Perda Kota Batam Nomor: 9 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BATAM
NOMOR 9 TAHUN 2011
 
TENTANG

RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BATAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
WALIKOTA BATAM,
 

Menimbang

a.
bahwa menara merupakan salah satu infrastruktur pendukung dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang vital dan memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara dalam rangka perluasan cakupan jangkauan sinyal dan kapasitas;
b.
bahwa untuk tercapainya efektivitas, efisiensi dan estetika kota dalam penggunaan dan pemanfaatan tata ruang, maka pembangunan menara telekomunikasi perlu dikendalikan dan disinergikan dengan tata ruang dan ketersediaan ruang di Kota Batam serta perkembangan kebutuhan menara telekomunikasi dengan tetap menghindari terjadinya praktik monopoli;
c.
bahwa penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi dan informatika telah dilimpahkan kepada Kota Batam yang oleh karena itu dipandang perlu menetapkan dasar hukum sebagai dasar penyelenggaraan urusan dimaksud di Kota Batam;
d.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan retribusi jasa umum yang dapat dipungut daerah karena pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang keamanan dan kepentingan umum;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Batam tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Batam;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3.
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Palalawan, Kabupaten Rokan Hulu, kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Palalawan, Kabupaten Rokan Hulu, kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004-2014 (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2004 Nomor 52 Seri E);
13.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2006 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 40);
14.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 50);
15.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2007 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 51);
16.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 6 Tahun 2009 tentang Menara telekomunikasi di Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 62);
17.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 67);
18.
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 72).
 
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BATAM
dan
WALIKOTA BATAM
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BATAM.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Batam.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Batam.
3.
Walikota adalah Walikota Batam.
4.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
5.
Menara Telekomunikasi adalah bangunan yang berfungsi sebagai penunjang jaringan telekomunikasi yang desain/bentuk konstruksinya disesuaikan dengan keperluan jaringan telekomunikasi.
6.
Bangunan gedung yang selanjutnya disebut bangunan adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial budaya, maupun kegiatan khusus.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
9.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Rangunan (PBB) Menara telekomunikasi.
10.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut dengan retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
11.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya pokok retribusi.
12.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
14.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Batam atau unit kerja di dalam lingkungan Pemerintah Kota Batam yang diberi wewenang dan tanggungjawab oleh Walikota sebagai pemegang kas daerah Kota Batam.
 
BAB II
KETENTUAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi
 

Pasal 2

Setiap Orang atau Badan yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi di daerah dipungut retribusi dengan nama retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kota Batam.
 

Pasal 3

Objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kota Batam adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
 

Pasal 4

(1)
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.
(2)
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
 
Bagian Kedua
Golongan Retribusi

 

Pasal 5

Retribusi pengendalian menara telekomunikasi di Kota Batam termasuk golongan retribusi jasa umum.
 
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa pengendalian menara telekomunikasi diukur berdasarkan frekuensi kegiatan pengawasan, pengendalian ruang dan pengamanan yang dimanfaatkan untuk menara telekomunikasi agar terwujud keserasian tata ruang, keamanan dan kepentingan umum di daerah.
 
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi
 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, didasarkan pada tujuan untuk memenuhi biaya penyelenggaraan pengawasan, pengendalian dan pengamanan menara telekomunikasi.
 
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

 

Pasal 8

(1)
Tarif dan besarnya retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan dengan cara penghitungan sebagai berikut:
 
a.
Untuk menara telekomunikasi yang dibangun di atas tanah di wilayah mainland adalah sebesar 2% (dua per seratus) dikalikan dengan NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi;
 
b.
Untuk menara telekomunikasi di wilayah hinterland adalah sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus) dikalikan NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi;
 
c.
Untuk menara telekomunikasi yang berada di atas gedung adalah 2% (dua per seratus) dikalikan NJOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan PBB menara telekomunikasi.
(2)
N.IOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan PBB menara telekomunikasi yang dibangun di atas tanah, hanya dihitung NJOP bangunan menara telekomunikasi tidak termasuk NJOP tanah.
(3)
NJOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan PBB menara telekomunikasi yang berada di atas gedung, hanya dihitung NJOP bangunan menara telekomunikasi tidak termasuk NJOP gedung.
 

Pasal 9

Nilai NJOP PBB menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan penetapan dari instansi yang berwenang dan/atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 

Pasal 10

Dikecualikan dari objek retribusi pengendalian menara telekomunikasi adalah:
a.
Menara telekomunikasi yang digunakan hanya untuk fungsi pertahanan, keamanan, dan ketertiban;
b.
Menara telekomunikasi yang dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan;
c.
Menara telekomunikasi yang semata-mata digunakan untuk kepentingan radio penyiaran, Organisasi Radio Amatir Indonesia (ORARI), Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), dan Radio Antar Kampung (RAK) dan pemancar siaran televisi;
d.
Menara telekomunikasi yang dibangun semata-mata untuk tujuan non-komersial atau bukan untuk mendapatkan keuntungan.
 
Bagian Keenam
Wilayah Pemungutan

 

Pasal 11

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kota Batam.
 
Bagian Ketujuh
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang

 

Pasal 12

(1)
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun.
(2)
Masa retribusi terutang adalah sejak saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
Bagian Kedelapan
Penetapan Retribusi dan Tata Cara Pemungutan

 

Pasal 13

(1)
Penetapan retribusi ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
(2)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Walikota.
 

Pasal 14

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang bayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua per seratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 

Pasal 15

Tata cara pemungutan retribusi dilakukan secara tahunan.
 
