Perda Kota Banjarmasin Nomor: 5 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
NOMOR 5 TAHUN 2008
 
TENTANG

RETRIBUSI PERIZINAN DAN JASA ANGKUTAN SUNGAI, JASA PENYEBERANGAN DAN PENGGUNAAN DATARAN AIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA BANJARMASIN,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta Peraturan Pelaksanaannya, dan dengan memperhatikan potensi daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi dipandang perlu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah perlu adanya pengaturan pemberian pelayanan atas kegiatan dan perizinan dan jasa angkutan sungai dan penyeberangan serta penggunaan dataran air, ditetapkan menjadi Retribusi Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan dan Jasa Angkutan Sungai, Jasa Penyeberangan dan Penggunaan Dataran Air;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3907);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 2 Tahun 1995 tentang Pungutan Uang Leges (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 6 Tahun 1995 Seri B Nomor Seri 1);
12.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2);
13.
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan Kota Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 1);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN
dan
WALIKOTA BANJARMASIN
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DAN JASA ANGKUTAN SUNGAI, JASA PENYEBERANGAN DAN PENGGUNAAN DATARAN AIR.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Banjarmasin.
2.
Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Banjarmasin.
3.
Walikota adalah Walikota Banjarmasin.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarmasin adalah lembaga Legislatif Daerah Kota Banjarmasin.
5.
Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
6.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Kota Banjarmasin.
7.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Banjarmasin.
8.
Dermaga adalah suatu bangunan yang didirikan di perairan yang dapat digunakan untuk sandar kapal dan turun naik penumpang serta bongkar muat barang dan hewan.
9.
Perairan adalah seluruh perairan yang berada di wilayah Kota Banjarmasin.
10.
Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhanan serta keamanan dan keselamatannya.
11.
Kapal adalah Kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis.
12.
Galangan Kapal adalah Tempat untuk membuat, memperbaiki, dan mereparasi kapal.
13.
Angkutan Umum Perairan Daratan adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, anjir dan kanal/terusan untuk mengangkut orang, dan atau barang yang diselenggarakan baik oleh Badan maupun perorangan yang dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
14.
Angkutan Bahan Berbahaya adalah setiap bahan atau benda yang dimuat karena sifat dan ciri khas serta keadaannya, merupakan bahaya terhadap keselamatan dan ketertiban umum serta terhadap jiwa atau kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.
15.
Izin Angkutan Barang Khusus adalah Barang yang karena sifat dan bentuknya harus dimuat dengan cara khusus.
16.
Barang Umum adalah bahan atau benda selain dari bahan berbahaya, barang khusus dan alat berat.
17.
Pemegang Izin adalah perorangan atau Badan Hukum yang diberi izin tertulis oleh Kepala Dinas setelah memenuhi syarat tertentu.
18.
Surat Izin adalah Surat yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum secara tertulis oleh Kepala Dinas setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
19.
Nahkoda adalah Salah seorang awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku.
20.
Pemimpin Kapal adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan umum diatas kapal untuk jenis dan ukuran tertentu serta mempunyai wewenang dan tanggungjawab tertentu, berbeda dengan yang dimiliki oleh nahkoda.
21.
Anak Buah Kapal adalah awak kapal selain nahkoda atau pemimpin kapal.
22.
Tempat Tambat/sandar dan Labuh kapal adalah kegiatan bongkar muat dan naik turun penumpang yang dibangun dan dioperasikan oleh Pemerintah Kota dan atau Badan atau Pribadi.
23.
Badan Hukum Indonesia adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh Negara dan/atau daerah dan/atau swasta dan/atau koperasi.
24.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
25.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Kota dalam rangka pemberian izin kepada badan dan atau orang pribadi yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
26.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
27.
Retribusi Dermaga adalah pungutan yang dikenakan Pemerintah Kota terhadap siapa saja yang memanfaatkan dermaga dalam wilayah Kota Banjarmasin.
28.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa angkutan sungai dan penyeberangan.
29.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
30.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT adalah keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
31.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya dapat disingkat SKRDLB adalah keputusan yang menentukan tambahan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi yang lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
32.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat dengan STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
33.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD, SKRDKBT, SKRDLB atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
34.
Penyidik Tindak Pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut dengan Penyidik untuk mencari serta pengumpulan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
 
