJAY MUHAMMAD PRIATNA Diundangkan di Cimahi pada tanggal 16 Juli 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA CIMAHI, ttd. MUHAMAD YANI LEMBARAN DAERAH KOTA CIMAHI TAHUN 2018 NOMOR 236 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.