Perda Kota Bekasi Nomor: 07 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI
NOMOR 07 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PENYELENGGARAAN REKLAME
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA BEKASI,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penataan dan penyelenggaraan Reklame di wilayah Kota Bekasi serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka perlu pengaturan penyelenggaraan Reklame yang memperhatikan aspek keterbatasan ruang publik yang tersedia, agar memenuhi etika, estetika, sehingga dapat menciptakan keamanan dan keselarasan dengan lingkungan;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 47 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 111);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
13.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 10 Seri E);
14.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bekasi Nomor 1);
15.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2013 Nomor 3 Seri D);
16.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2014 Nomor 6 Seri E);
17.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 7 Seri D);
18.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2016 Nomor 13 Seri E);
19.
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2017 tentang Retribusi dan Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2012 Nomor 15 Seri C).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI
dan
WALI KOTA BEKASI
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2.
Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi
5.
Pejabat yang ditunjuk adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah yang berwenang di bidang penyelenggaraan Reklame dan mendapat pendelegasian wewenang dari Wali Kota.
6.
Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.
7.
Penyelenggara Reklame adalah orang atau badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan/atau atas namanya sendiri maupun untuk dan/atau atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
8.
Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan jenis, bentuk pemanfaatan perizinan, penyelenggara, pengendalian pengawasan dan penertiban Reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
9.
Izin Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disebut Izin adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada penyelenggara Reklame untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
10.
Surat Izin Penyelenggaraan Reklame adalah naskah dinas yang berisi pemberian izin kepada seseorang atau badan untuk menyelenggarakan Reklame dan alat peraga.
11.
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
12.
Titik Reklame adalah tempat di mana bidang Reklame didirikan dan/atau ditempatkan.
13.
Peletakan Reklame adalah tempat tertentu di mana titik Reklame ditempatkan baik di dalam maupun di luar ruangan.
14.
Pola penyebaran peletakan Reklame adalah peta yang dijadikan acuan dan arahan untuk peletakan Reklame.
15.
Kawasan adalah ruang jalur jalan dan/atau persil yang dapat di tempatkan untuk peletakan titik Reklame.
16.
Sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah, yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
17.
Halaman adalah bagian ruang terbuka yang terdapat dalam persil.
18.
Bahu jalan/berm adalah batas antara perkerasan jalan dengan saluran dan/atau pagar halaman.
19.
Median adalah suatu pemisah fisik jalur lalu lintas yang berfungsi untuk menghilangkan konflik lalu lintas dari arah yang berlawanan, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan keselamatan lalu lintas.
20.
Tinggi Reklame adalah jarak antara ambang paling bawah bidang Reklame dan permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi tempat kedudukan peletakan konstruksi Reklame.
21.
Ketinggian Reklame adalah jarak antara ambang paling atas bidang Reklame dari permukaan tanah rata-rata atau bidang atap datar/plat beton dan sejenisnya yang memenuhi kelayakan konstruksi Reklame.
22.
Panggung Reklame adalah sarana atau tempat pemasangan satu atau beberapa bidang Reklame yang diatur dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat maupun keserasiannya dengan pemanfaatan ruang kota beserta lingkungan sekitarnya.
23.
Gambar rencana teknis bangun bangunan yang selanjutnya disingkat RTBB adalah gambar rencana teknis bangun bangunan Reklame, megatron, videotron, light emitting diode (LED) dan papan atau billboard termasuk jenis Reklame lainnya yang pemasangannya memerlukan konstruksi dan menjelaskan identitas Reklame secara teknis mengenai peletakan, ukuran, bentuk, ketinggian, estetika, dan serasi dengan lingkungan sekitarnya.
24.
Reklame papan atau billboard adalah Reklame yang terbuat dari papan kayu, colibrite, vynil, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis, dipasang atau digantungkan termasuk yang digambar pada bangunan, halaman, di bahu jalan/berm, median jalan, bando jalan, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan titik lokasi yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Wali Kota.
