Perda Kota Batam Nomor: 5 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA BATAM
NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG
RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BATAM, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 108, Pasal 110 ayat (1) huruf h dan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah berhak melakukan penarikan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4880);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2006 Nomor 7 Seri A, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 40 Seri A);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Cara Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 50);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Batam (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 7);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Batam Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Batam Nomor 71);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BATAM dan WALIKOTA BATAM | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Batam.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Batam.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Batam.
| ||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Batam.
| ||
|
5.
|
Kantor pemadam kebakaran Kota Batam yang untuk selanjutnya disebut Kantor adalah satuan kerja yang memiliki tupoksi dibidang penanganan kebakaran.
| ||
|
6.
|
Alat pemadam kebakaran adalah alat/benda yang digunakan atau memiliki fungsi untuk memadamkan dan/atau penanggulangan kebakaran serta penyelamatan jiwa.
| ||
|
7.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
8.
|
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
| ||
|
9.
|
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
| ||
|
10.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya retribusi yang terutang.
| ||
|
11.
|
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan yang didalam Peraturan Daerah ini adalah Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
| ||
|
12.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
14.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| ||
|
15.
|
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
| ||
|
16.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
KETENTUAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi Pasal 2 | |||
|
Setiap orang/badan yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota, dipungut retribusi dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Kota terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
| ||
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran di bangunan yang digunakan untuk tempat ibadah, dan bangunan yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subjek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memperoleh/menggunakan jasa pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Golongan Retribusi Pasal 5 | |||
|
Retribusi jasa pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran diukur berdasarkan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa dan/atau diuji.
| ||
|
(2)
|
Jenis pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan retribusi adalah:
| ||
|
|
a.
|
Alat pemadam/penanggulangan kebakaran pada bangunan gedung dan sejenisnya;
| |
|
|
b.
|
Alat Pemadam Api Ringan (Fire Extinguisher) pada kendaraan bermotor;
| |
|
|
c.
|
Peralatan penyelamatan jiwa; dan
| |
|
|
d.
|
Klasifikasi Resiko Bahaya Kebakaran pada bangunan gedung.
| |
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi Pasal 7 | |||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ditetapkan sebagaimana terlampir di dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
(2)
|
Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| ||
|
(3)
|
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
| ||
|
(4)
|
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Wilayah Pemungutan Pasal 9 | |||
|
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Masa Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ditetapkan berdasarkan saat pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran.
| ||
|
(2)
|
Masa retribusi terutang adalah sejak saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Tata Cara Pembayaran Retribusi Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi daerah dilakukan di kas daerah atau di tempat lain yang ditunjuk Walikota sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke kas daerah paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pelaksanaan pembayaran retribusi dan penggunaan SKRD diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai dan lunas.
| ||
|
(2)
|
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu atau menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pembayaran pengangsuran dan penundaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
| ||
|
(3)
|
Bentuk tanda bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Penagihan retribusi terutang dilaksanakan menggunakan STRD dengan didahului surat teguran.
| ||
|
(2)
|
Pengeluaran surat teguran/surat peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(3)
|
Dalam jangka 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/surat peringatan/surat lain yang sejenis diterima oleh wajib retribusi, wajib retribusi harus melunasi surat yang terutang.
| ||
|
(4)
|
Surat teguran/surat peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(5)
|
Tata cara pelaksanaan penagihan Retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesembilan
Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan kecuali apabila wajib retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
| ||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
| ||
|
(2)
|
Keputusan Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
(4)
|
Tata cara penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
| ||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Pembetulan Ketetapan Retribusi Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| ||
|
(2)
|
Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
| ||
|
(3)
|
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima.
| ||
|
(4)
|
Apabila setelah lewat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan ketetapan dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesebelas
Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
| ||
|
(2)
|
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau pembayaran retribusi selanjutnya oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
| ||
|
(3)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Walikota atau pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Atas perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua belas
Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga belas
Kedaluwarsa Penagihan Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kota.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat belas
Tata Cara Pemeriksaan Retribusi Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Walikota atau pejabat yang ditunjuk, berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan daerah ini.
| ||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
| ||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
| |
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
| |
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
| |
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sebanyak-banyaknya 5% (lima persen) dari target pemungutan retribusi atau sesuai kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(3)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(3)
|
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
| |
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
| |
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
| |
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan
| |
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat polisi negara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN SANKSI Pasal 28 | |||
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar retribusi sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
| ||
|
(2)
|
Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban retribusi untuk membayar retribusinya.
| ||
|
(3)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||
|
(4)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke kas negara.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 30 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Batam.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Batam
pada tanggal 3 Agustus 2012 WALIKOTA BATAM dto. AHMAD DAHLAN Diundangkan di Batam pada tanggal 3 Agustus 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA BATAM, dto. AGUSSAHIMAN LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2012 NOMOR 5 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran merupakan retribusi yang diberikan kewenangannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mengenakan pungutan kepada masyarakat atas pelayanan yang diberikan untuk menutupi sebagian atau seluruh biaya yang dikeluarkan dalam penyelenggaraannya.
Diharapkan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran ini dapat memperlihatkan eksistensi serta peran aktif yang lebih besar dari Petugas Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Batam dalam melaksanakan tugas-tugas pengabdian pelayanan terhadap masyarakat dalam bidang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta penanganan bencana-bencana lain yang terjadi ditengah masyarakat Kota Batam sehingga akan memacu peningkatan pendapatan dan penguatan kemampuan pembiayaan pembangunan Kota Batam kedepan, Sehingga pada akhirnya kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 85
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.