Perda Kota Bekasi Nomor: 08 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI

NOMOR 08 TAHUN 2017


TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 13 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BEKASI,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C bukan merupakan objek Pajak;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C.
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3663);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 6 Seri E).
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI
dan
WALIKOTA BEKASI
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 13 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C.
 
 

Pasal 1

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 1998 Nomor 13 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 

Pasal 2

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi.
 
 
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 12 Oktober 2017
WALI KOTA BEKASI,
Ttd/Cap
RAHMAT EFFENDI

Diundangkan di Bekasi
pada tanggal 12 Oktober 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI,
Ttd/Cap
RAYENDRA SUKARMADJI

LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2017 NOMOR 8 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.