Bagian Kesembilan
Tata Cara Pembayaran Retribusi
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran retribusi daerah dilakukan di kas daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi daerah harus disetor ke kas daerah paling lambat 1 x 24 jam.
(3)
Tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 

Pasal 17

(1)
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan lunas.
(2)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu atau menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Tata cara pembayaran pengangsuran dan penundaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Walikota.
 

Pasal 18

(1)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk tanda bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Walikota.
 

Pasal 19

(1)
Penagihan retribusi terutang menggunakan STRD dengan didahului Surat Teguran.
(2)
Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 14 (empat belas) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah tanggal Surat Teguran, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(4)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(5)
Tata cara pelaksanaan penagihan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Penyelesaian Keberatan

 

Pasal 20

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali apabila wajib retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(4)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 

Pasal 21

(1)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 

Pasal 22

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua per seratus) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
Bagian Kesebelas
Tata Cara Pembetulan Ketetapan Retribusi

 

Pasal 23

(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
(2)
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
(3)
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima.
(4)
Apabila setelah lewat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Walikota atau pejabat tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan ketetapan dianggap dikabulkan.
 
Bagian Keduabelas
Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi

 

Pasal 24

(1)
Wajib retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau pembayaran retribusi selanjutnya oleh Walikota.
 

Pasal 25

(1)
Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Walikota memberikan imbalan bunga 2% (dua per seratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
 

Pasal 26

(1)
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.
(2)
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
 
Bagian Ketiga belas
Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

 

Pasal 27

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Walikota setelah dikonsultasikan dengan DPRD.
 
Bagian Keempatbelas
Kedaluwarsa Penagihan
 

Pasal 28

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi 111elakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 

Pasal 29

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
 
Bagian Kelima belas
Tata Cara Pemeriksaan Retribusi

 

Pasal 30

(1)
Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah ini.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
 
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN

 

Pasal 31

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kine ja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
BAB IV
KETENTUAN PENYIDIKAN

 

Pasal 32

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen­ dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
J.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
BAB V
KETENTUAN SANKSI

Bagian Kesatu
Sanksi Administrasi
 

Pasal 33

(1)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk memberikan peringatan pertama setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkannya SKRD atau STRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), kepada Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban melunasi retribusi terutang dan bunga.
(2)
Apabila 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal peringatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib retribusi tidak melaksanakan kewajiban pelunasan retribusi terutang dan bunga, maka Walikota atau pejabat yang ditunjuk memberikan peringatan kedua kepada Wajib Retribusi untuk melunasi retribusi dan bunga.
(3)
Apabila 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib retribusi tidak melaksanakan kewajiban pelunasan retribusi terutang dan bunga, maka wajib retribusi dapat diberikan sanksi administratif berupa:
 
a.
pembekuan atau pencabutan izin usaha dan/atau izin kegiatan yang diterbitkan Pemerintah Daerah oleh pejabat yang berwenang; dan/atau
 
b.
penyegelan menara dan pemutusan aliran listrik menara telekomunikasi.
(4)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak menghapuskan kewajiban melunasi retribusi terutang dan bunga, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5)
Tata cara pembekuan atau pencabutan izin usaha/kegiatan, penyegelan menara dan pemutusan aliran listrik menara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 

Pasal 34

(1)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk membatalkan pembekuan atau pencabutan izin usaha/kegiatan, melepaskan segel dan melakukan penyambungan kembali aliran listrik menara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, hanya setelah wajib retribusi melunasi seluruh kewajibannya, yaitu retribusi terutang dan bunga.
(2)
Seluruh biaya yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib retribusi.
(3)
Tata cara pembatalan pembekuan atau pencabutan izin usaha/kegiatan, pelepasan segel dan penyambungan kembali aliran listrik menara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
 
Bagian Kedua
Sanksi Pidana
 

Pasal 35

Wajib retribusi yang sengaja melepaskan segel atau melakukan penyambungan kembali listrik menara yang telah diputuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) huruf b tanpa izin, dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.- (lima puluh juta rupiah).
 

Pasal 36

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban wajib retribusi untuk membayar retribusinya.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke kas negara.
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 37

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Batam.
 
Ditetapkan di Batam
Pada tanggal 7 Oktober 2011
WALIKOTA BATAM,
ttd.
Drs. AHMAD DAHLAN, M.H.

Diundangkan di Batam
Pada tanggal 7 Oktober 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA BATAM,
ttd.
AGUSSAHMAN, S.H.

LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2011 NOMOR 9
 

PENJELASAN

ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA BATAM
NOMOR TAHUN 2011

TENTANG

RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA BATAM
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bagi masyarakat atau Badan yang memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi salah satu bentuk peran serta atas penataan dan keamanan yang diberikan oleh pemerintah daerah adalah melalui pembayaran retribusi atas jasa yang diperolehnya, Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan pelayanan pengendalian menara telekomunikasi dapat dikategorikan sebagai salah satu jenis perizinan yang menjadi obyek retribusi jasa umum.

Atas dasar pertimbangan dimaksud maka dibentuk dalam Peraturan Daerah Kota Batam tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan memanfaatkan ruang untuk menara telekomunikasi meliputi pembangunan menara telekomunikasi di atas tanah atau melekat pada bangunan.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud wilayah mainland dalam Pasal ini adalah wilayah Pulau Batam yang berada dalam wiIayah otonom Kota Batam.
Huruf b
Yang dimaksud wilayah hinterland dalam Pasal ini adalah selain wilayah Pulau Batam yang berada dalam wilayah otonom Kota Batam.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 77
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.