25.
Reklame megatron, videotron, light emitting diode (LED) adalah Reklame yang menggunakan layar monitor berupa program Reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan/atau tulisan berwarna yang dapat diubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
26.
Reklame layar adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet atau bahan lain yang sejenisnya dengan itu, seperti bandir, umbul-umbul, dan spanduk.
27.
Reklame suara adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang di timbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
28.
Reklame apung adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air.
29.
Reklame melekat (sticker) adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda.
30.
Reklame selebaran adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantungkan pada suatu benda lain.
31.
Reklame berjalan/kendaraan adalah Reklame yang ditempelkan pada kendaraan.
32.
Reklame udara adalah Reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon gas atau alat lain yang sejenisnya.
33.
Reklame slide atau Reklame Film adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, atau bahan-bahan lain yang diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar atau benda lain atau dipancarkan dan/atau diperagakan melalui pesawat televisi.
34.
Reklame peragaan adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
35.
Reklame teks berjalan adalah jenis Reklame yang menayangkan naskah dan diatur secara elektronik.
36.
Reklame grafiti (Graffity) adalah Reklame yang berupa tulisan atau gambar atau lukisan yang dibuat pada dinding bangunan, dengan menggunakan cat.
37.
Reklame mural adalah Reklame yang berupa gambar atau lukisan seperti lokasi tertentu yang dibuat pada dinding dan/atau pada bagian lain dari bangunan, baik bangunan kepemilikan pribadi, badan hukum maupun komersil, dengan menggunakan cat.
38.
Reklame neon box adalah jenis Reklame yang diselenggarakan menggunakan konstruksi tertentu yang menggunakan lampu penerangan di dalamnya dan memiliki rancangan atau design khusus dengan mengedepankan aspek estetika serta terintegrasi dengan lingkungannya sebagai aksesoris kota.
39.
Pergola adalah bagian dari bangunan rumah yang fungsinya untuk peneduh atau pelindung dari panas dan silau sengatan sinar matahari. Perbedaannya dengan kanopi adalah kanopi selalu menyatu dengan bangunan rumah, namun untuk pergola tidak harus menyatu secara langsung.
40.
Sewa titik Reklame adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa titik Reklame pada sarana dan prasarana kota oleh pihak penyelenggara Reklame dalam jangka waktu tertentu dengan membayarkan harga sewa kepada Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian sewa menyewa titik Reklame antara Pemerintah Daerah dengan penyelenggara Reklame.
41.
Harga sewa titik Reklame adalah harga sewa yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap titik Reklame.
42.
Perjanjian sewa titik Reklame adalah perjanjian sewa menyewa untuk pemanfaatan titik Reklame yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dengan penyelenggara Reklame untuk jangka waktu tertentu dan dengan harga sewa yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
43.
Izin Mendirikan Bangunan Bangunan Reklame yang selanjutnya disingkat IMB-BR adalah perizinan berisi arahan teknis pembangunan konstruksi Reklame.
44.
Sarana dan prasarana kota adalah bagian dari ruang kota yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah Daerah yang pemanfaatannya untuk kepentingan umum.
45.
Kawasan adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu.
46.
Kawasan Kendali Ketat adalah kawasan untuk penyelenggaraan Reklame yang titik-titik lokasi dan ukuran bidang Reklame dikendalikan dengan batasan jumlah titik, bentuk maupun ukurannya.
47.
Kawasan Kendali Sedang adalah kawasan untuk penyelenggaraan Reklame yang titik lokasi, bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan penataan ruang.
48.
Kawasan Khusus adalah kawasan untuk penyelenggaraan Reklame pada areal Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga, aset yang dipisahkan, kawasan industri, dan kawasan pengembang yang belum diserahterimakan, yang jumlah titik, bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan penataan ruang kota.
49.
Penunjang kelengkapan kota adalah keseluruhan ornamen sarana dan prasarana kota.
50.
Kompensasi adalah imbalan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada penyelenggara Reklame yang membiayai pembangunan/renovasi sarana prasarana kota dan penunjang kelengkapan kota.
51.
Gambar Tata Letak Bangunan Reklame yang selanjutnya disingkat TLBR adalah gambar rencana peletakan titik Reklame bagi pemasangan Reklame yang memerlukan konstruksi.
52.
Rekomendasi Teknis adalah rekomendasi teknis titik pemasangan Reklame yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah yang memuat tentang standarisasi kelayakan konstruksi.
 