BAB II
RETRIBUSI

Bagian Pertama
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi
 

Pasal 2

(1)
Dengan nama Retribusi Perizinan dan Jasa Angkutan Sungai dan Penyeberangan, Penggunaan Dataran Air. di wilayah Daerah, dipungut retribusi atas pelayanan pemberian izin dan jasa terhadap kapal yang digunakan untuk kegiatan angkutan sungai dan penyeberangan, yang dilakukan oleh instansi teknis yang ditunjuk berdasarkan kewenangannya.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diterbitkan oleh Walikota atau instansi teknis yang ditunjuk berdasarkan kewenangannya.
 

Pasal 3

(1)
Obyek Retribusi Pemberian pelayanan yang meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan pemberian izin pada setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan jasa angkutan sungai dan penyeberangan.
(2)
Perizinan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini adalah:
 
a.
Izin Pengoperasian Kapal.
 
b.
Izin Operasional.
 
c.
Izin Penggunaan Dataran Air untuk:
 
 
-
Rumah Rakit untuk Industri
 
 
-
Rumah Rakit untuk Usaha
 
 
-
Kios Terapung
 
 
-
Bengkel atau Galangan Kapal
 
 
-
Tempat Tambat/Labuh dan Sandar Kapal untuk Kepentingan Sendiri
 
 
-
Stasiun Pompa Bahan Bakar (SPBB)
 
 
-
Keramba Ikan
 
 
-
Logpond
 
 
-
Rumah Tempat Usaha
 
d.
Izin Angkutan Barang Khusus, Barang Berbahaya, Serta Barang Umum.
 
e.
Izin Pembuatan/Pembangunan prasarana dan pemasangan tanda-tanda melintasi alur pelayaran sungai dan pinggir sungai, berupa:
 
 
-
Kabel Listrik melintas Sungai.
 
 
-
Pemasangan Pipa di dasar sungai.
 
 
-
Pemasangan tanda-tanda tulisan, merk dan rambu-rambu di pinggir sungai.
 
f.
Izin Usaha Angkutan.
 

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kapal untuk kegiatan angkutan di sungai dan penyeberangan.
 
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
 

Pasal 5

Retribusi dalam Peraturan Daerah ini digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Jasa Umum untuk perizinan dan retribusi jasa usaha untuk jasa-jasa yang diberikan oleh Pemerintah Kota di dermaga yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Kota.
 
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pelayanan dan atau per berkas permohonan dan waktu tertentu.
 
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum didasarkan pada kebijaksanaan Daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
 
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi
 

Pasal 8

(1)
Struktur tarif dibedakan dalam golongan tarif retribusi berdasarkan jenis dan ukuran kapal.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a).
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU:
 
 
1.
Izin Pengoperasian Kapal:
 
 
 
(a)
Baru:
 
 
 
 
Kapal dengan isi kotor:
 
 
 
 
-
GT. 01 s/d GT. 06 sebesar Rp20.000,-/THN
 
 
 
 
-
GT. 07 s/d GT. 35 sebesar Rp25.000,-/THN
 
 
 
 
-
GT. 36 atau lebih sebesar Rp35.000,-/THN
 
 
 
 
-
Motor Tempel: sebesar Rp25.000,-/THN
 
 
 
(b)
Perpanjangan:
 
 
 
 
Kapal dengan isi kotor:
 
 
 
 
-
GT. 01 s/d GT. 06 sebesar Rp15.000,-/THN
 
 
 
 
-
GT. 07 s/d GT. 35 sebesar Rp20.000,-/THN
 
 
 
 
-
GT. 36 atau lebih sebesar Rp25.000,-/THN
 
 
2.
Izin Angkutan Barang Umum/Khusus:
 
 
 
Kapal dengan isi kotor:
 
 
 
-
GT. 01 s/d GT. 06 sebesar Rp20.000,-/THN
 
 
 
-
GT. 07 s/d GT. 35 sebesar Rp25.000,-/THN
 
 
 
