Perda Kota Bogor Nomor: 1 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR
NOMOR 1 TAHUN 2016
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BOGOR,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor bersama Walikota Bogor telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.1503-Keu/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dan Rancangan Peraturan Walikota Bogor tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
b.
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bogor Tahun Anggaran 2016;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu) tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Indonesia Nomor 5063);
10.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2105 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351);
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
28.
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
29.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
30.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
31.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5334;
32.
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
33.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
34.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
35.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah;
36.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
37.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional;
38.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
39.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2012 tentang Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
40.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1744);
41.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016,
42.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat, Bank Pasar Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 1 Seri D);
43.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2004 Nomor 16 Seri E), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 5 Seri E);
44.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri D);
45.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2007 Nomor 7 Seri E);
46.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2008 Nomor 2 Seri E);
47.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 1 Seri D);
48.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kota Bogor Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2009 Nomor 1 Seri E);
49.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Seri D Nomor 2);
50.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bogor Tahun 2010-2014 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 3 Seri E);
51.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah ke Dalam Modal Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 4 Seri E);
52.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 5 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor 2013 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 8 Seri E);
53.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 4 Seri D);
54.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 1 Seri D);
55.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2011 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 6 Seri E);
56.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2013 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2013 Nomor 1 Seri D);
57.
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 1 Seri D);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BOGOR
dan
WALIKOTA BOGOR
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
 
 
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai berikut:
 
 
 
1.
Pendapatan
Rp
2.130926.869.342,00
2.
Belanja
Rp
2.342.907. 479.342,00
 
Defisit
Rp
(211.980.610,000,0)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
255.436.048.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
43.455.438.000,00
 
 
Pembiayaan neto
Rp
211.980.610.000,00
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan
Rp
2.130926.869.342,00
2.
Belanja
Rp
2.342.907. 479.342,00
 
Defisit
Rp
(211.980.610,000,0)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
255.436.048.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
43.455.438.000,00
 
 
Pembiayaan neto
Rp
211.980.610.000,00
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,00
1.
Pendapatan
Rp
2.130926.869.342,00
2.
Belanja
Rp
2.342.907. 479.342,00
 
Defisit
Rp
(211.980.610,000,0)
3.
Pembiayaan:
 
 
 
a.
Penerimaan
Rp
255.436.048.000,00
 
b.
Pengeluaran
Rp
43.455.438.000,00
 
 
Pembiayaan neto
Rp
211.980.610.000,00
 
 
Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan
Rp
0,00
 
 
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
681.623.897.863,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
1.247.772.417.920,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah
Rp
210.530.553.559,00
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
681.623.897.863,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
1.247.772.417.920,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah
Rp
210.530.553.559,00
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp
681.623.897.863,00
b.
Dana Perimbangan sejumlah
Rp
1.247.772.417.920,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sejumlah
Rp
210.530.553.559,00
 
 
 
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
a.
Pajak Daerah sejumlah
Rp
447.951.032.639,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
Rp
56.982.625.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
15.996.857.686,00
d.
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah
Rp
160.693.382.538,00
a.
Pajak Daerah sejumlah
Rp
447.951.032.639,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
Rp
56.982.625.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
15.996.857.686,00
d.
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah
Rp
160.693.382.538,00
a.
Pajak Daerah sejumlah
Rp
447.951.032.639,00
b.
Retribusi Daerah sejumlah
Rp
56.982.625.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sejumlah
Rp
15.996.857.686,00
d.
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang sah sejumlah
Rp
160.693.382.538,00
 
 
 
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
a.
Dana Bagi Hasil sejumlah
Rp
92.553.276.000,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
Rp
806.089.544.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
Rp
349.129.597,00
a.
Dana Bagi Hasil sejumlah
Rp
92.553.276.000,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
Rp
806.089.544.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
Rp
349.129.597,00
a.
Dana Bagi Hasil sejumlah
Rp
92.553.276.000,00
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah
Rp
806.089.544.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah
Rp
349.129.597,00
 
 
 
(4)
Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
 
 
 
 
a.
Hibah sejumlah
Rp
3.000.000.000,00
b.
Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah
Rp
198.530.553.559,00
a.
Hibah sejumlah
Rp
3.000.000.000,00
b.
Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah
Rp
198.530.553.559,00
a.
Hibah sejumlah
Rp
3.000.000.000,00
b.
Dana Bagi Hasil Pajak sejumlah
Rp
198.530.553.559,00
 