BAB II
ASAS DAN TUJUAN PENYELENGGARAAN REKLAME
 

Pasal 2

Penyelenggaraan Reklame berlandaskan asas:
a.
kemanfaatan;
b.
keselamatan;
c.
ketertiban umum;
d.
keamanan;
e.
keagamaan;
f.
kesopanan;
g.
kesusilaan;
h.
etika dan estetika lingkungan; dan
i.
kepastian hukum.
 

Pasal 3

Penyelenggaraan Reklame bertujuan untuk:
a.
mewujudkan ketertiban dan keindahan lingkungan;
b.
mengoptimalkan penerimaan daerah melalui Penyelenggaraan Reklame; dan
c.
menjamin adanya kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Reklame.
 
BAB III
PERENCANAAN
 

Pasal 4

(1)
Persebaran perletakan titik reklame di Daerah Kota harus memperhatikan etika estetika keserasian bangunan dan lingkungan sesuai dengan Rencana Kota.
(2)
Pola persebaran perletakan titik reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kawasan (zoning) yang terdiri dari:
 
a.
kawasan kendali ketat;
 
b.
kawasan kendali sedang;
 
c.
kawasan kendali rendah;
 
d.
kawasan khusus; dan
 
e.
kawasan tanpa penyelenggaraan Reklame.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pola persebaran perletakan titik reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
BAB IV
PENYELENGGARAAN REKLAME

Bagian Kesatu
Jenis, Ukuran, Konstruksi dan Isi Reklame
 

Pasal 5

(1)
Penyelenggaraan Reklame dibedakan menurut jenis, ukuran, konstruksi dan isi Reklame.
(2)
Penyelenggaraan Reklame menurut jenis adalah:
 
a.
Reklame papan atau billboard, megatron, videotron dan large electronic display (LED);
 
b.
Reklame layar;
 
c.
Reklame melekat, (sticker, graffity dan mural);
 
d.
Reklame selebaran/brosur;
 
e.
Reklame berjalan termasuk pada kendaraan;
 
f.
Reklame udara;
 
g.
Reklame film/slide;
 
h.
Reklame running text;
 
i.
Reklame neon box;
 
j.
Reklame apung.
(3)
Bentuk Reklame yang dapat diselenggarakan di Zona Penyelenggaraan Reklame dibedakan berdasarkan:
 
a.
posisi terhadap jalan;
 
b.
posisi panjang dan lebar bidang;
 
c.
sudut pandang; dan
 
d.
ukuran.
(4)
Bentuk Reklame berdasarkan posisi terhadap jalan sebagaimana pada ayat (3) huruf a adalah:
 
a.
membujur/searah jalan; dan
 
b.
melintang atau memotong jalan.
(5)
Bentuk Reklame berdasarkan posisi panjang dan lebar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah:
 
a.
vertikal; dan
 
b.
horizontal.
(6)
Bentuk Reklame berdasarkan sudut pandang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah:
 
a.
satu muka/sisi;
 
b.
dua muka/sisi; dan
 
c.
lebih dari 2 (dua) muka/sisi.
(7)
Bentuk Reklame berdasarkan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d adalah:
 
a.
kecil apabila ukuran luas ≤ 12 m²;
 
b.
sedang apabila ukuran luas >12 m² - 24 m²;
 
c.
besar apabila ukuran luas > 24 m²- 32 m²; dan
 
d.
khusus untuk ukuran Reklame cahaya disesuaikan dengan keluasaan media yang dipergunakan.
(8)
Penyelenggaraan Reklame menurut konstruksi adalah:
 
a.
konstruksi berat, untuk Reklame jenis megatron, videotron, light emitting diode (LED), billboard, bando jalan dan jembatan penyeberangan orang (JPO), terdiri dari:
 
 
1.
kaki tunggal adalah sarana Reklame yang sistem kaki konstruksinya hanya satu;
 
 
2.
kaki ganda adalah sarana Reklame yang sistem kaki konstruksinya terdiri atas dua tiang atau lebih;
 
 
3.
rangka adalah sarana Reklame yang sistem kaki konstruksinya berbentuk rangka; dan
 
 
4.
menempel adalah sarana Reklame yang konstruksinya menyatu pada bagian bangunan dengan memakai konstruksi-konstruksi tambahan yang menyatu dengan konstruksi bangunan tersebut.
 
b.
konstruksi ringan untuk jenis Reklame di luar sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(9)
Penyelenggaraan berdasarkan isi Reklame dibedakan menjadi:
 
a.
Reklame komersial;
 
b.
Reklame alat peraga.
(10)
Reklame komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibedakan menjadi:
 
a.
Reklame pengenal nama usaha/profesi;
 
b.
Reklame produk;
 
c.
Reklame pengenal nama usaha dan produk.
(11)
Alat peraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibedakan menjadi:
 
a.
alat peraga;
 
b.
alat peraga dan Reklame.
(12)
Jumlah Reklame besar pada setiap sudut simpang paling banyak diselenggarakan 1 (satu) titik Reklame.
(13)
Khusus Reklame yang menempel pada bangunan paling besar 40% (empat puluh persen) dari keluasan facade.
(14)
Bangunan cagar budaya dilarang digunakan sebagai media Reklame, kecuali:
 
a.
Reklame usaha profesi dengan ketentuan paling besar 10% (sepuluh persen) dari keluasan facade dan ketinggian paling tinggi 1,5m (satu koma lima meter); dan/atau
 
b.
Reklame cahaya.
(15)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
Bagian Kedua
Titik Reklame
 