-
GT. 36 atau lebih sebesar Rp30.000,-/THN
 
 
3.
Izin Usaha Angkutan Penyeberangan:
 
 
 
Kapal dengan isi kotor:
 
 
 
-
GT. 01 s/d GT. 06 sebesar Rp50.000,-/THN
 
 
 
-
GT. 07 s/d GT. 35 sebesar Rp100.000,-/THN
 
 
 
-
GT. 36 atau lebih sebesar Rp200.000,-/THN
 
 
4.
Persetujuan Pengoperasian Angkutan Penyeberangan.
 
 
 
Kapal dengan isi kotor:
 
 
 
-
GT. 01 s/d GT. 06 sebesar Rp40.000,-/THN
 
 
 
-
GT. 07 s/d GT. 35 sebesar Rp50.000,-/THN
 
 
 
-
GT. 36 atau lebih sebesar Rp.100.000,-/THN
 
 
5.
Izin Usaha Angkutan di Perairan Daratan:
 
 
 
Kapal dengan isi kotor:
 
 
 
-
GT. 01 s/d GT. 06 sebesar Rp20.000,-/THN
 
 
 
-
GT. 07 s/d GT. 35 sebesar Rp25.000,-/THN
 
 
 
-
GT. 36 atau lebih sebesar Rp30.000,-/THN
 
 
6.
Izin Penggunaan Dataran Air:
 
 
 
(a)
Tambatan Khusus/Jembatan Pendarat:
 
 
 
 
-
Sampai dengan 200 M2 sebesar Rp300.000,-/THN
 
 
 
 
-
200M2 s/d 400 M2 sebesar Rp500.000,-/THN
 
 
 
 
-
401 s/d 600 M2 sebesar Rp750.000,-/THN
 
 
 
 
-
601 M2 ke atas sebesar Rp1.000.000,-/THN
 
 
 
(b)
Penumpukan kayu (Logpond):
 
 
 
 
-
Sampai dengan 200 M2 sebesar Rp300.000,-/THN
 
 
 
 
-
200M2 s/d 400 M2 sebesar Rp500.000,-/THN
 
 
 
 
-
401 s/d 600 M2 sebesar Rp750.000,-/THN
 
 
 
 
-
601 M2 ke atas sebesar Rp1.000.000,-/THN
 
b).
RETRIBUSI JASA USAHA:
 
 
1.
Retribusi Jasa Tambat/Sandar/Labuh Kapal:
 
 
 
-
Speed Boat Mesin 1 (satu) sebesar Rp2.000,-/Hari
 
 
 
-
Speed Boat Mesin 2 (dua) sebesar Rp3.000,-/Hari
 
 
 
-
Long Boat/MG sebesar Rp2.000,-/Hari
 
 
 
-
Taksi Kota sebesar Rp1.000,-/Hari
 
 
 
-
Bus Air sebesar Rp5000,-/Hari
 
 
 
-
Truck Air sebesar Rp3.000,-/Hari
 
 
 
-
Kapal tidak bermesin/Tkg Kayu < GT.50 sebesar Rp5.000,-/Hari
 
 
 
-
Kapal Penyeberangan sebesar Rp150.000,-/BLN
 
 
2.
Retribusi Jasa Sewa Tanah/Ruangan untuk:
 
 
 
-
Sewa Ruangan dan sejenisnya sebesar Rp25.000,-/M2/THN
 
 
 
-
Untuk Perkantoran sebesar Rp20.000,-/M2/THN
 
 
 
-
Sewa Tanah sebesar Rp25.000,-/M2/THN
 
 
3.
Retribusi Jasa Bongkar Muat:
 
 
 
-
Kayu, dan sejenisnya sebesar Rp500,-/M3
 
 
 
-
Bahan Bangunan Curah sebesar Rp500,-/M3
 
 
 
-
Bahan Bangunan dari besi sebesar Rp500,-/M2
 
 
 
-
Sembilan Bahan Pokok sebesar Rp500,-/Ton
 
 
 
-
Rupa-rupa Bahan Sandang sebesar Rp500,-/Ton
 
 
 
-
Hasil Pertanian sebesar Rp500,-/Ton
 
 
 
-
Kendaraan Roda dua sebesar Rp1.000,-/Buah.
 