 
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp
1.084.992.752.989,00
b.
Belanja Langsung sejumlah
Rp
1.257.914726.353,00
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp
1.084.992.752.989,00
b.
Belanja Langsung sejumlah
Rp
1.257.914726.353,00
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp
1.084.992.752.989,00
b.
Belanja Langsung sejumlah
Rp
1.257.914726.353,00
 
 
 
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
1.040.914.494359,00
b.
Belanja Bunga sejumlah
Rp
4.938.951.956,00
c.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
22.611.511.500,00
d.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
29.748.900,00
e.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya/Parpol sejumlah
Rp
1.115.203.192,00
f.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
Rp
15.382.843.082,00
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
1.040.914.494359,00
b.
Belanja Bunga sejumlah
Rp
4.938.951.956,00
c.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
22.611.511.500,00
d.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
29.748.900,00
e.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya/Parpol sejumlah
Rp
1.115.203.192,00
f.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
Rp
15.382.843.082,00
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
1.040.914.494359,00
b.
Belanja Bunga sejumlah
Rp
4.938.951.956,00
c.
Belanja Hibah sejumlah
Rp
22.611.511.500,00
d.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp
29.748.900,00
e.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya/Parpol sejumlah
Rp
1.115.203.192,00
f.
Belanja Tidak Terduga sejumlah
Rp
15.382.843.082,00
 
 
 
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
 
 
 
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
172.770.298.460,00
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp
502.119.175.167,00
c.
Belanja Modal sejumlah
Rp
583.025.252.726,00
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
172.770.298.460,00
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp
502.119.175.167,00
c.
Belanja Modal sejumlah
Rp
583.025.252.726,00
a.
Belanja Pegawai sejumlah
Rp
172.770.298.460,00
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp
502.119.175.167,00
c.
Belanja Modal sejumlah
Rp
583.025.252.726,00
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
 
 
 
 
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah
Rp
255.436.048.000,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah
Rp
43.455.438.000,00
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah
Rp
255.436.048.000,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah
Rp
43.455.438.000,00
a.
Penerimaan Pembiayaan Daerah sejumlah
Rp
255.436.048.000,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah sejumlah
Rp
43.455.438.000,00
 
 
 
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya sejumlah
Rp
254.500.000000,00
b.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah
Rp
936.048.000,00
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya sejumlah
Rp
254.500.000000,00
b.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah
Rp
936.048.000,00
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya sejumlah
Rp
254.500.000000,00
b.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah
Rp
936.048.000,00
 
 
 
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan:
 
 
 
 
a.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
Rp
42.519.390.000,00
b.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
Rp
936.048.000,00
a.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
Rp
42.519.390.000,00
b.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
Rp
936.048.000,00
a.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
Rp
42.519.390.000,00
b.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
Rp
936.048.000,00
 
 
 

Pasal 5

(1)
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
 
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
 
c.
berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah daerah;
 
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat;
(3)
Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak terduga.
(4)
Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakukan dengan cara:
 
a.
Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
 
b.
Memanfaatkan uang kas yang tersedia dari selisih lebih realisasi pendapatan atau selisih lebih realisasi penerimaan pembiayaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(5)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja untuk keperluan mendesak.
(6)
Kriteria belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mencakup:
 
a.
Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan; dan
 
b.
Keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
(7)
Penjadwalan ulang pencapaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam DPPA-SKPD.
(8)
Pendanaan keadaan darurat untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD, kecuali untuk kebutuhan tanggap darurat bencana.
(9)
Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
 
 
 

Pasal 6

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
 
 
 
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi,Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi,Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
1.
Lampiran I
:
Ringkasan APBD;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III
:
Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi,Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per golongan dan Per Jabatan;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset lainnya;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Ini;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
 
 
 

Pasal 7

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkannya Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bogor.
 
 
 
Ditetapkan di Bogor
pada tanggal 8 Januari 2016
WALIKOTA BOGOR,
ttd.
BIMA ARYA

Diundangkan di Bogor
pada tanggal 8 Januari 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA BOGOR,
ttd.
ADE SARIP HIDAYAT

LEMBARAN DAERAH KOTA BOGOR TAHUN 2016 NOMOR 1 SERI A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.