Pasal 6

(1)
Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dirinci menjadi titik-titik Reklame.
(2)
Titik-titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditempatkan pada kawasan selektif dan umum terdiri dari:
 
a.
titik-titik Reklame di dalam sarana dan prasarana kota;
 
b.
titik-titik Reklame di luar sarana dan prasarana kota.
(3)
Titik-titik Reklame di dalam prasarana dan sarana kota sebagaimana di maksud pada ayat (2) huruf b, adalah titik Reklame yang ditempatkan pada:
 
a.
bahu jalan/berm jalan, median jalan, jembatan dan jalan layang;
 
b.
shelter;
 
c.
jembatan penyeberangan orang (JPO);
 
d.
bando jalan;
 
e.
pos jaga polisi;
 
f.
jam kota;
 
g.
terminal dan pangkalan angkutan;
 
h.
gelanggang/gedung olah raga; dan
 
i.
pasar.
(4)
Titik-titik di luar sarana dan prasarana kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah titik Reklame yang ditempatkan pada:
 
a.
menempel pada bangunan, menggantung pada bangunan dan/atau dipancang di atas bangunan;
 
b.
di halaman;
 
c.
di ruas jalan tol dan jembatan kereta api di wilayah Daerah Kota;
 
d.
di kendaraan dan ruang udara;
 
e.
di tempat/ruang yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah Kota; dan
 
f.
melekat/menyatu pada dinding/tembok dan/atau atap bangunan perseorangan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan titik-titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
Bagian Ketiga
Pemanfaatan Titik Reklame pada Sarana dan Prasarana Kota
 

Pasal 7

(1)
Setiap penyelenggaraan Reklame pada sarana dan prasarana kota pada kawasan (zoning) perletakan titik Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus mendapat izin tertulis dari Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Wali Kota.
(2)
Setiap pemanfaatan titik Reklame pada sarana dan prasarana kota dikenakan sewa titik Reklame.
(3)
Untuk memanfaatkan titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pelelangan atau kerja sama pemanfaatan titik Reklame.
(4)
Pelaksanaan sewa pemanfaatan titik Reklame dilakukan dengan perjanjian sewa menyewa titik Reklame yang dibuat dan ditandatangani antara Pemerintah Daerah Kota dengan penyelenggara Reklame.
(5)
Perjanjian sewa menyewa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
 
a.
pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian;
 
b.
lokasi, jenis, ukuran Reklame;
 
c.
hak dan kewajiban pihak-pihak yang terikat perjanjian; dan
 
d.
persyaratan lain yang dianggap perlu.
 

Pasal 8

(1)
Harga sewa titik Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) merupakan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari penerimaan lain yang sah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai harga sewa titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 

Pasal 9

(1)
Jangka waktu pemanfaatan titik Reklame yang merupakan jangka waktu sewa menyewa paling lama 2 (dua) tahun.
(2)
Jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak IMB-BR diterbitkan.
(3)
Penyelenggara Reklame wajib membayar pajak reklame terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal IMB-BR diterbitkan.
(4)
Setelah berakhirnya masa pemanfaatan titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemanfaatan kembali titik Reklame tersebut dapat dilakukan dengan pelelangan atau perpanjangan pemanfaatan titik Reklame dalam perjanjian kerja sama.
(5)
Jangka waktu pemanfaatan titik Reklame yang dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan titik Reklame sesuai dengan jangka waktu yang disepakati dalam perjanjian kerja sama.
 
Bagian Keempat
Pemanfaatan Titik Reklame di Luar Sarana dan Prasarana Kota
 

Pasal 10

(1)
Setiap penyelenggaraan Reklame di luar sarana dan prasarana kota harus mendapat izin tertulis dan Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk oleh Wali Kota.
(2)
Penyelenggaraan titik Reklame di luar sarana dan prasarana kota yang berada pada kawasan kendali ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dan perjanjian sewa menyewa lokasi penyelenggaraan Reklame dengan pihak terkait yang berhak atas lokasi Reklame.
(3)
Penyelenggaraan titik Reklame di luar sarana dan prasarana kota yang berada pada lokasi kawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, harus terlebih dahulu mendapatkan izin/rekomendasi lokasi Penyelenggaraan Reklame dari pihak pengelola kawasan.
(4)
Jangka waktu penyelenggaraan titik Reklame di luar sarana dan prasarana kota paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak IMB-BR diterbitkan.
(5)
Penyelenggara Reklame wajib membayar pajak Reklame terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal IMB-BR diterbitkan.
 