 
 
-
Kendaraan Roda Empat sebesar Rp15.000,-/Buah
 
 
4.
Retribusi Penggunaan Dataran Air berupa:
 
 
 
-
Rumah Rakit untuk Industri sebesar Rp1.000,-/M2/THN
 
 
 
-
Rumah Rakit untuk Rumah Makan sebesar Rp500,-/M2/THN
 
 
 
-
Kios Pung sebesar Rp500,-/M2/THN
 
 
 
-
Bengkel atau Galangan Kapal sebesar Rp1.500,-/M2/THN
 
 
 
-
Tempat Tambat, Labuh dan Sandar Kapal untuk kepentingan sendiri sebesar Rp1.000,-/M2/THN
 
 
 
-
Stasiun Pompa Bahan Bakar (SPBB) sebesar Rp1.500,-/M2/THN
 
 
 
-
Keramba Ikan sebesar Rp500,-/M2/THN
 
 
 
-
Logpond dan bambu sebesar Rp1.500,-/M2/THN
 
 
 
-
Rumah Tempat Usaha sebesar Rp500,-/M2/THN
 
 
5.
Retribusi Jasa Angkutan Penyeberangan Sungai:
 
 
 
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
-
Kendaraan Golongan IIa Per Unit
300,-/Unit
-
Kendaraan Golongan IIb Per Unit
500,-/Unit
-
Kendaraan Golongan III Per Unit
1.000,-/Unit
-
Kendaraan Golongan IV Per Unit
1.500,-/Unit
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
-
Kendaraan Golongan IIa Per Unit
300,-/Unit
-
Kendaraan Golongan IIb Per Unit
500,-/Unit
-
Kendaraan Golongan III Per Unit
1.000,-/Unit
-
Kendaraan Golongan IV Per Unit
1.500,-/Unit
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
-
Kendaraan Golongan IIa Per Unit
300,-/Unit
-
Kendaraan Golongan IIb Per Unit
500,-/Unit
-
Kendaraan Golongan III Per Unit
1.000,-/Unit
-
Kendaraan Golongan IV Per Unit
1.500,-/Unit
 
 
 
6.
Retribusi Jasa Angkutan Pelabuhan Penyeberangan Laut, Selat dan Teluk:
 
 
 
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
-
Kendaraan Golongan IIa Per Unit
500,-/Unit
-
Kendaraan Golongan IIb Per Unit
1.000,-/Unit
-
Kendaraan Golongan III Per Unit
1.500,-/Unit
-
Kendaraan Golongan IV Per Unit
2.000,-/Unit
-
Kendaraan Golongan V Per Unit
3.000,-/Unit
-
Kendaraan Golongan VIa Per Unit
15.000,-/Unit
-
Kendaraan Golongan IVb Per Unit
20.500,-/Unit
-
Barang Muatan di atas Kendaraan Per Unit
500,-/M3/Ton
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
-
Kendaraan Golongan IIa Per Unit
500,-/Unit
-
Kendaraan Golongan IIb Per Unit
1.000,-/Unit
-
Kendaraan Golongan III Per Unit
1.500,-/Unit
-
Kendaraan Golongan IV Per Unit
2.000,-/Unit
-
Kendaraan Golongan V Per Unit
3.000,-/Unit
-
Kendaraan Golongan VIa Per Unit
15.000,-/Unit
-
Kendaraan Golongan IVb Per Unit
20.500,-/Unit
-
Barang Muatan di atas Kendaraan Per Unit
500,-/M3/Ton
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
-
Kendaraan Golongan IIa Per Unit
500,-/Unit
-
Kendaraan Golongan IIb Per Unit
1.000,-/Unit
-
Kendaraan Golongan III Per Unit
1.500,-/Unit
-
Kendaraan Golongan IV Per Unit
2.000,-/Unit
-
Kendaraan Golongan V Per Unit
3.000,-/Unit
-
Kendaraan Golongan VIa Per Unit
15.000,-/Unit
-
Kendaraan Golongan IVb Per Unit
20.500,-/Unit
-
Barang Muatan di atas Kendaraan Per Unit
500,-/M3/Ton
 
Bagian Keenam
Tata Cara Pemungutan Wilayah Pemungutan

 

Pasal 9

(1)
Pemungutan Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pemungutan Retribusi Perizinan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan sebagai wajib Pungut dan/atau Petugas yang ditunjuk dan menyetorkannya kepada Dinas Pendapatan.
 
