Perda Kota Banjarmasin Nomor: 3 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN
NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA BANJARMASIN, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa Kota Banjarmasin telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
| |||
|
b.
|
bahwa dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak sarang burung walet, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
| |||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 1993 Nomor 3 Seri D Nomor 2);
| |||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 3 Seri D Nomor 2);
| |||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1994 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Surat Paksa (Lembaran Daerah Nomor 8 Tahun 1995 Seri D Nomor 7);
| |||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANJARMASIN dan WALIKOTA BANJARMASIN | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK SARANG BURUNG WALET
| ||||
|
|
|
|
|
|
BAB I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarmasin Nomor 19), sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
"Pasal 24
| |||
|
|
(1)
|
Wajib Pajak yang melakukan usaha sarang burung walet wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
| ||
|
|
(2)
|
Tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
"Pasal 25
| |||
|
|
(1)
|
Walikota melalui pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah.
| ||
|
|
(2)
|
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
| ||
|
|
|
a.
|
Memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak atau objek Retribusi yang terutang;
| |
|
|
|
b.
|
Memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
| |
|
|
|
c.
|
Memberikan keterangan yang diperlukan; dan
| |
|
|
|
d.
|
apabila wajib pajak berhalangan pada saat dilakukan pemeriksaan, maka diwajibkan menunjuk wakilnya untuk memberikan akses masuk ke tempat sarang burung walet.
| |
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan diatur dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
"Pasal 26
| |||
|
|
(1)
|
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dilakukan oleh:
| ||
|
|
|
a.
|
Dinas Pertanian dan Perikanan;
| |
|
|
|
b.
|
Dinas Pendapatan Daerah;
| |
|
|
|
c.
|
Satuan Polisi Pamong Praja; dan/atau
| |
|
|
|
d.
|
SKPD atau instansi lain yang ditunjuk oleh Walikota.
| |
|
|
(2)
|
Pejabat, sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini bertugas:
| ||
|
|
|
a.
|
Melakukan pemeriksaan ke lokasi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berdasarkan pendaftaran dari pelaku usaha atau pemilik atau melakukan pemeriksaan ke tempat yang diyakini/diketahui atau diberitakan oleh pihak tertentu yang mengetahui adanya usaha sarang burung walet yang belum terdaftar sebagai wajib pajak;
| |
|
|
|
b.
|
Menetapkan dan mendokumentasikan/foto area lokasi yang telah diperiksa sebagai wajib pajak dan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah serta memberitahukannya kepada Walikota berdasarkan laporan pendataan wajib pajak;
| |
|
|
|
c.
|
Melakukan pemeriksaan rutin terhadap kegiatan usaha baik pencatatan kondisi lingkungan, bentuk bangunan/tempat usaha, jumlah sarang, perkiraan hasil (kualitas), dan memantau harga pasar sarang burung walet.
| |
|
|
|
d.
|
Melakukan penilaian kualitas dan penjumlahan hasil panen yang dilakukan oleh pengusaha atau pemilik sarang burung walet untuk diberitahukan kepada Walikota atau Pejabat yang telah ditunjuk sebagai dasar penyampaian SPTPD;
| |
|
|
|
e.
|
Ketentuan huruf a, b, c, dan d Pasal ini dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan yang diatur dengan Peraturan Walikota.
| |
|
|
(3)
|
Dalam rangka melaksanakan pengawasan Pemerintah Daerah dapat melakukan penyegelan terhadap wajib pajak sarang burung walet yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur di dalam Peraturan Daerah ini atau yang tidak memiliki ijin.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Kota Banjarmasin.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 18 April 2016 WALIKOTA BANJARMASIN, ttd. IBNU SINA Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 19 April 2016 Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARMASIN, ttd. H. ICHWAN NOOR CHALIK LEMBARAN DAERAH KOTA BANJARMASIN TAHUN 2016 NOMOR 3 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA BANJARMASIN, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN: (72/2016) | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.