Pasal 11

(1)
Setiap penerbitan izin penyelenggaraan titik Reklame di luar sarana dan prasarana kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dikenakan pungutan yang merupakan Pendapatan Asli Daerah yang berasal dari penerimaan lain yang sah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
 
BAB V
IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME

Bagian Kesatu
Penyelenggara Reklame
 

Pasal 12

(1)
Penyelenggara Reklame adalah:
 
a.
pemilik Reklame (pemilik produk);
 
b.
perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame.
(2)
Pemilik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas namanya sendiri.
(3)
Perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah badan yang bergerak di bidang jasa periklanan yang menyelenggarakan Reklame untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagai jasa periklanan/biro Reklame ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
 

Pasal 13

(1)
Penyelenggara Reklame harus menyusun naskah Reklame dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan menggunakan huruf latin.
(2)
Dalam hal Reklame menggunakan bahasa asing, harus disertakan terjemahan dalam bahasa Indonesia.
 

Pasal 14

Perusahaan jasa periklanan atau biro Reklame dan pemilik Reklame/produk berkewajiban:
a.
menempelkan tanda masa berlaku izin, mencantumkan nama biro/penyelenggara Reklame atau tanda lain pada Reklame sesuai dengan yang ditetapkan oleh Wali Kota;
b.
memastikan setiap saat konstruksi Reklame dalam keadaan kuat dan kokoh;
c.
memelihara benda-benda dan alat-alat yang dipergunakan untuk Reklame agar selalu berada dalam keadaan baik;
d.
membongkar Reklame dan/atau bangunan konstruksi segera setelah berakhirnya izin atau setelah izin dicabut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja;
e.
mengasuransikan bangunan Reklame dengan ketentuan jenis allrisk;
f.
menanggung segala akibat yang disebabkan penyelenggaraan Reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain;
g.
mengajukan izin titik Reklame kepada Wali Kota atau Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Wali Kota untuk setiap penyelenggaraan Reklame megatron/videotron/large electronic display (LED) dan/atau penyelenggaraan Reklame papan/billboard yang perletakannya di dalam sarana dan prasarana kota dan di luar sarana dan prasarana kota;
h.
membayar pajak Reklame harga sewa titik Reklame dan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.
memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam izin Reklame;
j.
ketentuan lebih lanjut terkait dengan huruf c sampai dengan huruf i diatur dalam Peraturan Wali Kota.
 

Pasal 15

(1)
Biro Reklame dan pemilik Reklame/produk dilarang menyelenggarakan Reklame yang bersifat komersial pada:
 
a.
gedung dan/atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah/TNI/Polri tidak termasuk halaman kantor dan gedung milik BUMN dan BUMD;
 
b.
gedung dan/atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah; dan
 
c.
tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
(2)
Biro Reklame dan pemilik Reklame/produk dilarang menyelenggarakan Reklame papan/billboard/megatron/videotron/large electronic display (LED) di luar kawasan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota.
(3)
Biro Reklame dan pemilik Reklame/produk dilarang menyelenggarakan Reklame makanan/minuman beralkohol kecuali pada tempat-tempat tertentu yang diizinkan menjual makanan/minuman beralkohol sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Biro Reklame dan pemilik Reklame/produk dilarang menyelenggarakan Reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
(5)
Biro Reklame dan pemilik Reklame/produk dilarang menyelenggarakan Reklame yang bertentangan dengan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(6)
Reklame yang dilarang diselenggarakan:
 
a.
pada trotoar;
 
b.
pada devider/median jalan;
 
c.
pada taman jalur hijau;
 
d.
pada taman kota kecuali Reklame insidentil;
 
e.
pada pergola;
 
f.
pada sekolah kecuali Reklame insidentil;
 
g.
pada jembatan kecuali jembatan penyeberangan orang;
 
h.
dalam bentuk wall painting;
 
i.
berupa portal atau jenis konstruksi lainnya yang memotong badan jalan, yang khusus dimaksudkan untuk penyelenggaraan Reklame, dalam bentuk kain jenis Reklame spanduk, umbul-umbul, dan bendera; dan
 
j.
menempel pada pohon, tiang listrik, tiang telepon dan rambu lalu lintas.
(7)
Ketentuan mengenai Reklame insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf d, huruf f dan huruf i diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
 