Bagian Ketujuh
Wilayah Pemungutan
 

Pasal 10

Pemungutan retribusi adalah di wilayah Kota Banjarmasin.
 
Bagian Kedelapan
Keberatan Atas Penerapan Retribusi

 

Pasal 11

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan SKRD atau dokumen lain dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan Retribusi Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran Retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali bila Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keberadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi pelaksana penagihan Retribusi.
 

Pasal 12

(1)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keberatan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terhutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberikan keputusan keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
Bagian Kesembilan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran
 

Pasal 13

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
(2)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana pada ayat (2) telah terlewati dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari.
(4)
Apabila Wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tigapuluh) hari sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 30 (tigapuluh) hari Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
 

Pasal 14

(1)
Permohonan pengembalian pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Walikota dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
 
a.
Nama dan alamat Wajib Retribusi
 
b.
Masa Retribusi
 
c.
Besarnya Kelebihan Pembayaran
 
d.
Alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui Pos Tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat.
(4)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Keputusan Pajak/Retribusi (SKP/SKR).
(5)
Apabila kelebihan pengembalian pembayaran Retribusi diperhitungkan dengan utang Retribusi lainnya.
 
Bagian Kesepuluh
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi

 

Pasal 15

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pemberian cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Walikota.
(3)
Tata Cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi ditetapkan oleh Walikota.
 
Bagian Kesebelas
Kadaluarsa Penagihan Retribusi

 

Pasal 16

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutang Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kadaluarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertanggung apabila:
 
a.
Diterbitkan/Surat Teguran; atau
 
b.
Adanya pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
Bagian Keduabelas
Pembinaan dan Pengawasan

 

Pasal 17

(1)
Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha angkutan sungai dan penyeberangan dilakukan oleh Walikota dan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Walikota secara teratur dan berkesinambungan.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan iklim usaha dan sarana usaha.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap dipenuhinya ketertiban dalam Peraturan Daerah ini dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
 
Bagian Ketigabelas
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 18

(1)
Setiap keterlambatan perpanjangan izin dikenakan sanksi administrasi sebesar 15 % (lima belas persen) dari tarif Retribusi untuk setiap bulan keterlambatan.
(2)
Izin yang telah berakhir masa berlakunya mencapai 1 (satu) tahun atau lebih, tidak dapat diperpanjang lagi.
(3)
Pemegang izin dimaksud ayat (1), harus mengajukan permohonan izin kembali dengan memenuhi ketentuan sebagaimana izin baru.
 
Bagian Keempatbelas
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 19

(1)
Apabila pembayaran retribusi dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan retribusi harus disetorkan ke Bendaharawan Penerima Dinas Perhubungan yang selanjutnya disetorkan ke Dinas Pendapatan selambat-lambatnya 1 X 24 jam atau dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Walikota.
(2)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilakukan sekaligus atau lunas sesuai yang tercantum dalam Pasal 9.
(3)
Setiap pembayaran retribusi diberi tanda bukti pembayaran dan dicantumkan dalam bukti penerimaan.
(4)
Bentuk, isi dan ukuran buku penerimaan dan tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (3) ditetapkan oleh Walikota.
 
BAB III
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 20

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah menurut hukum yang bertanggung jawab.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Pengadilan Negeri, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
BAB IV
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 21

(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Hasil denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 22

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pengaturan pelaksanaan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan dan/ atau Keputusan Walikota.
 

Pasal 23

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin.
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal
WALIKOTA BANJARMASIN,
ttd.
H.A. YUDHI WAHYUNI

Diundangkan di Banjarmasin
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN,
ttd.
H. DIDIT WAHYUNIE

LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2008 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.