Pasal 16

(1)
Reklame wajib ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling rendah 1m (satu meter) dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
(2)
Ketentuan mengenai bahu jalan atau trotoar sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
(3)
Dalam hal tidak terdapat ruang di luar bahu jalan, trotoar, atau jalur lalu lintas, Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditempatkan di sisi terluar ruang milik jalan.
(4)
Penempatan Reklame di area sekolah, di luar area sekolah dan di area tempat ibadah dengan jarak 75 m (tujuh puluh lima meter) dari bangunan terluar dilarang adanya Reklame produk rokok, alat kontrasepsi dan/atau minuman beralkohol.
(5)
Reklame produk rokok dilarang:
 
a.
di kawasan tanpa rokok;
 
b.
diletakkan di jalan utama atau protokol;
 
c.
melintang atau memotong jalan;
 
d.
melebihi ukuran 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) untuk jenis Reklame cahaya.
 
Bagian Kedua
Persyaratan Izin
 

Pasal 17

(1)
Setiap penyelenggaraan Reklame harus terlebih dahulu mendapat izin dari Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Untuk memperoleh izin penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Wali Kota.
(3)
Izin penyelenggaraan Reklame diberikan sesudah penyelenggara Reklame mendapatkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Dinas teknis.
(4)
Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
(5)
Penyelenggara Reklame dibebankan biaya pembongkaran untuk jenis Reklame tertentu sebagai jaminan biaya penegakan hukum.
(6)
Izin penyelenggaraan Reklame diberikan kepada penyelenggara Reklame atau jasa periklanan/biro Reklame apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Peraturan Wali Kota.
(7)
Kewajiban memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku terhadap Reklame yang:
 
a.
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang semata-mata hanya memuat nama atau informasi Pemerintah;
 
b.
dimuat melalui media televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan;
 
c.
berisi informasi tentang tempat ibadah, tempat pendidikan, sarana olahraga, panti asuhan, yayasan sosial dengan ukuran luas tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi);
 
d.
semata-mata berisi informasi nama dan/atau pekerjaan orang atau perusahaan yang menempati tanah/bangunan di mana Reklame tersebut diselenggarakan dengan ketentuan luas bidang tidak melebihi 1 m² (satu meter persegi);
 
e.
di pekan raya atau tempat keramaian lain yang sejenis, dengan ketentuan luas Reklame dan waktu penyelenggaraan Reklame ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota; dan
 
f.
diselenggarakan oleh organisasi politik dan/atau organisasi kemasyarakatan yang semata-mata hanya memuat nama atau informasi organisasi yang bersangkutan yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
 
Bagian Ketiga
Masa berlaku izin
 

Pasal 18

(1)
Izin penyelenggaraan Reklame paling lama berlaku 1 (satu) tahun.
(2)
Setiap penyelenggaraan Reklame terpasang wajib memuat jangka waktu berakhirnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain dengan cara apapun tanpa izin tertulis dari Wali Kota.
(4)
Izin Reklame insidentil berlaku paling lama 1 (satu) bulan.
(5)
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengajuan izin ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
 
Bagian Keempat
Perpanjangan Izin
 

Pasal 19

(1)
Setiap permohonan perpanjangan izin penyelenggaraan Reklame harus diajukan secara tertulis kepada Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa izin yang berlaku habis.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan perpanjangan izin ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
 
Bagian Kelima
Larangan Pengalihan Izin
 

Pasal 20

Penyelenggara Reklame dilarang mengalihkan atau memindahtangankan izin Penyelenggaraan Reklame kepada pihak lain.
 
Bagian Keenam
Pencabutan Izin
 

Pasal 21

(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dicabut apabila:
 
a.
pada Reklame terdapat perubahan ukuran luas, konstruksi, penyajian dan pesan sehingga tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diterbitkan;
 
b.
penyelenggaraan Reklame tidak sesuai lagi dengan syarat-syarat tentang norma,keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesusilaan, keamanan, dan lingkungan;
 
c.
penyelenggara Reklame tidak memelihara Reklame dalam keadaan baik, sehingga dapat mengganggu keindahan dan keselamatan masyarakat;
 
d.
penyelenggara Reklame tidak memenuhi lagi persyaratan izin;
 
e.
penyelenggara Reklame melanggar larangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan izin diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
BAB VI
KERJA SAMA PEMANFAATAN TITIK REKLAME

Bagian Kesatu
Kerja sama Dalam Bentuk Kompensasi Harga Sewa Titik Reklame
 

Pasal 22

(1)
Pemerintah Daerah dalam hal tertentu dapat melakukan kerja sama dalam pemanfaatan titik Reklame dengan pihak Penyelenggara Reklame.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian kompensasi kepada Penyelenggara Reklame yang dengan biayanya sendiri melakukan pembangunan untuk melakukan renovasi sarana atau prasarana atau penunjang kelengkapan kota atau bidang transportasi publik atau kegiatan pembangunan lain dari Pemerintah Daerah.
(3)
Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemberian hak penyelenggaraan Reklame pada titik Reklame dalam sarana dan prasarana kota kepada penyelenggara Reklame untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dengan biaya harga sewa titik Reklame yang dikompensasikan dengan biaya pembangunan atau biaya renovasi sarana atau prasarana atau penunjang kelengkapan kota.
(4)
Kerja sama dalam pemanfaatan titik Reklame tertuang dalam siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
Bagian Kedua
Kerja sama Tanpa Kompensasi Harga Sewa Titik Reklame
 

Pasal 23

(1)
Pemerintah Daerah dalam hal-hal tertentu dapat melakukan kerja sama pemberian hak Penyelenggaraan Reklame pada titik-titik penyelenggaraan Reklame dalam sarana dan prasarana kota kepada penyelenggara Reklame tanpa dikompensasikan dengan harga sewa titik Reklame.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pemberian hak penyelenggaraan titik Reklame untuk jangka waktu tertentu kepada penyelenggara Reklame yang melakukan pembangunan atau renovasi sarana dan prasarana kota dan/atau penunjang kelengkapan kota atau kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana kota, sarana transportasi, dan/atau penunjang kelengkapan kota atau kegiatan pembangunan lainnya.
(3)
Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluruh biaya pembangunan atau biaya renovasi atau biaya pemeliharaan menjadi beban dan tanggung jawab penyelenggara Reklame.
(4)
Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Reklame hanya diberi hak menyelenggarakan Reklame pada titik-titik Reklame dalam sarana dan prasarana kota yang ditetapkan dalam perjanjian kerja sama dengan tetap membayar harga sewa titik Reklame, pajak Reklame, dan retribusi penyelenggaraan Reklame sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Reklame.
 
Bagian Ketiga
Prinsip Kerja sama
 

Pasal 24

(1)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 tidak boleh merugikan Pemerintah Daerah Kota.
(2)
Pembangunan, renovasi atau pemeliharaan sarana dan prasarana kota atau penunjang kelengkapan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilakukan hanya untuk kepentingan umum.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dapat dilakukan apabila Pemerintah Daerah belum dapat melaksanakan pembangunan, renovasi atau pemeliharaan sarana dan prasarana kota karena belum tersedianya anggaran.
(4)
Prinsip-prinsip lainnya selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 

Pasal 25

(1)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 dilakukan melalui:
 
a.
penawaran dari Pemerintah Daerah Kota kepada para penyelenggara Reklame;
 
b.
usulan kerja sama dari Penyelenggara Reklame.
(2)
Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diminati oleh lebih dari 1 (satu) Penyelenggara Reklame, maka penawaran kerja sama dilakukan melalui pelelangan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
BAB VII
PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PENERTIBAN REKLAME

Bagian Kesatu
Pengendalian
 

Pasal 26

(1)
Setiap Penyelenggaraan Reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota dan kelaikan konstruksi.
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Wali Kota.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
Bagian Kedua
Pengawasan
 

Pasal 27

(1)
Pengawasan atas kepatuhan untuk memenuhi kewajiban dalam Penyelenggaraan Reklame dilakukan oleh Wali Kota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
Bagian Ketiga
Penertiban Reklame
 

Pasal 28

(1)
Penertiban Reklame dilakukan terhadap setiap Penyelenggaraan Reklame dalam kondisi sebagai berikut:
 
a.
tanpa izin penyelenggaraan titik Reklame;
 
b.
telah berakhir masa izinnya;
 
c.
tanpa peneng/tanda pelunasan pajak;
 
d.
terdapat perubahan, penyajian dan pesan sehingga tidak sesuai lagi dengan izin penyelenggaraan Reklame yang telah diberikan;
 
e.
perletakannya, bentuk, ukuran dan konstruksi tidak sesuai dengan Gambar TLBR;
 
f.
tidak sesuai lagi dengan rekomendasi teknis;
 
g.
tidak terawat dengan baik.
(2)
Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Reklame wajib membongkar dan menyingkirkan Reklame beserta bangunan Reklame dalam batas waktu 7 (tujuh) x 24 (dua puluh empat) jam.
(3)
Dalam hal Penyelenggara Reklame tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wali Kota berwenang menertibkan Reklame beserta bangunan Reklame dan selanjutnya menjadi aset Pemerintah Daerah.
(4)
Penertiban Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut pada Peraturan Wali Kota.
 

Pasal 29

(1)
Pelaksanaan penertiban Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dilakukan oleh Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame yang dibentuk dengan Keputusan Wali Kota.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penertiban Reklame diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 30

(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap pelanggaran dapat dibebankan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian.
(3)
Besarnya biaya paksaan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 31

(1)
Sanksi administratif berupa pencabutan izin dikenakan terhadap Penyelenggara Reklame yang melakukan pelanggaran sebagai berikut:
 
a.
penyelenggara Reklame yang mendapatkan Izin Penyelenggaraan Titik Reklame mengalihkan izin penyelenggaraan titik Reklame kepada pihak lain;
 
b.
penyelenggara Reklame dalam sarana dan prasarana kota melanggar perjanjian sewa menyewa titik Reklame;
 
c.
pada Reklame terdapat perubahan ukuran, konstruksi, penyajian, dan pesan sehingga tidak sesuai dengan izin penyelenggaraan Reklame yang telah diterbitkan;
 
d.
berdasarkan pertimbangan Wali Kota, penyelenggaraan Reklame dinilai tidak sesuai lagi dengan syarat-syarat tentang norma keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan;
 
e.
penyelenggara Reklame tidak memelihara bangunan Reklame sehingga mengganggu struktur sarana dan prasarana kota tempat peletakan bangunan Reklame, keindahan kota dan keselamatan masyarakat;
 
f.
terjadinya gagal konstruksi Reklame yang menyebabkan konstruksi Reklame rubuh dan menyebabkan kerugian bagi pihak lain; dan/atau
 
g.
penyelenggara Reklame tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf c, maka pencabutan izin Reklame disertai sanksi administratif lain, berupa:
 
a.
tidak diberikan hak dan tidak diperbolehkan melaksanakan penyelenggaraan Reklame selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan izin;
 
b.
dicoret dari daftar perusahaan penyelenggaraan Reklame/biro Reklame pada Pemerintah Daerah terhitung sejak tanggal pencabutan izin.
(3)
Penyelenggara Reklame yang melanggar ketentuan Pasal 14, selain dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, juga dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4)
Pencabutan izin disertai sanksi administratif lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan pertanggungjawaban perdata dan pidana dari Penyelenggara Reklame apabila terjadi kerugian terhadap pihak lain.
(5)
Tata Cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
 

Pasal 32

Dalam hal Penyelenggara Reklame yang telah mendapatkan sanksi administratif berupa pencabutan izin, dan di kemudian hari masih melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) atas izin penyelenggaraan Reklame lainnya, dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
 
BAB X
PENYIDIKAN
 

Pasal 33

(1)
Penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang penyelenggaraan Reklame agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai Penyelenggara Reklame tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari Penyelenggara Reklame sehubungan dengan tindak pidana;
 
d.
meminta berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa;
 
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
 
f.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
g.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
 
h.
menghentikan penyidikan; dan
 
i.
melakukan tindakan lain yang penyidikan pidana menurut dipertanggungjawabkan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS tidak berwenang melakukan penangkapan, penahanan dan/atau penggeledahan.
(4)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara setiap tindakan mengenai:
 
a.
pemeriksaan tersangka;
 
b.
penyitaan benda;
 
c.
pemeriksaan surat;
 
d.
pemeriksaan saksi; dan
 
e.
pemeriksaan tempat kejadian.
(5)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengirimkan berkas perkara kepada Penuntut Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 34

Izin Penyelenggaraan Reklame yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin.
 

Pasal 35

Semua ketentuan pelaksanaan terkait Penyelenggaraan Reklame yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini, paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 36

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Bekasi.
 
Ditetapkan di Bekasi
pada tanggal 09 Oktober 2017
WALI KOTA BEKASI,
Ttd/Cap
RAHMAT EFFENDI

Diundangkan di Bekasi
pada tanggal 09 Oktober 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA BEKASI,
Ttd/Cap
RAYENDRA SUKARMADJI

LEMBARAN DAERAH KOTA BEKASI TAHUN 2017 NOMOR 7 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.